Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Not a member yet
878 research outputs found
Sort by
Jamaluddin Al-Afghani: Inspirator dan Motivator Gerakan Reformasi Islam
Jika kita berbicara tentang lahimya gerakan-gerakan moderen dalam Islam, sudah pasti nama Jamaluddin Al-Afghani harus ditempatkan pada posisi yang strategis dalam gerakan-gerakan itu. Karena Al-Afghani merupakan tokoh yang penting, bahkan yang paling penting, yang mencetuskan ide dan gerakan modern dalam Islam. Dialah figur aktivis-revivalis Muslim yang memainkan peranan sangat penting dan strategis dalam panggung percaturan sejarah Islam pada abad kesembilan belas. Tampilnya Al-Afghani dengan sosok personalitas, aktivitas gerakan dan intensitas perjuangannya yang penuh dengan dinamika memberikan inspirasi dan motivasi munculnya gerakan reformasi Islam dan perlawanan-perlawanan umat Islam terhadap imperialisme Barat pada abad kesembilan belas. Jamaluddin Al-Afghani, menurut pengakuannya sendiri, lahir di Asadabad dekat Konar di distrik Kabul (Afghanistan) pada tahun 1839. Ayahnya bernama Sayyid Safdar. Keluarga Al-Afghani masih keturunan Husein bin Ali melalui ahli hadits terkenal Ali al-Tirmidzi. Kareria garis keturunan ini, ia pun menggunakan gelar sayyid dan menamakan dirinya Sayyid Jamaluddin Al-Huseini. Akan tetapi di kesultanan Turki, Mesir, dan Eropa, ia dikenal secara luas dengan nama Jamaluddin Al-Afghani. Sementara itu, buku-buku hasil tulisan Syi'ah mengatakan bahwa tempat kelahiran Al-Afghani adalah di Asadabad dekat Ramadan di Persia. Versi ini hendak mengklaim bahwa Al-Afghani hanya berpura-pura mengaku berkebangsaan Afghanistan sebagai upaya untuk menghindarkan diri dari pengejaran penguasa-penguasa Persia yang despotik. Al-Afghani menghabiskan masa kanak-kanaknya di Afghanistan. Ia memasuki suatu universitas di Kabul, mempelajari filsafat dan ilmu pasti yang diajarkan dengan menggunakan metode abad Pertengahan pada waktu itu. Kemudian, ia melanjutkan studinya di India selama lebih dari satu tahun di mana ia menerima pendidikan yang lebih moderen dan berkesempatan untuk pertama kalinya mendalami sains dan matematika Eropa moderen. Pada tahun 1857 ia menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Dari sejak mudanya dia telah mempunyai cita-cita yang kuat untuk mengabdikan dan mewakafkan dirinya bagi kepentingan Islam dan umatnya yang pada masa-masa itu terkapar di bawah dominasi kekuasaan dan penjajahan Barat
Sayid Qutub: Sastrawan, Politikus, dan Ulama
Apabila kita membuka-buka lembaran sejarah sastra arab maka akan kita temukan satu di antara sederetan nama-nama sastrawan besar yaitu Sayid Qutub, dan apabila kita menelaah kitab-kitab tafsir al-Qur'an maka Sayid Qutub temasuk salah satu mufassir besar di sana, kemudian apabila kita membaca sejarah politik di Mesir maka di dalamnya juga terukir nama Sayid tersebut. Sayid adalah orang Mesir yang lahir pada tahun 1906 M di perkampungan Musya pada propinsi Asiyut (Abdullah al-Iwad, 1983:78). Lingkungan keluarga, pendidikan dan bakat telah mendukungnya menjadi sosok manusia yang mampu berkiprah di dalam bidang dunia sastra, politik dan ilmu keislaman. Aktivitas ayahnya secara tidak langsung telah mengenalkan dunia politik kepadanya, karena ayahnya menjadi pengurus partai Watani di desanya, bahkan rumahnya dijadikan pusat kegiatan pendidikan dan latihan kader Watani dari desa tersebut. Dalam kehidupan pendidikan agama Islam ia mendapat perhatian yang cukup baik di rumah maupun sekolah, terutama ibunya sangat tinggi perhatiannya mengenai praktek-praktek keagamaan di rumahnya, sehingga pengaruhnya sangat dalam terhadap jiwanya. Sayid salah satu dari lima bersaudara dari keturunan isteri Qutub yang kedua yaitu Nafisah, Sayid, Aminah, Muhammad dan Hamidah. Uniknya lima bersaudara ini semuanya pernah dijebloskan dalam penjara sebagai tahanan politik, dan yang paling tragis adalah Sayid, ia mengakhiri hukumannya dengan hukum mati. Lima bersaudara ini juga memiliki bakat seni karang- mengarang dan seni sastra kecuali yang sulung Nafisah
Misteri di Sekitar Sejarah Pengislaman Nusantara
lslamisasi Nusantara adalah topik yang banyak menarik perhatian kalangan sejarawan. Kapan, dari mana dan bagaimana penduduk Nusantara mulai menganut agama Islam, telah diperdebatkan di berbagai tulisan dan seminar-seminar. Karena langkanya bukti-bukti, kesimpulan dari proses yang rumit ini belum juga sampai ke titik yang memuaskan. Menurut M.C. Ricklefs, biarpun islamisasi Nusantara adalah proses yang sangat penuog dalam sejarah Indonesia, namun juga yang paling tidak jelas. Sejarah Islam Nusantara, terutama di masa awal, memang galau dan rumit. Azyumardi Azra, dalam kata pengantar untuk buku suntingannya. Perspektif Islam di Asia Tenggara, menyebut kegalauan dan kerumitan itu terutama karena kajian-kajian sejarah Islam dengan berbagai aspeknya di wilayah ini, oleh sejarawan asing maupun pribumi, hingga kini belum mampu merumuskan suatu paradigma historis yang dapat dijadikan pegangan bersama. Ada perbedaan-perbedaan dasar di kalangan para ahli yang kadang kadang sulit dipertemukan sama sekali. Kedua, fenomena Islam di Nusantara demikian kompleks. Islam bukanlah agama besar pertama yang tumbuh subur di sini. Masing-masing agama itu, Hindu, kemudian Buddha, Islam dan lalu Kristen yang bergerak dan datang berurutan dalam urutan sejarah secara gars besar menawarkan model-model yang telah membentuk matriks budaya-agama pribumi selama ratusan bahkan ribuan tahun. Walaupun dampak tradisi agama agama besar ini pada pola-pola kebudayaan pribumi tingkatnya berbeda-beda dari tempat ke tempat, namun sering-sering tampak mereka kurang sekall meninggalkan lapisan-lapisan endapan yang dapat dibedakan dengan Islam. Justru, terjadilah persenyawaan yang unik di antara tradisi-tradisi agama itu, yang barangkali tidak ada taranya di kawasan lain. Islam juga hars menghadapi kompleksitas geografis kawasan ini, dengan ribuan pulau dan iklim tropisnya yang sungguh-sungguh sorga bagi rempah-rempah, dan yang telah menarik segenap bangsa untuk datang dan mengadu untung. Malaka, yang terletak di jantung geografis kepulauan ini, lebih dari sekedar suatu pusat perdagangan yang cosmopolitan par excellence di abad ke-15, tetapi juga pusat aktivitas budaya dan politik gerakan pribumi pemeluk agama Islam di kawasan ini. Akhirya, jumlah penduduk yang banyak dan kemajemukan etnisnya yang luar biasa, adalah keunikan Asia Tenggara di sisi lain. Oleh karena itu, kita melihat banyak "Islam" di sini: Islam Melayu, Islam Aceh, Islam Bugis, Islam Sunda, Islam Jawa, Islam Madura dan sebagainya. Belum termasuk kantong-kantong muslim dari belahan dunia Islam lain, yang sebagian telah menetap berabad-abad, bukan hanya menambah kompleksitas matriks agama, tetapi juga heterogenitas etnis
Islamic Law in Western Scholarship: A Bilbiographical Study with Emphasis on the Work of Joseph Schacht and Its Influence on His Successor
It should be important first of all to throw some light upon western scholar’s understanding of the doctrine of Islamic law and its important position among Muslim societies, particularly as compared to that of natural law. Law in any society play a decisive role. The primary purpose of any law is to make social life possible. Law, according to some scholars, “is the legal norm approved by people, and derives its authority form the reason and will of man, and his moral nature. “Law reflects the values current in a society at any given time. The society has its starting point in the formulation of a legal code for its acts and activities. Opinions regarding legal or illegal acts and activities change, sometime diametrically, as values change. When this situation takes place, the law is altered accordingly. The Muslim conception about law is quite different. According to the classical theory, Allah is the only source of Islamic law is the will of Allah, revealed in the Qur’an to humankind through His Messenger, Muhammad, and it is regarded as “a divinely ordained system preceding and not preceded, controlling and not controlled by Muslim society. “Therefore, the doctrine that Allah possesses all legislative power and that His law to have supreme control over all aspects of human life is clearly established
From Textuality to Universality: The Evolution of Ḥirābah Crimes in Islamic Jurisprudence
The issue of the escalation of crime, which is increasingly varied and is getting heavier, is becoming a global concern. The development and progress of the world seems to have contributed to changes in the type and quality of crime, not only in the form and method, but also in the damage it causes. Crime trends increasingly point to collective crimes, systematic crimes, and crimes with extensive and massive excess damage. This article intends to criticize the systematic change (evolution) that has occurred in the concept of ḥirābah crime in Islamic law from a classical to contemporary perspective. The qualitative analysis of this article is focused on three fundamental issues, namely; ḥirābah interpretation, ḥirābah liability, and ḥirābah punishment. The author reveals in the conclusion that; first, based on its elements and characteristics, the definition of ḥirābah can be expanded to include new types of crimes such as; terrorism, rape, and drug trafficking and smuggling. Second, it is necessary to reconstruct the ḥirābah responsibility theory into a formulation that considers the principle of legal certainty and the principle of equality before the law. The reconstruction model, among others, is the affirmation that all people who involve themselves in the crime are perpetrators of ḥirābah (with an ishtirāk approach). Likewise, reconstruction efforts are needed to enforce equality of accountability between male and female actors. Third, as a serious crime, ḥirābah deserves a severe punishment and has a strong deterrent effect, as offered by Islamic law. However, the opportunity to give dispensation to the punishment will always be open if the perpetrator can prove his seriousness in repenting.[Eskalasi kriminalitas yang semakin beragam dan berat telah menjadi perhatian global saat ini. Pembangunan dan kemajuan dunia berkontribusi pada perubahan pola dan tingkat kriminalitas, tidak hanya bentuk dan cara, tetapi juga akibat yang ditimbulkan. Trend kriminalitas berkembang mulai dari yang berkelompok, sistematis, hingga menyebabkan kerusakan yang masif dan lama. Tulisan ini mengkritisi perubahan sistematis pada konsep jarimah ḥirābah dalam hukum Islam dari pendekatan klasik hingga kontemporer. Analisis kualitatif dalam tulisan ini fokus pada tiga hal mendasar yaitu pemaknaan, pertanggungjawaban dan hukuman ḥirābah. Kesimpulan pertama tulisan ini adalah bahwa definisi ḥirābah berdasarkan unsur dan karakteristiknya dapat diperluas mencakup terorisme, pemerkosaan, perdagangan dan penyelundupan obat-obat terlarang. Kedua, perlu rekonstruksi teori pertanggungjawaban ḥirābah menuju formulasi yang mempertimbangkan kepastian hukum dan kesetaraan hak dimuka hukum. Ketiga, sebagai kejahatan serius, ḥirābah pantas mendapat hukuman berat dan mempunyai efek pencegahan yang kuat seperti halnya dalam hukum Islam. Meski demikian, ada peluang dispensasi hukuman jika pelaku dapat menunjukkan kesungguhan untuk bertobat.
Marital Property within the Marriage Law: A Debate on Legal Position and Actual Applications
This paper presents a debate on the legal posistion of marital property and its application. It begins with examining the legal position of marital property and the application of the UUP and KHI for Muslims. It also pays attention to a discussion of whether the position of marital property needs to be declared in a marriage agreement or comes into effect automatically in every marriage. It ends with examining various actual applications in resolving a legal dispute over the marital property in the Indonesian Religious Courts. As qualitative research, this study adopts a socio-historical approach. Data were taken from such regulations on the marital property as the UUP and KHI, official documents released by the Supreme Court of the Republic of Indonesia. The data were also collected from books and reputable journals. Based on the socio-historical analysis, it could be concluded that the legal position of marital property distribution has been regulated in the UUP and KHI coming into force nationally. Under this legal framework, the property acquired during a marriage belongs to both spouses. In practice, however, the spousal rights to share the property ownership becomes broken in two situations, i.e., when the husband and wife agree to include the formulation of the distribution of marital property in their marriage agreement, and when one of them files a lawsuit for the marital property by either litigation or non-litigation. Decisions based on the qualitative contributions have turned out to be more dominant in the history of settling disputes over marital property in Indonesia.[Artikel ini membahas perdebatan posisi hukum dari harta bersama beserta penerapannya. Pembahasan diawali dari posisi hukum harta bersama dan penerapannya didalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal ini juga dibahas apakah perlu dicantumkan dalam perjanjian nikah atau otomatis menjadi bagian dari setiap pernikahan. Selain itu artikel ini juga membahas beberapa penerapan dalam penyelesaian kasus hukum harta bersama di Peradilan Agama. Artikel ini menggunakan pendekatan sosio-historis dan tidak hanya menggunakan rujukan dari buku serta jurnal ilmiah, tetapi juga dari dokumen resmi peraturan perundangan dalam UU Perkawinan, KHI serta Mahkamah Agung. Dalam tulisan ini disimpulkan bahwa harta bersama sudah mempunyai posisi legal dalam UU Perkawinan dan KHI serta diterapkan secara nasional. Dalam logika hukum ini, harta yang didapatkan selama pernikahan menjadi milik bersama. Dalam praktiknya, hak keduanya akan terbagi jika berada di dua kondisi, pertama ketika suami dan istri memasukkan formasi pembagian sendiri dalam perjanjian pernikahan dan kedua ketika salah satu dari pasangan tersebut mengajukan gugatan harta kekayaan baik lewat pengadilan atau tidak. Keputusan yang berdasarkan kontribusi kualitatif ternyata lebih dominan dalam sejarah penyelesaian perselisihan harta bersama di Indonesia.
Animal Ethics and the Philosophy of Its Existence; An Outline of the Theory of “Common Beliefs”
Countless scientific efforts have been made for tackling the environmental crises and a relative success is achieved in awakening of different nations as regards the seriousness of the ever-increasing crisis. The current essay is also an effort in the same spirit. The goal of this essay is providing an outline of the Theory of “Common Beliefs”. This essay proves that animals like humans have such common beliefs as monotheism, prophecy and resurrection. Moreover, due to the difficulty of the acceptance of this idea for the mainstream minds, the possibility of the existence of such a claim is demonstrated based on the philosophical principles of Mulla Sadra. The method used in this research is documented-analytical using library sources. The main source of this study is Holy Quran, the exegeses of Quran, Islamic traditions as well as the works of Sadra and his followers. Among the results of the present research are making this claim acceptable in view of the rational and philosophical principles, creation of a spiritual, peaceful, and even humane sense in the domain of environment, establishment of an environmental law based on a generous interaction between the man and the animal and arrangement of the interreligious dialogues among the religiously grounded cultures. [tak terhitung usaha ilmiah dalam menghadapi krisis lingkungan dan cukup banyak keberhasilan yang dicapai dalam kebangkitan beberapa negara serius merespon pertambahan krisis. Dengan semangat yang sama, artikel ini ingin menyajikan outline teori Common Belief yang membuktikan bahwa binatang seperti halnya manusia menerima prinsip monoteisme, takdir dan kebangkitan kembali. Mengingat kesulitan penerimaan ide ini bagi orang awam, kemungkinan eksistensi klaimnya dapat ditunjukkan berdasarkan prinsip filosofisnya Mulla Sadra. Artikel ini menggunakan metode analisis dokumen dengan sumber utamanya adalah Qur’an, tafsir Qur’an, karya Mulla Sadra dan murid-muridnya. Beberapa kesimpulan menunjukkan bahwa klaim bisa diterima secara rasional dan filosofis, penciptaan spiritualitas, kedamaian, masuk akal dalam konteks lingkungan, dan kemapanan hukum lingkungan berdasarkan hubungan baik antara manusia dan mahluk hidup (binatang) serta mengatur dialog lintas keyakinan dengan latar budaya masing-masing]
Reforming Islamic Marriage Bureaucracy in Indonesia: Approaches and Impacts
This paper aims at discussing approaches to Islamic marriage administration reform in Indonesia upheld by the Ministry of Religious Affairs and the KUA. This qualitative study relies on various statutory materials to examine the reform of Islamic marriage in Indonesia. An empirical study was conducted in several KUA offices in Denpasar Bali to obtain information about reform-related regulations implementation and the approaches of the marriage administration reform made by KUAs. This paper argues that top-down policies are not sufficient to make successful bureaucratic reform. Bottom-up approaches by each KUA through solid leadership and innovation have proven to determine the success of the reform. The paper, however, found that these bottom-up approaches are not without weakness as they tend to be unsystematically taken and that not all KUAs in Indonesia, therefore, have introduced such reforms and made equal success.[Artikel ini membahas beberapa pendekatan dalam mengkaji reformasi administrasi pernikahan Islam di Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Agama dan KUA. Studi kualitatif ini mengandalkan beberapa bukti hukum untuk menguji reformasi pernikahan Islam di Indonesia. Studi empiris ini dilakukan di sejumlah KUA di Bali untuk mendapatkan informasi mengenai implementasi kebijakan dan pendekatan reformasi administrasi yang telah dibuat KUA. Argumen dari artikel ini adalah kebijakan dari atas ke bawah tidak cukup berhasil dalam reformasi birokrasi. Sedangkan pendekatan dari bawah ke atas di masing-masing KUA melalui kepemimpinan yang solid dan inovatif, justru cenderung dominan keberhasilan reformasinya. Meskipun demikian, artikel ini juga menunjukkan kekurangannya yaitu kurang tersistematis dan tidak semua KUA di Indonesia yang juga menjalankan program reformasi dapat meraih sukses yang sama.
The Will and the Presence of Human Being in Abu al-Hasan al-Ash’ari’s Thought: Explaining the Relation between Human and God in Kalam Discourse
This article tries to problematize the mainstream academic perspectives about fatalistic orientation and predetermined will of mankind attributed to the thoughts of Abu al-Hasan al-Asy’ari, founder of theological school in Islam named after his name. Benefited from phenomenological approach it proves that Ash’ari has conceptualized that mankind is free creature represented by his/her will as it is related to the will of God. This article argues that Ash’ari’s assertion that humankind has freedom is based on the fact that he/she has ability to feel the presence of the will in his/her consciousness as something belongs to him/her. Departing from the logic of Arabic linguistics, freedom is defined as free will found in human being regardless of whether it is created by mankind or by God. Knowing that human will is created by God theologically doesn’t mean that the will is predetermined in the state of consciousness due to the fact that al-Qur’an states that God has created a feeling of freedom for human being to feel free not to feel being determined. Since the conception of being is elucidated linguistically by Ash’ari as being found by finder, this projection has firmly been compatible with projection of phenomenological consciousness. This article ends with conclusion that the feeling of will in the sense of consciousness of it manifests human freedom without neglecting the will of God. This relation of two wills has enabled human being to be aware of his/her freedom and God’s one as unseparated dualism in human religious experience. [Artikel ini mencoba untuk melakukan problematisasi atas pandangan para sarjana mainsntream dalam diskursus teologi yang menyatakan bahwa pemikiran Abu al-Hasan al-Asy’ari, pendiri mazhab Asy’ariah, adalah fatalistik. Lebih lanjut, artikel ini ingin membuktikan bahwa pemikiran Asy’ari mempunyai perhatian yang besar terhadap kebebasan manusia yang direpresentasikan oleh adanya kehendak manusia yang berelasi dengan kehendak Tuhan dengan pendekatan fenomenologis. Artikel ini menjelaskan bahwa Asy’ari menegaskan kebebasan manusia dengan argumentasi bahwa ia mempunyai kehendak yang hadir dalam kesadarannya dan dinisbatkan kepadanya; orang yang berkehendak adalah orang yang mempunyai kehendak tanpa melihat siapa yang mewujudkan kehendak tersebut. Meskipun Tuhan menciptakan kehendak untuk manusia, tapi secara sadar kehendak itu dinisbatkan manusia. Pandangan Asy’ari tentang kehendak dan kebebasan manusia didasarkan pada logika Bahasa Arab dengan menyatakan bahwa eksistensi adalah wujud yang ditemu oleh manusia yang menemukan, mempunyai kesesuaian dengan fenomenologi yang menyatakan bahwa eksistensi adalah relasi kesadaran manusia terhadap wujud. Dalam konteks ini, kehendak merupakan bukti yang paling kuat atas eksistensi manusia yang bebas. Artikel ini berkesimpulan bahwa dalam pandangan Asy’ari manusia adalah makhluk yang bebas melalui kehendaknya tanpa harus mengkorbankan kehendak Tuhan. Lebih lanjut kehendak manusia dan Tuhan merupakan dualisme kesadaran eksistensialisme yang tak bisa dipisahkan dalam pengalaman kemanusiaan religius.
Women’s Roles in Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn and Method of Teaching it at Pesantrens in Indonesia
The study examines the portrayal of women’s roles in the marriage from the Islamic classical book Iḥyā’‘Ulūm al-Dīn written by Abu Hamid al-Ghazali which is widely taught at Pesantrens in Central Java, Indonesia. The interpretation of this book has a significant impact on the thinking, mindset, personality, and attitudes of Pesantrens communities. This research first uses the library-based method, analyzing the literature on Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn and using the qualitative-interpretative approach in understanding the text regarding women’s roles in marriage. Secondly, the research examines how Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn is taught in three Pesantrens in Central Java. The result shows that al-Ghazali›s view of women in Iḥyā’ is different from his views before isolation. In Iḥyā’, the patriarchal language is sensed. The common use of al-Ghazali’s monumental work in Pesantren is in the Bandongan (teacher-centered) method without any criticism in teaching about women’s roles in marital relations. Even though Iḥyā’ is not the only source of imbalance of the roles of women and men in marriage, but it does contribute to it by becoming an unquestioned authoritative source on these contemporary issues in the Pesantrens. Therefore a methodical improvement in the learning process becomes a necessity by using the active learning strategies into active-Bandongan methods that can increase the activeness of the teaching and learning process carried out either by teachers or students to produce dynamic and contextual creative thoughts. [Tulisan ini membahas gambaran peran perempuan dalam pernikahan berdasar kitab Ihya’ yang ditulis Abu Hamid al-Ghazali yang mana pengajarannya meluas hingga pesantren di Jawa Tengah. Penafsiran terhadap kitab ini berimplikasi pada pemikiran, sudut pandang, karakter dan sikap komunitas pesantren. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah studi literatur dan kualitatif interpretatif dalam pemahaman teks dalam kitab yang terkait tema peran perempuan dalam keluarga. Selain itu juga pengamatan pada tiga pesantren di Jawa Tengah yang mengajarkan kitab ini. Kesimpulan yang muncul adalah adanya pandangan dan bahasa al-Ghazali yang cenderung patriakal. Karya penting al-Ghazali yang banyak diterapkan di pesantren adalah metode bandongan, yang mana kurang mengapresiasi kritisme dalam melihat peran perempuan dalam hubungan perkawinan. Meskipun Ihya’ bukan satu-satunya sumber sumber referensi, tapi telah menjadi otoritatif yang tidak dipertanyakan lagi di dunia pesantren saat ini. Oleh karena itu pengembangan metode pengajaran menjadi penting dengan penggunaan strategi pembelajaran metode bandongan aktif, baik bagi guru dan murid untuk memproduksi dinamika dan pemikiran kreatif kontekstual.