Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Not a member yet
878 research outputs found
Sort by
Hasbullah Bakry and The Refutation of Christianity in Post-Colonial Indonesia
Hubungan Islam-Kristen di Indonesia sedikit banyak telah menarik perhatian para sarjana Barat maupun sarjana lndonesia sendiri. Salah satunya adalah Hasbullah Bakry. Pria kelahiran 25 Juli 1926 di Palembang ini berasal dari keluarga terpelajar yang agamis yang mengelola sebuah pesantren di Muaradua, Palembang Sumatra Selatan. Pemahaman Hasbullah Bakry terhadap Kristen merupakan pemahaman seorang Muslim yang selalu mengkaitkan dan mendasarkan persepsi intelektualnya kepada ayat-ayat Qur'an tentang Kristen. Hasbullah Bakry telah berusaha mengetengahkan pandangannya tentang Kristen melalui tulisan-tulisannya yang berbeda cara pandangnya dengan para pemikir sebelumnya. Salah satu pendapatnya antara lain menguraikan eratnya hubungan keluarga antara nabi Ismail yang dianggap pembentuk bangsa Arab dengan Nabi Ya'kub, yang dianggap bapak bangsa Israel. Tulisan ini berusaha menggambarkan perkembangan Kristen di Indonesia sejak pertama kali datang di Indonesia sampai saat ini serta hubungan Islam-Kristen yang pada kenyataannya sangat kompleks. Tanpa mengesampingkan pembahasan mengenai polemik yang terjadi diantara pemeluk Islam dan Kristen terutama para sarjananya, Hasbullah Bakry telah berusaha memberikan solusi yang mungkin dapat diterima kedua belah fihak mengenai persepsi umat Islam terhadap ajaran-ajaran Kristen yang banyak menimbulkan polemik maupun persoalan hubungan keagamaan yang kompleks antar pemeluk Islam dan Kristen
Preliminary Remarks On The Philosopy of Islamic Religious Science
Dari sudut pandang filsafat Ilmu, penerapan istilah “science” dalam Islamic religious science merupakan hal yang dapat diperdebatkan, bahkan cukup kontroversial. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah “dapatkah diskusi serius dalam filsafat Ilmu (philosophy of Science) diterapkan dalam pembahasan Islamic Religious Science (ilmu-ilmu keislaman)?” Artikel ini mencoba menganalisis konsekuensi-konsekuensi dari dimasukkannya diskusi filsafat ilmu dalam tubuh Islamic religious science, berangkat dari kenyataan tidak adanya pemikir kontemporer muslim yang menganalisis persoalan tersebut. Sebagai langka awal, perdebatan filosofis antara tiga pakar filsafat ilmu yaitu Karl R. Popper, Thomas Kuhn dan Imre Lakatos tentang konsep “science” diangkat, untuk selanjutnya dilihat relevan-sinya bagi Islamic religious science. Lebih spesifik, artikel ini menyoroti hubungan antara Islamic Religious Science dengan research programnya Imre Lakatos, dan menggarisbawahi bahwa rekonstruksi Islamic Religious science adalah dalam wilayah historical Islam. Satu hikmah terpenting yang dapat dipetik dari perdebatan diatas adalah penegasan bahwa semua teori, konsep formula, prinsip-prinsip dalam Islamic science hanyalah merupakan produk manusia, masyarakat dan budaya semata. Lewat kesadaran inilah ilmu-ilmu keislaman tersebut terbuka untuk dipertanyakan ulang, dirumuskan Kembali sesuai dengan tantangan jaman yang mengitarinya. Persoalan yang muncul kemudian adalah adanya hambatan dari para peneliti sendiri yang mencemaskan apakah mereka mengadakan studi keislaman atau sesuatu yang lain. Sosok Islamic Religious science yang baru (setelah dihubungkan dengan philosophy dan sociology of knowlage) harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh tiga demensi pendekatan atas agama Islam yaitu: linguistic-historical, theological-philosophical dan Socio-anthropological. Yang lebih penting lagi, hubungan antara tiga pendekatan ini haruslah bersifat sirkular dalam arti bahwa pendekatan multi-dimensi tersebut harus berdialog antara yang satu dan lainnya secara serius sebagai sebuah kesatuaan entitas dengan seluruh implikasi dan konsekuensinya.sebagai kesimpulan, ilmu keislaman yang kritis hanya dapat dikonstruksikan secara sistematis lewat model pendekatan tiga dimensi yang bersifat sirkular dalam mana setiap dimensi dapat berhubungan dan berkomunikasi dengan yang lain. Dengan jalan inilah konteks penemuan (discovery) dalam Islamic religious science dapat berkembang dan konteks justifikasinya dapat ditekan serendah mungkin
Integrasi Sistem Pangngaderreng (Adat) dengan Sistem Syari’at Islam Sebagai Pandangan Hidup Orang Bugis dalam Lontarak Latoa
Penelitian ini difokuskan pada (1) hubungan hukum adat dengan hukum Islam dalam pola integrasi sistem pangngaderreng dengan sistem syariat Islam yang kemudian berintegrasi dengan hukum nasional. (2) perbendaharaan Syariat Islam dengan sistem budava dan sistem sosiai. Serta kemampuannya dalam memberikan pengarahan hidup nilai agama, sosia, dan budaya kepada orang bugis (3) perana system pangngaderreng yang ditunjang dengan unsur sirik dalam lontarak latoa terhadap pelaksanaan syariat Islam bagi Masyarakat Bugis di tanah Bone pada periode Lontarak, dan kesinambungan implikasinya pada masyarakat Bugis di Kabupaten Bone pasca Lontarak. serta wujud sumbangannya bagi pengembangan hukum Islam dalam kerangka pembinaan hukum Nasional. Alasan untuk mengangkat Latoa menjadi obyek utama sebagai Lontarak yang berisi pangngaderreng. karena (1) Latoa mengandung pangngaderreng Secara lengkap yang ditulis daram bahasa Bugis, yang mengalami penulisan ulang setelah masuknya Islam, serta lebih banyak pangngaderreng Konsep syariat Islam. (2) Tokoh-tokoh narasumber adalah tokoh Busis abad XV dan XVI (kecuali Nabi Muhammad SAW., dan Lukman Al-Hakiem) menjelang diterimanva Islam sebagai agama resmi kerajaan Adapun penerapan Bone sebagai obyek, didasarkan atas pertimbangan bahwa (1) Kerajaan Bone Merupakan kerajaan Bugis yang paling besar dan terkenal pada periode Latoa, yang meskipun terlambat masuk Islam (1611), namun kemantapan keislamannya tidak kurang bobotnya dibanding dengan kerajaan lainnya. (2) Perbedaan antara kelompok elit dengan warga Masyarakat lainnva dewasa ini, masih cukup jelas, sehingga agak mudah mengamati pengaruh pangngaderreng bagi setiap strata sosial yang ada
Taryamāt Ma'āni al-Qur'ān al-Karīm wa taṭwiruhā
The purpose of the revelation of the Qur'an is to make it the main source of Islamic law, way of life for individuals and society as well as to guide them in gaining the bliss of the world and hereafter. Most Muslims do not understand Arabic language, although the Qur'an was revealed in Arabic language. Therefore, most Muslims need translation of the Qur'an to understand it. Many western scholars who had a great study on Islam had tried to translate the Qur'an into European languages, whereas in fact they envied Islam and tried to put hatred in their translation. As a result, the Qur'an has been translated into many European languages. Because of this, many Muslim scholars try to translate the Qur'an in order to help other Muslims understand the Qur'an on one hand while on the other hand they try to prevent Islam from the spread of lies done by orientalist through their translation. The first Muslim who translated the Qur'an into English language was a British Muslim Muhammad Marmaduke Pickthall. In addition, the first Indonesia Muslim who translated Qur'an was Abdurrauf Fansuri from Singkel, Aceh, in the seventeenth century. The translation was then followed by other translations in Indonesian language.[Tujuan diturunkannya Al-Qur'an ialah menjadikan Al-Qur'an sebagai sumber utama bagi syariat Islam, tuntunan hidup bagi individu dan masyarakat, serta membimbing mereka unfuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar kaum muslimin di dunia tidak memahami bahasa Arab, padahal Al-Qur'an di- turunkan dalam bahasa Arab. Unfuk itu mereka memerlukan pertolongan dari terjemah Al-Qur'an untuk memahaminya. Orang-orang orientalis telah berusaha menerjemahkan Al-Qur'an ke bahasa Eropa, padahal mereka sangat dengkikepadalslamdanberusaha memasukkan kebatilan-kebatilan dalam menerjemahkan Al-Qur'an. Mereka telah berhasil menerjemahkan Al-Qur'an ke berbagai bahasa Eropa hingga ratusan terjemahan. Maka para ulama Islam pun tidaklah diam, mereka berusaha menerjemahkan Al-Qur'an untuk mencegah tersebarnya kebatilan yang disebarkan oleh orang-orang orientalis melalui terjemahnya. Orang muslim yang pertama kali menerjemahkan Al-Qur'an al-karim kedalam bahasa Inggris adalah M. Marmaduke Pickthall, dia adalah orang Inggris asli. Adapun orang Muslim Indonesia yang pertama kali menerjemahkan Al-Qur'an al-Karim adalah Abdurrauf Fansuri, dari Singkel, Aceh pada abad tujuh belas, yang kemudian di susul oleh belasan terjemahan yang lain.]
Jalaluddin Rumi (604-672H/1207-1273M)
Jalaluddin Rumi adalah seorang penyair sufi terbesar dari Persia. Ia dilahirkan di kola Balkh pada tahun 604 H/l207 M. Menurut pengakuan keluarganya, nenek moyangnya berasal dari keturunan Arab; nasabnya bersambung hingga Abu Bakar al-Shiddiq Khalifah Islam yang pertama. Berkat tali perkawinan, keluarganya mempunya ikatan hubungan yang kuat dengan keluarga kerajaan Kwarizm. Faktor-faktor inilah yang menjadikan keluarganya mendapatkan kehormatan yang tinggi dari masyarakat pada waktu itu. Pada usianya yang ketiga tahun (607 H/1210 M), ayahnya Bahauddin Walad membawanya meninggalkan Balkh karena konfliknya dengan raja Muhammad Qutb al-Din Kwarizm shah menuju ke Nishabur. Di kota inilah keluarganya bertemu dengan Fariduddin Atthar dan ia diserahkan kepadanya. Konon, berdasarkan legenda, Atthar pada pertemuannya dengan. Jalaluddin yang petama kali itu meramalkannya, bahwa ia kelak akan menjadi scoring yang masyhur yang akan menyalakan api gairah ketuhanan di seluruh dunia, karena ia terpesona melihat sorot matanya dan benih kejeniusannya dan pada akhimya Atthar memberinya sebuah kitab tasawwuf Asrar Nama. Di balik kisah legenda ilu, dapatlah diambil benang sarinya; yakni bahwa Jalaluddin secara faktual pernah menjadi anak angkatnya Faridduddin Atthar, berada dalam lingkungan kehidupannya. Pengalaman yang demikian, tentunya ikut membekali persepsi hidupnya dan membekali khazanah pengalaman kesufiannya di masa mendatang kehidupannya. Sebab bagaimanapun, pengalaman di masa kanak-kanak akan mermpunyai titik persambungannya di masa remaja dan orang tua
Book Review
Ketidakpuasan terhadap tradisi pemikiran klasik dan konsep-konsep lama yang berkaitan dengan Al-Qur'an pada khususnya dan Islam pada umumnya merupakan suatu fenomena yang muncul di penghujung abad 20. Pemikiran dekonstruktif, dan sekaligus rekonstruktif, merupakan sinyalemen yang menandai akan munculnya perkembangan pemikiran baru di Dunia Islam pada abad ke-21. Muhammad syahrur, seorang profesor di universitas Damaskus, adalah salah seorang tokoh yang telah memberikan kontribusi,yg sangat berharga dalam kajian-kajian keislaman Bukunya yang berjudul al-Kitāb wa al-Qur'ān menawarkan ide-ide segar berkaitan dengan terma-terma dalam ilmu-ilmu Al-Qur'an, dan konsep-konsep Al-Qur'an yang berhubungan dengan teologi, hukum dan akhlaq, Meskipun sebagian terma dan konsep yang dijadikan pokok bahasan,dalam buku tersebut mungkin tidak asing bagi para pemerhati dan pengkaji Al- Qur'an namun pengertian terma dan pemahaman konsep yang ditawarkan Syahrur mengandung nuansa pemikiran yang berbeda dengan yang selama ini dianut oleh sebagian besar ulama
Islamic Banking and Interest: A Study of Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation
Buku ini semula adalah disertasi Doktor di university of Melbourne, Australia, dan diterbitkan oleh E.J. Brill dalam seri Studies in Islamic Law and Society. Buku ini terdiri atas delapan bab, diluar bab Pendahuluan dan Kesimpulan. Pengarang buku ini menyatakan bahwa pembicaraan mengenai riba selama ini terlalu menekankan pada aspek hukumnya dan kurang menekankan aspek moralnya. Karena itu studi ini hendak mengisi kekosongan itu, dan melihat bagaimana hal itu diterapkan dalam sistim perbankan Islam dalam praktek. Dalam bab pertama dibahas tentang perkembangan bank-bank Islam, sebagai berkaitan dengan perkembangan kaum revivalist dala neo revivalist di dunia Islam yang menganjurkan kembali kepada Al-Quran dan Hadits, melarang penafsiran baru terhadap islam sebagai agama yang lengkap, dan menolak segala sistem yang datang dari Barat. Kaum revivalist mempertahankan penafsiran tradisional tentang riba yang karenanya perlu dikembangkan sistim perbankan sendiri (baca: Islam) yang bebas dari riba. Pandangan ini dianut oleh negara-negara teluk yang kemudian melarang bunga dalam aturan hukum negeri mereka seperti Kuwait Civil code dan saudi Arabian Monitory Agency. Dengan embargo minyak pada tahun 1973 yang mengakibatkan surplus dolar ditelulg maka sebagian kelebihan dolar itu digunakan untuk membantu negeri-negeri muslim lain dan sebagiannya untuk mendirikan bank-bank Islam yang sejak tahun 1970 telah menjadi topik pembicaraan sidang negara-negara OKI. Maka berdirilah Islamic Development Bank (1973), Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Bankof sudan(1977\,Faisal Islamic Bank of Egypt (1977), Bahrain Islamic Bank (1979), Intenational Islamic Bank of Bangladesh, Tunisian Finance Housq Bank Islam Malaysia (1983/1984), Bank bank Islam di Denmark Swis, London, dan lain-lain di Pakistan dan Iran yang seluruhnya kini berjumlah lebih 50 buah bank Islam
Hukum dalam KUHP terhadap Delik Susila (Suatu Tinjauan Penerapan)
Pelecehan seksual pada saat ini sedang aktual dibicarakan. Majalah. surat kabar, tabloid telah memuat pendapat-pendapat tentang ketidakpuasan masyarakat terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual terutama pelaku pemerkosaan. Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku pelecehan seksual ini sekarang mulai merebak kembali, berbagai tanggapan dilontarkan termasuk oleh Menteri Kehakiman Oetojo Oesman di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1994 di hadapan panitia Seminar "Perlindungan Hukum terhadap korban-korban kejahatan". Menteri Kehakiman merasa prihatin dengan meningkatnya kejahatan serta keputusan pengadilan yang sering menyebabkan aksi protes dari masyarakat. Tanggapan yang muncul pada saat ini dimana adanya tuntutan dari masyarakat untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada para pelaku telah terjadi pula sekitar Iima tahun yang lalu. Berbagai organisasi wanita pada saat itu yang tergabung dalam KOWANI, dalam Musyawarah Kerja I di Jakarta telah mengusulkan agar pelaku perkosaan dan pelecehan seksual lainnya dihukum mati atau dihukum seumur hidup. Usul ini didukung pula oleh organisasi ibu-ibu Eksponen Angkatan 45 "Wirawati Catur Panca" dan Kerukunan Wanita Persahi. Dan saat ini masyarakat Bengkulu menuntut kepada pemerintah dalam hal ini hamba hukum untuk menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang tidak bermoral
Sufi dan Penguasa Perilaku Politik Kaum Tarekat di Priangan Abad XIX-XX
Dalam melakukan studi terhadap Aliran Kebatinan, penulis berpikir disiplin ilmu apakah gerangan yang dapat membidangi Aliran Kebatinan ini. Tetapi kelihatannya ilmu sosial maupun budaya menampung masalah-masalah yang berkenaan dengannya Ilmu Perbandingan Agama pun mempunyai tempat untuk obyek Aliran Kebatinan ini, apabila kita mengkategorikan Aliran Kebarinan sebagai aspek mistikisme Kepercayaan Masyarakat Jawa, karena Kepercayaan Masyarakat Jawa dapat digolongkan agama dalam arti luas. Ketentuan-ketentuan Metode Ilmu perbandingan Agama oleh karenanya dapat diberlakukan untuk studi penulis terhadap AIiran Kebatinan. Berikut ini akan penulis kemukakan beberapa ketentuan dalam Metode llmu Perbandingan Agama yang penulis pedomani dalam menstudi Aliran Kebatinan
Memahami Makna dan Hakikat Dakwah
Untuk mengembangkan ilmu dakwah baran_ekali ada baiknya difahami terlebih dahulu tentang hakikat dakwah. Oleh karena kalua kita akan menJrusun dakwah sebagai sebuah ilmu kiranya perlu diketahui lebih dahulu makna dan hakikat dakwah itu sendiri. Sebab tanpa mengetahui hakikat dakwah kita tidak akan dapat mengerti tujuan menyusun ilmu dakwah. Kalau kita berbicara tentang makna dan hakikat dakwah, atau membicarakan tentang dakwah secara filosofis, timbul pertanyaan. Apa sebenarnya dakwah itu? Mengapa perlu ada dakwah? Perlukah dakwah kepada manusia? Mengapa Allah memerintahkan kepada umrnat Islam untuk berdakwah? Apa sebenarnya maksud dan tujuan Allah memerintahkan manusia untuk berdakwah? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab terlebih dahulu pertanyaan apa maksud dan tujuan Allah menciptakan manusia? Karena tentunya perintah dakwah tidak terlepas dari maksud dan tujuan penciptaan manusia. Kalau kita mencoba mengamati Al Qur'an tentang maksud dan tujuan penciptaan manusia, maka dapat kita ketahui bahwa menurut Al-Qur'an, maksud dan tujuan penciptaan manusia adalah: Pertama, manusia dicipta untuk dijadikan sebagai khalifah Allah (Q.2:30). Menata kehidupan di muka bumi. Berbuat baik di muka bumi,sehingga kehidupan yang ada di muka bumi ini menjadi baik, tertib, teratur, damai, tenteram, makmur, teduh, nyaman dsb. Untuk itu manusia perlu memiliki potensi yang kuat yaitu, fisik yang kuat dan sehat, fitrah atau hati nurani yang bersih, hawa nafsu yang terkendali dan akal yang terlatih berfikir. Kedua, manusia dicipta untuk beribadah (Q.51:56). Yaitu tunduk, patuh dan setia menjalankan perintah-penntah Allah dan menjauhi larangan-larangan Allah