Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Not a member yet
878 research outputs found
Sort by
Demythologizing the Narratives of the Qur'a'n: Muhammad 'Abduh's and Bint al Shati"s Account of 'Ad, Thamud, and Pharaoh, Q. 89: 6-10'
Dalam al-Qur'an terdapat banyak cerita (kisah) yang terjadi jauh sebelum al-Qur'an diturunkan seperti kisah tentang rasul-rasul dan ummatnya sejak Adam hingga Muhammad. Para mufassir klasik seperti Tabari sering menceritakan secara detail kisah-kisah tersebut yang berdasarkan tidak hanya pada al-Qur'an, tapi lebih pada riwayat-riwayat. Masing-masing kisah sering mempunyai beberapa versi lengkap sebagaimana kisah-kisah Israiliyat. Berbeda dengan mufassir klasik, para mufassir modem cenderung tidak menceritakan secara lengkap cerita-cerita tersebut. Mereka mencoba untuk memahami bagian-bagian penting dari kisah-kisah tersebut dan menginterpretasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam kisah tersebut dalam konteks modern ini. Artikel ini mencoba untuk melihat pendekatan dua mufassir modem, yaitu Muhammad'Abduh dan 'A'ishah 'Abd al-Rahman Bint al-Shati', dalam Mengitepretasikan kisah kaum 'Ad, Thamud dan Fir'aun dalam al-Qur'an
Reorientasi Kajian Ushul Fiqh
Basically, uṣūl al-fiqh is understood as a methodology to understand Islamic teaching, not only tools to understand Islamic Law as it is perceived by common people. Uṣūl al-fiqh grows and develops throughout Islamic history. It has significant position since its inception. It has been produced many scholars who later formulate formulas that exist even today. Eventhough the science of uṣūl al-fiqh plays an important role in Islamic studies, but not all of Muslim scholars pay full attention to it. Even, there is a critical notion that the science of uṣūl al-fiqh is no longer compatible to solve the problems of Islamic community. Based on this frame of thought, the present author tries to investigate the historical aspect of uṣūl al-fiqh and seek the cause of its stagnancy. The author finds that there are two kinds of approaches recognized in uṣūl al-fiqh: doctrinal normative-deductive and empirical-historical-inductive. These two approaches cannot be separated. However, in the practical level, certain scholars usually apply one approach and disregard another. As a result, their product tend to be more idealistic than touching to the real problem. Finally, the author suggests to combine both methods with respect to other disciplines, particularly social sciences and their methodology.
Pemikiran Dalam Bidang Tasawwuf
Kutipan di atas menunjukkan bahwa tasawwuf mengandung pemikiran filsafat pula. Lalu apa bedanya pemikiran filsafat dalam tasawwuf dengan dalam ilmu filsafat? Filsafat adalah pemikiran secara murni. Tujuannya berusaha memahami segala sesuatu secara ilmiah. Jadi akal yang nomor wahid. Hal ini berbeda dengan tasawwuf. Karena tasawwuf bukan pemikiran murni seperti halnya filsafat. Akan tetapi setengah filsafat dan setengah agama atau kepercayaan. Atau dengan kata lain, tasawwuf adalah kepercayaan yang difilsafati. Jadi persis seperti tercermin dalam judul buku Ibrahim Hilal yang berbunyi AI-Tashawwuf al-Islami Bain al-Din wa al-Falsafah. Jadi merupakan filsafat keagamaan, bukan filsafat murni. Tujuannya bukan pemahaman secara ilmiah, akan tetapi rindu untuk mencari pengalaman bertemu muka dengan Tuhan secara langsung dan ber'asyiq-masyuq dengan Dia (an yatamatta'a bi 't-wushuli ila 'llah)
Rhetorical Interpretation of The Qur’ān: A Study of Zamakhsharīis Ijjāz al-Qur’ā’n
Tulisan berikut ini dimaksudkan untuk menjawab satu pertanyaan: dimanakah letaki' jaz al-Qur'an menurut Abū al-Qāsim Maḥmūd b.'umar al-Zamakhsharī al-Mu'tazifī. Ia menyatakan bahwa retak i'jāz al-Qur'ān itu ada pada naẓm-nya (susunan kata-katanya) dan berita yang disampaikannya mengenai hal-hal yang ghaib. pendapat Zamakhshari ini dapat ditela'ah dari kitab tafsirnya, al-Kashshāf 'an Ḥaqā'iq Ghawāmid al-Tanzīl wa 'uyun al-Aqāwīl fi wujūh aI-Ta'wīI dimana Zamakhsharī menganalisis ayat-ayat al-Qur'ān dengan pendekatan bahasa dan ilmu bantunya, termasuk di dalamnya Ilmu Bayan dan Ilmu Ma'ani. Ia berargumentasi bahwa keindahan komposisi ayat-ayat al-Qur'an, elegansi stilistik dan kehebatan diksinya tidak mungkin dapat diapresiasi secara penuh tanpa bantuan Ilmu Ma'ani dan llmu-Bayan, dua buah disiplin Ilmu Balaghah yang dianggapnya sebagai alat paling canggih dan efektif untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an yang diturunkan di tengah-tengah bangsa Arab yang gemar dengan sastra. Kemampuan Zamakhshari mengungkap I’Jaz al-Qur'an dari perspektif bahasanya ini diakui oleh para sarjana. Barangkali tidak berlebihan jika Ibn Khallikan sendiri pernah mengatakan bahwa "tafsir semacam al-Kashshaf ini belum pernah ditulis orang sebelumnya". Ibn Khaldun bahkan menasehatkan kepada muridnya agar mempelajari al-Kashshaf untuk mengetahui kekayaan analisis linguitik penulisnya, meskipun pada saat yang sama ia juga mengingatkan murid-muridnya untuk tetap hati-hati terhadap faham mu'tazilah yang juga menghiasi tafsir Zamakhshari ini
The Concept of Muḥaddathūn In the Shī’ī and Sunnī Traditions: a Preliminary Comparative Study
Tulisan ini mencoba mengelaborasi muḥaddathūn yang dipahami dalam lingkungan Shī'ī dan Sunnī. muḥaddathūn sesungguhnya merupakan konsep yang tidak dapat dipisahkan dari konsep tentang nubuwwah (kenabian, prophethood) dan risālah (kerasulan, messengership). Dua karya, yaitu Kitab al-Uṣūl min al-Kāfī oleh pemikir Shī’ī terkenal Muhammad bin Ya'qūb bin Ishāq al-Kulaynī dan Kitab Ṣirāt al-Awliyā oleh Muhammad bin Ali bin al-Ḥasan al-Tirmidhī yang merupakan seorang teosof Sunnī awal, menjadi sumber utama dalam makalah ini. Kedua karya tersebut menyepakati bahwa muḥaddathūn menunjuk kepada awliyā' (saints, friends of God), yang mendengar ucapan ilahiah dan mendapat inspirasi dari-Nya walaupun tanpa melihat malaikat. muḥaddathūn diberkati dengan kualitas dan kemampuan khusus (karamat) serta pengetahuan ilahiah (divine knowlage, ma'rifah) sehingga mereka dapat melaksanakan tugas mereka untuk menjaga hukum Tuhan dan Sunnah Nabi. Namun demikian, Shī'ī dan Sunnī, sebagaimana disebutkan dalam dua buku di atas, berbeda pendapat mengenai "siapa" sebenarnya yang disebut muḥaddathūn tersebut. Kaum Shī'ī bahwa istilah muḥaddathūn itu secara jelas merujuk kepada para Imam berdasarkan atas sejumlah hadis. sebaliknya, kaum sunnī berpendapat bahwa muḥaddathūn tidak harus selalu merujuk kepada Imam kaum Shī'ī, tetapi mereka adalah pala awliyā' (walaya holders).
Logika Transsendental Kant dan Implikasinya Bagi Kemungkinan Pengetahuaan Islam
This paper tries to reconstruct Immanuel Kant's thought of logic that has been described in his magnum opus,Critique of Pure Reason. In this book, Kant who is well-known as critic and philosopher has successfully reconciled two philosophical trends, namely, rationalism and empiricism. This reconciliation demonstrates his philosophical thought which is full of logical argumentation. He strives to prove the existence of a priori knowledge serving as a basis or his transcendental philosophy. From this basic idea, he then explains his transcendental logics in order to support his n priori knowledge. He shows that knowledge absolutely does not cease on empirical or a posteriori root. After describing Kant's transcendental logics, this writing analizes his fundamental idea as an important contribution to the history of human intellectual. Finally, the writer tries to draw its implication for the possibility of Islamic knowledge
Kritik Sanad Hadis QiyāmAl-Lail Nabi Pada Bulan Ramadān
Suatu keharusan bahwa hadis Nabi bagi umat Islam merupakan pedoman pertama setelah al-Qur'an Sunnah haruslah dijadikan sebagai tuntunan hidup dalam bersikap dan berprilaku baik sebagai pribadi, sebagai anggota masyarakat, sebagai bagian dari kosmos, maupun sebagai abdi Allah secara terus menerus. Sunnah sebagai pedoman umat Islam dijelaskan oleh Allah:وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُواHubungannya dengan manusia sebagai abdi Allah, antara lain, diimplikasikan dalam mendirikan qiyām al-lail di bulan Ramadan, seperti halnya selalu dilakukan oleh Nabi. Maka sunnah Nabi merupakan pedoman dalam melakukan qiyām al-lail. Namun umat Islam dalam menafsirkan dan menangkap tentang bagaimana pelaksanaannya apakah sebelas rakaat, tiga belas, dua puluh tiga, ataukah tiga puluh enam rakaat; apakah empat rakaat sekali salam ataukah dua rakaat sekali salam sering menjadi persoalan yang tidak pernah selesai. Memang perbedaan pendapat akan mengalir terus sampai akhir zaman. Hal itu menunjukkan suatu dinamika dan perlu disadari eksistensinya selama suatu pendapat berdasar pada logika yang benar dan menjiwai ruh Islam. Agar lebih mendalam dan tidak terlalu luas dalam pembahasan, dalam tulisan ini dibatasi pada takhrij hadis dalam bidang kritik nilai kesahihan hadis (sanad hadis) tentang qiyām al-lail pada bulan Ramadan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi nilai maqbūl atau tidaknya suatu hadis yang dijadikan materi penelitian dan pada tahap berikutnya dapat atau tidaknya dijadikan hujjah dalam penetapan hukum
Pemahaman Semesta Dalam HIR dan KUHP
Hukum Pidana Formil adalah suatu hukum yang berfungsi sebagai pelaksana dari pada hukum Pidana materil. Di Indonesia sejak akhir tahun 1981 telah berlaku satu sistem Hukum dari Hukum Pidana formil ini yaitu KUHAP; sebuah kodifikasi yang baru satu-satunya diciptakan sendiri oleh Bangsa Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Sesudah 40 tahun menikmati kemerdekaannya. Oleh karena itu pada saat kodifikasi itu mulai di Undangkan banyak komentar-komentar dari semua pihak yang bersifat memuji karya itu sebagai suatu karya agung bangsa Indonesia. Sebelum KUHAP itu diumumkan berlakunya, maka yang berlaku dalam lapangan hukum pidana formil ini ialah sebuah kodifikasi yang diciptakan oleh pemerintah (Jajahan) Hindia Belanda tahun 1941 yang kita kenal dengan nama HIR (Herzine Inlands Reglement) yang sering diterjemahkan dengan: Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB). Disamping HIR itu masih berlaku pula ketentuanketentuan hukum acara pidana untuk golongan Eropa yang termuat dalam SV (Reglemen op de straf vordering). Disamping itu juga berlaku ketentuan yang termuat dalam S.1932 No. 80 khusus untuk peradilan adat. Keadaan dualisma/pluralisma dalam hukum pidana formil ini baru berakhir pada tahun 1951 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No. l tahun 1951. Sehingga yang berlaku sejak saat itu (1951) hanyalah HIR saja sebagai satu-satunya pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan Negeri. HIR itu sendiri bukanlah kodifikasi yang sama sekali baru yang dibentuk tahun 1941, melainkan merupakan kelanjutan dan /pembaharuan/ penyempumaan dari kodifikasi yang telah lama ada yang disebut dengan nama Inlands Reglement (IR). Proses terbentuknya HIR dari IR itu dengan demikian berlangsung dalam waktu hampir satu abad yaitu dari 1940 s/d 1941 (94) tahun
Penyelarasan Diberlakukannya Hukum Acara Perdata Peradilan Umum Sebagai Hukum Acara Peradilan Agama Khusus di Segi Pembuktian Zina
Alat dari Badan-badan Peradilan untuk menjalankan fungsinya dalam menegakkan hukum dan keadilan atau untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara, adalah Hukum Acara Peradilan yang dalam kaitan ini adalah Hukum Acara Peradilan Agama. Sejak berlakunya U.U. No. 7 tahun 1989 (29 Desember 1989), tentang Peradilan Agama, dinyatakan oleh pasal 54 bahwa Hukum Acara yang berlaku pada Peradilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam Iingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam U.U. tersebut. Hukum pembuktian adalah merupakan bagian yang penting dan tidak bisa dipisahkan dari Hukum Acara Peradilan akan tetapi karena ketentuan dalam pasal 54 tersebut tidak memberikan rumusan atau penjelasan lain maka asumsi hukum tentulah bahwa hukum pembuktian yang berlaku di Peradilan Umum akan berlaku pula bagi Peradilan Agama (Peradilan Khusus). Hukum pembuktian itu sangat Iuas karenanya penulis akan membatasi di sini hanya pembuktian zina yang sekaligus sebagai uji terapan atas pasal 54 U.U. No. 7 tahun 1989 di segi itu dan pula merupakan masukan bagi Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara perceraian karena zina
Murtad Sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama
"Murtad" menurut bahasa berarti "rujū"' (kembali). Maksudnya ialah kembali dari atau keluar agama Islam, kemudian kembali menganut agama yang pernah dianutnya Seperti seorang penganut agama Hindu masuk Islam, kemudian ia keluar dari agama Islam dan menganut agama Hindu kembali. Dalam istilah syara' murtad berarti umum, yaitu keluar dari agama Islam, apakah ia kembali menganut agama yang dianut sebelumnya atau menganut agama yang lain atau tidak menganut agama apapun. Termasuk dalam pengertian murtad: orang yang sejak lahirnya menganut agama Islam kemudian ia keluar dari agama Islam. Ada pula ahli fiqh yang menamakan murtad dengan "riddah". Dasar hukum murtad, ialah firnan Allah SWT:وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ (البقرة: ٢١٧)Artinya: " .... Barang siapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat ....... " (AI Baqarah 217). Dan firman Allah SWT:إِنَّ ٱلَّذِينَ ٱرْتَدُّوا۟ عَلَىٰٓ أَدْبَٰرِهِم مِّنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ ٱلْهُدَى ۙ ٱلشَّيْطَٰنُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَىٰ لَهُمْ (محمد: ٢٥)Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka. Syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka"(Muhammad 25). Ayat-ayat di atas tidak menyebutkan sangsi duniawi dengan tegas terhadap para pelaku murtad. Diterangkan bahwa para pelaku murtad akan merugi. Semua amal dan perbuatan yang pernah dilakukan selama hidup di dunia tidak akan diberi pahala oleh Allah SWT, baik perbuatan itu dilakukan sebelum atau setelah murtad. Mereka akan dimasukkan ke dalam neraka dan kekal di dalamnya. Hadis menyatakan bahwa bagi para pelaku murtad diancam dengan hukuman mati.قالرسول الله صلى الله عليه وسلم : منبدل دينه فاقتلوه (رواه البخرى)Artinya: Bersabda Rasulullah saw. : "Barangsiapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah ia". (HR. Bukhari) Dari ayat-ayat dan hadis di atas dapat dipahami bahwa ada dua rnacam murtad itu, yaitu : a. Orang murtad semata-mata keluar dari agama Islam. b. Orang rnurtad, di samping ia keluar dari agama Islam, ia juga menantang kaum muslimin. 3 Orang murtad semata-mata keluar dari agama Islam ada yang melakukannya dengan qaul (perkataan), fi'il (perbuatan) atau i'tiqad (hati).4 Orang murtad yang menantang kaum muslimin, seperti rnenimbulkan permusuhan, ingin melemahkan atau rnenghancurkan Islam dan kaum muslimin dan sebagainya. Dalam pembahasan ini dipakai murtad dalam arti yang umum, ialah setiap orang yang keluar dari agama Islam, apakah ia sejak lahir telah menganut agama Islam, atau sebelumnya ia menganut agama lain, kernudian ia menganut agama Islam, atau setelah ia keluar dari agama Islam, ia Kembali menganut agama yang pernah dianutnya dahulu atau agama lain atau tidak menganut agama apapun