Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Not a member yet
878 research outputs found
Sort by
Organisasi Konperensi Islam
Dalam kesempatan ini saya ingin memperkenalkan suatu organisasi internasional yang sudah cukup terkenal yang bernama Organisasi Konperensi Islam (The Organization of the Islamic Conference) Yang disingkat Dengan OKI. Untuk ini saya mempergunakan karya 'Abdullah al-Ahsan yang berjudul OIC The Organization of the Islamic Conference yang diterbikan pada tahun 1988 oleh The International Institute of Islamic Thought, Hemdon, Va.USA. Dr. Abdullah al Ahsan, dilahirkan di Pakistan pada tanggal 15 Januari 1950, dan sebagai ahli masalah-masalah Timur Tengah, dan karya-karyanya mengenai Islam mendapat pujian secara luas di kalangan para ahli. Usianya relatif masih muda, namun dia telah banyak menulis karya-karya ilmiah. Pendidikan yang dijalaninya ialah: 1. Pada tahun 1976, menyelesaikan studinya di Quaid-i-Azarn University di Islamabad Pakistan, dengan memperoleh gelar M.Sc. dalam bidang sejarah. 2. Pada tahun 1981, menyelesaikan studinya di McGill University, Montreal Canada dengan memperoleh gelar M.A. dalam bidang Islamis Studies. 3. Pada tahun 1985 menyelesaikan program doktornya di University of Michigan. Karya-karyanya banyak yang sudah ditebitkan, termasuk tulisan-tulisan mengenai Dunia Islam dewasa ini dan mengenai masalah-masalah Timur Tengah, yang antara lain dimuat dalam majalah ilmiah The American Journal Of Islamic Social Sciences (AJISS) Dan di dalam Journal Of the Institute of MusIim Minority Affairs. Adapun penerbit karyanya yang kita perkenalkan sekarang ini ialah The lnternational Instinrte of Islamic Thought yang berkedudukan di Washingon, DC
Surat al-Duha Tafsir Zamakshari, ‘Abduh, dan Bint Al-Shati’
Makalah ini merupakan studi tiga karya tafsir al-Qur'an mengenai surat al-Duha. Karya-karya yang dipelajari adalah kitab tafsir al-Kashshaf tulisan Zaimakhshari, kitab Tafsir al-Qur'an al-Karim tulisan Muhammad 'Abduh2, dan kitab al-Tafsir al-Barjani lil-Qur'an al-Karim tulisan Bint al-Shati'. Zamakhshari menulis tafsir al-Qur'an nya di Mekkah antara tahun 1131 dan 1133 Masehi. Karyanya merupakan perkembangan puncak analisa al-Qur'an secara filologis dan sintaktis. Dia menganalisa kerumitan style al-Qur'an dan menjelaskan hal-hal yang tampak aneh yang terdapat di dalam teks al-Qur'an. Untuk mendukung tafsirnya, dia juga menyertakan hadits-hadits dan contoh-contoh syair pra-Islam (Jahiliyyah) biasanya digunakan untuk membuktikan makna beberapa kata tertentu. Muhammad 'Abduh (1849-1905), di lain pihak, terutama menampakkan keprihatinannya untuk menemukan pemecahan atas permasalahanpermasalahan yang terjadi pada masanya. Dia berpendapat bahwa al-Qur'an pada dasarnya bukan merupakan sumber hukum Islam atau ilmu kalam, tetapi merupakan kitab yang memberi petunjuk pada manusia dalam mencari kebahagiaari di dunia dan akhirat. Dia menginginkan suatu tafsir al-Qur'an yang bebas dari spekulasi teoretik, penyelidikan tata bahasa dan kutipan-kutipan ilmiah. Menurut dia, orang hendaknya membiarkan al-Qur'an berbicara bagi dirinya sendiri. Dalam hal ini, dia ragu-ragu untuk menerima materi dari luar al-Qur'an sebagai mempunyai makna bagi penafsiran al-Qur'an
Robin G. Collingwood dan Karyanya the Idea of History
R.G. Collingwood adalah seorang ahli filsafat terkemuka, terutama dalam bidang filsafat sejarah. Padamasa hayatnya dia adalah Guru Besar dalam bidang filsafata metafisika yang dijabatnya dari tahun 1935 sampai dengan tahun 1941 di Universitas Oxford Inggris. Namun pada masa Hidupnya dia tidak begitu terkenal, tetapi setelah meninggal tahun 1943, barulah para ahli sejarah mengakui kehebatannya didalam bidang sejarah dan mereka merasa berhutang budi kepadanya. Tulisan-tulisannya yang berupa makalah-makalah yang disampaikannya didalam ceramah-ceramah, diterbitkan secara anumerta sehingga para ahli menamakan bukunya ini sebagai”one of the great voices of oure time”sebagai suatu pemikiran besar pada masa sekarang ini. Collingwood menganggap ide modern terhadap sejarah dimulai pada masa Herodotus sampai kepada masa sekarang ini. Baginya sejarah bukanlah apa yang dapat dibaca dari buku-buku dan dokumen-dokumen, karena itu hanya merupakan keinginan dari orang sekarang. Dalam pemikiran ahli sejarah adalah apabila dia memberikan kritik dan intepretasi dokumen-dokumen itu, yang dengan demikian memberikan bayangan baginya mengenai ciri-ciri dari pemikiran-pemikiran yang diselidikinya. Mengingat banyaknya minat dari ahli filsafat dan ahli sejarah terhadap uraiaannyaini, maka buku ini secara anumerta disunting dan disusun oleh Professor T.M. Knox yang sekaligus juga memberi kata pengantar.disamping itu Collingwood juga mempunyai karyanya yang lain yaitu The Principles of Art, The Idea of Nature dan An Autobioraphy, yang kesemuanya diterbitkan di Oxford University Press. Secara singkat T.M. Knox menjelaskan bahwa dari keseluruhan makalah yang pernah disajikan oleh Collingwood dalam masalah filsafat sejarah, pada mulanya dibagi menjadi dua: 1. Mengenai ide modern yang berkembang semenjak Herodotus sampai abad ke 20. 2. Gambaran-gambaran filsafat mengenai sifat, isi, dan metode sejarah. Dari dua buku yang direncanakannya itu, maka buku kedua yang berjudul The Principles of History ditulisnya tahun 1939 ketia dia berada di jawa. Didalam buku ini diuraikannya mengenai ciri sejarah sebagai suatu ilmu khusus, kemudian dihubungkannya dengan ilmu-ilmu lain, terutama ilmu filsafat dan ilmu alam yang ada kaitannya dengan kehidupan sehari-hari
Masalah Dalālah Dalam Pennerjemahan Arab-Indonesia (Kajian Semantik)
Pada hakekatnya penterjemahan adalah pengalihan pesan (ide) dari Bahasa sumber (Bahasa yang diterjemahkan) ke Bahasa sasaran ( Bahasa yang digunakan untuk menterjemahkan) ke Bahasa sasaran ( Bahasa yang digunakan untuk menterjemahkan) (M. Abd. Al-Azim al-Zarqany, 1980:110). Pengkajian terhadap dalālah Bahasa sumber artinya adalah pengkajian terhadap pesan (ide) yang terkandung di dalamnya. Penerjemahan dari Bahasa apa saja, pengkajian terhadap dalālah. Kelihatannya masalah dalālah Itu sederhana: asal mengungkapkan pesan yang sama melalui dua Bahasa yang berbeda itu. Tetapi sebenarnya permasalahannya tidaklah sesederhana itu, setidaknya ada dua hal: 1. Tingkat perkembangan dua Bahasa yang berbeda itu belum tentu sama. Kata untuk makna tertentu, dalam suatu Bahasa, tidak serta merta ada ada dalam Bahasa lain. Hal ini menyebabak sulitnya mencari padanan kata yang benar-benar tepat. 2. Sesuatu kata disamping mempunyai makna (ide) tentu juga mempunyai ‘atifah (rasa Bahasa). Penterjemahan yang sudah tepat dari segi idenya tidak serta merta tepat pula dari segi rasa bahasanya. Persoalan dalālah adalah persoalan yang amat penting dalam memahami suatu Bahasa, juga dalam penerjemahan dari satu Bahasa kebahasa yang lain
Agnostisisme dan Skeptisisme Suatu Analisis Perbandingan
Agnotisismme dan skeptisisme adalah persoalan filsafat yang banyak sangkut pautnya dengan persoalan agama Agnotisismme dan skeptisisme menrupakan aliran dalam filsafat yang keduanya kadang-kadang dianggap tidak ada perbedaannya yang mendasar. Agnotisismme kadang-kadang dikatakan skeptisisme, sehingga arti dan maknanya dalam pemahaman filsafat makin kabur dan terjadi pembauran antara keduanya. Atau kadang-kadang pengertiannya terbalik antara mana yang pengertiannya agnostik dan yang pengertiannya skeptik. Pastilah hal ini akan mempengaruhi konsep-konsep kefilsafatan, yang akhimya juga banyak kaiannya dengan masalah agama. Paper ini tidak akan membahas tentang sejarah pertumbuhan skeptisisme atau Agnostisisme, karena pembahasan itu bukan tujuan dari paper ini. Justru bahan-bahan itu akan dijadikan bahan-bahan kajian untuk menggali konsep-konsep dasar tentang Agnostisisme dan skeptisisme. Dari konsep-konsep dasar itu akan disusun pemahaman baru tentang Agnostisisme dan Skeptisisme
Saddudz Dzariáh dan Permasalahannya (Sebuah Kajian Ushul Fiqh)
Sebutan dzari'ah yang bermakna "sarana" atau "jalan" yang bisa menuju pada keburukan atau mafsadah adalah harus di-"sumbat" (saddun), dan hal ini disebut dengan "saddudz-dzari'ah" yang merupakan susunan kata (kalimah) dari mudlaf dan mudlaf ilaihi - yaitu lafadh saddun dan dzari'ah.الذريعة ج ذرا ئع : الوسيلة. يقال : هوذريعتى الى فلان اى وسيلتىMenurut tinjauan bahasa secara sederhana, dzari'ah yang jamaknya dzara-i' adalah berarti wasilah - yaitu suatu perantara atau jalan. Kalau dikatakan dengan bahasa Arab: huwa dzari'atiy ilaa fulaanin, maka yang dimaksud dengan kalimah dzari'atiy adalah wasiilatiy, jadi artinya : dialah perantaraku (atau jalanku) menuju si Fulan. Ibnu Qayyim mengartikan dzari'ah dengan :ما كان وسيلة وطريقا الى الشيئJadi dzari'ah adalah suatu hal yang menjadi perantara dan jalan terhadap suatu perkara. Dalam hal ini Muhammad Abu Zahrah menjelaskan: "Dzari'ah-dzari'ah itu dalam bahasa ahli-ahli syara' (syar'iyyun) adalah merupakan suatu hal yang dapat menjadi jalan terhadap suatu perkara yang diharamkan atau yang dihalalkan, kemudian mengambil hukumnya. Kalau jalan yang menuju sesuatu yang diharamkan) maka hukumnya itu haram, jalan yang menuju sesuatu yang dibolehkan maka hukumnya itu mubah, dan suatu hal yang hanya dapat menunaikan sesuatu yang diwajibkan maka hukumnya itupun wajib. Perbuatan zina hukumnya haram, dan melihat aurat orang perempuan dapat mengarah pada perzinahan maka hukumnyapun menjadi hararn. Shalat Jum'ah hukumnya fardlu, karena itulah meninggalkan jual-beli lantaran untuk menunaikannya maka hukumnya (meninggalkan) menjadi wajib, sebab ia menjadi perantara terhadap shalat jum'ah itu ...
Occidentalisme
Kemampuan orang Timur mengenal Barat, mestinya, sama dengan kemampuan orang Barat mengenal Timur. Saling memahami secara timbal-balik, adalah konsekwensi langsung dari terjadinya globalisasi masa kini. Perjumpaan Timur dan Barat, atau menurut Djamaluddin alAfghani, Islam dan Barat, sudah sangat lama prosesnya. Hubungan budaya antara keduanya dapat diringkas menjadi tiga tingkat. Pertama, adalah hubungan semasa Timur berada di abad keemasannya, dengan kebudayaan atau peradaban Islamnya, ia berhasil memberikan pengaruh yang sangat kuat kepada Barat, sehingga Barat menjadi berbudaya. Semenjak dinasti Abbasi, kaum muslimin sudah mengembangkan sikap yang sangat terbuka terhadap kebudayaan-kebudayaan di luar lingkungan mereka. Ibn Rusyd, umpamanya saja, pernah mengemukakan pendapatnya, bahwa adalah kewajiban islamis bagi kaum muslimin untuk mempelajari buku-buku antik, klasik. Bila orang-orang Islam membaca buku-buku karya pemikir-pemikir yang lebih awal (Yunani) akan terdapatlah pemikiran-pemikiran para penulisnya secara menyeluruh. Jika di dalamnya ada sesuatu pemikiran yang berhubungan dengan kebenaran (mengandung kebenaran) kita harus mempertimbangkannya untuk diterima dan dikembangkan. Dan jika di dalamnya ada pemikiranpemikiran yang tidak mencerminkan kebenaran (bertentangan dengan kebenaran) kita himbau supaya berhati-hati terhadapnya, dan kalau perlu, kita tantang atau kita bantah
Beberapa Sumber Kesalahan Pengukuran Dalam Ujian Bentuk Objektif dan Ujian Bentuk Subjektif
Masalah pengukuran dan penilaian dalam pendidikan adalah masalah yang selalu terkandung dalam pekerjaan dan Pendidikan keguruan, sehingga karenanya sudah seharusnya menjadi salah satu bagian yang penting dalam kelengkapan keahlian seorang guru. Bahkan tidak hanya sekedar menjadi salah satu bagian saja, akan tetapi sebaliknya ia merupakan bagian integral, yang tak terpisahkan dari proses mengajar dan belajar. Tanpa titik tolak dasar pikiran yang serupa ini maka pengukuran dan penilaian pendidikan tidak akan dapat menunaikan fungsinya sebagaimana mestinya. Berbicara tentang pengukuran dan penilaian dalam dunia pendidikan, maka istilah "pengukuran" (measurement) sering kali diberi arti yang sama dengan "penilaian" (evaluation). Dalam hal ini acapkali orang beranggapan bahwa apabila ia mengukur sesuatu hal–misalnya "mengukur" kecerdasan seseorang atau sekelompok orang dengan menggunakan alat, misalnya menggunakan tes intelligensi --, maka ia merasa telah melakukan "penilaian" Memang, sekalipun dua pengertian itu mempunyai pertalian yang sangat erat, namun sebenarnya kedua istilah tersebut mempunyai arti yang berbeda
Maslahah Mursalah Sebagai Landasan Penetapan Hukum
Sebagaimana kita ketahui bahwa Islam adalah agama samawi yang syari'at-syari'atnya mempunyai nilai universil, berlaku abadi sepanjang masa, merupakan ciri khas tersendiri yang tidak dimiliki oleh agama-agama lain manapun juga yang dimaksud dengan universil ialah bahwa syari'at tersebut bersifat abadi dan ditujukan untuk seluruh umat manusia seperti firman Allah swt:وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (سباء:٢٨)Dan Kami tidak mengutus kamu wahai Muhammad melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. (Q.S. As- Saba' : 28). Sehubungan dengan keuniversilan dan keabadiannya, sebenarnya ada suatu nilai yang menjadikan syari'at Islam itu bersifat kekal, yaitu keelastisannya dalam menghadapi berbagai macam problema. Jumhur ulama telah sepakat bahwa sumber-sumber hukum Islam ialah: Al Qur'an, As-Sunnah, Al Ijma' dan Al-Qiyas. Di samping itu ada pula sumber-sumber hukum yang diperseIisihkan eksistensitasnya oleh para ulAma seperti: istihsan, maslahah mursalah, istishhab, 'urf, sadduzzari'ah, mazhab sahabat dan syari'at orang-orang sebelum kita. Selanjutnya ada sementara pendapat ulama yang tampaknya kontroversial terhadap sumber-sumber hukum yang diperselisihkan itu, yang mengatakan bahwa maslahah mursalah sama dengan istihsan dari segi bahwa kedua-duanya sama-sama mengikuti Hawa nafsu, sehingga dikatakan barang siapa mempergunakan maslahah mursalah/istihsan berarti membuat syari'at sendiri. Sebaliknya sebahagian ulama lain mengatakan bahwa maslahah mursalah bukan hanya merupakan dalil syara' dalam hal-hal yang tidak ada nashnya, bahkan dalam hal-hal yang sudah ada nashnya. Kenyataan-kenyataan tersebut mendorong