Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Not a member yet
    878 research outputs found

    Al-Mushkilāt al-Dalāliyyah Fī Ta’līm al-Lugha al-‘Arabiyah

    No full text
    There have been many lndonesia vocabularies coming from Arabic. They have developed morphologically and semantically whose meanings are different from the real meanings in Arabic. For Indonesian teachers, this fact creates difficulties in teaching Arabic, especially in reading comprehension and translations. This article is intended by the writer to explain how to understand Indonesian words absorbed from Arabic by using a contrastive approach, i.e., a linguistic approach aims at explaining the similarities and differences between two or more languages or dialect in phonologic, morphologic and semantic aspects. By using this approach, the writer tries to find a method to make the Arabic teaching and translations easy. By using a contrastive approach, the writer concludes that the semantic problems faced by Indonesian teachers lie in the fact that they should understand Arabic worlds from three aspects of meanings: basic material, morphological structure and context. By understanding the similarities and differences between Indonesian and Arabic vocabularies, the writer categorizes their meanings into three levels: easy, average and difficult. Based on these levels, the Arabic teaching, vocabularies and translations should be approached, in addition to understanding its internal and external context. [Banyak sekali kosa kata dalam bahasa lndonesia yang berasal dari Bahasa arab. Kosa kata bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Arab ini dalam perkembangannya mengalami perkembangan morfo-semantis yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara kosa kata dalam Bahasa lndonesia dengan bahasa aslinya dalam aspek morfologi dan semantik. Fakta ini pada akhimya mempunyai pengaruh yang besar dalam proses pengajaran Bahasa Arab bagi pengajar Indonesia, terutama dalam pengajaran reading comprehension dan terjemah. Tulisan ini mencoba untuk mengatasi problematika pengajaran bahasa yang berkaitan dengan semantika kosa kata-kosa kata Bahasa lndonesia yang diserap dari bahasa Arab dengan memanfaatkan pendekatan linguistik yang kontrastif, sebuah pendekatan linguistik yang bertujuan menyingkapkan unsur-unsur kesamaan dan perbedaan antara dua bahasa atau lebih, atau antar berbagai dialek, dalam aspek fonologi, sintaksis, morfologi dan semantiknya dengan tuiuan untuk mendapatkan prinsip-prinsip yang dapat diterapkan untuk memecahkan problem-problem  pengajaran bahasa Arab atau teriemah. Setelah memberikan penjelasan mengenai problem-problem semantik dan macam-magam makna sebalai pengantar, melalui pendekaan kontrastif penulis sampai pada kesimpulan, bahwa problem semantis yang dihadapi oleh pengajar lndonesia terletak pada upaya mengenali makna dari kosa kata-kosa kata Arab dari sisi ketiga pilar makna, yaitu materi dasar, struktur morfologis dan konteks. Dari ketiga sisi ini kosa kata-kosa kata tersebut, ditinjau dari tingkat kesamaan antara kosa kata Bahasa Indonesia dengan bahasa Arab, dapat dibagi meniadi tiga level; mudah, wajar dan sulit. Atas dasar tingkatan inilah pengaiaran bahasa, kosa kata dan teriemah, selayaknya disusun di samping terutama sekali didasarkan pada konteks internal dan eksternal bahasa Arab itu sendiri

    The Concept of Madhab and the Question of Its Boundary

    Get PDF
    Apakah suatu madhhab itu bagaikan sebuah kumpulan hukum Islam seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Perdata). Sehingga pengikut madhhab tersebut tinggal mengambil hukum tertentu dari Kumpulan hukum Islam tersebut sesuai dengan yang diperlukanva? Tentu jawabannya, pada mulanya atau pada dasanya tidak demikian. Sejak awal - katakanlah .sejak masa ṣahāba - ulama berijtihād (berpikir bebas). Hasil iithad itulah yang kemudian kita kenal dengan nama hukum Islam. Sudah barang tentu di.sana ada (dalam jumlah yang tidak begitu banyak) ketentuan-ketentuan yang rinci tentang hukum lslant yang sudah disebutkan di dalam al-Qur’an maupun Ḥadīth.. Pada masa ṣaḥāba dan tābi'īn simbul kedaerahan untuk menyebutkan suatu madbhab belumlah muncul. Pemikiran hukum Islam selalu dinisbatkan kepada nama pribadi dari para tokoh itu. Umpamanya, pendapat 'Umar b. al-Khaṭṭab, 'Ā'ishā, Zavd b.Thābit, Ibn 'Umar Sa'īd b. al-Musayyab, dll. Baru pada zaman tābi'ūn kecil, terutama sekali generasi Abu Hanifa, Ibn Abī Laylā, Mālik dan al-Awzāī, nama madhhab yang dinisbatkan pada daerah itu terwujud; vakni madhhab yang disebut oleh Joseph Schacht dengan nama ancient school of law, dan oleh Aḥmad Ḥasan dengan sebutan early schools of law. Maka muncullah nama abl al-'lrāq, ahl al-Madīna, dan ahl-Shām. Pada masa ini juga terbiasa mengunggulkan sebagai ulama melebihi yang lainnya. Sebutan madbhab kedaerahan ini dipakai oleh al-Shaybānī di dalam beberapa tulisannya, antara lain al-Siyar al-Kabīr dan Kitab al-Ḥujja 'alā Ahl al-Madīna, dan oleh al-Shāfi'i di dalam al-Ummnya, disamping yang lainnya. Sejak gerakan yang dilancarkan oleh al-Syāfi'i, nama kedaerahan mulai memudar dan berganti dengan nama perorangan. Maka pada waktu madbhab muncul dalam bentuknya yang baru, kini nama perorangan menjadi sebutan madbhab tersebut, seperti madbhab Ḥanafi yang dinisbatkan kepada Abū Ḥanifa, madhhab Māliki yang dinisbatkan kepada Malik b. Anas, madbhab Shāfi'i yang dinisbatkan kepada Muḥammad b. Idrīs al- Shāfi'i, dan madbhab Ḥanbalī yang dinisbatkan kepada Ahmad b. Ḥanbal. Baik di dalam madhhab atas dasar nama kedaerahan atau nama perorangan. pendapat pribadi tetap muncul dan berkembang. Akibatnya, perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh (ikhtiāf al-fuqahā'), baik intern madbhab maupun antar satu madhhab dengan madbhab yang lain sangat subur. Bahkan perbedaan dengan Imam “pendiri” madhhabnya pun bisa diterima. Murid-murid besar dari Imam madhhab tersebut banyak yang mempunyai perbedaan pendapat dengan imam mereka. Contohnya, Abū Yūsuf dan Muḥammad b. al-Ḥasan al-Shaybānī banyak mempunyai perbedaan pendapat dengan Abū Ḥanīfa. Beberapa murid al-Shāfi’ī, seperti al-Muzanī dan al-Buwayṭī mempunyai perbedaan pendapat dengan imam al-Shāfi’ī dan begitu pula yang lain. Bahkan ulama generasi berikutnyapun mempunyai hak untuk berbeda pendapat dengan gurunya dan dengan imam pendiri madhhab mereka. Abu Ja’far al-Taḥāwīmempunyai perbedaan pendapat dengan Abū Ḥanīfa, al-Juwaynī dan juga al-Ghazālī bukan saja berbeda satu sama lain untuk beberapa kasus namun mereka juga mempunyai perbedaan pendapat dengan imam al-Shāfi’ī. Perbedaan pendapat tersebut tidak hanya didalam wilayah fiqh, namun juga didalam wilayah uṣūl al-fiqh. Dalam waktu bersamaan konsep electicism (mengambil pendapat dari pengikut madhhab lain. Bisa disebut sebagai talfīq dengan cara landasan pemikiran yang mendalam berjalan dihampir semua pengikut madhhab. Lebih dari itu, istilah mujtahid muṭlaq juga terkadang diklaim oleh ulama yang jauh masanya dengan pendiri madhhab, seperti al-suyuṭi yang wafat tahun 911-1505 juga mengeklaim dirinya sebagai mujtahid muṭlaq sementara itu, al-Shāfi’ī dikenal melarang murid-muridnya untuk menisbatkan ilmu yang diberikan kepada mereka sebagai ilmu milik al- Shāfi’ī. Dan al-Shāfi’ī juga melarang murid-muridnya untuk bertaqlīd kepadanya atau kepada orang lain, sebagaimana ditegaskan jelas sekali oleh al-Muzanī di dalam pendahuluan kitab Mukhtasarnya. Oleh karena itu wajar kalua masih saja dimunculkan pertanyaan tentang konsep madhhab dan batas-batasnya, yang pada hakikatnya tidak seperti yang digambarkan kebanyakan orang sebagai hal kaku dan tanpa kompromi. Namun dalam kenyataannya selalu berkembang dan electicism. Atau bisa dikatakan bahwa konsep madbhab seperti yang selama ini dipahami oleh umum perlu diredifinisi

    Sarekat Islam: Its Rise, Peak and Fall

    Get PDF
    Artikel ini menelusuri perkembangan Sarekat Islam, gerakan nasionalisme awal terbgsar di lndonesia, dari Sejak kelahiran, perkembangan, kejayaan sampai kemundurannya. Kelahiran organisasi ini disebabkan oleh Berbagai fakror. Persaingan ekonomi antara pribumi dengan pengusaha Tionghoa dengan kekalahan di pihak pertama merupakan penyebab utama kelahiran organisasi ini. Hal ini nampak dari nama awal Sarekat Islam (SI) yaitu Sarekat Dagang Islam yang mencerminkan bahwa kepedulian  utama organisasi ini adalah perdagangan terbukti dari berbagai kegiatan  yang dilaksanakan pada masa pembentukan ini. Samanhudi (1868-1956) yang mengalami langsung dominasi pedagangTionghoa yang memdnopoli bahan-bahan mentah pembuatan batik tampil sebagai orang pertama Yang menghimpun kekuatan pedagang pribumi  ibantu oleh Raden Mas Tirtoadisuryo, yang selain berpengalaman sebagai manajer perdagangan juga sebagai wartawan, organisasi ini berkembang dengan pesat. ketika organisasi ini melebar ke Surabaya, Oemar Said Tjokroaminoto, yang juga pegawai sebuah firma dan lulusan sekolah Belanda untuk mempersipkan para pegawai pemerintah tingkat rendah (OSVIA), menjadi salah seorang yang menonjol di organisasi ini dan popularitasnya tenrs meroket ke tingkat nasional sehingga menjadi pemimpin puncak organisasi ini. Dibawah kepemimpinan Tjokroaminoto, SI berkembang dengan pesat sampai ke tingkat kejayaannya. Hal ini antara lain disebabkan oleh kemampuan dan kharisma Tjokroaminoto sendiri dalam memobilisir massa dan merekrut orang-orang terdidik dan berpengalaman untuk berkiprah dalam Sarekat Islam. Kondisi masyarakat yang memerlukan sebuah organisasi yang bisa mewakili kepentingan mereka berhadapan dengan peme-rintah Belanda maupun persaingan pedagang Tionghoa juga mempunyai andil dalam kebesaran SI. Keanggotaan organisasi ini juga sangat terbuka dan longgar: para Muslim santri, abangan dan priyayi tidak canggung untuk bekeriasama dalam organisasi ini; para petani. kyai, pedagang, wartawan sampai birokrat pribumi bahu membahu membesar-kan organisasi ini. Para pemimpin Sarekat pada masa puncak ini iuga masih lunak dalam menyikapi kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial Belanda. Karakteristik-karakteristik tersebut berangsurangsur hilang dari  Sarekat Islam seiring dengan melemahnyakeuatan dan kebesaran organisasi ini. Kemundiran Sarekat Islam disebabkan berbagai faktor. Para pemimpin maupun pengikut Sarekat lslam semakin berani dan radikal mernprotes kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial. Tjokroaminoto dan Agus Salim sendiri sebagai pemimpin puncak SI berani keluar dari dewan perwakilan rakyat (volkstraad) karena dianggap sebagai tak lebih dari "lelucon" belaka. Para pengikut SI di tingkat lokal (grassroor) juga semakin berani berkonfrontasi terbuka dan bersen-jata menghadapi kebijakan-kebi-iakan yang timpangpemerintah colonial maupun kondisi ekonomi yang dianggap menguntungkan pedagang Tionghoa Tak ayal lagi, sikap pemerintah colonial Belanda terhadap sI berubah menjadi garang dan berusaha sekuat tenaga melemhkan kekuatan SI.Perpecahan ditingkat elir kepemimpinan SI yang Pada gilirannya Juga memecah Belah kakuatan Umat mempunyai Andil yang cukup besar dalam meredupkan cahaya kebesaran sI. Pukulan terberat adalah keluarnya faksi Islam abangan dari tubuh SI yang tergabung dalam SI Merah dan kemudian bergabung dalam Gerakan komunis Indonesia. Para anggota Muhammadiyah dan persatuan Islam pun dikeluarkan dari organisasi ini; sementara para Muslim tradisionalis sejak 1926 memiliki wadah organisasi sendiri. Belum lagi persaingan dari gerakan nasionalis sekuler seperti Partai Nasional Indonesia yang mulai muncul dan merebut pengaruh massa. Tiokroaminoto. yang semula diagung-agungkan sampain dianggap sebagai ratu asil, redup kharismanya dan malah dicaci maki dengan berbagai tuduhan. Akhirnya. orang meninggalkan Sarekat Islam Bagaikan "selesai Menonton pertunjukan wayang"

    A Problem of Metodology in Islamic Studies

    No full text

    Ẓāhira Ḥaraka al-Ṣhibān al-Nahḍīyya al-Fikrīyya Dirāsah an Majmu’I al-Dirāsāt al-‘Islāmīyya al-‘Itimā’īyya (LKiS) bi Yogyakarta

    No full text
    In 1989 a group of students in Yogyakarta, who were brought up in the traditional Islam, managed to arrange several meetings to discuss some issues of Islam and especially Nahdlatul UIama. The success of the meetings pushed them to establish an institute wherein they could realize their dreams of the amelioration of the condition in which they and the other children of Nahdlatul Ulama live. Thus they stablish LKiS (Lembaga Kajian Islam dan Sosial or Institute for Islamic and Social Studies). Their activities fall into three categories: (l) research, (2) publication and (3) study, education and training. It is interesting to note that they have published books contain of ideas far from being traditional, but some of them offer radical transformation of Islamic understanding and praxis. In this article the writer tries to answer questions on the underlying reasons for their somewhat controversial al activities, their endurance and their traditionality. [Beberapa anak muda di Yogyakarta yang dibesarkan di kalangan Islam "tradisional" keti ka berhadapan dengan persoalan-persoalan zaman yang berubah dengan cepat dan menyadari kekurangan perlengkapan keahlian dan pengetahuan untuk dapat terlibat secara aktif dalam percaturan dunia modern, melakukan berbagai kegiatan yang semula tidak jelas bentuknya, namun kemudian ada di antaranya yang menjadi lembaga atau organisasi yang dapat melakukan kegiatan yang berarti. Di antaranya, yang dikaji dalam tulisan ini adalah kelompok diskusi yang lahir pada tahun 1989Yang terdiri Dari beberapa mahasiswa PMII dari IAIN Sunan Kalijaga, UGM dan UII. Setelah melewati penyaringan alamiah sejalan dengan waktu mereka yang bertahan berhasil membentuk suatu Lembaga yang diberi nama LKiS (Lembaga Kajian Islam dan Sosial). Ada tiga bidang kegiatan yang mereka geluti, yakni (l) penelitian, (2) penerbitan dan (3) pengkajian, pendidikan dan pelatihan. Yang sangat menarik untuk dilihat adalah bahwa mereka menerbitkan buku-buku (terjemahan, kumpulan artikeVmakalah atau Buku yang memang Diitulis dalam bahasa Indonesia) yang di antaranya mengritik praktek-praktek ajaran Islam. Ini menarik karena mereka dibesarkan di kalangan "tradisional" (atau kolot?) yang selama ini dianggap anti pembaharuan. Pikiran-pikiran yang dituangkan dalam buku-buku yang mereka terbitkan justru memberikan nuansa pembaharuan. Mengapa mereka melakukan Tindakan seperti itu,bagaimana dengan ke-NU-an mereka? Apakah mereka dapat bertahan dalam kegiatan itu? Itulah antara lain yang dibahas dalam tulisan ini.

    Ibnu Ḥazm Tentang Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru (Studi Kitab al-Faṣl fi al-Milal wa al-Ahwā‘ wa al-Niḥal)

    No full text
    Antara abad ke-10 hingga pertengahan abad ke-12, di dunia Islam muncul tiga orang tokoh yang telah memberikan kontribusi penting terhadap Ilmu Perbandingan Agama: al-Birūnī (973-1048),Ibn Hazm 094-1064), dan al-Shahrasrzni (w. 1i53). Masing-masing menggambarkan tiga tipe studi agama-agama yang memiliki corak berbeda. Al-Birūnī, dengan karya terkenalnya Taḥqīq māli al-Hind min Maqbūlah fi al-‘Aqli aw mardhūlah, mempelajari satu tradisi keagamaan dan kebudayaan secara integral, mendalam, komprehensif, empiris dan objektif. Ibn Ḥazm, dengan karya monumentalnya, al-Faṣl fi al-milal wa al-ahwā ‘wa al-Niḥal,  menganalisis agama-agam yang dikenal pada masanya secara parsial berdasarkan pendekatan yang literalis, kritis, empiris dan obiektif. Adapun Al-shahrastānī, dengan karya utamanya, al-Milal wa al-Niḥal, menguraikan semua agama yang dikenal pada masanya dengan mempergunakan pendekatan historis,empiris dan tipologis. sumbangan para sariana muslim tersebut tidak mendapat perhatian selayaknya dari para sarjana Barat pada umumnya. Hal ini tercermin dari berbagai penyataan bahwa studi agama-agama secara "ilmiah" dalam pengertian Ilmu Perbandingan Agama adalah anak atau produk zaman pencerahan dalam sejarah dunia Barat. sebelum itu, studi agama-agama didominasi oleh semangat polemis dan apologis, atau dikuasai oleh pendekatan teologis dan filosofis. Pandangan seperti itu juga ditujukan pada studi agama-agama yang dilakukan oleh Ibn Ḥazm.Ia cenderung dipandang sebagai seorang sarjana yang polemis dan apologis, khususnya dalam studinya tentang kitab Perjanjian lama dan Perjanjian Baru. Posisi akademis dan intelektualnya tidak ditempatkan sebagaimana mestinya karena dilihat dari latarbelakang dan hubungan yang konfrontatif dengan agama -agama lai

    Social History Approach To Islamic Law

    No full text
    Tulisan ini berangkat dari satu asumsi dasar bahwa hukum islam sesungguhnya bukanlah system hukum matang yang dating dari langit dan terbebas dari alur sejarah manusia. Sebagaimana system-sistem hukum yang lain, hukum islam tidak lain adalah hasil dari interaksi manusia yang berarti pula subjek untuk adanya satu perubahan. Pemahaman seperti inilah yang menjadi dasar pendekatan sosio-historis terhadap kajian hukum islam. Cara pendekatan terhadap hukum islam yang lebih mempertimbangkan variable-variabel social dan sejarah yng mempengaruhi pembentukan system hukum islam ini sesungguhnya merupakan keharusan mengingat kenyataan penampilan hukum islam itu sendiri di berbagai belahan negara islam yang tidak seragam sebagai akibat dari factor-faktor sosio-kultural dan sosio-politikal yang melingkupinya. Dalam tulisan ini empat produk literatur hulum islam ditmpilkan yaitu: Fikh, putusan-putusan pengadilan agama, hukum dan peraturan yang dikeluarkan dalam negara-negara islam dan fatwa-fatwa para ulama. Terlepas dari perbedaan karatristik yang ditampilakn oleh masing-masing literatur, keempat produk ini mengarah kepada suatu bukti epistemologis yang sama bahwa hukum islam pada kenyataannya tidak resisten dari pengaruh-pengaruh social yang melingkupi perkembangannya. Perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam tataran subtantif hukum islam diberbagai belahan dunia islam menjadi penguat dari fakta bahwa hukum islam pada dasarnya merupakan resultante dari interaksi antara para ulama dan factor-faktor social yang ada disekitarnya. Klaim bahwa hukum islam sebagai hukum sacral yang tidak bisa berubah dengan demikian tidak dapat dipertahankan lagi

    Masalah Wanita Menjadi Pemimpin Dalam Perspektif Fiqih Siasah

    Get PDF
    Masalah yang akan ditinjau dalam tulisan ini adalah dapatkah Wanita menjadi pemimpin, baik pemimpin negara/pemerintahan maupun pemimpin dalam jabatan-jabatan lain menurut ketentuan hukum Islam. Masalah ini mungkin sudah kuno dilihat dari perspektif pemikiran masa kini, akan tetapi dalam konteks fiqih siasah amat langka fuqaha (ahli-ahli hukum Islam) yang membenarkan wanita menjadi pemimpin baik sebagai kepala negara/pemerintahan maupun dalam jabatan lain. Hal ini dikarenakan adanya hadis sahih dari Nabi yang berbunyi (terjemahnya), "Tidak akan beruntung suatu kaum yang mengangkat wanita menjadi pemimpin mereka". Berikut ini akan dipaparkan bagaimana argumen para ulama itu dan sejauh mana pendapat mereka bisa diterima

    Konstruksi Al-Syafi’I Terhadap Jurisprudensi Islam

    No full text
    Jurisprudensi adalah ilmu tentang prinsip-prinsip utarna hukum. Dalam perkembangan sejarah hukum Islam, titik tolak Jurisprudensi merupakan suatu tahap dimana hukum dikembangkan dari bentuknya yang sederhana, kemudian disusun secara sistematik. Jurisprudensi Islam merupakan satu pemikiran yang berkembang kemudian, yang muncul dari satu hasil formalisasi hukum sebagai justifikasinya. Karya sistematis pertama yang dapat diperoleh mengenai teori hukum Islam adalah "Risalah" karya al-Syafi'i. Dengan ilmu ushul fiqh, al-Syafi'i telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam perkembangan hukum Islam. Dengan teorinya tentang prinsip-prinsip jurisprudensi, penjabaran hukum Islam dapat dilacak keotentikannya secara obyektif, karena memiliki dasar tekstual. Al-Syafi'i diakui dengan penuh kehormatan sebagai peletak dasar metodologi pemahaman hukum Islam, karena teori dan metodenya itu, kemudian diikuti dengan setia oleh semua fuqaha' dari kalangan madhab-madhab lain dalam pengembangan dan kreasi pemikiran hukum Islam. Konstribusi al-Syafi'i dalam bidang jurisprudensi Islam, dikemukakan oleh para penulis biografinya sebagai setara dengan sumbangan Aristoteles dalam bidang logika dan Khalil ibn Ahmad dalam bidang sastra dan puisi. Reformasi al-Syafi'i berhasil menghilangkan cara pengambilan keputusan yang bersimpang siur. Metodenya, yang dikenal dengan istilah thariq al-istiqra', berhasil menyederhanakan proses tersebut menjadi sebuah sistem yang kemudian dikenal sebagai jurisprudensi. Dengan demikian jasa al-Syafi'i yang terbesar adalah menegakkan dominasi konsensus dan analogi (qiyas) dalam pemikiran hukum Islam

    The Multifaced Politics: A Study on Polarization of Political Behavior of Tarekat Community in West Sumatera, Indonesia

    No full text
    Tuanku as a leader of Tarekat community is a charismatic figure who plays significant socio-political roles. He is still placed as source of "fatwa" to political choice of the community. This study is used descriptive-phenomenological methods. To understand the meaning of Tarekat community towards to various socio-political activities and patterns of social relations between Tarekat community with society, researchers conducted a focus group discussions and in-depth interviews with the Tarekat community. Observations were carried out to pay attention both political behavior of Tarekat community and socio-political dynamic of the society related to the religious teachings and understandings where Tarekat activities are practiced. This study elucidates facts; first, the political behavior of Tarekat community in West Sumatra revealed a strong influence the relations between teacher and student on political choices of Tarekat community and showed the diversity typologies of Tarekat political behavior. Second, in the context of understanding religious struggle of Tarekat in the midst of socio-political dynamics in West Sumatra, Tarekat community consistently develop lithe and flexible behaviors and activities in socio-politic. This study is important to understand the political behavior of Tarekat community in the vortex of political identity in the political dynamics that occur, and always change.[Tuanku sebagai pimpinan kaum Tarekat merupakan sosok karismatik yang memainkan peran-peran sosial-politiknya secara signifikan. Ia masih ditempatkan sebagai sumber “fatwa” untuk pilihan politik masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-fenomenologi. Untuk memahami makna (meaning) kaum Tarekat terhadap berbagai aktivitas sosial-politik dan corak hubungan sosial kaum Tarekat dengan masyarakat, peneliti melakukan focus group discussion dan wawancara mendalam (indepth interview) kepada kaum Tarekat. Observasi dilakukan untuk memperhatikan perilaku politik kaum Tarekat dan keadaan sosial politik masyarakat yang berkaitan dengan ajaran dan paham keagamaan Tarekat dimana aktivitas Tarekat dipraktekkan. Kajian ini menguraikan fakta bahwa;  pertama, perilaku politik kaum Tarekat di Sumatera Barat menampakkan wujud pengaruh kuat hubungan guru-murid terhadap pilihan politik kaum Tarekat dan memperlihatkan keragaman dinamis tipologi perilaku politik kaum Tarekat. Kedua, dalam konteks pergumulan paham keagamaan kaum Tarekat di tengah dinamika sosial politik di Sumatera Barat, kaum Tarekat konsisten mengembangkan perilaku dan aktivitas sosial-politik yang lentur dan fleksibel. Kajian ini menarik dan berguna memahami perilaku politik kauam Tarekat ditengah pusaran politik identitas dalam dinamika politik yang terjadi, dan senantiasa berubah.

    581

    full texts

    878

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇