Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Not a member yet
878 research outputs found
Sort by
Indonesia’s (Future) Civil Society: Examining Its Religio-Cultural Basis
“Civil Society” merupakan istilah yang sampai sekarang masih hangat diperdebatkan. Ada relasi antara Civil Society dengan demokrasi, dalam hal ini berkaitan dengan pengertian demokrasi itu sendiri. Dalam hal ini, disamping uraian tentang apa "civil Society” itu, yang lebih menarik adalah bantahan penulis terhadap tesis bahwa Islam tidak sesuai bahkan bertentangan dengan ide-ide demokrasi, dalam hal ini dengan civil society. Demokrasi hanya cocok untuk masyarakat Barat atau negara-negara Eropa dengan koloninya. Menurut penulis, pendapat ini muncul karena pandangan mereka hiang monolitik dalam memahami Islam. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan mereka tentang hakekat Islam yang sebenarnya. Sementara dalam pandangan penulis, lslam adalah agama yang polyinterpretable. Dan yang pasti tidak ada diktum yang sah dan logis bahwa Islam bertentangan dengan sistem politik modem (demoknrsi). Lalu bagaimana affinitas nilai-nilai Islam dengan ide tentang Civil Society Dan bagaimana dengan Indonesia dengan situasi politiknya sendiri? Inilah hal-hal yang iuga dicoba diuraikan dalarn Makalah ini
The Study of Islamic Law In Indonesian Islamic University (The case of the Kulliyat al-Sharī’ah of the State Institute of Islamic Studies [IAIN] Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia)
Kajian Hukum Islam di Indonesia telah dimulai sejak masuknya Islam ke kepulauan nusantara pada abad ke-13, meskipun demikian, baru pada abad ke 17 atau 18 kajian itu mencapai momentum skriptural. Pada waktu itu, Kajian hukum Islam banyak dilakukan secara tradisional di pesantren-pesantren Kebanyakan literatur hukum Islam yang dipelajari tertulis dalam bahasa Arab, yang bercorak Syafi’i, tetapi juga ada beberapa literatur berbahasa jawa seperti kitab Al-Majma Karya Saleh Darat Semarang. Dalam artikel ini, penulis mengkaji perkembangan kajian hukum Islam di Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Penulis menemukan pengaruh kuat seorang ulama ternama, Hasbi Ash shiddiqi, dalam membangun Fiqh Indonesia, inilah yang disebut Ibrahim Hosen sebagai Fiqh madzhab Indonesia. Penulis juga menemukan peranan yang begitu besar yang dimainkan oleh Fakultas Syari'ah dalam mengembangkan kajian hukum Islam di Indonesia.
Literary Interpretation of The Qur’an; A study of Amin al-khuliis Thought
Metode para ahli tafsir dalam menafsirkan Al-Qur'an berbeda antara satu dengan lainnya. Masing-masing memiliki kelebihan dan sudah barang tentu mengandung kelemahan. Metode komprehensif hingga hari ini masih merupakan cita-cita yang belum dapat terealisir. Padahal umat tengah menanti hasil tafsir komprehensif terhadap Al-Qur'an. Dalam makalah ini, Nur Kholis Setiawan menawarkan metode literer Amin Al- Khūli untuk menyingkap makna Al-Qur'an. Sulit memahami makna yang sebenarya dari ayat-ayat Al-Qur'an tanpa menerapkan metode literer, seperti yang diusulkan oleh Al-Khūli ini. Al- Khūli menganggap Al-Qur'an sebagai kitab al-'arabiyya al-akbar. Kalau Al-Qur'an dianggap sebagai kitab suci berbahasa Arab, maka konsekuensi logisnya adalah bahwa Al-Qur'an harus didekati dengan ilmu bahasa Arab dan sastranya untuk dapat memahami makna yang sebenarnya, yang disebut Al- Khūli sebagai pendekatan literer. Pendekatan ini memungkinkan kita untuk menyingkap pesan Al-Qur'an dari dalam (intrinsik) dan menolak pengaruh pemahamana dari luar. Konsisten dengan pendekatan yang ia kemukakan, Al-Khūli menolak tafsir 'ilmī yang tidak ada relevansinya dengan aspek bahasa dan sastra (adabī). Metode Al-Khūli ini kemudian diterapkan oleh muridnya, yang kemudian menjadi istrinya, yaitu 'Ā'ishah 'Abd Rahman, yang dikenal dengan nama samarannya Bint al-Shāti'. Ia menulis dua jilid tafsir Al-Qur'an atas surat-surat pendek yang berjudul al-Tafsīr al-Bayānī li al-Qur'an al-karim dengan metode literer Amin Al- Khūli.
The Dialogue Decalogue: Ground Rule Interreligious, Interideological Dialogue
Dialogue is a conversation on a common subject between two or more persons with differing views, the primary purpose of which is for each participant to learn from the other so that he or she can change and grow. This very definition of dialogue embodies the first commandment of dialogue. In the religious-ideological sphere in the past, we came together to discuss with those differing with us, for example, Catholics with Protestants, either to defeat an opponent, or to learn about an opponent so as to deal more effectively with him or her, or at best to negotiate with him or her. If we faced each other at all, it was in confrontation-sometimes more openly polemically, sometimes more subtly so, but always with the ultimate goal of defeating the other, because we were convinced that we alone had the absolute truth. But dialogue is not debate. In dialogue each partner must listen to the other as openly and sympathetically as he or she can in an attempt to understand the other's position as precisely and, as it were, as much from within, as possible. Such an attitude automatically includes the assumption that at any point we might find the partner's position so persuasive that, if we would act with integrity, we would have to change, and change can be disturbing.
Sunnism and ‘Orthodox” In the Eyes of Modern Scholars
Sesuai dengan judulnya, tulisan ini membahas secara histoniografis penyebutan label "ortodoks'' untuk menamai kelompok tertetu dalam wacana keislaman. Kaum orientalis sejak abad kedelapan belas telah secara rutin menggunakan istilah ortodoks ini untuk menyebut kelompok Sunni, sebagai lawan dari kelompok Syi’ah maupun Khawarij yang mereka scbut scbagai "heteredoks''. Label "ortodoks'' tersebut melekat kepada kelompok Sunni utamanya karena perolehan dukungan politik khalifah Ummayah maupun Abbasiyah sementara istilah "heredoks" teraplikasikan kepada kelompok-kelompok sempalan politik yang berseberangan dcngan kekuatan mayoritas, seperti kelompok Khawarij dan Syi'ah. Makalah ini lebih jauh lagi bcrusaha untuk mcnapaki penggunaan istilah ini olch para oricntalis sejak dari masa pra-modem.seperti Edward Gibbon (1772-1794), hingga mas a modem yaitu Ignaz Goldziher (1850-1921), Duncan MacDonald (1863-1943). D.S. Margoliuth (1858-1940), Philip K.Hitti (lahir 1886), dan H.A.R.Gibb ( 1859-1940). Terlepas dari benar atau tidaknya penyebutan ini, istilah ortodoks untuk kaum Sunni Islam tersebut memang berangkat dari proposisi yang beragam dari para orientalis, di samping latar belakang sosio-politik dan kultur mereka yang herlainan pula. Namun begitu, pelabelan ini tampaknya memang mengandung problem. Para orientalis modern seperti Marshall G.S. Hodgson (w. 1960) dan Montgomery Watt (1.1905) dapat disebut sebagai kelompok revisionis dalam hal ini. Walaupun pemikiran Goldziher dalam hal ini masih mendominasi sebagian besar pemikir orientalis, namun kritik yang di,lontarkan oleh Hodgson maupun Watt membuka jalan untuk pemikiran ulang dalam penggunaan istilah ini. Bagi penulis, istilah-istilah seperti "ortodoks” maupun "heresy” sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari fenomena sekularitas yang melanda wacana keagamaan. Oleh karenanya penggunaan istilah ini tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, dan pelabelan yang semena-mena terhadap kelompok Sunni sebagai ortodoks justru akan mengaburkan penggambaran sejarah Islam itu sendiri
The Problem of Religion in Ibn Sinā’s Philosophy
lbnu Sina sampai saat ini masih dianggap sebagai failusuf muslim yang kontroversial ia merupakan salah seorang failusuf muslim yang telah banyak menggoreskan penahnya di bidang logika, metafisika, psikologi, agama, kedokteran, dan Ilmu alam.pendekatannya terhadap agama melalui teori emansipasinya telah mengundang berbagai kritik dan komentar. Kemampuan imajinatif nabi, makna simbolik doktrin-doktrin keagamaan, pemaknaan mistik serta hukum kausalitas psikologis merupakan sumber kekontroversialan pemikiran ibnu sina berawal dari usahanya untuk merekonstruksi hubungan yang harmonis antara risalat dan agama, akhirnya para kritikus menempatkannya pada posisi pihak yang sulit antara ortodoksi dan heterodoksi. Penilaiaan tak berdasar tersebut agaknya semata-mata disebabkan adanya kesalahpahaman terhadap filsafat ibnu sina yang pada kenyataannya berusaha menggabungkan unsur aql dan naql dalam keutuhan diskursus. Kefilsafatannya itu terlibat pada usahanya dalam menjelaskan persoalan kenabian yang menurut pengamatannya tidak begituberbeda dengan failusuf dan mistik kecuali kemampuan imajinatif yang dimiki oleh para nabi. Kemampuan imajinatif nabi tentunya lebih tinggi untuk memahami kemampuan imajinatif tersebut, masalah simbolisasi menjadi penting untuk dibahas. Menurut Ibn sina, kemampuan imajinatif para nabi didukung oleh kekuatan intelektual dan spiritual di samping adanya kenyataan bahwa dalam kenabian terdapat aspek simbolik. Selain itu, Ibnu Sina ielas terpengaruh oleh ide-ide Platonis Melalui teologi Aristoteles, Ketika Ibnu Sina cenderung tidak Mengakui adanya kebangkitan kembali badan yang sudah terpisah dari iiwa. Bagi Ibnu sina, arti simbolik tidak hanya diperlukan unruk menafsirkan makna kebangkitan jasmani kembali, tetapi juga terhadap hukum agama. Selain itu, pemaknaan mistis luga tidak dapat dipisahkan dari persoalan agama Akhinya, tata aturan simbolisasi psikologis iuga (diperlukan) dalam memahami filsafat Ibnu Sina, karena simbul – seperti yang dikemukakan Fazlur Rahman - memiliki kewajiban batin untuk menjembatani penafsiran antagonistik, yakni bahqia simbul bukanlah simbul semata-mata yang terpisah dari realitas dan tidak berkaitan .sama sekali dengan tingkah laku individual maupun sosial
Politik Hukum: Perbedaan Konsepsi Antara Hukum Barat dan Hukum Islam
Efforts to promote Islamic Law in the life of Indonesian Community always appear throughout history. However, the concept of Islamic Law itself has been debated among the Muslims. For that reason, the present author tries to compare the concept of Western Law and Islamic Law. The comparison will be based on JND. Anderson's Islamic Law and the Modem World and Mawdudi's Teori Politik Islam. The author finds that the product of Law was influenced by political configuration. If the political configuration was democratic, the law will be responsive, but, if its political configuration was authoritarian, the product will be conservative. In this context, if the Indonesian Muslims want all products of law influenced by Islamic Law, the Muslims themselves should take part dominantly in the government, but also in the government beurocrac
Book Review
Sesuai dengan judulnya, dalarn buku ini, Haifaa A.Jawad, dosen senior pada program studi Islam dan Timur Tengah di westhill college Birmingham, mengetengahkan substansi ajaran lslam mengenai hak-hak perempuan, baik dalam wilayah domestik ataupun publik. Perbincangan diawalinya dengan penolakannya terhadap pandangan kaum feminis Barat yang mengeklaim bahwa ajaran islam sangat membelenggu dan mensubordinasi perempuan. Mereka menggambarkan Islam lebih sebagai "ajaran penindas" (oppressor) daripada sebagai "kekuatan pembebas" (liberator). Pada akhirnya, mereka kemudian mengajak kaum perernpuan untuk menanggalkan "baju" ajaran yang menindas itu dan menggantikannya dengan paradigma barat yang, menurut mereka, merupakan ‘ajaran’ alternatif yang lebih tepat. Tetapi, Haifa juga tidak sependapat dengan kaum fundamentalis yang begitu "mantap" menegaskan keunggulan ajaran lslam, padahal pandangan mereka itu, tegasnya, sarat dengan nuansa apologis dan pemahaman yang dogmatis-ahistoris. Menurut Haifaa, kedua pandangan tersebut sama-sama mengandung kelemahan yang sangat mendasar. Jika yang pertama sangat diwarnai oleh bias reduksialistik, maka yang kedua sangat bercorak bias idealistik. Menurutnya. keduanya sama-sama muncul dari pemahaman yang tidak tepat (a fallacy) mengenai posisi perempuan dalam perspekrif Islam (hlm. viii-ix.).
Undestanding the Qur’an with Logical Arguments Discussion on ‘abd al-Jabbār’s Reasoning
Mu'tazilah terkenal sebagai aliran pemikiran logis dalam sejarah pemikiran Islam. Mereka selalu berusaha untuk membangun paham keagamaan atas dasar kerja logis akal. Dalam melakukan kerja itu mereka mau tidak mau bertemu dengan kesulitan memahami Al-qur’an yang dalam banyak tempat memberikan keterangan yang secara sepintas terasa tidak logis. Misalnya, bacaan-bacaan yang memberikan pengertian kebebasan manusia dalam menentukan perbuatannya sendiri, ketika dihadapkan dengan ketentuan-ketentuan Allah yang tidak dapat diubah manusia Keberadaan al-Qur'an sebagai dasar ajaran Islam bagi kaum Sunni tidak diragukan sama sekali, namun bagi kaum Mu'tazilah terdapat beberapa catatan. Kalau al-Qur'an itu firman Allah, apakah beritanya dapat dipakai untuk menjadi bukti keberadaan-Nya. Secara nalar, memang pertanyaan ini tidak dijawab dengan positif. Kandungan berita tidak dapat menerangkan keberadaan pemilik berita, karena itu berarti akan terjadi lingkaran syetan: kandungan berita hanya dapat dianggap benar jika pemilik berita tidak berbohong, sementara keberadaan pemilik berita itu sendiri diterangkan oleh kandungan berita. Dengan demikian al-Qur'an tidak dapat memberikan keterangan pertama tentang Allah sendiri, kata 'Abd al-]abbar yang terkenal dengan sebutan al-Qādlī atau Qādlī al-Qudlāh (320/932-415/1025), seorang tokoh Mu'tazilah pada kebangkitannya setelah dijatuhkan dari lingkaran kekuasaan politik oleh Khalifah al-Mutawakkil (847-86I). Lalu bagaimana kitab ini dapat merupakan dalil bagi pemikiran teologis Islam? Tulisan ini membahas pemikiran 'Abd al-Jabbdr mengenai hal-hal itu dan yang berkaitan dengannya. Kesimpulannya adalah bahwa menurut tokoh ini orang mesti menggunakan penalaran logis dalam mendudukkan al-Qur'an dalam struktur pemikiran teologis dan dalam memahami keseluruhan bacaan-bacaannva
Rethinking Economic Ethics In Islam: Muḥammad Rashīd Ridā’s Concept of Ribā
Dalam pemikiran ekonomi Islam, riba merupakan salah satu persoalan yang masih menjadi perdebatan. Hal ini mengingat bahwa Al-Qur'an, Ketika merespon praktek riba yang terjadi pada masa jahiliyah, dengan tegas melarangnya. Sementara, pada era sekarang, banyak orang melakukan transaksi pinjam-meminjam yang diduga juga mengandung unsur riba (interest). Persoalannya, apakah larangan riba sebagaimana ditegaskan Al-Qur' an juga berlaku untuk semua transaksi pinjam-meminjam uang dimana peminjam berkewajiban memberi nilai tambah dari nilai semula kepada pemberi pinjaman? Bagaimana dengan berbagai transaksi yang dipandang juga mengandung riba, seperti bunga bank, jual beli mata uang atau bahkan pembelian barang dengan sistem kedit (angsuran)? Tulisan ini mencoba memaparkan pandangan Muhammad Rasyid Ridha mengenai riba dengan argumen-argumennya, baik yang rasional maupun tekstual, dan bagaimana relevansinya dengan situasi kontemporer. Setelah menjelaskan makna riba dalam Al-Qur'an, Al-Hadis dan berbagai pandangan yang dikemukakan para ulama', termasuk Rasyid Ridha sendiri, akhirnya penulis berkesimpulan bahwa konsep Rasyid Ridha tentang riba dipandang relevan dan dapat diterapkan pada era sekarang