Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Not a member yet
878 research outputs found
Sort by
Ismail Mundu on Islamic Law of Inheritance: A Content Analysis of Majmū‘ al-Mīrāth fī Ḥukm al-Farā’iḍ
This article analyses a manuscript on the Islamic law of inheritance, entitled Majmū‘ al-Mīrāth fī Ḥukm al-Farā’iḍ, written by Ismail Mundu. The manuscript resulted from Mundu’s anxiety about the difficulties encountered by his students in understanding the Islamic inheritance-sharing mechanism and the predicted extinction of the Islamic law of inheritance. Through content analysis and historical approaches, the author found that the inclination of thought in Mundu’s Islamic law of inheritance was based on the Shāfi‘ī school with a clearly different point that constitutes its specific and evident contribution. The manuscript included charts containing concise formulas that were not in any other works of Shāfi‘ī school and that could be used as a practical guide to facilitate beginners in learning the Islamic law of inheritance. This article, therefore, contributes to the study of the history of Islamic law by providing evidence of the establishment of local ideas and thought on the Islamic law of inheritance applied by Mundu when he served as Mufti of the Kubu Kingdom and Judge of the Kubu Court from 1907 to 1957.[Artikel ini menganalisis sebuah manuskrip tentang hukum waris Islam, berjudul Majmū‘ al-Mīrāth fī Ḥukm al-Farā’iḍ, karya Ismail Mundu. Manuskrip ini disusun atas keprihatinan terhadap kesulitan-kesulitan yang dialami murid-murid Mundu dalam memahami mekanisme pembagian waris Islam dan ramalan kepunahan ilmu waris karena masyarakat Muslim lebih mengutamakan hukum adat. Melalui studi analisis isi dan pendekatan sejarah, penulis menemukan bahwa kecenderungan pemikiran hukum waris Islam Mundu berdasarkan pada mazhab Shāfi‘ī dengan perbedaan jelas yang merupakan kontribusinya yang spesifik dan nyata. Karya tersebut menyediakan jadwal (tabel) yang berisi rumus-rumus ringkas yang tidak terdapat dalam karya-karya mazhab Shāfi‘ī lainnya dan dapat digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan para pemula dalam mempelajari hukum waris Islam. Oleh karena itu, artikel ini berkontribusi bagi kajian sejarah hukum Islam dengan memberikan bukti adanya gagasan dan pemikiran local tentang hukum waris Islam yang diterapkan oleh Mundu ketika menjabat sebagai Mufti Kerajaan Kubu dan Hakim Pengadilan Kubu (1907-1957).
Agama dan Skularisme di Turki
Menempatkan Islam, religiositas atau pemikiran ulama yang bersifat dialektis, berhadap-hadapan dengan sekularisme atau pola berfikir ilmuawan yang bersifat demonstrative, rasanya memang kurang tepat, bahkan terlalu simplistic. Menempatkan posisi berhadap-hadapan mengandalkan arti dan sikap tatanan hubungan pergaulan yang antagonistic, bagaikan air dan minyak yang sifat-sifat dasarnya memang sudah berbeda sejak semula.
Sultan Akbar Pembangun Kerajaan Islam Mughal
Berbicara tentang Islam di India, sebetulnya masuknya Islam ke sini hampir sama waktunya dengan masuknya Islam ke spanyol, dan dibawah khalifah yang sama pula yaitu al-Walid/I bin Adul malik (705-715) dari dinasti Umayyah. Islam Masuk Ke Spanyol tanggal 30 Apeil, 711 dibawah Tariq bin Ziyad, sedangkan Islam masuk ke India tahun 711/12 di bawah Muhammad b. al-Qasim
Sekali Lagi: Sosiologi Agama (Suatu Pengantar)
Sosiologi agama masih belum banyak dikenal di Perguruan Tinggi Agama di Indonesia, maka tulisan ini akan lebih baik apabila dimulai dari sejarah timbulnya sosiologi agama itu. Pada abad ke-19 yang merupakan abad ilmu itu, muncul suatu “ilmu baru” yang khusus membicarakan agama. Ilmu tersebut dirintis oleh Friedrich Max Muller (1823 – 1900) dengan nama ilmu agama (Science of Religion), diberi nama sebagai ilmu baru, tetapi sebenarnya ilmu tersebut sejak abad ke-5 sebelum masehi sudah ada di Yunani
The Politics of Moderate Islam in Indonesia: Between International Pressure and Domestic Contestations
This article focuses on understanding how Muslim-majority countries adapt to the discourse of moderate Islam to their political circumstances. Using Indonesia’s experience as a case study, the article argues that countries’ political configurations influence decisions to apply the discourse in domestic politics. In the Indonesian context, political leaders’ unwillingness and inability to confront the Islamists are crucial factors that limited the influence of moderation discourse in former Presidents Megawati’s and Yudhoyono’s reigns. During that period, the presidents used the discourse mainly to signal to the international community that Indonesia did not align itself with the transnational network of terrorism. In contrast with his predecessors, President Widodo is willing to use the discourse to undermine the influence of the Islamists, thereby neutralising their challenges and cementing his political power. Moreover, this article demonstrates that the content of the discourse of moderation is indeterminate. Although the concept is usually associated with positive democratic attitudes, Widodo’s emphasis on support for national unity in his definition of moderation shows that political actors can appropriate the concept and adjust it to their particular political needs. [Tulisan ini berusaha memahami bagaimana negara mayoritas Muslim beradaptasi dengan wacana Islam moderat dalam kehidupan politiknya. Menggunakan pengalaman Indonesia sebagai studi kasus, tulisan ini berpendapat bahwa keputusan untuk menerapkan wacana tersebut dalam politik domestik dipengaruhi oleh konfigurasi politik dalam negeri. Dalam konteks Indonesia, ketidakinginan dan ketidakmampuan para pemimpin politik untuk menghadapi kelompok Islamis adalah faktor krusial yang membatasi pengaruh wacana moderasi di masa kepemimpinan Presiden Megawati dan Yudhoyono. Dalam periode tersebut, kedua presiden menggunakan wacana moderasi utamanya untuk mengirim sinyal kepada komunitas internasional bahwa Indonesia tidak berpihak pada jaringan teroris transnasional. Berbeda dengan pendahulunya, Presiden Widodo memanfaatkan wacana tersebut untuk melemahkan pengaruh kelompok Islamis, dalam rangka menetralisir tantangan dan mengukuhkan kekuatan politiknya. Lebih dari itu, tulisan ini menunjukkan bahwa isi dari wacana moderasi tidaklah pasti. Walaupun konsep tersebut umumnya diasosiasikan dengan sikap demokratik yang positif, penekanan Widodo pada dukungan bagi persatuan bangsa dalam definisi moderasinya menunjukkan bahwa para aktor politik dapat menyesuaikannya dengan kepentingan politik mereka yang spesifik.
Drawing a “Geopolitics” of Medieval Middle East: Political Alliance and Rivalry among Islamic Caliphates, the Mongols, and the European Kingdoms
This article aims to sketch the “geopolitics” of the past by investigating the context of the medieval Islamic world. Not only in today’s world, international political and economic relations have also had their precedents in the past. Given its strategic position in this issue, the Middle East is one of the regions that are interesting to study in the context of geopolitical narratives from the past to the present. This article tries to unravel the geopolitical situation of the Medieval Middle East by tracing historical records related to the economic-political relations of Islamic dynasties through a broader picture by looking at their relationship with other political powers that existed at that time, especially the Mongols and European-Christian kingdoms in general. This exploration shows how the issues of political pragmatism filled with negotiations and the necessity of religious issues have been deeply intertwined with each other and became a major feature of geopolitical relations in the medieval Middle East.[Artikel ini menggambarkan sebuah sketsa tentang “geo-politik” di masa lalu dengan menginvestigasi konteks dunia Islam pada abad pertengahan. Tidak hanya terjadi di dunia saat ini, relasi internasional dalam bidang politik dan ekonomi juga telah memiliki presedennya di masa lalu. Timur tengah adalah salah satu ranah yang layak untuk dikaji dalam konteks narasi geopolitik sejak masa lalu hingga saat ini, mengingat posisinya yang strategis dalam isu ini. Artikel ini mencoba mengurai situasi geopolitik Timur Tengah pada abad pertengahan dengan menelusuri catatan sejarah terkait relasi ekonomi-politik dinasti-dinasti Islam ditinjau dari konteks yang lebih luas dengan melihat kaitannya dengan kekuaan politik lain yang ada ketika itu, termasuk Mongol dan kerajaan-kerajaan Kristen Eropa secara umum. Penelusuran ini menunjukkan bagaimana isu pragmatisme politik yang dipenuhi dengan negosiasi dan isu keagamaan telah sangat terkait satu sama lain dan menjadi fitur utama dalam relasi geopolitis di Timur Tengah pada abad pertengahan]
Kontribusi Fazlur Rahman dalam Ushul Fiqh Kontemporer
Fazlur Rahman is one of the excellent scholars whose ideas in Islamic Studies cover many different kinds of disciplines. Due to his great contribution to the development of Islamic Studies, a number of researchers have conducted some studies on his thoughts. As far as Rahman is conducted, he paid his attention of study more seriously on Islamic law, including Islamic legal theories (usul figh). Therefore, a number of his works, either book or separate articles, discuss about usul fiqh, in which he has made some contributions. Among his contributions in contemporary ushul fiqh, the writer considers that two of them are very interesting to study. First, he offers to employ an integrative approach in studying Islamic teachings by looking at al-Qur'an and the tradition of the prophet. Second, he distinguishes nash into two: normative-universal and practice-temporal one. This article is trying to elaborate his great ideas on contemporary usul fiqh.
Al-Khṭāb al-Ḥubbī fī at-Turātha al-: Arabīy: al-falsafīy wa al-kalāmīy wa al-taṣwufīy wa al-a’dabīy.
ln intellectual tradition of Islam, Philosophy, Theology, Sufism, besides Arts had been developed rapidly. Almost all human problems become their object of study. Among them is problem of love that is rarely studied. This article tries to study problem of "love" in the discourses of the above knowledge in general. In Philosophy, the discourse of love is related closely to two problems, namely the creation of the universe and the impacts of its movements. The first problem has been dealt by such Muslim scholars as Ibnu Qayyim al-Jauziyah, while the second has been developed by the philosophers who grouped themselves in Ikhwan al-Shafa. In Sufism, the discourse of love has its own meaning. Love for Sufi is not only the problem of relationship between peoples or merely concepts as being thought by philosophers and theologians. For them, love has become medium or highest stage which connect and even unifier between them and God (Ittihad). This meaning also differentiates love in the discourse of the Arts which only limits its discussion on the relationships between human beings
The Phenomenon of Polygyny in Contemporary Malaysia: A Case Study of the Darul Arqam Movement
Satu pembaruan hukum keluarga Muslim dan Islam kontemporer, yang diperkenalkan pertama kali oleh Turki tahun 1912 adalah adanya usaha membatasi praktek poligami. sejumlah negara berusaha membatasi kemungkinan praktek poligami, bahkan ada negara yang melarang poligami secara mutlak. Malaysia adalah salah satu negara yang membatasi praktek poligami. sama dengan Indonesia, di Malaysia poligami dapat dilakukan dengan syarat-syarat dan dalam kondisi-kondisi tertentu. Sebaliknya, pengikut gerakan Darul Arqam bukan saja membolehkan praktek poligami, tetapi lebih dari itu gerakan ini menganjurkannya. Tulisan ini adalah hasil penelitian tentang pandangan dan praktek poligami di kalangan (pengikut) gerakan Darul Arqam yang tinggal dan menetap di Malaysia. penelitian ini adalah penelitian pustaka yang bersumber pada data pustaka, baik yang ditulis oleh pengikut Darul Arqam maupun hasil penelitian tentang mereka. Adapun metode analisa yang digunakan adalah metode analisa isi (analysis content), yakni dengan menganalisis isi tulisan-tulisan yang berbicara tentang gerakan Darul Arqam. Akhimya penelitian ini menemukan, bahwa untuk mengetahui tentang mampu atau tidaknya seorang suami berlaku adil terhadap isteri-isterinya bagi pengikut Darul Arqam, harus dicoba dengan cara melakukan poligami. Inilah alasan yang dapat ditulis kenapa mereka menganjurkan praktek poligami (mandūb) bukan seperti kelompok mayoritas yang hanya membolehkan (mubah). Sementara dalam praktek, gerakan ini menanamkan kepada para isteri yang dipoligami untuk senantiasa sabar dalam mensikapi praktek poligami suami, seperti sabar menunggu giliran, sabar dengan kondisi suami. Sebab ada suami yang isteri-isterinya betempat tinggal di daerah yang berlainan, bahkan berjauhan. Dalam kasus ini isteri harus sabar.menunggu gilirannya. Implikasi lain dari sifat sabar ini adalah, isteri harus sabar kalau suami membagi malam secara tidak adil di antara para isterinya karena faktor usia, dimana malam suami lebih banyak di isteri muda. Demikian juga isteri diwajibkan senantiasa patuh terhadap perintah dan keinginan suami. Sementara suami tidak dianjurkan, bahkan tidak diajarkan untuk bersabar. Adapun isteri yang selalu sabar dengan keadaan suami dalam segala hal akan mendapat ganjaran yang berlipat ganda nanti kelak di hari akhirat. Dengan demikian, poligami bagi gerakan Darul Arqam merupakan ajang untuk mengukur mampu atau tidaknya seorang suami berlaku adil terhadap isteri-isterinya, sementara bagi isteri menjadi ajang melatih kesabaran. Adapun di antara tujuan poligami adalah manajemen kerja, dimana menurut gerakan ini, seorang suami yang berpoligami dapat memaksimalisasi perannya, yakni dengan cara mengatur dan membagi tugas-tugas antara para isteri; dimana ada isteri yang khusus mengurus anak, ada yang khusus mengurus dapur dan pakaian seluruh keluarga, ada yang khusus mengurus keperluan suami dan kegiatan-kegiatannya. Tujuan lain adalah membantu tugas suami ketika sang suami bertugas di tempat dimana sang isteri bertempat tinggal. Karena itu, mempunyai isteri lebih dari seorang dan tinggal di satu tempat bertujuan untuk maksimalisasi peran suami, sementara memiliki isteri-isteri yang tinggal di berbagai tempat yang berbeda bertujuan untuk membantu melaksanakan tugas suami