IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Manado Open Journal Systems
Not a member yet
878 research outputs found
Sort by
Mekanisme Simpan Pinjam Di Koperasi Sinar Mas dalam perspektif Hukum Islam( Studi Kasus Koperasi Simpan Pinjam Mas sinar Kelurahan, calaca )
Yang di maksud dengan mekanisme simpan pinjam dalam sperpektif hukum islam adalah bagaimana pandangan hukum islam tentang mekanisme simpan pinjam yang ada di koperasi Mas Sinar Kelurahan. Calaca. Dimana praktek simpan pinjam yang di terapkan sebagaimana layaknya koperasi pada umumnya tetapi juga memakai sistem pegadaian dengan cara memberikan pinjaman dengan jaminan barang berupa emas. Kenyataan yang di temukan penulis adalah bahwa mekanisme simpan pinjam yang di terapkan oleh koperasi Mas sinar keberadaannya bagi masyarakat baik kebutuhan hidup sehari- hari ( Konsumtif) maupun sebagai modal usaha (Produktif). Disisi lain mekanisme yang di terapkan sedikit menyulitkan karena cairnya pinjaman tergantung pada ada tidaknya jaminan barang berupa mas dari peminjam juga secara hukum Islam mengalami penyimpangan hokum. Hal ini dapat dibuktikan dengan penerapan bunga yang melebihi 20 %
MEDIASI SEBAGAI WADAH ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN
Medasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara “non litigasi”, yaitu penyelesaian yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, murni ditempuh di luar jalur pengadilan. Dari kandungan ayat al-Qur’an surah an-nisaa ayat 35, dapat dipahami bahwa salah satu cara menyelesaikan perselisihan/persengketaan antara suami isteri, yaitu dengan jalan mengirim seorang hakam selaku “mediator” dari kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan perselisihan yang terjad
HUKUM ISLAM PERSPEKTIF PARADIGMA BARU KEILMUAN
Dalam upaya pengembangan hukum Islam yang mampu memandu semua dimensi kehidupan umat, baik ukhrawiah dengan segala macamnya, maupun duniawiah dengan segala macamnya memerlukan paradigma barn keilmuan. Dengan maju pesatnya ilmu dan teknologi yang mempengaruhi maju maju pesatnya pula kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi dan lain-lain. Hukum Islam membutuhkan paradigma baru fiqih kontemporer. Tututan paradigma tersebut terasa menjadi lebih berat Mengingat masalah kontemporer Memang terasa pula lebih rumit keberadaannya dilihat dari per-spektif fiqih. Namun demikian tradisi fuqaha masa lalu yang mampu memandu terutama dinamika kehidupan pada zamannya, dapat dicontoh ulama fuqaha dewasa ini, sehingga problematika ke-hidupan keagamaan umat senantiasa terbimbing. Tulisan ini akan mengangkat pe-luang yang diberikan hukum Islam sendiri kepada umatnya untuk selalu meng-kri-tisinya, yang memungkinkan selalu mun-culnya paradigma barn sering dengan se-lalu pula munculnya masalah-masalah baru
PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM MASYARAKAT MUSLIM INDIA
India sebagai salah satu negaraasia yang memiliki pluralitas Agama (Hindu, Budha, Kristen, Islam dan lain-lain) mengakibatkan pula pluralitas di hidang hukum. Di Anak Benua ini, sebesar umat Islam bermazhab sunni, yaitu bermazhab Hanati dan Syafi'i. Adat istiadat India yang relative sangat kuat mengalahkan pengaruh hukum negara dalam kehidupan keluarga di India. Akibamya hanyak hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam yang diabsahkan 1Jlama dipraktekkan masyarakat muslim India. Artinya penunjangan adat istiadat lebih dominan daripada penjunjungan dan pengamalan ajaran Islam. Kondisi tersebut mendorong pemikir-pemikir muslim India seperti Ahmad Khan. Muh lqbal dan lain-lain untuk melahirkan gagasan-gagasan baru yang lebih dapat memajukan masyarakat muslim India. Digagasnyalah beberapa aspek hukum Islam antara lain hukum publik terutama hukum keluarga. Gagasan ini kemudian diterima oleh masyarakat muslim India karena is terpadukan antara jiss a hukum Islam dengan esensi adat istiadat mass arakat India
Kontekstualisasi Teologi Keadilan dalam Hukum Qishash
Keadilan adalah mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran. Sedang Qishash bermakna hukum balas dengan hukuman yang setimpal bagi pembunuhan yang dilakukannya. Keadilan dalam qishash dimaknai empat keadilan yaitu: adil berarti sama dalam hak, adil berarti seimbang, adil berarti memberikan hak kepada yang berhak (pemiliknya), dan adil yang hanya dihubungkan dengan Allah yang berarti memelihara kewajaran atas berlangsungnya eksistensi
PANDANGAN EKONOMI ISLAM TENTANG INVESTASI MURABAHAH LOGAM MULIA (Studi pada Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan ekonomi Islam tentang investasi murabahah logam mulia di Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado. Penulis menemukan bahwa peoses transaksi murabahah melalui logam mulia untuk investasi abadi (MULIA) pada Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado dimulai dari transaksi pemesanan, transaksi pembelian ke pemasok kemusian transaksi pembayaran dan pelunasan. Akad yang selama ini digunakan oleh Pegadaian Syariah terhadap barang jaminan (marhun) adalah wadiah al-amanah, sebab barang yang dijadikan agunan/jaminan disimpan rapi dan diperkenankan membuka segel bagi penerima titipan sampai pemberi titipan atau pemberi gadai (rahin) mengambilnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan terhadap barang jaminan. Pandangan hokum ekonomi Islam terhadap investasi logam mulia pada Pegadaian Syariah Istiqlal Manado dibolehkan sebab sistem yang digunakan sama dengan sistem pegadaian yaitu melakukan kesepakatan atau akad dan tidak membebani kedua pihak dan melakukan kontrak yang sah tanpa ada paksaan dan penipuan. Persyaratan dan prosedur pemberian pinjaman atau pembiayaan telah ditentukan oleh pegadaian syariah berdasarkan kaidah-kaidah Hukum Islam: persyaratan sederhana, prosedur mudah, akad secara tertulis, pembiayaan/hutang dengan jaminan berang yang sudah dibeli, tidak dipungut bunga, keuntungan/margin dan isi perjanjian ditentukan oleh kedua belah pihak serta pembiayaan tidak mengandung gharar
Minat Karyawan Dalam Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Melalui Produk Amanah
Penelitian ini untuk mengetahui minat karyawan dalam pembiayaan, dan apakah proses penerapannya telah sesuai dengan konsep ekonomi Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif studi kasus. Maka penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan, mendepenelitiankan atau melukiskan suatu keadaan, gejala atau kelompok tertentu secara terperinci. Dalam hal ini penelitian dimaksudkan untuk mendepenelitiankan bagaimana proses pembiayaan kendaraan bermotor. Sedangkan penelitian ini bersifat studi kasus, dalam hal ini ditujukan pada Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pembiayaan di Pegadaian Syariah, dan untuk menganalisa dari sudut pandang hukum ekonomi Islam tentang produk amanah di Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado. Kemudian yang berkaitan dengan kegunaan penelitian ini yakni bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan dan dipergunakan sebagai pertimbangan dan acuan bagi kalangan umat Islam dalam praktek pembiayaan kendaraan bermotor, lebih khusus lagi Cabang Pegadaian Syariah Manado dan nasabah yang menjadi objek penelitian tersebut. Selain itu, dengan penelitian ini secara tidak langsung menjadikan sebagai wahana sosialisasi tentang ekonomi Islam. Dalam aspek keilmuan, dan penelitian ini dapat memperkaya pengetahuan di bidang fiqih muamalah, khususnya dalam hal pembiayaan yang diajarkan oleh hukum Islam. Dari hasil penelitian mengenai mengenai produk Amanah di Pegadaian Syariah sudah sesuai dengan konsep ekonomi Islam karena penerapan pelaksanaan pembiayaan Amanah yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah Istiqlal Manado di lihat dari rukun dan syarat sudah sesuai dengan konsep ekonomi Islam, yaitu ada pihak yang bertransaksi, objek perjanjian, persyaratan sederhana, prosedur mudah, akad secara tertulis, dan isi perjanjian ditentukan oleh kedua belah pihak serta tidak mengandung gharar, sampai berakhirnya perjanjian dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu nasabah dan pihak Pegadaian, dann juga perjanjian yang dilakukan antara kedua belah pihak dilandasi dengan ikatan hukum yang kuat
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD SEWA MENYEWA RUMAH KONTRAKAN (Studi Kasasu : Kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan V Kecamatan Sario Kota Manado)
Tulisan ini membahas tentang tinjauan hukum islam terhadap akad sewa menyewa rumah kontrakan di kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan V Kecamatan Sario, Kota Manado. Penulis tertarik melakukan penelitian ini untuk memperoleh gambaran tentang akada sewa menyewa rumah kontrakan yang di timjau dari hukum islam. Adapun tujuan penelitian ini adalh untuk mengetahui akad sewa menyewa rumah kontrakan di Kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan V Kecamatan Sario, dan untuk menganalisan dari sudut pandang hukum islam tentang akadd sewa menyewa rumah kontrakan diklurahan Sario Tumpaan Lingkungan V Kecamatan Sario. Untuk mendapat jawaban atas permasalahan penelitian, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian lapangan yang bertitik tolak pada deskriptif kualitatif, dimana penulis berusaha melukiskan fenomena yang terjadi berdasarkan fakta/kenyataan yang ada berupa kata-kata dan bukan angka. Hasil penelitian ini mengenai akad sewa menyewa rumah kontrakan tersebut, sudah sesuai dengan orang yang menyewakan, orang yang menyewa dan ada barang atau rumah yang disewakan, dalam hal tersebut semua diperrlukan penjelasan-penjelasan baik mengenai rumah dan jangka waktu yang disepakati oleh penyewa dan yang menyewakan kapan waktu berakhirnya sewa-menyewa, karena sewa menyewa hanya menggunakan fungi atau manfaat dari barang atau benda yang disewakan tanpa memiliki barang atau benda tersebut, jadi rumah tetap milik orang yang menyewakan tetapi menfaatmnya digunakan oleh orang yang menyewa dengan memeberikan imbalan berupa upah dengan ketentuan waktu dan besarnya biaya sewa tergantung kesepakatan orang yang menyewakan dan orang yang menyewa barang atau ruman yang disewakan di rumah tersebut
STUDI KRITIS KHI TENTANG PERNIKAHAN
Studi kritis KHI mangaku kepada sumber hukum utamanya yakni al-Qur’an, Sunnah dan Ijma”. Dalam konsep tentang pernikahan itu banyak dilandasi oleh beberapa pendapat para ulama fiqh, dan para pemikir-pemikir yang mengikuti perkembangan pemikiran ahlul fiqh. KHI menjadi pelaksana bagi peraturan perundang-undangan terutama yang berkenaan dengan keberlakuan hukum Islam (bagi orang Islam) di bidangn perkawinan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 1 Thn 1974 psl 2 ayat 1. KHI juga mengakomodasi berbagai pandangan Fuqaha, bersumber pada ajaran Islam, sehingga kedua hal tsb. Dijadikan sebgai landasan yuridi dan Fungsional dalam setiap dasar penyususnan konsep KHI
BATAS WAKTU PEMBERIAN ZAKAT KEPADA MU’ALLAF: KAJIAN FIQIH KONTEMPORER & USHUL AL-FIQH.
ABSTRACT. Zakat is one of the instruments supporting community economic development. In its instrument of charity will create the spirit of helping (ta'awun) and contains elements of fulfillment, obligations of individuals to give responsibility to the community. Zakat is accomplished with good will cleanse and purify the soul, as well as improving the quality of faith, develop and endow properties. Zakat is well managed and the trust will be able to create community welfare, improve the ethos and work ethic, as well as equitable economic institutions. At provisions mus}arrif al-zakat there are some groups that a debate about the existence of them, one of them mua'allaf. In the period of the Prophet part is always given for the existence of Muslims is still very small with weak levels of faith. After the Prophet's death, the leadership of which alternates among the Companions, has implications for policy changes from the application of section mu'allaf, some still apply, others may not, for various reasons. Thus, this paper will examine on a time limit charitable giving to mu'allaf in a review of contemporary jurisprudence and us}ul al-fiqh.Keywords: Zakat, mu'allaf, contemporary jurisprudence, us}ul al-fiqh