IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Manado Open Journal Systems
Not a member yet
    878 research outputs found

    KEDUDUKAN ALAT BUKTI TULISAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA MANADO

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkara di pengadilan agama Manado. Dalam penelitian ini, peneliti mengunakan angket untuk menjaring datamengenai kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkara di pengadilan agama Manado. Angket disebarkan kepada 13 orang responden ( hakim sekretaris dan panitera ) di pengadilan agama Manado. Jumlah populasi tersebut sekaligus menjadi sempel dalam penelitian ini. Jadi jumlah sempel sama dengan jumlah populasi. Data yang diperoleh dari lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, dimana peneliti akan mendeskripsikan hasil data yang diperoleh yang selanjutnya disesuaikan dengan data pustaka kemudian penulis memberikan argumentasi hukum terhadapo hasil penelitian tersebut. Kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkaradi pengadlan agama Manado sangan penting bagi para pihak dan majlis hakim.pada pasal 1866 KUH Perdata, urutan pertama alat bukti disebut bukti tulisan (schrifftelijke bewijs, written avidence). Alat bukti tulisan merupakan alat bukti yang penting dan paling utama disbanding alat bukti lainnya. Meskipun alat bukti tulisan merupakan alat bukti yang pertama dan utama akat tetapi majelis hakim yang memeriksa suatu perkara tidakbersifat kaku dan menilai kedudukan peran alat-alat bukti lainnya. Tidak selamanya sengketa perdata dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau akta. Dalam kenyataan bisa terjadi sama sekali penggugat tidak memiliki alat bukti tulisan untuk membuktikan dalil gugatan atau alt bukti tulisan yang ada tidak mencukupi batas minimal pembuktian karena alat bukti tulisan yang ada hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian. Oleh karena itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mendatangkan alat bukti saksi,persangkaan, pengakuan dan sumpah untukmenggugat dalil-dalil gugatan di persidangan

    KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG AT-TAS’IR AL-JABARI

    Full text link
    At-tas’ir al-jabari adalah intervensi pemerintah dalam menetapkan harga komoditi barang yang beredar di pasar. Islam mengakui kebebasan setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak merugikan orang lain, dimana setiap individu diperintahkan untuk memanfaatkan hartanya untuk memenuhi kebutuhannya dan memperbaiki kehidupannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan kemashlahatan masyarakat. Karena tujuan utama perekonomian Islam adalah agar hubungan ekonomi manusia berdiri diatas landasan  gotong royong, saling cinta kasih, kejujuran, keadilan, selain itu juga menjaga keseimbangan antara hak individu dan masyarakat. Menutup lubang-lubang yang akan menyebabkan kekayaan bertumpuk pada tangan beberapa individu saja. Semua itu harus berdasarkan syari’at Islam. Pemerintah berhak memaksa pedagang untuk menjual barang itu dengan harga standar yang berlaku di pasar apabila mereka melakukan ihtikar. Bahkan Pihak pemerintah seharusnya sejak semula telah mengantisipasi agar tidak terjadi ihtikar dalam setiap komoditi, manfaat, dan jasa yang sangat diperlukan masyarakat. Untuk itu pihak pemerintah sebaiknya melakukan penetapan harga yang adil pada setiap komoditi yang menyangkut keperluan orang banyak. Sistem pasar dalam ekonomi  Islam adalah system pasar  bebas yang di atur oleh hukum penawaran dan permintaan disertai system  persaingan sempurna yang tidak membawa kepada kemudaratan dan kezhaliman. Ketika didapati kemudaratan dan kezhaliman, maka pemerintah dibolehkan untuk intervensi dalam pasar. Di kalangan Fukaha’,  mekanisme pasar sudah dibicarakan walaupun masih dalam pola yang sederhana. Ulama  Syafi’iyah dan Hanabalah melarang pematokan  harga secara mutlak, sedangkan ulama  Hanafiyah  dan Malikiyah membolehkan pematokan harga pada kasus-kasus tertent

    TEORI PERUBAHAN UUD DAN PRAKTEK BERDASARKAN UUD 1945

    Full text link
    Berdasarkan pandangan Wade (et.a.l.) dapat disimpulkan bahwa konvensiketatanegaraan berdasarkan dari tiga sumber, yaitu :1) Kebiasaan ketatanegaraan;2) Kepatutan (expediency)3) Express agreement.Perubahan konstitusi itu dilakukan dengan tujuan : 1) untuk memperbaiki sistemkekuasaan agar mampu mengikuti perkembangan tuntutan zaman sari sistem yangotoriter kepada sistem yang demokratis; 2) untuk menciptakan sistem kekuasaanyang sifat check and balance dan melindungi hak-hak asasi manusia. Perubahankonstitusi di negara-negara tersebut diatas pada umumnya dilakukan oleh satukomisi konstitusi yang bersifat independe

    Ţariq al-istinbāţ: al-ţarīqah al-lafẓiah wa mażhab al-ẓāhirīah (Cara beristinbaţ dengan metode lafẓiah dan mażhab ẓahiriyah)

    Full text link
    Islam merupakan ajaran yang disampaikan oleh Rasullah sebagai utusan Allah. Yangmembawa aturan-aturan untuk kehidupan manusia demi kebahagiaan dunia danakhirat. Dalam proses perkembangan hukum tidak lepas dari zaman ke zaman,sehingga banyak menimbulkan berbagai permasalahan dan berbagai persoalan yangtimbul dalam menetapakan suatu sumber hukum. Sehingga kondisi dimana hukum itudilahirkan dan kondisi itu ditetapkan adalah berbeda bagaimana mengaktualisasikanpemahaman dan mengistinbathkan suatu sumber hukum dalam kehidupan mereka.Kata kunci : Mazhab Zahiriyah, Metod

    MADINAH DAN PLURALISME SOSIAL (Studi atas Kepemimpinan Rasulullah Saw)

    Full text link
    Tulisan ini mencoba memetakan kembali bentuk masyarakat Madinah yang begitu pluralis di bawah kepemimpinan Muham­ mad Saw. Pluralitas yang ada pada masa itu tidak hanya dari satu sisi saja, yakni status sosial, namun yang lebih penting lagi perbedaan dari segi akidah, yang merupakan pokok dari semua bentuk perbedaan. Pluralitas dari segi akidah ini, dipandang oleh Rasulullah Saw. sebagai bagian yang mesti diatur dan diarahkan dengan sendi-sendi agama yang baik, agar bisa menjadi satu kekuatan yang sangat potensial. Sosok Muhammad yang akan kita bahas pada tulisan ini adalah Muhammad sebagai manusia biasa, terlepas dari segala atribut mukjizat yang dimiliki dan di­ sandang olehnya sebagai utusan Allah untuk menyampaikan risalah dalam merenovasi serta mereformasi masyarakat Arab pra-Islam

    QISHASH DAN MAQASHID AL-SYARIAH (Analisis Pemikiran asy-Syathibi dalam Kitab Al-Muwafaqat)

    Full text link
    Qishash merupakan praktek hukum yang ada pra-Islam dan dimodifikasi pada masa Islam. Namun, di zaman modern ini mun­ cul aspirasi penolakan terhadap hukum qishash dengan mengatas­ namakan hak asasi manusia. Bahkan di kalangan umat Islam sendiri juga terjadi penolakan tersebut dengan alasan bahwa qishash telah melanggar maqashid al-syari'ah, yakni hifzh al-nafs (menjaga jiwa). Oleh karena itu melalui tulisan ini, penulis mencoba menelaah secara mendalam permasalahan qishash ini dengan pendekatan maqashid al-syari'ah yang terangkum secara detail di dalam kitab Al-Muwafaqat karya al-Syathibi

    Pemikiran Hukum Islam Ibnu Taimiyah

    Full text link
    Ibnu Taimiyah adalah Taqiy al-D³n Abu al-Abbâs Ahmad ‘Abd al-Hal³m bin al-Imâm Majd al-D³n Abi al-Barakah ‘Abd al-Salâm bin Muhammad al-Khudari bin ‘Abd. Allah bin Taymiyah al-Harran. Ia lahir pada hari Minggu tanggal 10 Rabi’ al-Awwal 661 H. Bertepatan dengan tanggal 22 Januari 1263 M., lahir tahun sesudah Bagdad jatuh ke tangan Hulagu. Beliau dilahirkan di Harran yang terletak di sebelah utara Mesopotamia dan sebelah Tenggara Turki Modern. Produk pemikiran hukum Islam yang kita kenal dalam perjalanan sejarah Islam, yaitu kitab-kitab fikih, fatwa-fatwa ulama, keputusan-keputusan Pengadilan Agama dan Peraturan perundangan di negeri-negeri Muslim. masing-masing produk pemikiran hukum itu mempunyai ciri khas tersendiri, karena itu memerlukan perhatian tersendiri pula. Nama kitab beliau adalah kitab Majmu’ al-Fatâwa Ibnu Taimiyah yang dikumpulkan atau disusun ‘Abd. Al-Rahmân bin Muhammad bin Qâsim al-²simiy al-Najdiy al-Hanbaliy. Kitab ini terdiri dari 37 jilid yang merupakan kumpulan fatwa dari ber­ bagai kitab, surat dan pendapat pendapat yang ia hadapi pada masanya

    KAJIAN YURIDIS TERHADAP AGEN PERJALANAN ( TRAVEL AGENT) DALAM BISNIS PARIWISATA

    Full text link
    Krisis multidimensional yang melanda Indonesia tahun 1998 telah menggairahkan kembali bisnis perjalanan wisata di Indonesia. Dengan rendahnya nilai mata uang rupiah menjadi keuntungan tersendiri bagi Indonesia sehingga banyak turis asing yang ber­ kunjung ke Indonesia. Hal ini ditandai dengan banyaknya pen­ dirian usaha-usaha agen perjalanan (Travel Agent) di tanah air. Keberadaan agen perjalanan pada prinsipnya sama dengan badan usaha lainnya dari segi yuridis formal. Sedangkan jenis badan hukum dari usaha tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, firma, CV.

    0

    full texts

    0

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Manado Open Journal Systems
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇