1,720,972 research outputs found
Studi Implementasi Peraturan Pemerintah Presiden RI. No. 54 Tahun 2010 dengan Fokus Metode Pengadaan Langsung dan Swakelola Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Medan
Seiring perkembangan sosial politik dan pemerintahan, terutama sejak bergulirnya Reformasi Tahun 1998, harapan masyarakat akan hadirnya sebuah pemerintahan yang kredibel dan melayani sangat didambakan. Bahkan aktualisasi harapan dan impian tersebut seiring muncul dalam bentuk aksi-aksi demo yang tidak jarang berakhir secara anarkhis. Masyarakat menharapkan pemerintah melakukan perubahan mendasar yang harus dilakukan secara cepat, efektif dan efisien tanpa memandang situasi kondisi pemerintah yang ada. Tuntutan terhadap perubahan pemerintah (Government Change) menjadi sesuatu yang mustahil dihindari. Sementara di sisi lain, terdapat budaya pemerintahan yang selama ini sering dilayani, bahkan semasa pemerintahan Orde Baru sering disebut bermental pangrecht praja, abdi dalem, dalam waktu yang singkat harus merespon tuntutan masyarakat (people demand) menjadi pemerintahan yang bersifat melayani, adaptif dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat
Prinsip Perlindungan Saksi dan Korban menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2006
Semua saksi, pelapor, dan korban memerlukan perlindungan hukum.
Perlindungan khusus kepada saksi, pelapor, dan korban diberikan oleh Negara
untuk mengatasi kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta
bendanya, termasuk keluarganya. Perlindungan itu terbagi dua hal perlindungan
hukum dan perlindungan khusus terhadap ancaman. Perlindungan hukum dapat
berupa kekebalan yang diberikan kepada pelapor dan saksi agar tidak dapat
digugat atau dituntut secara perdata. Tentu dengan catatan, sepanjang yang
bersangkutan memberikan kesaksian atau laporan dengan itikad baik atau yang
bersangkutan bukan pelaku tindak pidana itu sendiri. Kebanyakan masyarakat
yang melihat sesuatu peristiwa enggan menjadi saksi karena ada kekhawatiran
akan menjadi korban atas tindak kekerasan seseorang. Ketakutan tersebut timbul
karena belum adanya jaminan keselamatan diri bagi saksi yang mau menceritakan
suatu peristiwa yang dilihat atau disaksikannya.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dengan mempergunakan
pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder dan
pendekatan empiris (yuridis empiris), untuk memperoleh data primer melalui
penelitian lapangan (library research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Perlindungan Saksi dan
korban dalam penegakan hukum pidana menurut Undang-Undang No. 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah terdiri dari Penghargaan atas
harkat dan martabat manusia, asas rasa aman, asas keadilan.
Asas Perlindungan saksi dan korban di dalam Undang-undang Nomor 13
Tahun 2006 dan kaitannya dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yaitu berasaskan pada Keterangan saksi sebagai salah satu alat
bukti di dalam KUHAP.
Perlindungan saksi dan korban dalam sistem hukum pidana Indonesia
sudah lebih membaik walaupun dalam KUHAP memang tidak mempunyai
ketentuan yang secara khusus, rinci dan lengkap yang mengatur tentang hak-hak
saksi termasuk saksi korban dalam proses peradilan pidana, akan tetapi bukan
berarti dalam hukum di Indonesia tidak ada ketentuan-ketentuan yang mengatur
perlindungan saksi dan korban
Peran Polri dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Studi Kasus di Polsek Percut Sei Tuan)
Anak-anak yang karena ketidakmampuan, ketergantungan dan
ketidakmatangan baik fisik, mental maupun intelektualnya perlu mendapat
perlindungan, perawatan dan bimbingan dari orang tua. Perawatan, pengasuhan
dan pendidikan anak merupakan kewajiban agama dan kemanusiaan yang harus
dilaksanakan mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Untuk
mengakomodasi penyelenggaraan perlindungan hak anak dalam proses
peradilan pidana di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan Undang- Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-undang ini lahir untuk
melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak yang
berkonflik dengan hukum. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah
Faktor-faktor apakah yang menyebabkan munculnya problematika penyidikan tindak
pidana anak? Bagaimanakah peran polri dalam proses penyidik tindak pidana
terhadap anak yang berkonflik dengan hukum? Serta Bagaimana solusi mengatasi
problematika penyidikan tindak pidana anak?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum
Normatif atau Doktrinal, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data
sekunder.
Proses penyidikan terhadap anak yang melakukan kejahatan masih
belum cukup maksimal. Dalam hal anak belum mencapai umur 8 ( delapan)
tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak
tersebut dapat di lakukan pemeriksaan oleh penyidik. (Pasal 4 ayat 1 UU No. 3
Tahun 1997). Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa
anak yang dimaksud dalam ayat 1 masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau
orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada
orangtua, wali, atau orangtua asuhnya. (Pasal 4 ayat 2 UU No. 3 Tahun 1997).
Apabila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dapat lagi dibina oleh orang tua, wali,
atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada
Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing
Kemasyarakatan. (Pasal 4 ayat 3 UU No. 3 Tahun 1997)
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN IJINTINGGAL OLEH PENYIDIK IMIGRASI DI KOTA MEDAN
Peran Penyidik Imigrasi sebagai penyidik pada criminal justice sistem tindak pidana keimigrasian pada hakikatnya merupakan fungsionalisasi hukum pidana, artinya fungsionalisasi memegang peranan penting dalam suatu penegakan hukum, Fungsionalisasi hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara nyata. Fungsionalisasi hukum pidana identik dengan operasional atau konkretisasi hukum pidana, yang hakikatnya sama dengan penegakan hukum Fungsionalisasi hukum pidana dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara nyata. Fungsionalisasi hukum pidana indentik dengan operasionalisasi atau komkretisasi hukum pidana, yang hakikatnya sama dengan penegakan hukum. Dalam fungsionalisasi ini terdapat tiga tahapan kebijakan yaitu tahap kebijakan formulatif sebagai suatu tahap perumusan hukum pidana oleh pihak pembuat perundang-undangan. Tahap kebijakan aplikatif sebagai tahap penerapan hukum penegakan hukum, tahap kebijakan administrative, yaitu merupakan tahap pelaksanaan oleh aparat eksekusi hukum.Penyidik didalam perkara pidana penyalahgunaan ijin tinggal warga negara asing atau dibidang keimigrasian ini dilakukan menurut KUHAP dimana penyidik Polisi tetap merupakan koordinator dan pengawasan bagi penyidik pegawai negeri yang ditugaskan dalam penyidikan keimigrasian ini. Belum efektifnya diberlakukan keberadaan Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 sehingga dalam pertanggung jawaban pelaku perbuatan pidana yang meyalahgunakan ijin tinggal masih memakai ketentuan-ketentuan pidana yang diatur di dalam KUH Pidana bukan dari ketentuan-ketentuan pidana didalam UUNo. 9 Tahun 1992 sehingga terkadang akibat hukumnya adalah pendeportasian kepada warga negara asing tersebu
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN IJINTINGGAL OLEH PENYIDIK IMIGRASI DI KOTA MEDAN
Peran Penyidik Imigrasi sebagai penyidik pada criminal justice sistem tindak pidana keimigrasian pada hakikatnya merupakan fungsionalisasi hukum pidana, artinya fungsionalisasi memegang peranan penting dalam suatu penegakan hukum, Fungsionalisasi hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara nyata. Fungsionalisasi hukum pidana identik dengan operasional atau konkretisasi hukum pidana, yang hakikatnya sama dengan penegakan hukum Fungsionalisasi hukum pidana dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara nyata. Fungsionalisasi hukum pidana indentik dengan operasionalisasi atau komkretisasi hukum pidana, yang hakikatnya sama dengan penegakan hukum. Dalam fungsionalisasi ini terdapat tiga tahapan kebijakan yaitu tahap kebijakan formulatif sebagai suatu tahap perumusan hukum pidana oleh pihak pembuat perundang-undangan. Tahap kebijakan aplikatif sebagai tahap penerapan hukum penegakan hukum, tahap kebijakan administrative, yaitu merupakan tahap pelaksanaan oleh aparat eksekusi hukum.Penyidik didalam perkara pidana penyalahgunaan ijin tinggal warga negara asing atau dibidang keimigrasian ini dilakukan menurut KUHAP dimana penyidik Polisi tetap merupakan koordinator dan pengawasan bagi penyidik pegawai negeri yang ditugaskan dalam penyidikan keimigrasian ini. Belum efektifnya diberlakukan keberadaan Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 sehingga dalam pertanggung jawaban pelaku perbuatan pidana yang meyalahgunakan ijin tinggal masih memakai ketentuan-ketentuan pidana yang diatur di dalam KUH Pidana bukan dari ketentuan-ketentuan pidana didalam UUNo. 9 Tahun 1992 sehingga terkadang akibat hukumnya adalah pendeportasian kepada warga negara asing tersebu
PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Masalah kejahatan lingkungan di Indonesia banyak yang dilakukan oleh korporasi dan biasanya kerusakan yang ditimbulkannya adalah kerusakan dan pencemaran lingkungan dalam skala yang besar. Indonesia termasuk negara yang mana masalah lingkungan hidup sudah sangat memprihatinkan. Banyak kasus pencemaran lingkungan maupun illegal logging yang menimbulkan dampak kerusakan yang memprihatinkan bagi lingkungan. Ketentuan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Ketentuan Pasal 45 UUPLH, mengatur bahwa terhadap orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, ancaman pidana berupa penjara dan denda diperberat dengan sepertiga. Penegakan hukum pidana di bidang lingkungan saat ini belum mencapai tujuan yang diharapkan. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah ketiadaan sinkronisasi, koordinasi, dan keselarasan secara kultural, struktural dan substansial dalam sistem peradilan pidana
- …
