1,720,979 research outputs found
Industrialisasi dan Perubahan Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah
Buku ini mengkaji tentang perubahan fungsi sosial hak milik atas tanah dalam konteks industrialisasi. Ditengarai bahwa industrialisasi dengan aktivitasnya yang lebih ke pendirian pabrik, melahirkan sejumlah fakta telah terjadinya perubahan besar di negeri ini, baik dalam parakdigma ilmu hukum maupun dalam hukum agraria yang berkenaan dengan hak milik atas tanah, berikut fungsi dan perubahan fungsinya
IMPLEMENTASI PROGRAM INDUSTRI HIJAU DALAM RANGKA KEBIJAKAN PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA
Industri hijau disamping dapat menunjang pengembangan Industri juga bisa dijadikan sebagai salah satu upaya pemenuhan komitmen penurunan gas Rumah Kaca. Permasalahan yang dikaji bagaimana pelaksanaan program industri hijau sebagai upaya pemenuhan komitmen penurunan gas rumah kaca dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat pelaksanaan program industri hijau. Metode pendekatan yang digunakan Yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, dengan primer dan sekunder serta analisisnya analisis kualitaif. Kesimpulan bahwa program industri hijau telah dilaksanakan sejak tahun 2010 tetapi belum signifact menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: substansi hukumnya masih bersifat sukarela, belum ada sanksinya, masih banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, masih dominannya profit oriented di kalangan produsen dan konsumen belum banyak yang sadar lingkungan (green consument). Rekomendasi antara perlu mengubah menjadi mandatori, pemberian insentif, peningkatan kepedulian lingkungan baik pada produsen maupun konsumen
BEBERAPA TEMUAN NILAI FILOSOFIS, YURIDIS DAN SOSIOLOGIS DALAM UNDANG UNDANG PEMILU LEGISLATIF DAN UNDANG UNDANGNYA
PERALIHAN TANAH WAKAF UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL CISUMDAWU (ANALISIS SOSIO LEGAL PENGADAAN TANAH DI KABUPATEN SUMEDANG)
Pengadaan tanah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tanah Pemerintah
untuk membangun infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. Pengaturan
Pengadaan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2012 Tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum. Peralihan tanah untuk
pengadaan tanah melalui penglepasan tanah yaitu penyerahan secara sukarela
pemilik tanah yang berhak, dan akan diberikan ganti rugi sesuai nilai yang
ditetapkan oleh tim penilai.
Masalah penulisan tesis ini adalah adanya kontradiktif peralihan tanah
wakaf untuk kepentingan umum antara Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2012
Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tentang Perwakafan, sehingga menghambat proses
pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang. Tujuan penulisan
ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian masalah peralihan tanah wakaf
untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Sosio Legal, yaitu penelitian
berdasarkan adanya kesenjangan antara peraturan perundang-undangan dengan
penggunaan aturan hukum dimasyarakat. Spesifikasi penelitian ini menggunakan
deskriptif analitis. Proses pengumpulan data penelitian ini menggunakan data
primer yang bersumber dari fakta di lapangan dan wawancara dengan narasumber,
sedangkan data sekunder diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan sumber lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan penelitian.
Hasil Penelitian Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Kabupaten
Sumedang adalah proses pengadaan tanah tidak sesuai dengan Undang-undang
Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Kepentingan Umum, maupun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang
Perwakafan, karena sampai saat ini proses pembangunan terhambat izin menteri
untuk perubahan fungsi tanah wakaf. Perlu aturan baru yang khusus mengatur
proses peralihan tanah wakaf untuk pengadaan tanah, sehingga akan memudahkan
Instansi, masyarakat yang memiliki tanah wakaf dan pemerintah untuk
mempercepat pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedan
The urgency to reform the kafāla system in the sake of human rights of Indonesia domestic workers
The Maṣlaḥa of Indonesian Foreign Domestic Workers in Saudi Arabia still become the biggest concern. Even though Saudi Arabia has reformed the Labor Law on the kafāla system, unfortunately, it is excluded from Foreign Domestic Workers. Therefore, it urges legal research to examine the kafāla system in Saudi Arabia from an Islamic and human rights perspective. Then, to provide the strategic plans for the Indonesian government to do. This research uses doctrinal research methods through the literature study and analyzed with the qualitative descriptive method. From the Islamic law perspective, although the kafāla system in Saudi Arabia is derived from the Qur'an and the Sunnah. Kafāla system in Saudi Arabia is regulated on Resolution no. 310. However, in practice, Kafil abuses their strong position (83. QS. Al-Mutaffifin) in treating workers arbitrarily. In other words, there is a deviation from the philosophical values of maqāṣid ash-syarīʿah. From the international law perspective, this practice is against the mandate of the UDHR and ICCPR. Therefore, it is highly recommended that Indonesia push Saudi Arabia to replace individual sponsorship as Kafil for Indonesian Domestic Workers. It is better to establish a special guarantee institution for Domestic Workers from Indonesia in Saudi Arabia integrated with the SPSK System
INTERVENSI USAHA PERKEBUNAN DALAM ALIH FUNGSI JENIS TANAMAN / KOMODITAS DI ATAS HAK GUNA USAHA (Studi Pada PT. Bangun Nusa Indah Lampung Provinsi Lampung)
Fokus studi ini adalah tentang intervensi Pemerintah Daerah Kabupaten
Tulang Bawang mengenai usaha perkebunan dalam perijinan alih fungsi jenis
tanaman / komoditas di atas Hak Guna Usaha PT. Bangun Nusa Indah Lampung
di Provinsi Lampung. Studi ini dilakukan di Desa Bujuk Agung Kecamatan
Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Penelitian ini
dilakukan pada daerah tersebut di atas karena adanya intervensi yang terjadi pada
perusahaan perkebunan, dimana ijin perubahan komoditas dari kelapa sawit
menjadi tebu yang dimiliki oleh perusahaan yang telah disetujui oleh Pemerintah
Daerah setempat, akan tetapi dicabut kembali oleh Pemerintah Daerah setempat
oleh pejabat (Bupati) yang sama.
Penulisan tesis ini membahas 2 (dua) permasalahan, pertama apa yang
menjadi dasar pencabutan izin usaha perkebunan-budidaya (IUP-B) perubahan
komoditas dari kelapa sawit menjadi tebu yang dilakkan oleh Bupati setempat
terhadap PT.Bangun Nusa Indah Lampung? Kedua mengenai perubahan jenis
tanaman dari kelapa sawit menjadi tebu dalam Hak Guna Usaha perusahaan
perkebunan , apakah Hak Guna Usaha harus disesuaikan atau tidak dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru?
Untuk menganalisis 2 (dua) permasalahan tersebut,dilakukanlah penelitian
di PT. Bangun Nusa Indah Lampung Provinsi Lampung. Penulis melakukan
penelitian secara deskriptif dengan metode pendekatan yuridis-normatif. Artinya
Metode pendekatan normatif atau doktrinal merupakan suatu metode pendekatan
yang hanya mengkaji mengenai sistem norma dalam aturan perundangan.
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa, yang menjadi dasar pencabutan
Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) tentang persetujuan perubahan jenis
tanaman/komoditas tanaman PT.Bangun Nusa Indah Lampung ialah Peraturan
Daerah Tata Ruang Nonor 5 Tahun 2013 yang diundangkan pada tanggal 12
November 2013, Peraturan Menteri Pertanian No: 98/Permentan/OT.140/9/2013
tanggal 02 Oktober 2013, sehingga prosedur pencabutan izin dikatakan
bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No.30 Tahun 2014.
Dari temuan-temuan yang menjadi dasar ialah Peraturan Menteri Pertanian
Nomor:26/Permentan/OT.140/2/2007, karena Izin Usaha Perkebunan Budidaya
dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2013. Pada dasarnya sesuai dengan asas
hukum “non-retroaktif” yang menyatakan suatu peraturan perundang-undangan
tidak berlaku surut
PEMBLOKIRAN BUKU TANAH YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK PEMBELI BERDASARKAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Penelitian ini mengkaji tentang pemblokiran buku tanah yang dilakukan oleh pihak
pembeli berdasarkan akta perjanjan pengikatan jual beli. Pemblokiran buku tanah sertipikat
diawali oleh suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang melibatkan sertipikat
sebagai obyek sengketa. Timbulnya kerugian yang dialami oleh salah satu pihak dalam
proses jual beli memunculkan adanya permohonan pemblokiran buku tanah sertipikat ke
kantor pertanahan.
Arti penting dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam proses pemblokiran buku tanah yang dilakukan
oleh pihak pembeli pada kantor pertanahan dan juga bentuk perlindungan hukum yang
diberikan oleh kantor pertanahan kepada pihak yang dirugikan karena pemblokiran yang
dilakukan oleh pihak pembeli berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Menurut ketentuan perundang-undangan, permohonan pemblokiran buku tanah harus
melampirkan salinan surat gugatan atas suatu hak atas tanah yang akan dijadikan obyek di
pengadilan, namun dalam hal ini pembeli hanya mengajukan permohonan pemblokiran
tersebut dengan melampirkan akta pengikatan jual beli, padahal persyaratan pemblokiran
telah ditegaskan dalam Pasal 126 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.
Pendekatan penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
sosio-legal research. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis,
yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan deskripsi mengenai subyek penelitian.
Dokumen yang dijadikan pedoman dalam penyusunan adalah dokumen hukum primer dan
dokumen hukum sekunder. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Bandung.
Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan akta perjanjian pengikatan jual beli dalam
proses pemblokiran buku tanah yang dilakukan oleh pihak pembeli pada kantor pertanahan
hanyalah sebagai alat bukti telah terjadinya penyerahan secara nyata dan penyerahan yuridis
antara pihak penjual dan pihak pembeli atas objek jual beli, bukan sebagai persyaratan
administratif permohonan pemblokiran pada kantor pertanahan. Kantor pertanahan
memberikan perlindungan hukum dengan melaksanakan secara konsisten ketentuan Pasal 125
dan Pasal 126 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
1997 dengan memberi batasan bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan blokir ke kantor
pertanahan adalah pihak yang memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan
blokir dalam upaya mempertahankan haknya tersebut sehingga tidak akan merugikan pihak lain.
Saran dari penelitian ini adalah Kantor pertanahan hendaknya melakukan sosialisasi
peraturan di bidang pertanahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas
pelayanan sumber daya manusia pada kantor pertanahan itu sendiri. Pejabat pada lingkup
Kantor Pertanahan Kota Bandung harus mempunyai komitmen atau keseriusan dalam
menerapkan peraturan blokir buku tanah sesuai dengan Pasal 125 dan pasal 126 Peraturan
Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Notaris
hendaknya memberikan penjelasan kepada developer mengenai alur perijinan sebelum
melaksanakan pembangunan dan proses pemecahan sertipikat di kantor pertanahan
MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Fokus tesis ini adalah mengenai penyelesaian sengketa pertanahan melalui
mediasi, kajian tesis ini penting untuk dilakukan penelitian sebab prinsip
menyelesaian sengketa secara mediasi adalah win win solution dimana tidak ada
pihak yang menang atau kalah dalam mediasi, dalam penelitian awal ditemukan
45 kasus pertanahaan yang di terima oleh kantor pertanahan kota semarang
Tesis ini membahas 2 (dua) permasalahan, yang pertama bagaimana
pelaksanaan mediasi di kantor pertanahan kota semarang dan yang kedua apa
hambatan hambatan yang di alami oleh kantor pertanahan kota semarang dalam
menyelesaikan kasus pertanahan melalui jalur mediasi
Untuk menganalisis 2 (dua) permasalahn tersebut di lakukan penelitian di
kantor pertanahan kota semarang, Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian tesis ini adalah metode pendekatan socio-legal. Ini artinya tesis ini
menggunakan dua pendekatan sekaligus yaitu normatif dan empirik, teori yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan dan teori bekerja hukum.
Dari hasil penelitian di peroleh hasil bahwa,pelaksanaan mediasi di kantor
pertanahan kota semarang memiliki beberapa prosedur yaitu,menerima laporan
permasalahan, mengecek kelengkapan persyaratan, memeriksa bukti bukti,
melakukan gelar perkara, serta memanggil para pihak untuk diadakannya sidang
mediasi dan memberikan tawaran yang bersifat win win solution kepada para
pihak, apabila para pihak tidak menemukan kesepakatan maka pihak kantor
pertanahan mengeluarkan rekomendasi penyelesaian sengketa melalui jalur
litigasi, apabila para pihak bersepakat pada hasil mediasi maka di keluarkan berita
acara hasil mediasi oleh kantor pertanahan kota semarang. Hambatan hambatan
yang di alami kantor pertanahan dalam pelaksanaan mediasi adalah itikad baik
para pihak, kurangnya jumlah mediator, belum adanya aturan yang mengharuskan
pihak yang berselisih untuk hadir dalam sidang mediasi.
Dari hasil penelitian tersebut diatas diajukan beberapa rekomendasi yaitu,
kantor pertanahan membuka loket khusu untuk pendaftaran penyelesaian sengketa
tanah, mendaftarkan hasil kesepakatan para pihak kepada panitera pengadilan
negri agar memiliki kekuatan hukum tetatp, mengeluarkan aturan yang
mewajibkan para pihak yang bersengketa untuk hadir dalam sidang mediasi yang
dilaksanakan
KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH DALAM MEMERIKSA TUGAS PPAT (Berdasarkan Studi Kasus Laporan Masyarakat Daerah Kota Manado)
Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia di mana Menteri Hukum dan HAM dalam melaksanakan pngawasan
membentuk Majelis Pengawas sedangkan pengawasan terhadap PPAT dilakukan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk PPAT.
Adanya ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016), yang
merupakan ketentuan dalam suatu Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2006 tentang ketentuan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998, dapat menimbulkan pertanyaan
tentang kewenangan MPD untuk memeriksa laporan dari masyarakat terhadap
Notaris dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPAT. Dalam hal ini mengenai
praktik MPD Kota Manado dalam memeriksa laporan masyarakat, terhadap tugas
PPAT.
Penelitian dalam tesis ini membahas mengenai bagaimana dasar hukum
kewenangan MPD dalam memeriksa Notaris atas tugas PPAT dan akibat hukum
yang ditimbulkan dari pemeriksaan MPD tersebut. Teori hukum yang digunakan
adalah Teori Manfaat dari Jeremy Bentham dan Teori huku Progresif dari Satjipto
Rahardjo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif
analitis.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Dasar hukum kewenangan
MPD untuk memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris/PPAT yaitu :1)
kegiatan memperlancar dan mempercepat terbitnya sertifikat bukan merupakan
tugas PPAT yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998, melainkan dapat dipandang sebagai pelanggaran Kode Etik Notaris oleh
seorang Notaris ; 2) Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
yang menyatakan bahwa Notaris berwenang membuat Akta yang berkaitan dengan
pertanahan merupakan suatu peraturan tingkat Undang-Undang yang dapat
mendukung pandangan bahwa tugas yang tidak secara tegas sebagai tugas PPAT,
dapat diperiksa oleh MPD Notaris. Akibat hukum pemeriksaan oleh MPD terhadap
Notaris dalam tugasnya sebagai PPAT yaitu Notaris/PPAT dapat dirugikan karena
kemungkinan pelapor melaporkan juga ke Kantor Pertanahan sehingga PPAT yang
bersangkutan akan dua kali diperiksa, yaitu oleh MPD Notaris dan Kepala Kantor
Pertanahan setempat
Saran dalam penelitian ini adalah Kedudukan PPAT dan mekanisme
pengawasan dan pembinaannya perlu diperkuat dengan meletakkan Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam suatu Undang-Undang bukan hanya
dalam suatu Peraturan Pemerintah sehingga kedudukannya sejajar dengan
pengaturan Jabatan Notaris yang terletak dalam suatu Undang-Undang
- …
