1,720,970 research outputs found
QARDHUL HASAN FINANCING AT ACEH SYARIAH BANK FOR SUPER MICRO PRODUCTS FROM THE PERSPECTIVE OF FIQH MUAMALAH
This research aims to examine the implementation of the qardhul hasan contract at Bank Aceh Syariah. To obtain data, the author used a qualitative research method, with an empirical juridical approach where the main source was obtained from interviews with stakeholders. Meanwhile, secondary data was obtained from reading sources such as books, journals, articles and other sources related to this research topic. The research results show that one of the financing schemes with a qardhul hasan agreement is intended for super micro businesses, where the maximum financing amount is IDR 10,000,000.00. Super micro financing is different from other financing schemes, where the creditor does not require collateral (collateral) for the debtor. Apart from that, Bank Aceh Syariah Banda Aceh Branch with a maximum financing agreement period of 3 years. In qardhul hasan financing, the administration fee charged to the customer is 1% of the financing amount. In general, the author can conclude that this financing scheme is in accordance with DSN-MUI Fatwa No.19/DSN-MUI/IX/2001, however based on Muamalah Fiqh it is permissible because the use of non-halal fund income is one of the sources of funds in its implementation
Urgensi Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
Protection of witnesses is not based on charity law enforcers, but a right guaranteed by law. Government with members of the legislature has enacted a law on protection of witnesses and victims. The impact of the birth of this legislation to guarantee the physical protection of witnesses from threats and protection of freedom of the witness to ensure the information it conveys no intervention from certain parties. Guarantee the protection of witnesses to be strong after the birth of the witness and victims protection agency is given authority to handle the implementation of protection, the protection of policy-making and supervision. Although this form of protection provided in the statute has not been given guarantees legal protection that is always necessary witness in the face of serious criminal cases
The Implementation of Qanun Jinayah in Aceh Singkil from Multiculturalism Perspective
Pembahasan hukum dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari budaya hukum. kebudayaan sangat berperan dalam menentukan keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat. Kemajemukan budaya di tengah-tengah masyarakat senantiasa memperlihatkan sudat pandang berbeda antar satu dengan yang lainnya. Aceh Singkil sebagai kabupaten yang berbatasan langsung dengan propinsi Sumatera Utara, mau tidak mau tradisinya akan dipengaruhi oleh tradisi masyarakat Batak. Begitu juga kehadiran kelompok transmigrasi yang berasal dari Jawa. Selama melakukan penelitian, kami tim peneliti menemukan, bahwa kemajemukan suku, ras, dan agama di singkil tidak banyak berpengaruh terhadap eksistensi hukum khususnya qanun jinayah. Hal yang paling dominan dalam menentukan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat ternyata bukan karena mereka berbeda, akan tetapi lebih didominasi lemahnya upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Secara sosial kemasyarakatan, mayoritas masyarakatnya menerima kehadiran qanun jinayah di tengah-tengah mereka, bahkan ada diantara anggota masyarakatnya beragama non-Islam. Mereka menyadari, bahwa qanun jinayah bisa menjadi alat pengatur kehidupan bermasyarakat sekaligus sebagai alat penyelesai konflik di tengah-tengah mereka. Namun, karena rendahnya upaya penegakan hukum oleh aparat serta adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pelanggaran qanun jinayah, maka terlihat seoalah-olah adanya ketidapedulian terhadap larangan-larangan yang dimuat dalam Qanun Jinayah
Kedudukan PSK Sebagai Korban dalam Tindak Pidana Prostitusi
Prostitusi merupakan bentuk kejahatan kesusilaan yang dilarang dalam hukum Islam maupun hukum positif. Prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah-hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Berkaitan dengan prostitusi, hukum positif mengaturnya dalam KUHP pasal 296 dan 506. Selain itu, Ketentuan lain yang mungkin dapat digunakan dalam menjerat praktek prostitusi adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dinyatakan bahwa pelacur (PSK) yang terjerat dalam praktek prostitusi adalah sebagai korban. Karya ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan korban dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan PSK sebagai korban dalam kasus prostitusi. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban memiliki kedudukan dengan diberikan perlindungan terhadapnya sebagai akibat dari tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap korban dapat diwujudkan dengan pemberian hak-hak atasnya berupa restitusi, rehabilitasi, pemulangan serta reintegrasi sosial. Mengenai PSK yang berkedudukan sebagai korban dalam Undang-undang tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam. Karena perbuatan yang dilakukan oleh PSK dengan suka rela tanpa paksaan. Sebaliknya bisa dikatakan sebagai korban apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan paksaan baik dengan ancaman kekerasan maupun penggunaan kekerasan. Dengan demikian, wanita yang terjerat dalam praktek prostitusi tidak bisa dijadikan korban karena tidak sesuai dengan hukum Islam dan juga tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang
TANGGAPAN MASYARAKAT KECAMATAN PULAU BANYAK TERHADAP PEMBERLAKUAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mulai diberlakukan pada tanggal 23 Oktober 2015 merupakan hukum pidana terkodifikasi, yang mana sebelumnya qanun ini terpisah-pisah seperti qanun tentang Khamar, Khalwat, dan Maisir. Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh diatur secara legal formal dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraaan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kedua undang-undang ini menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan Syari’at Islam di seluruh wilayah Aceh. Namun sangat disayangkan belum semua daerah-daerah seperti daerah Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil yang berada dalam wilayah Provinsi Aceh belum melaksanakan atau menjalankan ketentuan-ketentuan syari’at Islam, khususnya tentang Qanun Hukum Jinayat. Pemahaman masyarakat khususnya daerah terpencil yang jauh dari pusat kota tentang Qanun Hukum Jinayat masih sangat minim, sehingga berpengaruh terhadap respon mereka tentang Qanun Hukum Jinayat. Oleh karena itu penelitian ini melihat bagaimana respon dan pemahaman masyarakat Kecamatan Pulau Banyak terhadap Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (empiris) yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan dan mewawancarai beberapa responden untuk memperoleh data yang diperlukan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa masyarakat Kecamatan Pulau Banyak belum memahami dengan baik secara keseluruhan tentang Hukum Jinayat, dan masyarakat Kecamatan Pulau Banyak memberikan respon yang kurang baik terhadap Qanun Hukum Jinayat. Hal ini dilihat dari beberapa tingkah laku dan perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan syari’at yang terjadi di lingkungan masyarakat Kecamatan Pulau Banyak. Dapat disimpulkan bahwa respon masyarakat Kecamatan Pulau Banyak terhadap Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kurang baik (negatif). Maka dapat dikatakan pemberlakuan Qanun Hukum Jinayat belum berhasil dan maksimal, sehingga pemerintah perlu upaya ekstra untuk mensosialisasikannya di lingkungan masyarakat.
CONSUMER PROTECTION FOR CLEAN WATER WELL PRODUCTS IN THE TIONGKOK NEUHEN COMPLEX ACCORDING TO THE MASLAHAH THEORY AND LAW NUMBER 8 OF 1999
The availability of clean water is a fundamental right of the community that service providers, including community-based management systems such as bore wells, must fulfil. The management of clean water in the Tiongkok Neuhen residential complex faces various issues, indicating that the protection of consumer rights has not been optimal. This study aims to analyze consumer protection in the provision of clean water services through bore wells in the complex, viewed from the perspective of Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection and the theory of maslahah in Islamic law. This research employs a descriptive qualitative method with an empirical juridical approach. Data were obtained through field observations and direct interviews with residents and management, then analyzed by comparing practices in the field with positive legal norms and Islamic principles. The results show that the management system still experiences problems such as unequal water distribution, slow handling of equipment damage, and some residents failing to pay their contributions. From the perspective of positive law, this reflects the incomplete fulfillment of consumers’ rights to comfort. Meanwhile, according to the theory of maslahah, the management has not fully embodied the principles of justice and collective welfare. Nevertheless, the existing system still has the potential to be developed into a fair and sustainable community-based service model through institutional strengthening, clear internal regulations, and consumer rights education grounded in Islamic values
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Implementasi PERMENKUMHAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan Kelas IIb Banda
Lahirnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan adalah untuk menjamin terselenggarakannya tertib kehidupan di Lapas dan Rutan. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati tata tertib sebagaimana yang telah diatur disebut dengan pelanggaran disiplin. Terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin maka akan dikenakan hukuman disiplin. Namun jika dilihat menurut hukum pidana Islam, tidak ada ketentuan atau penjelasan secara rinci yang mengatur mengenai bentuk hukuman disiplin terhadap narapidana. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta hukuman disiplin yang diterapkan terhadap narapidana serta tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan hukuman disiplin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar, hukuman disiplin serta prosedur penanganan yang diterapkan terhadap narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun penjatuhan hukuman disiplin pada beberapa pelanggaran masih tergolong ringan, Seperti penjatuhan hukuman disiplin terhadap narapidana yang tidak mengikuti program pembinaan, seharusnya berdasarkan aturan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, namun oleh pihak Rutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, hal ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan, seperti kurangnya fasilitas untuk menjalankan program pembinaan tersebut. Ditinjau menurut hukum pidana Islam maka penerapan hukuman disiplin di Rutan Kelas IIB Banda Aceh merupakan bentuk hukuman ta’zir dari ulil amri, karena baik Al-Quran maupun As-Sunnah tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh dalam menjatuhkan hukuman disiplin terhadap narapidana berlandaskan pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan dan juga berdasarkan pertimbangan dari pihak Rutan sendiri, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam.
Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Kajian Teori Zawajir dan Jawabir
Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga dalam pemberantasannya harus dilakukan dengan langkah-langkah yang luar biasa (extraordinary measure), serta menggunakan instrument-instrument hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument). Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan; pidana mati terhadap koruptor dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 tentang ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi, dan bagaimana tinjauan teori zawajir dan jawabir terhadap pidana mati bagi koruptor. Bahan yang penulis gunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode yang penulis gunakan adalah kajian kepustakaan (library research) yaitu dengan membaca dan menelaah bahan-bahan yang bersifat teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo 20 Tahun 2001 dapat dijatuhkan kepada koruptor dalam keadaan tertentu. Berhubung yang digunakan adalah kata dapat dalam Pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut sifatnya adalah fakultatif. Artinya, meskipun tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat saja tidak dijatuhi pidana mati. Sedangkan pidana mati terhadap koruptor menurut teori zawajir dan jawabir, hanya memiliki fungsi sebagai zawajir saja, dosa terpidana tidak terhapus karena hukuman itu. Karena sanksi ini merupakan jarimah ta’zir yang hukumannya ditentukan oleh penguasa. Sementara teori jawabir hanya berlaku bagi jarimah yang dijatuhi hukuman hadd, contohnya zina, sariqah (pencurian), qadhf (tuduhan zina), dan lain-lain, yang perbuatan dan sanksinya sudah ditentukan oleh Allah SWT
- …
