1,720,978 research outputs found
Peran Lembaga Pemerintahan Dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Baznas Bidang Pemberdayaan Zakat di Kota Bengkulu
In Law no. 38 of 1999, the position of government and society is equal in the management of zakat, whereas, in Law no. 23 of 2011, the position of the government and BAZNAS is higher. On the other hand, ideally, government agencies in the city of Bengkulu should help and support the duties and functions of BAZNAS institutions in empowering zakat in the city of Bengkulu. This research is field research. The type of research approach is descriptive-qualitative, using interview data collection techniques and documentation from BAZNAS and regional government data. The results of this study indicate that, From the results of the analysis carried out, the researchers can conclude as follows: The role of government agencies in supporting the duties and functions of BAZNAS in Bengkulu City, the number of agency official data is 126, only 49 institutions that pay Makadari, around 39% have already pay zakat to BAZNAS Bengkulu Province, while 77 agency agencies or 61% have not paid zakat at BAZNAS Bengkulu Province, it can be concluded that the role of BAZNAS Bengkulu province has played a role but not optimally well, while the background factors for government agencies distribute zakat through BAZNAS includes: Implementing government regulations regarding zakat, carrying out circulars from superiors, socialization from BAZNAS, leadership orders while the background factors for government agencies not channeling zakat through BAZNAS are: There is a top circular regarding the prohibition of salary deductions, Lack of BAZNAS Socialization, Understanding and awareness lack of religion, lack of trust in BAZNAS institutions, procedural errors in appointing BAZNAS and UPZ officials. Dalam UU No. 38 tahun 1999 posisi pemerintah dan masyarakat sejajar dalam pengelolaan zakat, sedangkan dalam UU No. 23 tahun 2011 posisi pemerintah dan BAZNAS lebih tinggi, Di sisi lain, idealnya lembaga pemerintahan yang ada di kota Bengkulu seharusnya membantu dan mendukung tugas dan fungsi lembaga BAZNAS dalam pemberdayaan zakat di Kota Bengkulu. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Adapun jenis pendekatan penelitian ini adalah deskripitif-kualitatif, dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi dari data baznas dan pemerintahan daerah. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa, dari hasil analisa yang dilakukan maka dapat peneliti simpulkan sebagai berikut: Peran lembaga pemerintah dalam mendukung tugas dan fungsi baznas di Kota Bengkulu jumlah data dinas instansi yang ada 126 hanya 49 lembaga yang mebayar makadari itu berkisar 39 % saja yang sudah membayar zakat ke BAZNAS Provinsi Bengkulu, sedangkan 77 lembaga dinas instansi atau 61 % belum membayar zakat di BAZNAS Provinsi Bengkulu, dapat disimpulkan bahwa peran lembaga BAZNAS provinsi Bengkulu sudah berperan tapi belum secara maksimal dengan baik, sedangkan faktor yang melatar belakangi lembaga pemerintah menyalurkan zakat melalui Baznas antara lain: melaksanakan aturan pemerintah tentang zakat, melaksanakan edaran atasan, adanya sosialisasi dari BAZNAS, Perintah pimpinan sedangkan faktor yang melatar belakangi lembaga pemerintah tidak menyalurkan zakat melalui BAZNAS yaitu: Adanya edaran atasa tentang larangan pemotongan gaji, Kurangya Sosialisasi BAZNAS, Pemahaman dan kesadaran keagamaan yang kurang, Kurangnya Kepercayaan kepada lembaga BAZNAS, Kesalahan prosedur pengangkatan pejabat BAZNAS dan UPZ
PENERAPAN METODE BCM (BERMAIN, CERITA, MENYANYI) DALAM MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA KELAS IV PADA MATA PELAJARAN FIQIH DI MADRASAH IBTIDAIYAH AZ-ZAHIR PALEMBANG
Penelitian ini berjudul “Penerapan Metode BCM (Bermain, Cerita, Menyanyi)
dalam Meningkatkan Hasil Belajar Siswa Kelas IV pada Mata Pelajaran Fiqih di
Madrasah Ibtidaiyah Az-Zahir Palembang.” Adapun permasalahan yang diangkat
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana hasil belajar siwa kelas
eksperimen yang diterapkan metode BCM (Bermain, Cerita, Menyanyi) pada mata
pelajaran fiqih di MI Az-Zahir Palembang. Bagaimana hasil belajar siswa kelas
kontrol yang tidak diterapkan metode BCM (Bermain, Cerita, Menyanyi) pada mata
pelajaran fiqih di MI Az-Zahir Palembang. Dan apakah ada perbedaan hasil belajar
siswa kelas eksperimen dan kelas kontrol pada mata pelajaran fiqih di MI Az-Zahir
Palembang.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hasil belajar siswa kelas
eksperimen yang diterapkan metode BCM (Bermain, Cerita, Menyanyi) pada mata
pelajaran fiqih di MI Az-Zahir Palembang. Untuk mengetahui bagaimana hasil
belajar siswa kelas kontrol yang tidak diterapkan metode BCM (Bermain, Cerita,
Menyanyi) pada mata pelajaran fiqih di MI Az-Zahir Palembang. Dan untuk
mengetahui perbedaan hasil belajar siswa kelas eksperimen dan kelas kontrol pada
mata pelajaran fiqih di MI Az-Zahir Palembang. Adapun pengambilan sampel dalam
penelitian ini penulis mengambil kelas IV.A dan IV.B sebagai sampel dalam
penelitian yang berjumlah 50 siswa. Adapun penelitian ini adalah penelitian lapangan
jenis datanya bersifat kuantitatif, sedangkan sumber data diperoleh dari siswa, guru,
kepala sekolah, arsip-arsip, dan literatur. Metode yang digunakan adalah observasi,
tes, dan dokumentasi. Dengan penganalisisan menggunakan rumus statistik, yaitu
rumus tes “t” untuk mengetahui perbedaan hasil belajar yang signifikan antara hasil
belajar kelas eksperimen yang menggunakan metode BCM (Bermain, Cerita,
Menyanyi) dengan hasil belajar kelas kontrol yang tidak menggunakan metode BCM
(Bermain, Cerita, Menyanyi).
Adapun hasil penelitiannya sebagai berikut: pertama hasil belajar siswa yang
menerapkan metode BCM (Bermain, Cerita, Menyanyi) mendapatkan mean sebesar
85. Sedangkan presentase hasil belajar siswa yang memperoleh skor tinggi ada 5
orang siswa (20%), skor sedang 15 orang siswa (60%), dan skor rendah ada 5 orang
siswa (20%). Kedua hasil belajar siswa yang tidak menerapkan metode BCM
(Bermain, Cerita, Menyanyi) mendapatkan mean sebesar 66. Sedangkan persentase
hasil belajar siswa yang memperoleh skor tinggi ada 6 orang siswa (24%), skor
sedang ada 12 orang siswa (48%), dan skor rendah ada 7 orang siswa (28%). Ketiga
penggunaan metode BCM (Bermain, Cerita, Menyanyi) terdapat perbedaan hasil
belajar siswa kelas IV pada mata pelajaran fikih materi zakat, hal ini dapat dilihat
hasil uji hipotesis menggunakan uji t yaitu: perhitungan (to = 5,27) dan besarnya “t”
yang tercantum pada Tabel Nilai t (ttts 5% = 2,01 dan ttts 1% = 2,68) maka dapat
diketahui bahwa to adalah lebih besar dari pada tt yaitu 2,01 2,68
Keadilan Gender Dalam Sistem Kewarisan Bilateral Hazairin
Abstract: Most Muslims understand that the law of inheritance is a law whose formulation cannot be changed so that reforms regarding inheritance law in Islam are not carried out by many Muslims, for example, the formula regarding the division of 1: 2 for men and women which most of them regard as a definite conclusion. This research is a literature study with data analysis techniques using content analysis. Sources of data come from books that discuss inheritance law and scientific journals that are in line with this research. Therefore, the renewal of inheritance law is not much done, this is different from Islamic family law which has undergone many reforms. Even so, it does not mean that all Muslims consider it a rule that cannot be changed, but some figures think that inheritance laws in Islam can change according to existing social conditions. This social condition can have an influence on the enactment of a law, including the law of inheritance in Islam. This can be found in the thoughts of national figures, namely Hazairin, who offers new ideas regarding inheritance law in Islam.Keywords: Gender Justice, Bilateral Inheritance, Hazairin's Thought Abstrak: Sebagian besar umat Islam memahami bahwa hukum waris adalah hukum yang tidak dapat diubah, sehingga banyak umat Islam yang tidak mereformasi hukum waris Islam, misalnya rumus pembagian 1 : 2 untuk pria dan wanita, yang merupakan formula sederhana bagi kebanyakan orang. Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka dengan menggunakan teknik analisis data melalui analisis isi. Sumber informasi berasal dari buku-buku tentang hukum waris dan jurnal ilmiah yang relevan dengan penelitian ini. Hasil kajian temuan pada penelitian ini yakni pembaharuan hukum kewarisan ini tidak banyak dilakukan, hal ini berbeda dengan hukum keluarga Islam yang mengalami banyak pembaharuan. Meskipun demikian, tidak berarti semua umat Islam menganggapnya sebagai aturan yang tidak boleh diubah, melainkan sebagai individu meyakini bahwa hukum waris Islam dapat berubah sesuai dengan kondisi sosial yang ada. Kondisi sosial ini dapat mempengaruhi pelaksanaan hukum, termasuk juga hukum kewarisan dalam Islam. Hal ini tercermin dari pemikiran tokoh-tokoh bangsa, khususnya Hazairin, yang mengajukan gagasan-gagasan baru tentang warisan Islam.Katakunci: Keadilan Gender, Sistem Kewarisan Bilateral, Pemikiran Hazairi
Persepsi Masyarakat Tentang Sistem Kewarisan Islam dan Aplikasinya di Dalam Keluarga
Ayat Alquran sedikit sekali menjelaskan suatu hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris. Fenomena di kalangan masyarakat suku Lembak Kota Bengkulu, ada kecenderungan pembagian harta warisan tidak dilakukan seperti ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum kewarisan Islam. Kadang harta dibagi rata antara ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan lewat hibah atau wasiat. Apakah ini terjadi karena mereka beranggapan bahwa sistem kewarisan Islam kurang mencerminkan rasa keadilan, atau karena ketidaktahuan mereka tentang sistem kewarisan Islam atau ini merupakan kearifan lokal yang sudah turun temurun berlaku di kalangan keluarga dan sulit keluar dari sistem ini. Karena itu perlu diteliti bagaimana persepsi masyarakat di Suku Lembak tentang sistem kewarisan Islam dan bagaimana sistem pembagian waris di dalam keluarga masyarakat suku Lembak Kota Bengkulu?Pada umumnya masyarakat suku Lembak mengetahui tentang waris Islam tetapi pengetahuan mereka hanya secara global, tidak secara rinci. Mereka beranggapan ketentuan hukum waris Islam perlu dipertahankan terutama untuk menyelesaikan konflik yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan di antara ahli waris. Pada tatanan aplikasi mereka lebih memilih pembagian harta waris berdasarkan adat, yaitu dengan cara hibah, atau wasiat kepada ahli waris. Pembagian waris dilakukan hanya pada kondisi orang yang meninggal belum sempat membagi hartanya lewat hibah atau wasiat. Ada beberapa alasan yang dikemukakan yang mendasari masyarakat suku Lembak membagi harta dengan cara adat, diantaranya bahwa tata cara yang mereka tetapkan selama ini yaitu dengan membagi harta pada anak-anak sebelum orang tua meninggal dunia tidak bertentangan dengan syariat Islam, terutama hibah. Alasan lain untuk menghindari konflik di antara ahli waris, dan cara itu dapat mempererat dan memperkokoh hubungan kekeluargaan.Pengalihan hak milik harta pada masyarakat suku Lembak terkonsentrasi pada keturunan garis ke bawah, yaitu anak dan cucu, sementara ahli waris yang lain, seperti kakek, nenek, saudara-saudara, paman dan anak paman tidak mewarisi dalam masyarakat suku Lembak. Orang tua pada dasarnya juga tidak mewarisi dalam suku Lembak, mereka hanya diberikan hak mewarisi ketika orang yang meninggal dunia tidak memiliki keturunan. Pembagian waris pada orang tua ini juga tidak berdasarkan ketentuan waris Islam. Kewarisan suami atau istri juga tidak diatur secara khusus dalam masyarakat suku Lembak. Maka ketika si mayit meninggalkan suami atau istri, maka pasangan yang masih hidup ini langsung menguasai seluruh harta yang di yang akhirnya nanti akan dihibahkan kepada anak-anak mereka. Karena itu ketentuan tentang tata cara pembagian waris Islam dalam masyarakat suku Lembak sangat sedikit di aplikasika
Pelaksanaan Pernikahan Di KUA Kota Bengkulu Pasca Penetapan PP Nomor 48 Tahun 2014
Abstract. marriage order for the Islamic community every marriage must be recorded, which is carried out by the Marriage Registrar. Every marriage must take place before and under the supervision of a Marriage Registrar, and be proven by a Marriage Certificate. The purpose of this study is to find out how marriage is carried out at KUA in Bengkulu City after the issuance of PP No. 48 of 2014. This research is field research. The type of this research approach is descriptive-qualitative. Data collection techniques with interviews and documentation. The results of this study show that the implementation of marriage at the KUA office after PP No. 48 of 2014 was warmly welcomed, especially by the KUA and in general by the community in Bengkulu City, where before this PP was ratified, the community accused of marriage fees at the KUA, they were worried that there would be graft on these costs, but after the PP was issued, it was clear who had if you want to get married outside the office, you will be charged Rp. 600,000, the payment is through the bank by the married couple themselves, but those who want to get married at their KUA office are not charged at all ( free ), with the clarity of this regulation, the interest of the people in the city of Bengkulu to get married in the office is still lacking, even though there is no fee. there are still many who marry outside the office or at home even though they pay quite a lot of money.Keywords: Marriage Executor, KUA, PP No 48 of 2014 Abstrak. Ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat, yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, dan dibuktikan dengan Akta Nikah. Tujuan penelitian ini mengetahui bagaimana pelaksanaan nikah pada KUA di Kota Bengkulu pasca keluarnya PP No. 48 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Adapun jenis pendekatan penelitian ini adalah deskripitif-kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan nikah di kantor KUA setelah PP No. 48 Tahun 2014 ini keluar disambut baik khususnya pihak KUA maupun umumnya pihak masyarakat di Kota Bengkulu, dimana sebelum PP ini di sahkan tuduhan masyarakat terhadap biaya nikah di KUA mahal dan ada kekhawatiran terjadi grafitasi terhadap biaya tersebut, namun setalah PP itu dikeluarkan maka sudah jelas bagi siapa yang mau manikah di luar kantor di kenakan biaya Rp. 600.000 yang pembayaran tersebut melaluai Bank oleh pasangan yang menikah itu sendiri, namun yang mau menikah di kantor KUA mereka tanpa dikenakan biaya sedikitpun (gratis), dengan kejelasan Peraturan ini minat masyarakat di kota Bengkulu untuk menikah di kantor masih kurang walaupun tanpa biaya, bahkan masih banyak yang manikah di luar kantor atau di rumah meskipun mereka membayar uang yang cukup besar.Kata kunci: Pelaksana Pernikahan, KUA, PP No 48 Tahun 201
PERAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN PERCERAIAN
Dalam kajian fiqh Islam arbitrase disebut dengan istilah tahkim, akan tetapi tahkimdalam kajian fiqh hanya mencakup penyelesaian persengketaan dalam keluarga saja, tidakmencakup perkara perdata lainnya. Arbitrase dalam konsep modern dan perunang-undangancenderung hanya menyelesaikan sengketa ekonomi saja. Sementara di dalam perundang-undangandijelaskan perkara yang dapat diselesaikan dengan cara arbiterase adalah perkara yangmemungkinkan terjadi perdamaian di antara orang-orang yang bersengketa. Persengketaan seringterjadi di tengah-tengah masyarakat, baik itu persengketaan dengan orang lain, sepertipersengketaan masalah ekonomi, perdagangan, maupun persengketaan yang menjadi wilayahhukum keluarga, seperti persengketaan antara ayah dengan anak, suami dengan isteridan yanglainnya.Arbiterase ini diperlukan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara suami isteri,dalam rangka menekan angka perceraian dan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah danrahmah. Lembaga arbiterase khusus bagi umat Islam di Indonesia yaitu BASYARNAS (BadanArbitrase Syari’ah Nasional). Perkara-perkara percekcokan antara suami isteri yang tidak bisadiselesaikan sendiri diharapkan tidak sampai ke pengadilan, tetapi cukup diselesaikan di BP4 danBASYARNAS saja. Menurut penulis BASYARNAS ini merupakan alternatif yang dapat dipilihumat Islam pada masa akan datang dalam menyelesaikan perkara perdatanya. Walaupun perkaraperceraian belum tersurat atau tercantum secara jelas di dalam pasal-pasal aturan BASYARNAS,akan tetapi peluang itu telah tersirat di dalamnya, yaitu dapat menyelesaikan perkara perdata umatIslam
PELAKSANAAN PERNIKAHAN DI KUA KOTA BENGKULU PASCA PENETAPAN PP No 48 TAHUN 2014
Abstract: marriage order for the Islamic community every marriage must be recorded, which is carried out by the Marriage Registrar. Every marriage must take place before and under the supervision of a Marriage Registrar, and be proven by a Marriage Certificate. The purpose of this study is to find out how marriage is carried out at KUA in Bengkulu City after the issuance of PP No. 48 of 2014. This research is field research. The type of this research approach is descriptive-qualitative. Data collection techniques with interviews and documentation. The results of this study show that the implementation of marriage at the KUA office after PP No. 48 of 2014 was warmly welcomed, especially by the KUA and in general by the community in Bengkulu City, where before this PP was ratified, the community accused of marriage fees at the KUA, they were worried that there would be graft on these costs, but after the PP was issued, it was clear who had if you want to get married outside the office, you will be charged Rp. 600,000, the payment is through the bank by the married couple themselves, but those who want to get married at their KUA office are not charged at all ( free ), with the clarity of this regulation, the interest of the people in the city of Bengkulu to get married in the office is still lacking, even though there is no fee. there are still many who marry outside the office or at home even though they pay quite a lot of money. Keywords: Marriage Executor, KUA, PP No 48 of 2014 Abstrak: Ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat, yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Setiapper kawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, dan dibuktikan dengan Akta Nikah. Tujuan penelitian ini mengetahui bagaimana pelaksanaan nikah pada KUA di Kota Bengkulu pasca keluarnya PP No. 48 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Adapun jenis pendekatanpenelitian ini adalah deskripitif-kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan nikah di kantor KUA setelah PP No. 48 Tahun 2014 ini keluar disambut baikk hususnya pihak KUA maupun umumnya pihak masyarakat di Kota Bengkulu, dimana sebelum PP ini di sahkan tuduhan masyarakat terhadapbiaya nikah di KUA mahal dan ada kekhawatiran terjadi grafitasi terhadap biaya tersebut, namun setalah PP itu dikeluarkan maka sudah jelas bagi siapa yang mau manikah diluar kantor di kenakan biaya Rp. 600.000 yang pembayaran tersebut melaluai Bank oleh pasangan yang menikah itu sendiri, namun yang mau menikah di kantor KUA mereka tanpa dikenakanbiaya sedikitpun (gratis), dengan kejelasan Peraturan ini minat masyarakat di kota Bengkulu untukmenikah di kantor masih kurang walaupun tanpa biaya, bahkan masih banyak yang menikah di luar kantor atau di rumah meskipun mereka membayar uang yang cukupbesar. Kata kunci: Pelaksana Pernikahan, KUA, PP No 48 Tahun 201
Pelaksanaan Sidang Nikah Dinas Anggota Kepolisian Dalam Mencegah Sex Bebas Pra Nikah: Studi Kasus di Polda Bengkulu, Indonesia
Abstract. One of the objectives of holding a service marriage hearing at the Bengkulu Regional Police is to see whether the marriage is feasible or not or whether the application for a marriage license for a member of the Police is rejected if the marriage session reveals that the character, behavior, and reputation of the prospective husband/wife are not under the established norms (norms). applies in society, for example, having had free sex before marriage or cohabiting, or it is known that the prospective wife is pregnant out of wedlock, and so on. This research is an input for the Bengkulu Regional Police whether marriage trials at the Bengkulu Regional Police are still effective or need new regulations or revisions to existing regulations, to reduce immoral acts among its members, especially premarital sex. Service marriage hearings can indeed prevent or at least reduce free sex among members of the Bengkulu Police, but the rules made by Bid Propam regarding violations by members of the National Police are far more effective in preventing free sex. This is because the rules in Bid Propam have more severe legal sanctions compared to the rules for marriage courts. If found guilty by Bid Propam, free sex offenders can receive severe penalties, namely PTDH (Disrespectfully Dismissed) or PDH (Respectfully Dismissed), delays in promotion, imprisonment, and others. Meanwhile, in Bag Binjah, the punishment is only related to administration, for example, not issuing a marriage license, carrying out coaching, or simply delaying the granting of a marriage license. Keywords: Marriage Trial, Free Sex, Pre-Marriage, Members of the Blood Police Bengkulu
Dinamika Pencatatan Pernikahan Di Indonesia dalam Kajian Maslahah Mursalah
The purpose of this study is to answer how the application of mashlahah mursalah in marriage registration in Indonesia. The method in this study is a library method by reading books or magazines with other data sources in the library. In an axiological review, marriage registration is carried out to establish marriage order in society. It attempts to protect the dignity and sanctity of marriage, and more specifically women in domestic life. Through marriage registration as evidenced by a marriage certificate, each husband and wife get a copy. If in the future there are disputes and disputes between them, or one is not responsible, then the other can take legal remedies to defend or obtain their respective rights. This marriage registration brings great benefits to Muslims in Indonesia, especially women, especially wives. Jumhur fuqaha agreed that maslahat is acceptable in Islamic jurisprudence. All benefits must be taken as a source of law as long as they are not motivated by the impulse of lust not and do not contradict the nash and maqasid as-shari'. The mashalih mursalah is among the things discussed. One of the legal provisions based on maslahat mursalah is the necessity of marriage registration in KUA for Muslims in Indonesi
Substitute Heirs : An Overview From Perception And Role Of Ustad In Bengkulu, Indonesia
Legal rules regarding substitute heirs are regulated in Article 183 of the Compilation of Islamic Law, which stipulates that heirs who die earlier than heirs can be replaced by their children. Ideally, this rule of law has been disseminated to the community. Ustadz is an officer who directly delivers Islamic laws to the community. The type of this research is descriptive-qualitative research. The research subjects were Ustad who gave religious lectures to taklim assembly in Bengkulu City and the congregation of the taklim assembly. Data collection techniques using interviews. From the results of the study, it can be seen that the majority of Ustad in Bengkulu City do not master Islamic inheritance material, especially the rules regarding substitute heirs. Because of that they rarely convey inheritance material to the public. Regarding the role of Ustad in Bengkulu City in socializing the rules for substitute heirs, they have not played much of this due to several factors. The first factor is that they don't know much about the Islamic inheritance system, especially about the rules of surrogate heirs. Because of that, they did not convey this material to the public. The second factor, the community did not ask them about inheritance problems because they were not interested in studying it more deeply. The third factor, most people use adat in resolving the distribution of inheritance, and if there is a dispute, it is resolved by custom, then the Islamic inheritance rules regarding inheritance distribution, especially substitute heirs, are not a requirement for Bengkulu City Muslims. The institution responsible for disseminating legal regulations that regulate Indonesian Muslims is the Ministry of ReligionAturan hukum tentang ahli waris pengganti diatur pada pasal 183 Komplasi Hukum Islam, yang menetapkan ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. Idealnya aturan hukum ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Ustadz merupakan petugas yang secara langsung menyampaikan hukum-hukum Islam ke pada masayarakat. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian deskripitif-kualitatif. Subjek Penelitian yaitu Ustadz yang memberikan ceramah agama kepada Majlis Taklim di Kota Bengkulu, dan Jama’ah Majlis Taklim. Teknik pengumpulan data menggunakan Wawancara. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Ustadz di Kota Bengkulu mayoritas tidak menguasai materi waris Islam, terutama aturan tentang ahli waris pengganti. Karena itu mereka jarang menyampaikan materi waris kepada masyarakat. Mengenai peran para Ustadz di Kota bengkulu dalam mensosialisasikan aturan ahli waris pengganti, mereka belum banyak berperan hal ini disebabkan beberapa faktor. Faktor pertama, karena mereka tidak banyak mengetahui tentang sistem kewarisan Islam terutama tentang aturan ahli waris pengganti. Karena itu materi ini, tidak meraka sampaikan kepada masyarakat. Faktor kedua, masyarakat tidak menanyakan permasalahan waris kepada mereka karena itu mereka tidak tertarik untuk mempelajarinya lebih dalam. Faktor ketiga, masyarakat kebanyakan mempergunakan adat dalam menyelesaikan pembagian waris, dan apabila ada sengketa, maka diselesaikan dengan cara adat, maka aturan waris Islam tentang pembagian waris khususnya ahli waris pengganti tidak menjadi kebutuhan umat Islam Kota Bengkulu.Lembaga yang bertanggung jawab dalam mensosialisasikan peraturan hukum yang mengatur umat Islam Indonesia adalah Kementerian Agam
- …
