139,224 research outputs found
Penyebarluasan Prospektus Ringkas bagi Masyarakat dalam Kegiatan Pasar Modal di Bali
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Konsideran Menimbang dan Mengingat menyebut: Pasar Modal sebagai wahana investasi bagi masyarakat dan berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pada penjelasannya menyebut sistem Demokrasi Ekonomi, yaitu kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan. Pasar modal merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual Efek. Pasal 71 UUPM menyebut: Tidak satu Pihak pun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum, kecuali pembeli menyatakan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus.
Prospektus adalah informasi tertulis dengan tujuan agar Pihak lain membeli saham. Prospektus sebagai informasi publik dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Materia, berisikan antara lain rencana penggunaan dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum, kegiatan perseroan dan prospek usaha.
Adanya ketentuan pengarusutamaan membaca Prospektus sebelum membeli saham, ditindaklanjuti oleh Bapepam-LK sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Peraturan Nomor IX.A2 (Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: KEP-122/BL/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum), pada lampiran angka 2 huruf b menyebut: Prospektus Ringkas wajib diumumkan dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional.
Faktanya jumlah pemodal dalam negeri perorangan di Pasar modal masih kurang dari 1% (satu persen) dari jumlah penduduk Indonesia . Fakta ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia belum menjadi wahana investasi bagi masyarakat Indonesia, dan sistem perekonomian yang terjadi di Pasar Modal bukan sistem Demokrasi Ekonomi.
Kondisi tersebut terjadi karena adanya problematika filsafat, problematika hukum, problematika teori dan problematika empiris dalam penyebarluasan Prospektus Ringkas. Tujuan mengumumkan Prospektus Ringkas di surat kabar nasional, adalah agar bisa tersebar diseluruh Indonesia, namun kenyataannya surat kabar yang digunakan sebagai media pengumuman Prospektuts Ringkas tersebut tidak peredarannya tidak secara merata dan tidak sampai menjangkau masyarakat di pedesaan. Masyarakat luas sulit mengakses Prospektus Ringkas, hak untuk memperoleh informasi investasi di Pasar modal tidak terpenuhi, menjadi isu sentral hukum dalam penelitian ini.
Fokus penelitian 1). Mengapa Prospektus Ringkas yang wajib diumumkan oleh Emiten sebagaimana terkonstruksi dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A2 tidak efektif dalam upaya menjadikan Pasar Modal sebagai wahana investasi bagi masyarakat? 2). Bagaimana rekonstruksi hukum penyebarluasan Prospektus Ringkas yang berkeadilan bagi Emiten dan Masyarakat dalam upaya menjadikan Pasar Modal sebagai wahana investasi bagi masyarakat, dapat terwujud dimasa yang akan datang di Indonesia ?
Metode penelitian: Hukum empiris dengan pendekatan socio legal. Teknik Pengolahan dan Analisa Data: Deskriptif-Kualitatif dan Kuantitatif. Teori yang relevan untuk menganalisis permasalahan digunakan: Teori Bekerjanya Hukum, Teori Rules making institutions, Teori Informasi dan Teori HAM.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebarluasan Prospektus Ringkas dengan konstruksi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.A.2, ternyata dalam implementasinya, tidak merata dan tidak sampai menyentuh masyarakat di pedesaan, tidak mudah diakses masyarakat luas. Sehingga cara pengumuman Prospektus Ringkas melalui paling kurang satu surat kabar nasional tersebut tidak memadai dan tidak efektif untuk bisa menjangkau masyarakat luas sampai di pedesaan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakefektifan tersebut yaitu: Substansi Hukum yang tidak lengkap; Struktur Hukum dengan paradigma berpikircost and benefit; Budaya hukum dengan kesadaran hukum masyarakat untuk berinvestasi di lembaga resmi masih rendah. Budaya baca dan mencari informasi konstruktif masyarakat rendah; Faktor ekonomi yang masih berpihak pada Emiten.
Rekomendasi: Perlu dilakukan Rekonstruksi hukum melalui harmonisasi Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.A2 dengan peraturan perundang-undangan terkait, baik nasional maupun internasional, perubahan paradigma struktur hukum dan budaya hukum dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Sehingga konstruksi hukum nantinya adalah konstruksi hukum yang berkeadilan bagi Emiten dan Masyarakat, sesuai dengan perkembangan dan globalisasi
Tari Mekotekan
Abstract
Penelitian ini adalah sebuah pengkajian seni tari yang mengangkat tari Mekotekan di Pura Luhur Sapuh Jagat Desa Munggu Kabupaten Badung sebagai salah satu tradisi yang dilestarikan oleh masyarakat Desa Munggu Kabupaten Badung.
Penelitian ini adalah analisis tentang asal mula, bentuk dan fungsi pertunjukan tari Mekotekan yang ada di Desa Munggu Kabupaten Badung. Semua data yang disajikan dalam penelitian ini didapat melalui observasi, interview atau wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Metode analisis datanya digunakan analisis diskriptif.
Hasil analisis data menunjukkan bahwa tari Mekotekan di Pura Luhur Sapuh Jagat Desa Munggu Kabupaten Badung sudah ada sejak zaman peperangan melawan Belanda, dan sampai saat ini masih tetap dipentaskan setiap upacara Ngerebeg di Desa Munggu Kabupatan Badung yang jatuh pada Saniscara Kliwon Kuningan pada Tumpek Kuningan. Sebelum tari Mekotekan ini dipentaskan diawali dengan ritual pesucian dan pedudusan alit ke Pura Desa Munggu Kabupaten Badung dan dipercikkan tirta hasil rendaman keris pusaka Pura Luhur Sapuh Jagat Desa Munggu Kabupaten Badung. Tepat pukul 13.00 suara kulkul (kentongan) berbunyi, pusaka pura, keris, tamiang, tombak, tedung, pratima (arca) dikeluarkan untuk mepeed. Suara kulkul makin kencang, pertanda masyarakat pendukung tari Mekotekan bersiap-siap untuk mengiringi upacara Ngerebeg dengan iringan gambelan Baleganjur. Gerak tari yang dapat dilihat dari tari Mekotekan sangatlah sederhana, begitu juga kostumnya hanya mempergunakan adat madya.
Fungsi tari mekotekan ini adalah sebagai tari wali untuk mengiringi upacara Ngerebeg di Pura Luhur Sapuh Jagat Desa Munggu Kabupaten Badung
Kata kunci : Tari Mekotekan, Bentuk, Fungs
Bentuk, Perkembangan, dan Fungsi Tari Mekotekan
Sebelum upacara Ngerebeg dimulai, terlebih dahulu diadakan upacara titi mamah dengan menggunakan kebo yus brana, yaitu seekor kerbau betina (gadis) yang berwarna hitam. Warga yang ikut bersaksi diadakan upacara semacam upacara ritual itu dipercikan air suci yang merupakan hasil rendaman keris-keris yang sudah dipasupati, dengan tujuan agar warga/rakyat yang bersaksi apabila kena goresan atau tusukan senjata tajam, tidak terluka dan sehat walafiat.
Prosesi mepeed mulai dari Kraton Puri Agung di Munggu yang sekarang bernama Griya Agung Mandera atau Griya Bancingeh yang paling pertama adalah pengasepan (api, dupa) eteh-eteh Ida Betara, wastra, umbul-umbul, tedung betari, bendrangan, tombak dan seluruh duwe/milik pura dikeluarkan dalam prosesi upakara ini mengelilingi Desa Munggu yang berakhir di Jaba Pura Luhur Sapuh Jagat, yang diberi upacara sebagaimana mestinya.
Setelah upacara selesai kira-kira pukul 13.00 siang, dimulailah upacara ”Ngerebeg”, yaitu perang-perangan. 11 banjar yang ada di desa Munggu pada setiap banjar wajib mengeluarkan 30 sampai 35 orang untuk ikut sebagai pendukung tari Mekotekan. Terbentuklah segerombolan rakyat yang masing-masing membawa kayu pulet yang panjangnya ± 4 m dengan bentuk menyerupai tombak. Lebih kurang 800 orang warga yang terlibat dalam upacara Ngerebeg mengelilingi Desa Munggu dan pada setiap prapatan banjar yang dianggap tempat-tempat bersejarah dipentaskan tari Mekotekan dengan durasi ± 6 menit
Asal Mula Tari Mekotekan di Desa Munggu Kabupaten Badung
Awal mula atau sejarah tari Mekotekan di Desa Munggu Kabupaten Badung ini masih diliputi ketidakjelasan. Sementara ini yang berkembang di masyarakat adalah versi dari Ida Pedande Gede Sidemen Pemaron dan versi yang bersumber dari Bendesa Adat Munggu I Ketut Kormi. Informasi ini dimuat jelas di Koran Nusa Bali terbitan hari Minggu, tanggal 25 Oktober 2010.
Sejarah Tari Mekotekan berdasarkan Versi Ida Pedanda Gede Sidemen Pemaron
Sejarah tari Mekotekan ini berawal dari keberadaan, Raja IV Cokorda Nyoman Munggu pada Keraton Puri Agung Munggu. Beliau adalah seorang raja yang sangat arif dan bijaksana serta dicintai dan disegani oleh rakyat Mengwiraja dan sekitarnya, khususnya masyarakat di Munggu. Beliau memiliki kebun yang sangat luas yang sekarang disebut “Uma Kebon” serta memiliki peternakan yang disebut “Uma Bada”.
Beliau ingin meneruskan cita-cita pendahulunya, yaitu Raja I Gusti Agung Putu Agung yang mebiseka Cokorda Sakti Blambangan. Beliau membentuk pasukan berani mati di Desa Munggu, yang dibina oleh Bhagawantha raja dari Ida Brahmana di Munggu, dengan sebutan pasukan “Guak Selem Munggu”.
Pada suatu hari, sungai Yeh Penet yang melingkari ujung utara sampai tepi bagian barat Desa Munggu, airnya terus mengalir menuju ke laut selatan, dan meluap sehingga menimbulkan banjir bandang. Air sungai yang sangat deras itu menghanyutkan sebuah pelinggih yang terapung-apung di permukaan air kemudian tersangkut pada akar pohon kamboja besar (pohon jepun sudamala). Atas kejadian itu masyarakat Munggu berduyun-duyun untuk melihatnya. Masyarakat Munggu yang tinggal di dauh rurung kemudian melaporkan hal tersebut ke hadapan Ida Bhagawantha Brahmana Pemaron Munggu yang berlanjut kehadapan Raja Cokorda Nyoman Munggu, yang pada saat itu raja kebetulan berada di keraton puri Agung Munggu Pura di Mengwiraja. Beliau menitahkan masyarakat Munggu untuk mengangkat dan melestarikan pelinggih itu di tempat yang aman.
Pada saat itu pula ada salah seorang penduduk di Munggu kesurupan (kerauhan) dan mengaku sebagai utusan dari Ida Betari Ulun Danu Bratan, atas permohonan Ida Betara di Pura Puncak Mangu, yang memohon kepada Raja Bhagawantha untuk menyelamatkan pelinggih itu serta membangun sebuah pura yang merupakan stana Ida Betara Luhur Sapuh Jagat, untuk menjaga keselamatan rakyat Mengwiraja sebagai kahyangan jagat. Atas petunjuk orang yang kesurupan itu, diyakini bahwa pada waktu akan mulai meletakkan batu pertama (nasarin) Pura Luhur Sapuh Jagat akan menemukan segumpalan besi dan batu-batu yang berbentuk senjata. Gumpalan besi itu agar diamankan dijadikan senjata-senjata kerajaan Mengwipura, sedangkan batu-batu itu agar dilestarikan di tempat pembangunan pura tersebut.
Raja Cokorda Nyoman Munggu beserta Ida Bhagawantha Brahmana Munggu tidak begitu cepat percaya dengan ucapan-ucapan orang kesurupan itu, beliau ingin membuktikan lagi. Untuk meyakinkan, akhirnya orang yang kesurupan yang mengaku utusan Ida Betara Ulun Danu menjadi sangat jengkel dan berlari menuju pura Puseh Munggu, serta mengambil sebuah tedung yang panjangnya kurang lebih 5 meter dan menancapkan pada halaman pura Puseh, serta meloncat-loncat ke atas tedung. Di atas tedung itulah orang yang kesurupan itu menari-nari sambil menantang Rajabhagawantha dengan kata-kata yang sangat meyakinkan, bahwa ia benar-benar utusan Ida Betara Ulun Danu Bratan.
Dalam suasana hujan lebat serta angin puyuh, Raja beserta Ida Bhagawantha Brahmana Munggu, bersama-sama seluruh masyarakat Munggu menyaksikan hal itu. Setelah itu barulah beliau sadar serta berjanji memenuhi semua apa yang menjadi petunjuk yang diucapkan oleh orang kesurupan itu, yang merupakan pawisik Ida Batara (Sang Hyang Widi Wasa) sehingga orang itu langsung disucikan dijadikan pemangku Pura Puseh. Diputuskanlah oleh Ida Bhagawantha Brahmana Munggu, bahwa hari Rabu Kliwon Ugu mulai diadakan pembangunan atau nasarin Pura Luhur Sapuh Jagat di Desa Munggu Kabupaten Badung.
Benar-benar suatu keajaiban pada jagat Bali. Setelah penggalian pembangunan pura seperti petunjuk yang diucapkan pemangku itu, terdapatlah gumpalan batu-batu. Ada yang berbentuk tamiang, besi-besi tua yang berbentuk senjata tajam. Setelah disaksikan oleh Ida Bhagawantha Brahmana Munggu dan seluruh masyarakat Munggu, akhirnya benda-benda tersebut diangkat dan ditempatkan pada bangunan suci untuk diamankan dan dilestarikan.
Sesuai dengan pawisik yang telah didapatkan sebelumnya, maka dipanggillah seorang wiku pande besi Desa Munggu oleh Cokorda Munggu untuk menjadikan besi tua itu senjata keris dan tombak, sehingga menghasilkan 5 buah senjata tajam yang terdiri dari keris dan tombak yang diserahkan kembali ke hadapan Cokorda Munggu. Kemudian diadakan upacara pasupati senjata oleh Ida Bhagawantha Brahmana Pemaron Munggu dan seluruh rakyat Munggu diperintahkan untuk membuat tempat pemujaan berupa panggung setinggi 6 m di perempatan Banjar Munggu untuk kegiatan upacara pasupati senjata-senjata tersebut.
Keris dan tombak tersebut disucikan terlebih dahulu dengan mempergunakan air bungkak kelapa gading, setelah itu dipercikan air suci dan sarana banten, lalu keris dan tombak langsung dihias dengan bunga pucuk merah yaitu pucuk rejuna dan busana kain serba merah. Keris-keris dan tombak pada saat dipasupati Ida Pedanda ditempatkan pada sebuah singgasana khusus dan selanjutnya keris-keris dikemit selama 3 bulan di panggung upacara tersebut secara silih berganti oleh warga desa Munggu yang mekemit untuk mohon keselamatan, keamanan, serta kenyamanan. Selama tiga bulan mekemit Ida Pedanda mendapat wahyu agar keris-keris dan tombak itu masing-masing diberi nama :
Sebuah keris runcing luk 11 (sebelas) diberi nama I Raksasa Bedek
Sebuah keris runcing luk 7 (tujuh) diberi nama I Sekar Sungsang
Sebuah keris runcing luk 5 (lima) bernama I Jimat
Sebuah keris runcing bernama I Sapuh Jagat
Sebuah tombak bernama I Bangun Oleg (Olog)
Setelah senjata-senjata yang didapatkan melalui pawisik gaib dipasupati dan dikemit selama tiga bulan, maka pada hari Sabtu Kliwon Kuningan pada Tumpek Kuningan, mulai diperagakan mengadakan perang-perangan yang diikuti oleh para laki-laki dewasa yang berasal dari seluruh Desa Munggu, kecuali bagi yang sedang cuntaka. Tari-tarian inilah yang kemudian dalam perkembangannya dikenal dengan tari Mekotekan.
Sejarah Tari Mekotekan berdasarkan Versi Bendesa Adat Munggu, I Ketut Kormi
Versi lain dari sejarah tari Mekotekan di Desa Munggu Kabupaten Badung dikemukakan oleh Bendesa Adat Munggu I Ketut Kormi sesuai dengan yang termuat dalam surat kabar harian Nusa Bali terbitan hari Minggu, 25 Oktober 2010. Dalam surat kabar tersebut I Ketut Kormi mengatakan tradisi Mekotek yang telah digelar warga Munggu secara turun temurun terkait dengan sejarah Raja Munggu, yang pergi ke Blambangan untuk melakukan perluasan wilayah. Pada peperangan itu Raja Munggu menang dan kembali ke Munggu bersama seluruh bala tentaranya. Rasa gembira bala tentara tersebut mengangkat tombak berjalan ke desa. Bahkan hingga mengenai bala tentara sendiri yang menyebabkan luka. Melihat kejadian tersebut, raja bertapa di Wesasa dan mendapatkan petunjuk bahwa luka itu bisa cepat sembuh dan kemudian menggelar ritual Mekotek. Selain itu, raja juga mengatakan jika ritual ini tidak digelar maka bisa terkena gerubug atau wabah petir. Hal ini membuat masyarakat Munggu tetap menggelar ritual Mekotek hingga sekarang ini.
Munculnya kata Mekotekan ini berasal dari kata ”kotek” yang berarti suara atau bunyi yang ditimbulkan dari persentuhan antara batang-batang kayu yang dilakukan pada saat prosesi upacara Ngerebeg berlangsung. Sedangkan kata Ngerebeg berasal dari kata ”rebeg” yang berarti perang. Sehingga tari Mekotekan dalam rangkaian upacara Ngerebeg ini ciri khasnya adalah penggunaan properti batang kayu seperti tombak yang dibawa oleh prajurit jaman dahulu menuju medan perang, kayu ini kemudian disatukan ujung atasnya sehingga menimbulkan suara gesekan batang kayu tersebut.
Dalam pementasan tari Mekotekan ini, masalah faktor keindahan adalah sekunder, karena tari Mekotekan ini penekanannya lebih kepada upacara keagamaan, yang dipersembahkan kepada Tuhan. Pementasan tari Mekotekan dipercaya dapat memberikan pengaruh positif bagi kehidupan manusia itu sendiri. Kehendak jiwa manusia itu sendiri dimanifestasikan menjadi bentuk-bentuk gerak tari yang bersifat magis, dengan peniruan-peniruan gerak-gerak alam, sehingga mencapai situasi di bawah alam sadar dan para penarinya mengalami trance (tidak sadar). Pemuka masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Munggu mengatakan bahwa tari Mekotekan merupakan tarian anugrah dari Ida sang Hyang Widhi Wasa.
Kemunculan tari Mekotekan diawali melalui seorang pemangku yang kerawuhan (trance), melakukan gerakan yang diambil dari ilustrasi sebuah keris, ditancapkan pada tugu Pura Luhur Sapuh Jagat Munggu, yang berarti kemenangan
What Girls Are Made Of
Intro -- Title Page -- Part I Unconditional -- Part II Eros and Thanatos -- Part III The Dissected Graces -- Part IV Conditions -- Author's Note -- Acknowledgments -- About the Author -- Back CoverDescription based on publisher supplied metadata and other sources.Electronic reproduction. Ann Arbor, Michigan : ProQuest Ebook Central, YYYY. Available via World Wide Web. Access may be limited to ProQuest Ebook Central affiliated libraries
Veb pristupačnost i elektronskih formati za pristup informacijama za osobe sa invaliditetom
Author described the context of the development of technological and social relationships and how they mutually made changes on ways how people interact with information and access to knowledge.
The development of societies changed significantly the role of libraries and posed new technological and other challenges due to the development of information technologies.
Since the development of information technologies caused expansion of production capacities in societies there was additional need to standardize production of formats of access, distribution, archiving of information. Due to democratic character of many developed societies openness of information and human rights emphasized an importance of legal aspects and rights of persons with disabilities. Author mentioned articles of the UN Convention of Rights of Persons with Disabilities which required that parties which ratified convention should implement accessibility standards for persons with disabilities. Author presented standards and technical specifications that define accessibility of web interface, computer software and file formats. It is especially emphasized that those standards are important in libraries. Modern libraries should adopt and use file formats which are accessible for persons with disabilities in order to avoid risk of increased discrimination against persons with disabilities if inaccessible technologies will be used. Author believes that this would help persons with disability to use library resources and services equally as other users do.
Author, publisher and bookseller : a tripartite synergy in Nigerian book industry
This work is about the roles of Author, Publisher and Bookseller in Book development in
Nigeria. The paper started by delving into the history of Book Publishing in Nigeria after
which it proceeded by defining who an author, a publisher, and a bookseller is and
expatiated on the indispensable roles of these key actors in Nigerian Book Industry and in
the emerging Information Society. Furthermore, the various constraints to book
development were identified while the paper advised on how the Book Industry can be
further promoted in Nigeria. However, the paper concluded and made recommendations
on how the Book sector can help in enhancing scholarship in the country
The Function of Legal Theory in the Establishment of Regional Regulation of Sustainable Spatial Based on Local Wisdom
This study aims to analyze the function of legal theory in the regional regulation establishment. Applying a normative legal research method, a conceptual approach to reveal the problem of how the function of legal theory and sustainability principle and also local wisdom in the establishment of regional regulations on spatial planning. The collected legal materials were analyzed by means of the Theory of Legislation, namely the regulation has a legal, sociological, and philosophical basis of validity; The theory of the legal system, namely the characteristics of the law of validity, efficacy, and acceptance and the theory of ecological sustainability which bring together the development and the environment through principles which are contained in adaptive policies. The results of this study show that the function of legal theory in the establishment of a regional regulation is as a basis for formulating substance to comply with legal principles and the function of the principle of sustainability and local wisdom in spatial planning is to ensure protection of the use of space for human life in the present and in the future
Seabed foraging by Antarctic krill: Implications for stock assessment, bentho-pelagic coupling, and the vertical transfer of iron
A compilation of more than 30 studies shows that adult Antarctic krill (Euphausia superba) may frequent benthic habitats year-round, in shelf as well as oceanic waters and throughout their circumpolar range. Net and acoustic data from the Scotia Sea show that in summer 2-20% of the population reside at depths between 200 and 2000 m, and that large aggregations can form above the seabed. Local differences in the vertical distribution of krill indicate that reduced feeding success in surface waters, either due to predator encounter or food shortage, might initiate such deep migrations and results in benthic feeding. Fatty acid and microscopic analyses of stomach content confirm two different foraging habitats for Antarctic krill: the upper ocean, where fresh phytoplankton is the main food source, and deeper water or the seabed, where detritus and copepods are consumed. Krill caught in upper waters retain signals of benthic feeding, suggesting frequent and dynamic exchange between surface and seabed. Krill contained up to 260 nmol iron per stomach when returning from seabed feeding. About 5% of this iron is labile, i.e., potentially available to phytoplankton. Due to their large biomass, frequent benthic feeding, and acidic digestion of particulate iron, krill might facilitate an input of new iron to Southern Ocean surface waters. Deep migrations and foraging at the seabed are significant parts of krill ecology, and the vertical fluxes involved in this behavior are important for the coupling of benthic and pelagic food webs and their elemental repositories
World of made and unmade a poem
""World of Made and Unmade is a deep blue yarn of very fine thread. We know much of poetry ever was and ever shall be elegiac. Jane Mead's poem could be neither more literal nor nearer the verge of appearing a little too perfect for this world. As the laundry room floods and the grape harvest gets done; as Michoacan waits for another time, her beautiful, practical mother is dying. Ashes are scattered in the pecan groves of her own Rincon, her own corner of the world, and the poet, in elementary script, draws a sustaining record of the only feeling worth the struggle, and she cannot, will not, does not fuck it up." -C.D. Wright Jane Mead's fifth collection candidly and openly explores the long process that is death. These resonant poems discover what it means to live, die, and come home again. We're drawn in by sorrow and grief, but also the joys of celebrating a long life and how simple it is to find laughter and light in the quietest and darkest of moments. … This year I have disappeared from the harvest routine- the pickers throwing their trays under the vines, grape hooks flying, the heavy bunches flying- pickers running to the running tractors with trays held high above their heads and the arc of dark fruit falling heavily into the half-ton bins. The hornets swarming in the diesel-filled air. Jane Mead is the author of four collections of poetry, most recently MONEY MONEY MONEY / WATER WATER WATER (2014). Her poems appear regularly in journals and anthologies, and she's the recipient of a Guggenheim Foundation Fellowship, a Whiting Writers Award, and a Lannan Foundation Completion Grant. She teaches at the low-residency MFA program at Drew University and farms in Northern California"..
- …
