1,733,186 research outputs found
TINJAUAN PEMBAGIAN WARIS JANDA DALAM SISTEM HUKUM WARIS ADAT BUNTEN BARAT MADURA (Sangkolan) DAN HUKUM ISLAM
TINJAUAN PEMBAGIAN WARIS JANDA DALAM SISTEM HUKUM WARIS ADAT BUNTEN BARAT MADURA (Sangkolan) DAN HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Penelitian ini didasarkan pada status hak waris yang diberikan kepada janda dimana di dalam Adat Bunten Barat Madura, janda tidak berhak mendapatkan hak waris dari harta suaminya. Pada masyarakat adat Bunten Barat Madura adalah genealogis yang menganut sistem parental atau bilateral. Sedangkan, dalam Agama Islam dikenal dengan faraid, yaitu mengenai pembagian warisan. Jadi, apabila seseorang muslim wafat meninggalkan harta warisan, maka harta warisannya itu sudah ditentukan pembagiannya. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana status dan kedudukan hak waris bagi janda dalam sistem Hukum Waris Adat Madura dihubungkan dengan Hukum Islam dan proses penyelesaian sengketa pembagian waris janda dalam sistem Hukum Waris Adat Madura dengan Hukum Islam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode yang digunakan untuk mengolah data yang diperoleh dari penelitian yang ditujukan kepada peraturan-peraturan tertulis atau hukum lainnya yang terkait dengan Pembagian Waris Janda dalam masyarakat Bunten Barat Madura. Tahapan penelitian terbagi menjadi dua, yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Kedudukan janda menurut Hukum Adat Bunten Barat Madura adalah bukan ahli waris, ahli waris dalam Hukum Waris Adat Madura hanyalah anak, sedangkan janda dalam Hukum Waris Islam merupakan ahli waris harta peninggalan suaminya (Janda termasuk Dzul fara-idh, yaitu ahli waris yang bagiannya telah ditentukan), apabila terpenuhi rukun dan syarat perkawinan. Jika meninggalkan anak, janda memperoleh bagian seperdelapan dari harta yang ditinggalkan dan memperoleh seperempat jika tidak mempunyai anak. Penyelesaian pembagian waris janda dalam sistem Hukum Waris Adat dilakukan dengan jalan musyawarah keluarga dan atau tetua adat sebagai penengah. Menurut Hukum Islam dilakukan melalui tiga institusi yaitu, dengan jalan damai (al-shulh), arbitrase (at-tahkim), dan peradilan. Kewenangan absolut Peradilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1331 K/PDT/2010 TENTANG HAK WARIS ANAK PEREMPUAN DALAM SISTEM ADAT MASYARAKAT DI BALI TERHADAP HARTA PENINGGALAN DARI PEWARIS
Indonesia belum mempunyai Undang-undang Hukum Waris Nasional yang
berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, di Indonesia
masih diberlakukan 3 (tiga) sistem hukum kewarisan yakni hukum kewarisan
KUH Perdata, Islam, dan Hukum Adat. Tidak adanya hukum waris yang
berlaku secara nasional, maka hukum waris yang berlaku bagi masyarakat
adalah Hukum Adat. Sistem kekerabatan pada masyarakat patrilineal
mempengaruhi kedudukan janda dan anak perempuan di Bali. Salah satu
permasalahan mengenai waris yaitu berawal dari tidak dibuatnya surat
wasiat (testament) sebelum pewaris meninggal seperti yang
terjadi terhadap kasus sengketa waris Ni Made Sudiasih serta Ni Made
Lely Nawaksari terhadap harta peninggalan dari pewaris yaitu I Made
Madia.Metode yang digunakan dalam studi kasus ini adalah
deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang
menggambarkan permasalahan yang diteliti dengan mengaitkannya pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 1331K/Pdt/2010 dikaitkan dengan
teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya. Pengumpulan data untuk
penulisan ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan
hukum yang relevan dan studi lapangan berupa wawancara.Berdasarkan
hasil analisis terhadap studi kasus ini dapat disimpulkan bahwa Dasar
pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.
1331K/Pdt/2010 berkaitan dengan Akta Perjanjian Pembagian Warisan Nomor 3
tanggal 13 Juni 2007 yang dibuat di Kantor Notaris Agung Manik
Danendra, S.H. telah sesuai dengan kedudukan Ni Made Lely Nawaksari yang
berstatus kawin keluar dengan suaminya karena saat ini anak perempuan
di Bali sudah dapat menjadi purusa atau ahli waris yang dinakan sebagai putrika, sehingga perkawinan yang dilakukan oleh Ni Made Lely Nawaksari dengan status Mepanak Bareng
adalah sah dan diakui keberadaannya, serta ditetapkan dalam masyarakat
Hindu di Bali. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
di atas menimbulkan akibat hukum terhadap sistem waris adat dalam
masyarakat adat Bali yaitu masyarakat Bali mengikuti aturan yang telah
ada saat ini dikarenakan putusan ini telah menjadi yurisprudensi yang
tetap dengan di dukung oleh putusan-putusan yang telah ada sebelumnya
mengenai kedudukan waris terhadap anak perempuan di masyarakat adat
Bali
Hukum Waris
Sistem waris merupakan salah satu sebab dan alasan adanya perpindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan hak-hak material dari pihak yang mewariskan (muwarrits), setelah yang bersangkutan wafat, kepada para penerima warisan (waratsah) denganv,450 hal.;24c
Analisis Yuridis Penerapan Khi dalam Penggantian Tempat Ahli Waris/Ahli Waris Pengganti pada Masyarakat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Legal regulation on Substitute Heir/Heir Replacement in Indonesia is regulated in
Article 185 of in the Islamic Law Compilation. But, in fact, due to several reasons, not all of the
community members of Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe has used the Islamic
Law Compilation. Based on the above background, a study on Substitute Heir/Heir Replacement
in Islamic Inheritance Law in Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe needs to be
conducted.
The issuess raised in this study were how the concept of Substitute Heir/Heir
Replacement is understood in Islamic Inheritance Law, how the Islamic Law Compilation was
applied in the community members of Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe, and
what constraints were faced in the application of the Islamic Law Compilation in relation to the
case of Substitute Heir/Heir Replacement in Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe.
This descriptive analytical study with empirical/sociological juridical approach was to answer
the issues raised with effective consideration by studying the validity and invalidity of a rule of
law influenced by various factors such as such as changes in the community, cultural
developments, and so forth.
The result of this study showed that the issue of the concept of Substitute Heir/Heir
Replacement in Islamic Inheritance Law is regulated in Article 185 of in the Islamic Law
Compilation, but in the community members of Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe
solved the case of Substitute Heir/Heir Replacement through ShariaCourt. Even though the
ShariaCourt has applied the Islamic Law Compilation in the case of Substitute Heir/Heir
Replacement in accordance with Article 185 of in the Islamic Law Compilation, there are still
many of the community members have not accepted the Islamic Inheritance Law due to the
influence of local prominent religiuos scholars and adat leaders who are still holding on the
classic fiqh book and existing old adat. The constraints faced in the application of the Islamic
Law Compilation in the case of Substitute Heir/Heir Replacement in Banda Sakti Subdistrict, the
City of Lhokseumawe were, first, juridical constraint - the influence of the classic fiqh book as the
handbook of the local prominent religious scholars and adat leaders in solving the case of
Substitute Heir/Heir Replacement. The second was sociological constraints in the form of strong
influence of local adat and the role of Religious Consultative Assembly (MPU) and Aceh Adat
Assembly (MAA) in settling the case of Substitute Heir/Heir Replacement by using the classic fiqh
book as the guidance and was stated in the fatwas of local religious scholars besides the less
maximum understanding on the Islamic Law Compilation in settling the case of Substitute
Heir/Heir Replacement. The panel of judges of the ShariaCourt in Banda Sakti Subdistrict, the
City of Lhokseumawe are suggested to make decision for the case of Substitute Heir/Heir
Replacement based on the Article 185 of in the Islamic Law Compilation. The local prominent
religious scholars and adat leaders who refused the concept of Substitute Heir/Heir Replacement
are suggested to support the value of justice offered by the Islamic Law Compilation and to use it
as the guidance to include the Islamic Law Compilation into the syllabus of Fiqh taught at SMA
(Senior High School), Madrasah Aliyah and Pesantren (Islamic Boarding School). The
ShariaCourt in Banda Sakti Subdistrict, the City of Lhokseumawe is suggested to actively involve
the local prominent religious scholars and adat leaders in the Islamic Law Compilation
socialization and training program conducted either by the government or other private sectors.Pengaturan hukum tentang Ahli Waris pengganti/penggantian tempat ahli waris di
Indonesia diatur didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 185. Namun kenyataannya pada
masyarakat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe masih belum semua menggunakan
KHI karena beberapa alasan. Berdasarkan pada latar belakang diatas maka penelitian masalah
penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam di
Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe penting untuk dilakukan.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah bagaimana konsep
Penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam,
bagaimana penerapan KHI dalam kasus penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti di
masyarakat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe serta hambatan apa saja yang
dihadapi dalam penerapan KHI dalam kasus penggantian tempat ahli waris/ ahli waris
pengganti di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Untuk menemukan jawaban dari
permasalahan tersebut maka penelitian yang digunakan bersifat deskriftif analitis dengan
pendekatan yuridis empiris/sosiologis yaitu dengan meneliti tentang keberlakuan dengan
pertimbangan efektif tidaknya berlaku suatu aturan hukum yang dipengaruhi berbagai faktor
seperti perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, perkembangan budaya dan lain-lain.
Jawaban terhadap permasalahan konsep penggantian tempat ahli waris/ahli waris
pengganti dalam kewarisan Islam diatur didalam Pasal 185 KHI, namun di dalam masyarakat
Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menyelesaikan kasus penggantian tempat ahli
waris/ ahli waris pengganti ke Mahkamah Syar’iyah, Mahkamah Syar’iyah sudah
menerapkan KHI dalam kasus penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti sesuai
dengan pasal 185 KHI, akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum menerima KHI
disebabkan pengaruh tokoh ulama dan tokoh adat setempat yang masih berpegang pada kitab
fikih klasik dan adat yang sudah lama berlaku. Adapun hambatan yang dihadapi dalam
penerapan KHI pada kasus penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti di Kecamatan
Banda Sakti Kota Lhokseumawe adalah pertama hambatan yuridis yaitu pengaruh kitab
klasik yang menjadi pegangan para ulama dan tokoh adat dalam menyelesaikan kasus
penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti. Kedua hambatan sosiologis dimana
dalam menyelesaikan kasus penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti masih
kentalnya pengaruh adat setempat serta peran MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama (dan
MAA (Majelis Adat Aceh) dalam menyelesaikan kasus tersebut dengan menggunakan kitab
fikih klasik sebagai pedoman yang dituangkan dalam fatwa-fatwa ulama setempat kemudian
pemahaman KHI yang belum maksimal dalam menyelesaikan kasus penggantian tempat ahli
waris/ahli waris pengganti. Sehingga dapat dikemukakan saran sebagai berikut disarankan
kepada Majelis Hakim di Mahkamah Syar’iyah Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe
agar memutuskan kasus penggantian tempat ahli waris/ahli waris pengganti sesuai dengan
pasal 185 KHI, disarankan kepada tokoh ulama dan adat yang selama ini menolak konsep
penggantian tempat ahli waris/ ahli waris pengganti supaya mendukung kembali nilai-nilai
keadilan yang ditawarkan oleh KHI dan dipakai sebagai pedoman memasukkan KHI dalam
silabus Fikih yang diajarkan di SMA, Madrasah Aliyah dan Pesantren, serta disarankan
kepada Mahkamah Syar’iyah Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk melibatkan
secara aktif tokoh ulama dan adat dalam program sosialisasi dan pelatihan KHI yang
dilakukan baik oleh pemerintah maupun pihak swasta lainnya.127 Halama
0 PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA PENGUASAAN TANAH WARIS DAN BANGUNAN RUMAH PADA PUTUSAN NOMOR 26/PDT.G/2017/PN.PML
ABSTRAK
Waris. Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Penguasaan Tanah Waris dan Bangunan Rumah Pada Putusan Nomor 26/Pdt.G/2017/PN.Pml. Skripsi. Tegal: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal. 2019.
Masalah warisan merupakan masalah yang sensitif. Hal tersebut terkait dengan sifat harta waris yang bersifat duniawi, dimana jika pembagiannya dirasa tidak adil akan mengakibatkan sengketa antara para pihak yang merasa lebih berhak atau lebih banyak menerima harta warisan. Penyelesaian terhadap sengketa tanah waris menjadi kunci penting untuk menutup terjadinya kegoncangan dalam kehidupan keluarga.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pembagian harta waris berupa tanah dan bangunan rumah pada perkara nomor 26/Pdt.G/2017/PN.Pml dan penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum dalam perkara penguasaan tanah waris dan bangunan rumah pada putusan nomor 26/Pdt.G/ 2017/PN.Pml. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Sumber data utama penelitian adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan dokumen. Metode analisis data menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa 1) Pembagian harta waris berupa tanah dan bangunan rumah pada Perkara No. 26/Pdt.G/2017/PN.Pml pada obyek sengketa adalah sah tanah milik Para Penggugat dan Ny. Roestinah atau ahli warisnya dengan pembagian masing-masing ½ (separuh) dengan ukuran luas yang sama. Obyek sengketa merupakan harta waris dari Mursinah yang telah menikah dua kali dan mendapat tiga keturunan yaitu Roestinah, Maria Margareta dan Suhari. Maria Margareta sudah mendapatkan hak atau bagian dari harta warisannya, sedangkan tanah obyek sengketa merupakan bagian dari Roestinah dan Suhari. 2) Penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum dalam perkara penguasaan tanah waris dan bangunan rumah perkara Nomor 26/Pdt.G/2017/PN.Pml terlebih dahulu harus mengidentifikasi terlebih dahulu tanah tersebut termasuk hak atas tanah apa, serta siapa subyeknya. Proses identifikasi itu penting, karena memberikan konsekuensi hukum yang berbeda-beda pada masing-masing Hak Atas Tanah. Para Tergugat menempati obyek sengketa tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat karena obyek sengketa tersebut separuh (½) merupakan hak Para Penggugat dan tidak dapat memanfaatkan dan menggunakan haknya tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Kata Kunci: Penyelesaian, perbuatan melawan hukum, dan tanah waris.
===============================================================================================================
ABSTRACT
Waris, Settlement of Disputes Against the Law in the Case of Control of Inheritance Land and House Building in Decision Number 26/Pdt.G/2017/PN.Pml. Skripsi. Tegal: Law Faculty Faculty of Law Study Program, Tegal Pancasakti University. 2019.
The problem of inheritance is a sensitive problem. This is related to the nature of worldly inheritance, which if the distribution is deemed unfair will result in disputes between parties who feel more entitled or receive more inheritance. Settlement of inheritance land disputes is an important key to close the occurrence of shocks in family life.
This study aims to describe the division of inheritance assets in the form of land and house buildings in case number 26/Pdt.G/2017/PN.Pml and settlement of disputes against the law in the case of inheritance and house building control in decision number 26/Pdt.G/2017/PN.Pml. This type of research is library research with a normative legal research approach. The main data source of research is secondary data with the method of collecting literature and document study data. Methods of data analysis using qualitative normative methods.
The results of the study concluded that 1) Distribution of estate in the form of land and house buildings in Case No. 26/Pdt.G/2017/PN.Pml on the object of the dispute is the legal land owned by the Plaintiffs and Ny. Roestinah or heirs with each division of ½ (half) with the same size. The object of the dispute is the inheritance of Mursinah who has been married twice and got three descendants namely Roestinah, Maria Margareta and Suhari. Maria Margareta has obtained the rights or part of her inheritance, while the disputed land is part of Roestinah and Suhari. 2) Settlement of disputes against the law in the case of control of inheritance land and building of housing case No. 26/Pdt.G/2017/PN.Pml must first identify the land including what rights to the land, and who is the subject. The identification process is important, because it provides different legal consequences for each of the Land Rights. The Defendants occupy the object of the dispute is an act against the law that is detrimental to the Plaintiff because the object of the dispute is half (½) the right of the Plaintiffs and cannot use and exercise their rights.
Based on the results of this study are expected to be material information and input for students, academics, practitioners, and all parties in need in the Faculty of Law, University of Pancasakti Tegal.
Keywords: Settlement, illegal acts, and inheritance
Parental acceptance of the e-waris student information system
Many schools are adopting Student Information System (SIS) as a tool to communicate between parents and school. However, the implementation of any SIS will only be fully realized if parents possess positive attitudes towards using SIS. The purpose of this study is to identify the main factors that influence on parental acceptance on the SIS, namely E-WARIS system as a case study. E-WARIS system is the Student Information System which is currently used in Sekolah Rendah Islam Al-Amin, Keramat, Kuala Lumpur. The survey methodology using questionnaire was employed in this study, involving a sample of 76 parents of Sekolah Rendah Islam Al-Amin which was invited via the Sekolah Rendah Islam Al- Amin yahoo groups. The research model based on UTAUT model is developed which consist of eight constructs: Performance Expectancy, Effort Expectancy, Facilitating Conditions, Social Influence, Information Quality, System Flexibility, System Interactivity and Behavioural intention. Quantitative data was evaluated using SPSS mainly on Factor analysis; Pearson’s correlation analysis and Multiple Linear regressions analysis to identify the significant variables which are effect to parental acceptance of the E-WARIS system. In general, the finding indicates that majority of parents accepted the E-WARIS system. The model contributes 46% of the variance to describe parental acceptance on the E-WARIS system
Data for: Video gaming and working memory: a large-scale cross-sectional correlative study
Data file for Video gaming and working memory: a large-scale cross-sectional correlative stud
Transendensi keadilan hukum waris islam transformatif
Kepada pembaca dan mahasiswa diperkenalkan studi perbandingan hukum waris Islam diantara mahzab yang hingga ini dianggap telah mapan yakni kelompok sunni (mazhab imam empat pada umumnya) dan kelompok syiah (imamiyah) disamping membentangkan pula sistem kewarisan KUHpdt (BW), kewarisan Bilateral Islam versi Hazairin dan komplikasi hukum Islam di Indonesia.Buku ini amat penting untuk dibaca, karena selain menjelaskan sistem kewarisan islam, juga mengangkat lima pembaharuan hukum waris islam dan reaksi terhadap fenomena transendensi keadilan yang ada dalam islam maupun perdata.xi, 307 hlm, 20,4 x 13,5 c
Hukum Tentang Orang , Hukum Keluarga, Hukum Waris Di Belanda dan Indonesia
Untuk perspektif hukum Belanda, pembahasan bertolak dari KUHPerdata Belanda yang pada tahun 1992 diundangkan dan menggantikanseluruh KUH Perdata yang lama. Dengan demikian, berbagai topik yangdiatur dalam Buku 1 KUH Perdata Belanda, seperti nama keluarga, anakdi bawah umur, keluarga, perkawinan dan perceraian dibahas dalambuku ini. Untuk hukum waris, pembahasan mengacu pada Buku 4 yangdiundangkan dan merombak secara drastis hukum waris Belanda padatahun 2003.Hukum perdata Belanda mengalami perubahan yang konstan,misalnya yang terkait dengan nama keluarga, tentang keturunan, dantentang hak asuh. Selain itu, pasangan hidup bersama yang terdaftar(registered partnership) telah diperkenalkan dan perkawinan telahdiperluas untuk pasangan sesama jenis
Fikih Waris: Metode Pembagian Waris Praktis
Buku Fikih Waris Metode Pembagian Waris Praktis Edisi Revisi ini disusun untuk memudahkan memahami ilmu waris yang oleh kebanyakan orang dirasakan sulit.
Ilmu Waris atau Ilmu Faraid merupakan salah satu disiplin ilmu yang disinyalir akan segera lenyap dari permukaan bumi ini. Dan dirasakan jarang orang mempelajari dan mengajari ilmu ini sehingga dalam pembagian waris pun ilmu yang satu ini cenderung ditinggalkan. Bagi umat Islam wajib mempelajari dan membagikan waris berdasarkan tuntutan Hukum Islam agar tidak terjadi pemilikan harta dan hak secara batil. Atas dasar itu, penulis terketuk hati untuk menyusun sebuah buku yang berjudul Fikih Waris (Metode Pembagian Waris Praktis) untuk memudahkan memahami ilmu waris yang oleh kebanyakan orang dirasakan sulit dan enggan untuk menggunakannya.
Sistematika penulisan buku Fikih Waris ini tidak didasarkan atas pengelompokan ahli waris Sababiyah (sebab perkawinan), ahli waris Nasabiyah (hubungan nasab, darah) dan ahli waris wala (sebab memerdekakan). Tetapi berdasarkan atas tertib ahli waris dari jenis kelaminnya yakni secara berurutan diuraikan ahli waris laki-laki, perempuan, khuntsa (waria) dan Dzawil Arham dengan kaidah-kaidah pembagian warisnya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan mengklasifikasikan semua ahli waris yang ada. Sehingga tidak ada ahli waris yang berhak mendapat bagian, tetapi tidak mendapat bagian. Di samping itu, diklasifikasikan pula semua kerabat yang tergolong ahli waris yang tidak menerima bagian ataupun dzawil arham. Diharapkan mereka menjadi prioritas sedekah apabila pemilik warisan akan menginfakkan atau menghibahkan sebagian hartanya.
Buku ini telah direvisi dengan adanya penambahan bab baru. Yakni Bab VII tentang Pewarisan Kakek Bersama Saudara dan Bab IX tentang Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sehingga seluruh bab dalam buku ini menjadi 10 bab
- …
