1,720,964 research outputs found

    Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia: Dilengkapi Perlindungan Nasabah Terhadap Kejahatan Cyber Crime

    No full text
    Penerapan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari kontradiktif yang menimbulkan sebuah dealektika, baik itu dari para akademisi dan masyarakat terhadap prinsip-prinsip syariah. Praktik perbankan syariah harus memiliki beberapa aspek, antara lain aspek moral, aspek sosial, dan aspek dimensi religiusitas, yang dari kesemua aspek tersebut memiliki tujuan akhir berupa kesejahteraan. Selain itu juga, adanya perbankan syariah ini, untuk memberikan perubahan dan melepaskan diri dari transaksi-transaksi yang dilarang oleh agama seperti riba?, maysir, dan gharar. Persoalan perbankan syariah tidak hanya seputar transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam saja, akan tetapi perbankan syariah harus mampu menyelesaikan tantangan dan masalah yang terjadi saat ini, di mana era digital sudah masuk ke industri keuangan syariah. Oleh karena itu, para pemegang otoritas harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam memberikan perlindungan terhadap para nasabah. Tidak banyak buku perbankan syariah yang ditulis oleh penggiat ekonomi syariah, yang membahas terkait sisi-sisi lain perbankan syariah, namun buku ini mengulas aspek lain perbankan syariah dari sisi perlindungan hukum nasabah terhadap kejahatan cybercrime di perbankan syariah. Latar belakang cybercrime di dunia perbankan syariah karena didasari bahwa hampir 90 persen sistem perangkat oprasional dan pengamanan perbankan menggunakan teknologi, sementara cybercrime adalah kejahatan yang menggunakan perangkat elektronik dengan motif memuaskan hasrat ekonomi. Sisi lain, nasabah yang terkena dampak cybercrime di dunia perbankan sering tidak mendapat perlindungan secara hukum dari pihak perbankan. Dalam buku ini, selain membahas aspek-aspek yuridis dan teknis perbankan syariah, penulis memaparkan pola kejahatan cybercrime di dunia perbankan dan teori-teori perlindungan hukum nasabah terhadap cybercrime di dunia perbankan di antaranya: 1) perlindungan secara implisit (implisit deposit protection); 2) perlindungan secara tidak langsung (indirect protection); dan 3) perlindungan secara langsung (direct direction)

    Hukum bisnis di Indonesia : dilengkapi dengan hukum bisnis dalam prespektif syariah

    No full text
    Buku ini membahas tentang aturan-aturan hukum bisnis yang ada di Indonesia baik itu tentang ruang lingkup pengertian hukum bisnis, pendirian atau perizinan usaha, perlindungan, hingga membahas bagaimana menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam bisnis. Selain itu juga, buku ini mengulas bagaimana hukum bisnis di Indonesia dalam perspektif syariah

    Hukum bisnis di Indonesia dilengkapi dengan hukum bisnis dalam perspektif syariah

    No full text
    Dalam buku ini penulis membahas tentang aturan-aturan hukum bisnis yang ada di Indonesia baik itu tentang ruang lingkup pengertian hukum bisnis, pendirian atau perizinan usaha, perlindungan, hingga membahas bagaimana menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam bisnis. Selain itu juga, buku ini mengulas bagaimana hukum bisnis di Indonesia dalam perspektif syariah

    Asuransi syariah : berkah terakhir yang tak terduga

    No full text
    Prinsip Asuransi Syariah pada dasarnya adalah bertujuan untuk saling tolong menolong dan harus ada iktikad baik dalam menjalankannya dan perusahaan wajib memenuhi Prudential Principle. Untuk mendapatkan polis asuransi tidak semudah yang dipikirkan. Akan tetapi harus memenuhi prosuder untuk mendapatkannya. Setiap menjalankan usaha, asuransi tidak terlepas dari problematika yang terjadi antara peserta dan perusahaan mengenai masalah klaim, maka dari itu buku ini akan mengulas bagaimana asuransi syariah secara teori, praktek dan juga hukum penyelesaian sengketanya

    Aspek hukum perbankan syariah di Indonesia : dilengkapi perlindungan nasabah terhadap kejahatan cybercrime

    No full text
    Penerapan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari kontradiktif yang menimbulkan sebuah dealektika, baik itu dari para akademisi dan masyarakat terhadap prinsip-prinsip syariah. Praktik perbankan syariah harus memiliki beberapa aspek, antara lain aspek moral, aspek sosial, dan aspek dimensi religiusitas, yang dari kesemua aspek tersebut memiliki tujuan akhir berupa kesejahteraan. Selain itu juga, adanya perbankan syariah ini, untuk memberikan perubahan dan melepaskan diri dari transaksi-transaksi yang dilarang oleh agama seperti riba’, maysir, dan gharar. Persoalan perbankan syariah tidak hanya seputar transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam saja, akan tetapi perbankan syariah harus mampu menyelesaikan tantangan dan masalah yang terjadi saat ini, di mana era digital sudah masuk ke industri keuangan syariah. Oleh karena itu, para pemegang otoritas harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam memberikan perlindungan terhadap para nasabah.Tidak banyak buku perbankan syariah yang ditulis oleh penggiat ekonomi syariah, yang membahas terkait sisi-sisi lain perbankan syariah, namun buku ini mengulas aspek lain perbankan syariah dari sisi perlindungan hukum nasabah terhadap kejahatan cybercrime di perbankan syariah. Latar belakang cybercrime di dunia perbankan syariah karena didasari bahwa hampir 90 persen sistem perangkat oprasional dan pengamanan perbankan menggunakan teknologi, sementara cybercrime adalah kejahatan yang menggunakan perangkat elektronik dengan motif memuaskan hasrat ekonomi. Sisi lain, nasabah yang terkena dampak cybercrime di dunia perbankan sering tidak mendapat perlindungan secara hukum dari pihak perbankan. Dalam buku ini, selain membahas aspek-aspek yuridis dan teknis perbankan syariah, penulis memaparkan pola kejahatan cybercrime di dunia perbankan dan teori-teori perlindungan hukum nasabah terhadap cybercrime di dunia perbankan di antaranya: 1) perlindungan secara implisit (implisit deposit protection); 2) perlindungan secara tidak langsung (indirect protection); dan 3) perlindungan secara langsung (direct direction)

    DINAMIKA HUKUM PERBANKAN SYARIAH DALAM MERESPONS PROBLEMATIKA PRODUK BANK SYARIAH

    Get PDF
    Sharia banking regulations, which have undergone three-time improvements from act number 7 of 1992 and act number 10 of 1998 on banking and act number 21 of 2008 on sharia banking, are closely related to affecting factors, such as economics, law, politics and religion. The involvement of those factors is reflected in the changes of laws that regulate sharia bank’s operation system systematically. Despite the distinct regulations existed in the acts, sharia banks are facing problems fulfilling the more complex customers’ needs. There are three questions the dissertation is trying to cope with. (1) What lies behind the sharia banking alterations in 1992, 1998 and 2008? (2) Have the changes of law responded to the needs of the society and the sharia banks? (3) Have the alterations fulfilled the needs of sharia banks’ products and met the society’s need on justice, usefulness and certainty? This historical-juridical normative study employs existing laws and regulations concerning sharia banking and its products to be sources of data. The obtained data were analyzed under two methods: historical-comparative and critical analysis methods. In addition to theories on justice in Islam and other responsive laws, Gustav Radbruch theory of policy on justice, serviceability and law certainty is used. The research reveals as follows. 1) The three better-making laws, as of the 1992, 1998 and 2008, are very much influenced by politics, economics, religion and law. Political factor aims at securing his position by Muslims’ support; law factor strengthens sharia banking regulations; religion factor means an acceptance of Islamic principle when organizing economic activities and the maintenance of Muslim identity; economic factor is affected by economy crisis and the growth and progress of sharia banks. In addition, the presence of laws merely of sharia banking is meant to affirm people’s trust. 2) The regulation changes of sharia banking have met the bank and thepeople’s need, covering the needs of justice, type of operation, institution growth, manpower and dispute resolution. Yet, sharia banking is encountering some problems, such as bonus agreed in wadiah contracts, difficult to gain bargaining position, hard to access loan for less-than-two-year business, inappropriate contracts etc. 3) The alterations have facilitated sharia banks products from types of products to religiously allowed ones. In spite of problems occurring in practice, the acts of sharia banking can bring sense of justice, expedience and certainty. Looking at the above findings, the writer suggests the corresponding institution reconstruct the contracts utilized by sharia banking and reconsider, through policies, customers’ rights for them to obtain reasonable financing. Ke

    ZIBA MIR-HOSSEINI THOUGHTS : GENDER AND PUNISHMENT FOR ADULTERY IN ISLAM

    No full text
    Ziba Mir-Hosseini is a Muslim feminist fighter, he examines how misogynistic verses often exclude women. So far, women are considered inferior to men as superior, especially when it comes to imposing sanctions for adulterers, women are more likely to become victims of gender injustice. Therefore, this article discusses the thoughts of Ziba Mir-Hosseini. This type of research is qualitative in the form of literature research with a normative approach. The author concludes that women are always considered inferior and there is no gender justice, besides that punishments in Islam place women in a discriminatory position such as punishment for female adulterers. Therefore, Ziba gives advice to Muslim scholars and thinkers to study using a feminist approach or a gender approach, both as a theory and as an analytical tool in the study of Islamic studies
    corecore