1,721,010 research outputs found

    Analisis sistem perhitungan awal waktu salat Thomas Djamaluddin

    Get PDF
    Persoalan salat merupakan persoalan fundamental dan signifikan dalam Islam, dalam menunaikan kewajiban salat, kaum muslimin terikat pada waktu-waktu yang sudah ditentukan. Sesuai perkembangan zaman, banyak ahli falak yang membuat pedoman atau rumus dalam menentukan awal dan akhir waktu salat, salah satunya yaitu Thomas Djamaluddin. Ia merupakan Profesor Riset Astronomi‑Astrofisika, ketua LAPAN, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama RI. Ada yang menarik terkait pendapat Thomas Djamaluddin mengenai penentuan awal waktu salat, salah satunya adalah mengenai ketinggian tempat, yang menurut penulis perlu dijabarkan. Selain itu, penulis ingin mengkaji lebih lanjut tentang pemikiran Thomas Djamaluddin mengenai awal waktu salat. Dalam penelitian ini penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana sistem perhitungan awal waktu salat Thomas Djamaluddin? 2. Bagaimana akurasi sistem perhitungan awal waktu salat Thomas Djamaluddin? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dalam pendekatannya menggunakan pendekatan deskriptif. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode content analysis, juga dengan menggunakan metode deskriptif dengan sumber data primer yaitu hasil wawancara dan sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan ilmu falak, artikel-artikel, maupun laporan-laporan hasil penelitian yang berkaitan dengan topik penelitian dan buku-buku keislaman lainnya. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan yaitu 1. Data Matahari dalam perhitungan Thomas Djamaluddin diambil dari Astronomical Almanac For Computer. Untuk kriterianya ada dua tahap, pertama memakai pemikirannya sendiri yaitu waktu asar dan subuh. Kedua, memakai kriteria depag. Untuk ketinggian tempat ia hanya memakai di beberapa tempat khusus saja 2. Akurasi perhitungan Thomas Djamaluddin tidak lebih dari dua menit

    PEMIKIRAN THOMAS DJAMALUDDIN TENTANG UNIFIKASI KALENDER ISLAM DI INDONESIA

    Get PDF
    Umat Islam di Indonesia sampai saat ini masih berbeda-beda dalam menentukan awal bulan kamariah. Perbedaan ini mengakibatkan perbedaan pula dalam memulai peribadatan-peribadatan tertentu, yang paling menonjol ialah perbedaan dalam memulai puasa Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Berbagai metode penetapan awal bulan baik antara aliran hisab dan rukyat, antara rukyat dengan rukyat, bahkan antara aliran hisab dengan hisab secara potensial berkontribusi menimbulkan perbedaan. Perbedaan tersebut disebabkan oleh masalah pokok, yaitu belum adanya kriteria tunggal yang disepakati oleh berbagai kelompok umat Islam di Indonesia. Perbedaan penetapan awal bulan di Indonesia tersebut membuat para tokoh falak dan astronomi bekerja keras untuk memikirkan upaya penyatuan kalender Islam. Salah satu tokoh yang gigih memperjuangkan upaya penyatuan kalender Islam di Indonesia adalah Thomas Djamaluddin. Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah : 1) Apa yang melatarbelakangi munculnya pemikiran Thomas Djamaluddin tentang unifikasi kalender Islam di Indonesia? 2) Bagaimana pemikiran Thomas Djamaluddin tentang unifikasi kalender Islam di Indonesia? 3) Bagaimana konsep dan kriteria visibilitas hilal Thomas Djamaluddin serta prospeknya terhadap unifikasi kalender Islam di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian tokoh, yaitu jenis penelitian sejarah yang meneliti kehidupan tokoh dalam hubungannya dengan lingkungan kontekstual yang membentuk ide dan pemikirannya. Dengan demikian penelitian ini bersifat deskriptif dan analitis. Temuan-temuan dalam penelitian ini adalah: Latar belakang pemikiran Thomas Djamaluddin dalam konteks unifikasi kalender Islam di Indonesia sangat dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan dan keilmuannya, yaitu astronomi, munculnya pemikiran yang bersangkutan adalah terkait dengan situasi kontekstual Indonesia yang kontroversial dalam penentuan awal bulan, dan juga wawasan serta kesadaran memetik pengalaman sejarah berlakunya kalender Masehi Nasrani yang mapan, yang diformulasilan oleh beliau dengan syarat: 1. Otoritas Tunggal, 2. Ketetapan wilayah perberlakuan rukyah (mathla) dan 3. Kesatuan kriteria yang disepakati bersama. Kriteria visibilitas hilal (crescent visibiliy) yang dajukan oleh Thomas Djamaluddin tentang sebagai upaya penyatuan kalender Islam di Indonesia xxii bertumpu pada redefinisi hilal, keberlakuan rukyah al-hilal atau matla‟, dan kriteria visibilitas hilal (imkan ar-rukyah) tahun 2000 dan 2011. Kriteria LAPAN 2000 adalah: (a) Umur Bulan harus > 8 jam, (b) Jarak sudut Bulan-Matahari harus > 5,6o , tetapi apabila beda azimutnya < 6o perlu beda tinggi yang lebih besar lagi. Untuk beda azimut , beda tingginya harus > 9o. Kriteria tersebut diperbarui oleh Thomas Djamaluddin pada tahun 2011 menjadi kriteria yang lebih astronomis: (a) Jarak sudut Bulan-Matahari > 6,4o dan (b) Beda tinggi Bulan-Matahari > 4o(2) Aplikasi pemikiran Thomas Djamaluddin tentang kriteria visibilitas hilal (crescent visibility/imkan ar-rukyah) sebagai upaya penyatuan kalender Islam di Indonesia sampai saat ini masih belum sepenuhnya diterima oleh ormas-ormas Islam di Indonesia, kecuali PERSIS. Namun dibandingkan dengan kriteria-kriteria lain yang ada di Indonesia dalam gagasan mencari titik temu untuk konteks penyatuan “kalender peneliti berkesimpulan gagasan pemikiran Thomas Djamaluddin adalah paling mungkin untuk diterapkan karena menampung keragaman pendekatan hisab dan rukyah sekaligus, sehingga merupakan sintesis kreatif dari pendekatan hisab dan pendekatan rukyah, sebagaimana sintesis antara empirisme dan rasionalisme dalam sejarah filsafat pemikiran

    Pemikiran Thomas Djamaluddin tentang kriteria visibilitas hilal terbaru perspektif fiqih astronomi

    Get PDF
    Kriteria visibilitas atau imkanurrukyah adalah kriteria yang dapat mempertemukan metode hisab dan metode rukyat. Kriteria yang digunakan di Indonesia untuk menetapkan awal bulan kamariah yaitu dengan kriteria MABIMS yang merupakan kependekan dari (Forun Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura). Kriteria tersebut dengan ketinggian bulan minimal 2 derajat, jarak sudut elongasi bulan 3 derajat dan umur bulan 8 jam. Seiring berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kriteria tersebut apabila digunakan untuk rukyatul hilal keadaan sabit hilal masih terlalu tipis dan dalam ketinggian 2 derajat cahaya senja juga masih cukup tebal setelah matahari terbenam. Dengan demikian, dalam beberapa pertemuan Tim Hisab Rukyat Kementrian Agama RI dan pertemuan anggota MABIMS berpendapat bahwa kriteria tersebut perlu untuk diubah. Dalam beberapa penelitian Thomas Djamaluddin menjelaskan tentang kriteria visibilitas terbaru dengan menggunakan dua parameter, ketinggian bulan 3 derajat dan jarak sudut elongasi bulan minimal 6,4 derajat. Maka dari itu, penulis merasa tertarik untuk mengkaji mengenai pemikiran Thomas Djamaluddin tentang kriteria visibilitas hilal terbaru perspektif Fikih Astronomi. Skripsi ini mengkaji dan memperdalam dua permasalahan yaitu : 1). Bagaimana pemikiran Thomas Djamaluddin tentang kriteria visibilitas hilal terbaru dan 2). Bagaimana pemikrian Thomas Djamaluddin tentang kriteria visibilitas hilal terbaru Perspektif Fiqih Astronomi. Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan penelitian pustaka. Artinya penulis melakukan observasi untuk mengumpulkan data primer. Data primernya bersumber dari hasil wawancara penulis dengan Thomas Djamaluddin. Selain itu, data sekunder penulis bersumber dari buku-buku Falak, kitab-kitab serta jurnal-jurnal sebagai data pelengkap. Penulis dalam menganalisis penelitian ini ditinjau dari segi Fikih dan Astronomi dengan pola penjelasan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pemikiran Thomas Djamaluddin tentang kriteria visibilitas hilal terbaru ditinjau dari dua aspek yaitu Fikih dan Astronomi. Menurut teori Fikih dalam kitab Mizanul I’tidal menjelaskan bahwa pemikiran Thomas Djamaluddin tentang kriteria visibilitas hilal terbaru tidak bertentangan dengan Fikih, alasannya dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa minimal ketinggian bulan adalah 5 derajat. Sedangkan menurut teori astronomi pemikiran Thomas Djamaluddin sejalan dengan teori astronomi Danjon yang menjelaskan bahwa tidak ada kesaksian hilal sesuai astronomi yang ketinggian bulan kurang dari 3 derajat. Upaya pemikiran Thomas Djamaluddin tentang kriteria visibilitas hilal terbaru tersebut untuk mewujudkan kalender global hijriah dan meminimalisir perbedaan dalam penetapan awal bulan kamariah

    Kriteria tinggi matahari awal waktu subuh menurut Thomas Djamaluddin dan Tono Saksono

    Get PDF
    Salat merupakan ibadah yang tidak bisa ditinggalkan. Penentuan waktu salat pada masa Rasulullah hanya mengandalkan pengamatan langsung. Cara untuk memastikan waktu salat adalah dengan mengamati Matahari dan bintang. Pergerakan bintang digunakan oleh Falakiyun sebagai metode menentukan awal waktu Isya dan Subuh. Hal yang masih menjadi perselisihan adalah mengenai awal Subuh. Jadwal salat Subuh di Indonesia saat dip -20o, ini juga sama dengan pendapat Thomas Djamaluddin. Adapula ahli falak lainnya yaitu Tono Saksono mengemukakan awal Subuh dimulai saat dip -13,4o. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimana komparasi antara kriteria tinggi matahari yang digunakan oleh Thomas Djamaluddin dan Tono Saksono. Penelitian termasuk penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif atau penelitian pustaka (library research), dengan metode pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi Hasil penelitian menunjukkan dalam awal waktu Subuh Thomas Djamaluddin melakukan pengamatan di daerah Labuhan Bajo dengan polusi cahaya sedikit, alat yang digunakan yaitu SQM (Sky Quality Meter), Kamera, dan secara visual. Sedangkan Tono Saksono melakukan pengamatan di daerah Depok dengan polusi cahaya lebih tinggi, alat yang digunakan yaitu Kamera, SQM (Sky Quality Meter), ASC (All Sky Camera). Kedua hasil komparasi kriteria tinggi matahari awal waktu Subuh Thomas Djamaluddin dan Tono Saksono memiliki kriteria yang berbeda dikarenakan perbedaan tempat pengamatan, perbedaan sudut peletakan SQM dan berbeda pula jika dilakukan saat langit cerah (purnama) atau tidak

    Studi analisis pemikiran Thomas Djamaluddin tentang waktu puasa di daerah dekat kutub

    Get PDF
    Waktu puasa adalah dari terbitnya fajar sampai terbenam Matahari. Berangkat dari itu, timbul beberapa persoalan yang menimbulkan perdebatan yakni berkaitan dengan waktu puasa di daerah dekat kutub karena siang bisa terjadi terus-menerus selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, karena Al-Qur’an dan hadis tidak membahasnya, ulama pun belum bersepakat pada satu hukum. Penelitian ini akan menganalisis pemikiran Thomas Djamaluddin tentang waktu puasa di daerah dekat kutub melalui tinjauan astronomi dan fikih, di mana pendapat Thomas Djamaluddin berbeda dengan kebanyakan pendapat para ahli. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode library research, di mana sumber primer berupa wawancara dengan Thomas Djamaluddin, sedangkan sumber sekundernya adalah buku Menggagas Fiqih Astronomi karya Thomas Djamaluddin, buku-buku yang berkaitan dengan ilmu falak, artikel-artikel, maupun laporan-laporan hasil penelitian yang berkaitan dengan topik penelitian dan buku-buku keislaman lainnya. Selanjutnya data-data tersebut dipelajari dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep waktu puasa di daerah dekat kutub menurut Thomas Djamaluddin mengikuti waktu daerah setempat melalui perhitungan lintang, bujur dan zona waktu. Apabila tidak terjadi peristiwa matahari terbenam atau terbit , maka puasa harus diistikmalkan menjadi 30 hari. Lintang lebih dari 48 derajat merupakan batas awal daerah yang mengalami senja dan fajar bersambung (continous twilight). Penentuan waktu puasa menggunakan program jadwal salat menggunakan waktu subuh untuk mengakhiri sahur dan waktu magrib untuk berbuka. Penggunakan jadwal waktu salat pada waktu puasa ditentukan dari perhitungan daerah tertentu yang tidak teridentifikasi menggunakan waktu normal setempat, sebelum dan sesudah waktu ekstrem dengan menggunakan jam. Ditinjau dari ilmu astronomi, data-data dan ketentuan untuk mengetahui posisi Matahari di suatu daerah, lintang tempat, bujur tempat yang digunakan oleh Thomas Djamaludin adalah benar dan juga memudahkan untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya waktu salat di daerah-daerah tertentu dengan menggunakan program jadwal salat. Thomas Djamaluddin juga menggunakan waktu daerah. Ditinjau dari ilmu fikih, pengqiyasan Thomas Djamaluddin dalam menyamakan keadaan di daerah dekat kutub dengan hadis Nabi akan datangnya Dajjal yang saat itu malam terasa panjang atau siangnya terasa panjang merupakan qiyas yang tidak bisa diterima

    Studi komparatif dan verifikatif pemikiran Thomas Djamaluddin dan Slamet Hambali tentang awal waktu salat maghrib kota/kabupaten yang memiliki dataran tinggi

    Get PDF
    Pembahasan jadwal waktu salat Maghrib untuk Kota atau Kabupaten Indonesia memiliki perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat terjadi ketika penginputan nilai ketinggian tempat untuk daerah tinggi dalam perhitungan waktu salat Maghrib sebagai acuan masyarakat kota atau kabupaten di Indonesia. Dalam kajian tersebut kedua tokoh Thomas Djamaluddin dan Slamet Hambali memberikan pendapat yang bertolak belakang mengenai awal waktu salat Maghrib Kota atau Kabupaten yang memilki dataran tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedua metode hisab awal waktu salat oleh Thomas Djamaluddin dan Slamet Hambali serta mengetahui implementasinya dalam kota atau kabupaten yang memilki dataran yang tinggi. Penelitian ini termasuk jenis library research . Data primer yang digunakan adalah wawancara langsung kepada kedua tokoh yaitu Thomas Djamaluddin dan Slamet Hambali dan hasil observasi Matahari tenggelam. Data sekunder berupa dokumen-dokumen yang berkenaan dengan awal waktu salat. Proses analisis menggunakan deskriptif, eksperimen, serta komparatif. Penelitian ini menghasilkan 2 temuan: Pertama, konsep hisab awal waktu salat Maghrib Thomas Djamaluddin dan Slamet Hambali memiliki perbedaan dalam penentuan ketinggian Matahari di mana Thomas Djamaluddin menggunanakan rumus (90+50/60) dan berbeda dengan Slamet Hambali yang menggunakan rumus ho= - (ku+ ref+ sd), dimana Thomas Djamaluddin tidak menginput nilai ketinggian tempat, sedangkan Slamet Hambali menginput ketinggian tempat dalam rumus kerendahan ufuk (ku). Kedua, hasil hisab waktu salat Maghrib Thomas Djamaluddin dan Slamet Hambali memilki hasil waktu Maghrib ketika input ketinggian yaitu 33 mdpl. Dan hasil hisab waktu salat Maghrib Thomas Djamaluddin lebih cepat yaitu di atas 33 mdpl. Sedangkan perbedaan hasil mencapai 1 menit yaitu ketika ketinggian 201 mdpl. Hasil observasi menunjukkan matahari tenggelam lebih lambat ketika di tempat yang lebih tinggi daripada tempat yang rendah. ABSTRACT: Discussion of the schedule of Maghrib prayer times for Indonesian Cities or Districts has different opinions. Differences of opinion occur when inputting place height values for high areas in calculating Maghrib prayer times as a reference for urban or regency communities in Indonesia. In the study both leaders Thomas Djamaluddin and Slamet Hambali gave conflicting views on the schedule of Maghrib City or Regency highland prayer times. The purpose of this study was to determine the two concepts of early reckoning during prayer by Thomas Djamaluddin and Slamet Hambali as well as knowing their implementation in cities or districts that have high plains. This research includes the type of field research. The primary data used was direct interviews with the two figures namely Thomas Djamaluddin and Slamet Hambali and the observations of the Sun sank. Secondary data in the form of documents relating to the beginning of the time of prayer. The analysis process uses descriptive, experimental, and comparative. This study produced 2 findings: First, the concept of the initial reckoning of Maghrib prayer Thomas Djamaluddin and Slamet Hambali had differences in the determination of the height of the Sun where Thomas Djamaluddin used the formula (90 + 50/60) and different from Slamet Hambali who used the formula ho = - (ku + ref + sd), where Thomas Djamaluddin did not input place height values, while Slamet Hambali inputted place heights in the formula of the horizon (ku) low. Second, the results of the reckoning of the Maghrib prayer times Thomas Djamaluddin and Slamet Hambali have the results of Maghrib time when input height is 33 masl. And the results of the reckoning of Thomas Djamaluddin's Maghrib prayer time are faster, above 33 masl. While the difference in results reaches 1 minute, namely when the height is 201 masl. Observations show that the sun sets slower when the sink is higher than the low one

    Parameter kelayakan tempat rukyat : analisis terhadap pemikiran Thomas Djamaluddin tentang kriteria tempat rukyat yang ideal

    Get PDF
    Rukyat al-hilal merupakan sebuah kegiatan yang tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Banyak hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan demi keberhasilan rukyat al-hilal. Seperti keadaan iklim atau cuaca yang mendukung, kondisi atmosfer yang baik, posisi benda langit yang cukup tinggi sehingga bisa untuk dirukyat, penunjuk waktu yang tepat, serta cahaya bulan sabit yang lumayan besar dan telah masuk kriteria visibilitas (imkan). Namun demikian, dari sekian faktor hampir semuanya berkaitan dengan tempat rukyat, seperti cuaca dan kondisi atmosfer. Berangkat dari sini, penulis tertarik untuk melakukan kajian mendalam tentang pemikiran kriteria tempat rukyat yang ideal Thomas Djamaluddin sebagaimana tersirat dalam harian Republika tahun 1995. Dalam artikel tersebut dinyatakan bahwa lokasi pengamatan dengan arah pandangan ke barat tidak terbuka atau dipenuhi pepohonan lebih baik lokasi pengamatan di pantai yang terbuka ke arah barat. Pertanyaannya, apa saja sebenarnya yang dibutuhkan sehingga tempat rukyat bisa dikatakan ideal? Untuk menjawab hal itu, penulis membuat dua rumusan masalah dalam penelitian ini. Yaitu, apa konsep pemikiran Thomas Djamaluddin mengenai kriteria tempat rukyat yang ideal? dan bagaimana konsep pemikiran tersebut ditinjau dari sudut pandang ilmu falak atau astronomi? Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan yang bersifat kualitatif dimana data primernya adalah tulisan Thomas Djamaluddin berjudul Ru’yatul Hilal Awal Ramadan dan Iedul Fitri yang dimuat di harian Republika (1995) sebagaimana di blog pribadinya, serta tulisan-tulisannya yang lain yang relevan dengan penelitian ini. Sedangkan data sekundernya adalah buku-buku ataupun karya ilmiah lain yang berbicara secara langsung ataupun tidak langsung tentang kriteria kelayakan tempat rukyat. Selain mengunakan analisis deskriptif, untuk mempertajam analisis digunakan juga analisis komparatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa konsep pemikiran Thomas Djamaluddin mengenai kriteria tempat rukyat yang ideal bertumpu pada empat kriteria dimana keempat kriteria tersebut merupakan parameter primer dalam menilai kelayakan sebuah tempat rukyat. Ditinjau dari sudut pandang ilmu falak keempat kriteria tempat rukyat yang ideal Thomas Djamaluddin mempunyai landasan yang kuat. Walaupun demikian, ada beberapa koreksi dan catatan. Pertama, untuk kriteria medan pandang yang harus terbuka mulai + 28,5° LU sampai dengan - 28,5° LS dari titik barat hanya bisa dipakai di lintang sekitar equator, yakni antara 0° - 7°. Kedua, terjadi kontradiksi statement pada kriteri ketiga dan keempat. Dimana pada kriteria ketiga menunjukkan bahwa tempat rukyat yang ideal adalah tempat yang berada di wilayah timur sedangkan berdasarkan kriteria keempat adalah tempat yang berada di wilayah bara

    Toleransi kemelencengan arah kiblat dalam perspektif fikih dan astronomi : studi pemikiran Muh. Ma’rufin Sudibyo, Thomas Djamaluddin, dan Slamet Hambali

    Get PDF
    Arah kiblat merupakan jarak terdekat menuju Kakbah. Penetapan arah kiblat masih menimbulkan keraguan masyarakat karena ketidaksesuaian arah kiblat suatu masjid yang menyebabkan adanya kemelencengan. Beberapa tokoh falak dan astronomi menentukan batas toleransi kemelencengan arah kiblat. Muh. Ma’rufin Sudibyo sebesar 0º24’, Thomas Djamaluddin sebesar 2º, dan Slamet Hambali sebesar 1º. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan 1) bagaimana latar belakang pemikiran Muh. Ma’rufin Sudibyo, Thomas Djamaluddin, dan Slamet Hambali tentang toleransi kemelencengan arah kiblat 2) bagaimana toleransi kemelencengan arah kiblat dalam perspektif fikih dan astronomi menurut Muh. Ma’rufin Sudibyo, Thomas Djamaluddin, dan Slamet Hambali. Merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan transdisipliner. Data yang digunakan pada penelitian ini diperoleh dengan metode pengumpulan data dari ketiga tokoh serta hasil wawancara berdasarkan pemikiran ketiga tokoh. Penelitian ini menghasilkan: Pertama, latar belakang pemikiran toleransi kemelencengan arah kiblat memiliki landasan masing-masing dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan salat. Muh. Ma’rufin Sudibyo mengonsepkan Iḥtiyāth al-Qiblah dari jarak kemelencengan Masjid Quba’ kemudian membuat lingkaran ekuidistan dengan jari-jari yang sama dengan jarak kemelencengan Masjid Quba’, 45 km. Thomas Djamaluddin menetapkan penyimpangan yang ditoleransi 2º, diukur dari titik tempat dan sebagai perkiraan bahwa penyimpangan tersebut masih mengarah ke Kakbah. Slamet Hambali berpendapat, sebisa mungkin meluruskan arah kiblat dengan tepat. Kemelencengan arah kiblat yang tidak melebihi 1º masih dapat ditoleransi. Kedua, toleransi kemelencengan arah kiblat dalam perspektif fikih menurut ketiga tokoh kenyataannya dapat diberlakukan dan sah berdasarkan ketentuan menghadap kiblat para mazhab. Toleransi kemelencengan arah kiblat dalam perspektif astronomi menurut Muh. Ma’rufin Sudibyo dapat jadikan sebagai acuan toleransi, namun kedua pemikiran lainnya dapat digunakan pula sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan ibadah salat. Kata Kunci: Toleransi Kemelencengan Arah Kiblat, Muh. Ma’rufin Sudibyo, Thomas Djamaluddin, Slamet Hambali, Fikih, Astronomi. ABSTRACT: The Qibla direction is the shortest distance to the Kaaba. Determining the direction of the Qibla continues to create public concerns since a mismatch in the direction of the Qibla in a mosque results in deviations. Several astrological and astronomical figures provide tolerance boundaries for departures from the Qibla direction. Muh. Ma'rufin Sudibyo scored 0º24', Thomas Djamaluddin 2º, and Slamet Hambali 1º. This research aims to address the following questions: 1) what is the background of the idea on tolerance for deviations from the direction of the Qibla according to Muh. Ma'rufin Sudibyo, Thomas Djamaluddin, and Slamet Hambali? 2) Muh. Ma'rufin Sudibyo, Thomas Djamaluddin, and Slamet Hambali discuss how to accept variations from the Qibla direction from a jurisprudential and astronomical standpoint. This is library research that takes a transdisciplinary approach. The data utilized in this study was gathered through data gathering methods from the three figures, as well as the outcomes of interviews based on their ideas. This research reveals: First, the concept of tolerance for deviations from the Qibla is rooted in convenience during prayer. Muh. Ma'rufin Sudibyo derived the Iḥtiyāth al-Qiblah from the distance of the Quba' Mosque and created an equidistant circle with the same radius (45 km). Thomas Djamaluddin set a reasonable departure of 2º from the point of view, assuming the deviation still goes to the Kaaba. Slamet Hambali believes that the Qibla should be aligned as accurately as possible. A variation of less than 1º from the Qibla direction can nevertheless be tolerated. Second, tolerance for deviations from the direction of the Qibla in the context of jurisprudence according to the three figures is enforceable and lawful in light of the schools of thought's requirements for facing the Qibla. According to Muh. Ma'rufin Sudibyo, tolerance for departure from the Qibla direction in an astronomical viewpoint can be utilized as a reference, but the other two notions can also be employed as a sort of caution when doing prayers. Keywords: Tolerance of deviation from Qibla direction, Muh. Ma'rufin Sudibyo, Thomas Djamaluddin, Slamet Hambali, Jurisprudence, Astronomy

    Uji Pengaruh Ketinggian Tempat Dengan Sky Quality Meter Terhadap Akurasi Waktu Salat: studi pemikiran prof. Thomas Djamaluddin

    Get PDF
    Penelitian ini berjudul Uji Pengaruh Ketinggian Tempat dengan Sky Quality Meter Terhadap Akurasi Waktu Salat (Studi Pemikiran Prof. Thomas Djamaluddin) dan memiliki dua rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana pengaruh ketinggian tempat terhadap penentuan waktu salat menurut pemikiran Prof. Thomas Djamaluddin? dan 2) Bagaimana hasil uji pengaruh ketinggian tempat terhadap akurasi waktu salat menggunanakan Sky Quality Meter ? Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan pendekatan deduktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif karena dari hasil penelitian di lapangan akan memberikan informasi tentang penentuan waktu salat yang di uji dengan SQM. Penelitian ini akan dikaji dan dilakukan pada LAPAN BPPA Pasuruan untuk pengumpulan data yang direkam oleh SQM, serta menggunakan pendekatan deduktif karena teori Prof. Thomas Djamaluddin yang mengemukakan bahwa tidak perlu koreksi ketinggian tempat dalam penentuan waktu salat digukanan sebagai acuan utama untuk menyelesaikan penelitian ini Hasil penelitian menyimpulkan pertama, ketinggian tempat tidak berpengaruh pada penentuan waktu salat hanya saja selisih antara metode perhitungan Prof. Thomas Djamaluddin dan metode ephemeris mengasilkan selisih sekitar 0 – 2 menit pada waktu salat yang dihitung, yaitu Isya dan Subuh. Hal ini dikarenakan pada metode perhitungan Prof. Thomas Djamaluddin tidak menambahkan waktu ih}tiyati atau waktu kehati-hatian. Jika ih}tiyati dihiraukan dalam perhitungan ephemeris maka waktu salat Isya dan Subuh akan menghasilkan waktu salat yang kurang lebih sama. Perhitungan matematis atas dua metode tersebut menyimpulkan bahwa menggunakan koreksi ketinggian ataupun tidak menggunakan koreksi ketinggian menghasilkan waktu salat yang sama. Kedua, bacaan SQM memberikan informasi bahwa ketinggian tempat tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap akurasi waktu salat, karena yang menjadi permasalahan adalah tinggi matahari bukan tinggi tempatnya. Diharapkan penulisan yang mengangkat tentang Sky Quality Meter yang dijadikan acuan keakurasian waktu salat terhadap ketinggian ini dapat menjadi referensi bagi pembaca dan dapat dilanjutkan menjadi penelitian berikutnya sehingga dapat menambah khazanah Ilmu Falak

    Analisis konsep toleransi arah kiblat Thomas Djamaluddin perspektif fiqih dan astronomi

    Get PDF
    Metode penentuan arah kiblat dewasa ini semakin berkembang dan hasilnya pun semakin mendekati akurat. Namun dalam pelaksanaanya menghadap ke arah kiblat dengan sangat tepat sesaui dengan hasil perhitungan akan sangat sulit dilakukan. Hal ini terjadi karena beberapa faktor seperti jarak tempat seseorang ketika salat terlalu jauh dengan Ka’bah atau sulitnya memposisikan tubuh sesuai dengan arah yang telah ditentukan ketika melaksakan salat dikarenakan posisi tubuh yang bergerak. Berdasarkan hal tersebut Thomas Djamaludddin berpendapat bahwa kemelencengan yang masih wajar untuk ditoleransi dalam menghadap ke arah kiblat adalah sebesar 2 derajat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan umat ketika melaksanakan ibadah salat. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengangkat dua rumusan masalah: Bagaimana konsep toleransi arah kiblat Thomas Djamaluddin?, Bagaimana tinjauan konsep toleransi arah kiblat Thomas Djamaluddin dalam pespektif fiqih dan astronomi? Penelitian ini termasuk dalam jenis library research, dengan menggunakan sumber data primer berupa tulisan beliau Tidak Ada Perubahan Arah Kiblat dan wawancara via WhatsApp dengan Thomas Djamaluddin. Serta buku-buku yang berhubungan dengan hal tersebut sebagai data sekunder. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: Ditinjau dari ilmu fiqih, Menghadap kiblat bagi orang melihat Ka’bah wajib dengan tepat menghadapnya, namun untuk orang yang jauh dari Ka’bah sebagian besar ulama memberi kelonggaran dalam melaksanakannya. Hal ini terjadi karena dalam menghadap kiblat terdapat aspek kesulitan jika harus benar-benar mengarah ke bangunan Ka’bah. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih المشقة تجلب التيسير , Thomas djamaluddin dalam hal ini juga mempertimbangkan akan terjadi kesulitan jika harus benar-benar mengarah ke bangunan Ka’bah, sehingga arah kiblatnya cenderung jihah al-kiblat. Sedangkan ditinjau dari segi astronomi, toleransi 2 derajat yang dikemukakan oleh Thomas Djamaluddin jika berpatokan dengan wilayah kota Makkah memiliki variasi keakuratan yang berbeda-beda tergantung daerahnya. Batas-batas wilayah kota Makkah dari utara sejauh 5,6 km, dari arah timur sejauh 20,7 km, dari arah selatan berjarak 11,8 km, dan dari arah barat dengan jarak 20,9 km dari Ka’bah. Kota Semarang yang memiliki jarak 8311 km dari Ka’bah jika berdasarkan batas tersebut tentunya besaran 2 derajat akan sangat melenceng jauh dari Ka’bah sebesar 184,14 km
    corecore