27 research outputs found
ANALISIS YURIDIS SURAT KETERANGAN GIRIK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA
Penelitian ini disusun untuk mengidentifikasi dan mengkaji tentang pengaturan Surat Keterangan Girik di dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan kekuatannya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di Pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan pustaka serta literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Dalam skripsi ini, penulis berpendapat bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak dijelaskan mengenai Girik sebagai alat bukti yang kuat dalam persidangan. Girik merupakan surat keterangan pembayaran pajak yang tidak dapat disamakan dengan sertifikat tanah sebagai surat keterangan kepemilikan hak atas tanah. Girik dapat dijadikan bukti tertulis untuk melakukan pembukuan hak sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam putusan pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.BLK, penulis berpendapat Majelis Hakim telah benar dalam menerapkan hukum bahwa Girik tidak dapat dijadikan alat bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Majelis Hakim justru memenangkan Surat Hibah yang merupakan akta otentik karena dibuat dihadapan pejabat yang berwenang sebagai alat bukti pemberian objek sengketa kepada pihak Terguga
A Civil Law Perspective on the Music Copyright Dispute: Agnez Mo vs. Ari Bias
Copyright disputes in the music industry often arise due to unclear mechanisms for royalty payments. The case of Ari Bias vs. Agnez Mo, regarding the unauthorized use of the song "Bilang Saja" in a concert, sparked legal debate over royalty payment responsibilities. The Central Jakarta Commercial Court\u27s ruling, which held Agnez Mo accountable, raised questions about civil law interpretations in copyright protection. This study uses a qualitative method with a normative juridical approach, examining Copyright Law No. 28 of 2014, collective management organization (LMK) regulations, and music industry contracts. The findings reveal that unclear royalty payment responsibilities, lack of transparency by LMKs, and weak legal awareness within the music industry are major causes of disputes. Furthermore, music contracts often fail to clearly define royalty obligations, creating legal loopholes. This study concludes that clearer regulations on royalty responsibilities in concerts, improved LMK transparency, and legal education for musicians and songwriters are essential. With stronger policy reforms, similar disputes can be reduced, and the copyright and royalty protection system in Indonesia can operate more effectively and fairly
PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP JUAL BELI YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN DENGAN JAMINAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Dalam melaksanakan transaksi jual beli yang dilakukan oleh masyarakat merupakan salah satu tata cara seseorang dalam memperoleh hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Perjanjian jual beli, merupakan jenis perjanjian yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat dari sejak dulu hingga sampai pada saat ini. Dalam memberi pelayanan kepada masyarakat seorang PPAT bertugas untuk melayani permohonan-permohonan untuk membuat akta-akta tanah tertentu yang disebut dalam peraturan-peraturan berkenaan dengan pendaftaran tanah serta peraturan Jabatan PPAT. Dalam menghadapi permohonan-permohonan tersebut PPAT wajib mengambil keputusan untuk menolak atau mengabulkan permohonan yang bersangkutan. PPAT sebagai pejabat umum, maka akta yang dibuatnya diberi kedudukan sebagai akta otentik, yaitu akta yang dibuat untuk membuktikan adanya perbuatan hukum tertentu yang mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan. Adanya akta PPAT yang bermaksud membuat akta perjanjian pengalihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, penukaran, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak karena lelang yang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang dan jika akta peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun tersebut sudah didaftarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam daftar buku tanah
Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Kebebasaan berpendapat merupakan hak setiap orang dalam mengutarakan pendapatnya mengenai kritik, saran, dan opini. Seiring berjalannya waktu perkembangan teknologi dan maraknya media sosial menjadikan media sebagai alat untuk mengemukakan pendapat secara bebas dan terbuka karena dianggap lebih relevan dan bisa terhubung dengan masyarakat luas, dengan berbagai tulisan maupun lisan melalui media sosial, dengan mudah orang menuangkan isi pikiran, pendapat, argument dengan berbagai tulisan dan lisan di media sosial. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih sering di langgar. Sampai saat ini, masih banyak orang yang belum menghargai dan menghormati hak kebebasan berpendapat seseorang. Tidak sedikit kasus yang terjadi akibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak kebebasan berpendapat. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan atas hak kebebasan berpendapat di media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan untuk mengetahui hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif disebut juga dengan penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis baik hukum sebagai law as it written in the book, maupun sebagai law as it decided by judge through judicial process. Hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu perlindungan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Dalam Undang-Undang ITE ini, hanya terdapat satu ketentuan pasal yang berkaitan dengan hak kebebasan menyatakan pendapat melalui media internet dalam hal ini media sosial, yaitu dalam Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut diatur dalam Bab tentang Perbuatan yang Dilarang, sehingga dapat dikatakan hanya memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang yang memanfaatkan teknologi internet, sehingga cenderung bersifat mengekang kebebasan berpendapat, sebab tanpa dicantumkan secara jelas hak-hak yang dapat dimiliki oleh pengguna (user) dalam memanfaatkan media internet untuk berkomunikasi dengan orang lain. Hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), merupakan bagian dari hak generasi pertama yang indentik dengan hak sipil dan politik seseorang selain sebagai hak pribadi yang menuntut pemenuhan serta perlindungannya tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun. Mengingat bahwa hak yang dimiliki oleh seseorang membawa konsekuensi adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain atau adanya keterkaitan antara hak individu dengan individu lain atau dengan masyarakat sosial. Maka hak ini memang perlu mendapatkan pembatasan-pembatasan dimana berperan juga sebagai suatu etika dalam berinteraksi melalui berbagai media, tak terkecuali lewat media sosial
Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum Dalam Penyerahan Perkerjaan Kepada Perusahaan Lain
In contracting work, there are three groups of people who are interested, namely the company that provides chartering work (the company that provides the charter), the company that accepts the work of chartering (the company that accepts the charter), and workers. The Contracting Company may submit part of the work implementation to the Contracting Recipient Company. This is carried out through a written Contract of Work Agreement. It must contain provisions that guarantee the fulfillment of the rights of workers/laborers in the emerging employment relationship. Since December 9, 2011 Bank Indonesia issued Bank Indonesia Regulation No.13/25/PBI/2011 concerning Prudential Principles for Commercial Banks in Delegating Work to Other Companies, requiring banking companies in Indonesia to follow these rules in drafting Job Contracting Agreements with Another company. This is inseparable from the decision of the Constitutional Court no. 27/PUU-IX/2011 decision dated January 17, 2012. Based on the description above, the author feels interested in researching this problem and intends to put the results of the research into a scientific paper entitled The Effect of Bank Indonesia Regulation No. 13/25/PBI/2011 concerning Prudential Principles for Commercial Banks in Delegating Work to Other Companies with the Decision of the Constitutional Court No. 27/PUU-IX/2011 Related to the Implementation of Part of the Work between Banking Companies and Non-Banking Companies
Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitiasi
Narcotics are substances or drugs that are very useful and necessary for the treatment of certain diseases. However, if it is misused or used not in accordance with medical standards, it can have very detrimental consequences for individuals or society, especially the younger generation. This will be more detrimental if accompanied by the abuse and illicit traffic of Narcotics which can result in greater danger to the nation's life and cultural values which will ultimately weaken national security. The problem in this thesis is what is the role of the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia in solving the handling of cases of criminal acts of narcotics abuse through rehabilitation. What is the scope of the Attorney General's Guidelines 18/2021 concerning Completion of Handling Cases Narcotics Abuse Crime Through Rehabilitation with a Restorative Justice Approach as the Implementation of the Prosecutor's Dominus Litis Principle. The research method used is empirical juridical research by conducting field research and library research. Primary data obtained from interviews with Kasi Wil I Sub Directorate. While secondary data obtained from the literature and books related to the problems that the author examined. The data obtained both primary and secondary were analyzed qualitatively. The results of the research show that the role of the Public Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia in solving the handling of cases of criminal acts of narcotics abuse through rehabilitation is carried out through optimizing rehabilitation institutions. Prosecutors as case controllers based on the principle of dominus litis can carry out settlements of cases of criminal acts of narcotics abuse through rehabilitation at the prosecution stage
Terwujudnya Good Governance Melalui Eksistensi Kedudukan Dan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
Pemerintah berusaha melakukan beberapa reformasi sesuai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, salah satunya ialah dengan membentuk sebuah lembaga pengawasan terhadap penyelenggara negara, bernama Ombudsman Republik Indonesia yang memiliki fungsi dasar sebagai lembaga pengawasan yang diperankan oleh masyarakat, diharapkan dapat mewujudkan cita-cita banyak pihak yang mengedepankan tata kelola pemerintahan secara akuntabel, transparan dan aksestabel sebagai jalan bagi terwujudnya good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Setelah lebih dari 20 tahun Ombudsman telah didirikan di Indonesia, masih banyak penyelenggara negara yang belum memahami tentang peran dan arti penting institusi Ombudsman. Dimana pemahaman akan tugas dan fungsi Ombudsman sangat mempengaruhi tingkat partisipasi mereka guna mendukung eksistensi dan perkembangan Ombudsman pada masa yang akan datang demi terwujudnya cita-cita bangsa. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah mengenai eksistensi kedudukan dan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia berkaitan erat dengan terwujudnya good governance di Indonesia dan hambatan yang dihadapi oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas terhadap pelayanan publik. Hasil Penelitian dalam penelitian ini adalah Ombudsman memiliki peran dan tugas penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yaitu sebagai sebuah lembaga pengawas eksternal bagi pelayan publik dalam menjalankan tugasnya, dimana Ombudsman berwenang untuk melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara. Tetapi Ombudsman bukanlah pelaksana kekuasaan, wewenang yang dimiliki hanyalah aspek pengawasannya saja dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait dalam hal ini pemerintah (lembaga-lembaga atau instansi pemerintah) untuk melakukan evaluasi dan perbaikan atas rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Hambatan yang dihadapi oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas terhadap pelayanan publik cukup pelik diantaranya yaitu rekomendasi Ombudsman tidak mengikat secara hukum (non- legally binding) karena memerlukan landasan politis yang sangat kuat, tetapi mengikat secara moral (morally binding). Selain itu pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap lembaga Ombudsman, memang Ombudsman Republik Indonesia belum banyak dikenal apalagi dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebagian masyarakat belum mengetahui keberadaan Ombudsman Republik Indonesia yang berdiri sejak tahun 2000
SOSIALISASI PENCEGAHAN CYBERBULLYING TERHADAP ANAK DI KECAMATAN ANYAR KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN
Meningkatnya jumlah pengguna Internet di Indonesia membuat celah yang besar untuk terjadinya kejahatan kepada anak dan remaja di Indonesia. Dari hasil survei yang di lakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023, ditemukan ada sekitar 210 juta orang Indonesia yang menggunakan Internet. Jumlah ini terus meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 180 juta orang yang menggunakan Internet. Banyak bentuk kejahatan yang bisa terjadi pada anak di dunia maya, salah satunya adalah cyberbullying. Kejahatan ini bisa terjadi karena banyak faktor, dan salah satunya adalah ketidaktahuan dari remaja dan anak-anak terkait dampak yang akan timbul bila mereka menjadi korban kejahatan eksploitasi seksual online seperti pornografi, seandainya mereka tahu dampaknya mungkin angka kejahatan di dunia maya bisa dikurangi. Adanya PKM ini adalah untuk mensosialisasikan tentang bagaiamana cara yang baik dan benar menggunakan Internet dan Media Sosial yang sedang digandrungi oleh para remaja dan anak di Indonesia. Kami juga berharap bahwa sosialisasi ini menjadi suatu awal untuk menyebarkan Informasi terkait dengan penggunaan Internet yang baik dan benar serta bertanggung jawab oleh remaja dan anak dilingkungan sekolah, lingkungan tempat tinggal dan di dalam keluarganya sendiri.. Dengan adanya sosialisasi ini tersebut maka diharapkan anak-anak tersebut bisa menjadi agen of changes dalam mencegah teman-teman sebaya mereka menjadi korban dari penyalahgunaan Internet yang bisa berakibat fatal bagi mereka dikemudian hari dan juga menjadi korban dari para predator seks anak-ana
Penerapan Kebijakan Pengampunan Pajak Dalam Meningkatkan Pendapatan Negara Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Hal yang terpenting yang dijadikan sebagai sumber pendapatan negara adalah sektor pajak yang dalam proses pemungutan selalu terdapat faktor penghambat. Di satu sisi yang menjadi faktor penghambat yang dapat dibilang sebagai faktor yang mengancam dalam sektor perpajakan yaitu adanya bentuk perlawanan dari pihak wajib pajak. Dengan Adanya amnesti pajak yang dilakukan pemerintah untuk menjadikan upaya efektif dan efisien dalam pemasukan negara dibidang perpajakan dan dapat menghasilkan lagi penghasilan Masyarakat di Indonesia yang terdapat di wilayah luar. Kali ini dalam rangka sebagai bentuk reformasi pajak, salah satu agenda pemerintah adalah untuk menerapkan pengampunan pajak atau pajak amnesti yang diharapkan untuk memperluas basis data wajib pajak baik individu dan entitas dan diperkirakan akan meningkat di negara sektor pajak penghasilan , terutama untuk masa depan.Tujuan utama dalam artikel ini yaitu untuk mengkaji penerapan adanya amnesti pajak dengan peningkatan penerimaan Negara disektor pajak yang berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam artikel ini menggunakan metode dengan pendekatan yuridis sosiologis, data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder, serta analisis datanya menggunaan deskripsi kualitatif
Government Policy Towards the Marine Fence Polemic in Tangerang (Civil Law Review of Coastal Areas Control Rights)
The construction of a marine fence in Tangerang limits access for coastal communities, especially fishermen, to marine resources. This is an unlawful act (PMH) based on Article 1365 of the Civil Code. The construction of a sea fence also creates a conflict between the interests of the developer and the interests of the community. This research aims to analyze government policy in dealing with the maritime fence polemic in Tangerang. This research uses normative juridical methods with statutory, conceptual, and case approaches. The data analysis technique used is qualitative analysis with a descriptive-analytical approach. Research findings show that the construction of the sea wall in Tangerang was carried out without proper permits and violated Law Number 27 of 2007 concerning Management of Coastal Areas and Small Islands. In addition, this action has the potential to harm the community both economically and socially, giving them the legal right to file civil claims for compensation or dismantling of the seawall. Regarding dispute resolution mechanisms, this study found that mediation and negotiation are more effective options than litigation. concluded that the construction of a sea wall in Tangerang violates civil law principles. The legal implications include potential civil claims based on Article 1365 of the Civil Code, as well as claims for compensation from affected communities. The recommendation of this research is that the government must strengthen regulations and licensing mechanisms and transparency of coastal infrastructure projects to prevent illegal land occupation in the future
