2 research outputs found
RESPON TANAMAN KACANG TANAH AKIBAT PENBERIAAN ABU SERBUK KAYU DAN PUPUK NPK PADA TANAH GAMBUT
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan interaksi terbaik antarakombinasi dosis abu serbuk kayu dan pupuk NPK pada tanaman kacang tanah di tanahgambut. Penelitian di laksanakan di lahan gambut Dusun Rimba Jaya Desa Sungai DuriKecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Waktu penelitian± 3 bulan di mulai dari 13 April 2020 sampai 19 juli 2020. Rancangan penelitian yangdi gunakan adalah rancangan acak kelompok dengan 2 faktor dengan 3 taraf perlakuan. Faktor abu serbuk kayu yang terdiri dari a1=18 ton/ha, a2=27 ton/ha, a3=35 ton/ha dan faktor pupuk NPK yang terdiri dari m1=150 kg/ha, m2=250 kg/ha, m3=300 kg/ha. Penanaman di lakukan dengan cara benih di letakan di tiap-tiap lubang tanam dengan jumlah dua benih per lubang tanam dengan jarak tanam 25 cm x 25 cm antara tanaman. Variabel pengamatan di lakukan pada tinggi tanaman, berat kering tanaman, jumlah polong per tanaman, berat polong per tanaman, jumlah polong isi per tanaman dan jumlah biji per tanaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian abu serbuk kayu dan pupuk NPK berpengaruh nyata pada semua variabel pengamatan. Abu serbuk kayu dosis 2,7 kg/ha dan pupuk npk 250 kg/ha memberikan hasil terbaik pada variabel berat polong per tanaman dan jumlah polong per tanaman.Kata Kunci: Abu Serbuk Kayu, Pupuk NPK, Tanah Gambut, Kacang Tanah
Sanksi tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 persfektif hukum pidana Islam
Peristiwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bahkan situasi anak di Indonesia masih dan terus memburuk. Lingkungan anak seharusnya diwarnai dengan kegiatan bermain, belajar dan mengembangkan minat serta bakatnya tetapi pada realita keadaan yang terjadi diwarnai dengan masa kelam dan mengerikan. Hampir setiap waktu rintihan anak-anak yang disiksa dan dianiaya bahkan terbunuh baik dilakukan oleh keluarganya ataupun masyarakat masih terdengar. Oleh karena itu penting rasanya untuk mengetahui sanksi bagi pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak. Sehingga dapat meminimalisir pelaku kejahatan untuk tidak melakukakan kejahatan dengan mengetahui sanksi kekerasan terhadap anak. Maka dari itu penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam mengenai sanksi tindak pidana kekerasan terhadap anak khususnya dalam hukum pidana Islam.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hukum pidana Indonesia, tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hukum pidana Islam dan relevansi sanksi dari kedua hukum tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang berupa perudang-undangan tertentu, pasal-pasal, hasil penelitian, peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya. Pada penelitian ini data kepustakaan bersumber pada buku-buku yang menjelaskan tentang kekerasan terhadap anak beserta ancaman sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pada pasal 80.
Hasil dari penelitian tersebut adalah sanksi tindak pidana kekerasan terhadap anak diberikan kepada pelaku pidana apabila seseorang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak diancam dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau denda Rp.72 juta, apabila mengalami luka berat maka diancam dengan pidana 5 tahun atau denda Rp. 100 juta dan apabila menyebabkan mati maka diancam dengan pidana 15 tahun atau denda Rp 3 miliar. Dan yang melakukan adalah orang tua maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman awal. Pada hukum pidana Islam tindak pidana kekerasan terhadap anak termasuk kedalam tindak pidana selain jiwa yakni penganiayaan. Karena perbuatan menyakiti orang lain dan mengenai badannya termasuk kedalam kategori penganiayaan. Sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan kekerasan anak yakni hukuman berupa qishash yaitu dilukai kembali. Dari kedua hukum tersebut relevansinya terlihat sama-sama mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak dan objek kekerasan yang sama-sama menyakiti atau melukai seseorang dengan mengenai badannya. Sehingga sangat berkaitan dengan hukum pidana Islam. Akan tetapi yang membedakan adalalah hukuman pokok berupa pidana penjara untuk hukum pidana Indonesia dan qishash untuk hukum pidana Islam. Kedua hukum tersebut sama-sama memiliki hukuman pengganti atau alternatif yakni berupa diyat atau denda
