1,720,986 research outputs found
PENDAYAGUNAAN HAK BANTUAN HUKUM DALAM MENDUKUNG SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU
RINGKASAN
Secara historis, konsepsi bantuan hukurn diyakini berasal dari negara-negara Barat, yang sejak awal dimak¬sudkan sebagai syarat yang esensial untuk berjalannya fungsi dan integritas peradilan dengan baik serta meru¬pakan tuntutan dari rasa perikemanusian.
Secara internasional bantuan hukum ini juga telah mendapat pengakuan, hal ini tercermin baik di dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR), The Inter¬national Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) maupun dalam instrumen internasional yang berupa Basic Principles on The Role of Lawyers yang telah diadopsi oleh Konggres Kejahatan kedelapan di Havana tanggal 27 Agustus sampai 7 September 1990.
Dalam UDHR tersebut pertama kali dunia interna¬sional mengakui adanya "access to legal counsel" sebagai bagian dari hak asasi manusia dimana setiap orang yang dituntut dihadapan hukum berhak didampingi oleh seorang atau lebih penasihat hukum. Sedangkan dalam ICCPR jami¬nan hak atas bantuan hukurn tersebut antara lain tercan¬tum dalam artikel 14 butir 3 huruf d yang menyebutkan bahwa : To be tried in his presence, and to defend him self in person or through legal assistance of his own choosing; to be informed, if he does not have legal assistance assigned to him, in any case where the inte¬rests of justice so require, and without payment by him in any such case if he does not have sufficient means to pay for it.
Dalam Basic Principles on The Role of Lawyers antara lain dikemukakan bahwa program-program untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban di dalam hukum dan pentingnya peran pembela di dalam melindungi hak-hak kebebasan fundamental harus selalu digelorakan. Dikemukakan juga bahwa mereka yang miskin atau malang yang tidak dapat memperjuangkan sendiri haknya dibantu untuk memperoleh bantuan hukum secukupnya.
Bantuan hukum di Indonesia dikonsepsikan sebagai suatu hak yang dapat dituntut oleh setiap insan Indone¬sia. Hak ini dipandang sebagai hak asasi manusia sehingga program bantuan hukum di Indonesia pada dasar¬nya juga merupakan program penegakkan hak asasi manusia. Secara konstitusiorial hal ini mendapat legitimasi yang mantap sebagaimana tercermin didalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Ketentuan ini merupakan bukti adanya pengakuan terhadap asas persamaan di muka hukum (equali¬ty before the law).Di dalam Kebijaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Tahap II) sebagaimana digariskan dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), bidang hukum telah memperoleh arah dan posisi yang lebih jelas, meliputi materi hukum, aparatur hukum, serta sarana dan prasarana hukum. Dalam hubungan ini GBHN 1993 menggariskan bahwa pelayanan dan bantuan hukum terus ditingkatkan agar pencari keadilan mempero¬leh perlindungan hukum secara lancar, cepat dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh lapisan masyarakat. Ditekankan pula bahwa penataan kembali fungsi dan pera¬nan organisasi, lembaga dan profesi hukum, demikian pula setiap peradilan diiaksanakan agar aparatur hukum secara terpadu mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
Penjabaran lebih lanjut dari asas persamaan di muka hukum tersebut terdapat dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman baik dalam pasal-pasalnya (Pasal 35, 36, 37, 38) maupun dalam penjelasan umumnya. Secara lebih terperinci hal tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yaitu pada Bab VII tentang Bantuan Hukum, Pasal 69-74. Bahkan lebih jauh ini juga terdapat dalam Bab V tentang Tersangka dan Terdakwa Pasal 54-57; Pasal 60-62 serta dalam Bab XIV tentang Penyidik yaitu Pasal 114 dan 115.
Mengamati perkembangan dunia peradilan di Indo¬nesia akhir-akhir ini menunjukkan, bahwa tuntutan ter¬hadap perlindungan hak asasi manusia khususnya dalam proses peradilan semakin meningkat, sehingga sempat memunculkan pendapat perlunya mendayagunakan bantuan hukum/peran penasihat hukum secara optimal dalam proses peradilan pidana. Hak atas bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa selama dalam proses peradilan pidana hanya bisa terealisasi secara optimal jika didukung oleh sistem pengaturan yang memadai yang memungkinkan kompo¬nen penasihat hukum bisa mengambil peran atau akses secara penuh demi kepentingan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa. Ini berarti bahwa secara ideal keterpaduan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia harus juga mengikutsertakan komponen penasihat hukum di samping komponen yang lain seperti polisi, jaksa, hakim, serta petugas lembaga pemasyarakatan.
Atas dasar hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka sistem pengaturan hak bantuan hukum dalam hukum positif di Indonesia khususnya yang ada didalam KUHAP periu dikaji dan dianalisis secara sistematis untuk mendapatkan kejelasan dan pemahaman apakah sistem pengaturan yang ada selama ini telah memadai untuk menjamin perlindungan hukum dan hak asasi bagi tersangka atau terdakwa selama dalam proses peradilan . Di samping itu dalam rangka mendapatkan deskripsi empiris mengenai pelaksanaan hak bantuan hukum bagi tersangka/terdakwaperlu juga dilakukan studi empiris dengan melihat pelak¬sanaannya di lapangan. Kedua hal inilah yang dicoba untuk diketengahkan sebagai permasalahan dalam penelitian ini.
Secara keseluruhan maksud dan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang kebutuhan pengaturan bantuan hukum dalam hukum positif di Indone¬sia yang mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu.
Di samping itu juga untuk memperoleh pemahaman yang sebaik-baiknya tentang aktivitas penegakkan hukum dimana penasihat hukum sebagai salah satu pihak di dalamnya dan untuk menghimpun data mengenai pelaksanaan hak bantuan hukum dalam praktek peradilan pidana. Dari segi praktis manfaat yang bisa diharapkan dari peneli¬tian ini adalah dapat disajikannya bahan-bahan ketera¬ngan yang menunjang usaha pembaharuan hukum acara pidana dan penegakkannya dalam rangka peningkatan perlindungan hak asasi manusia. Sedangkan manfaat ilmiah yang diha¬rapkan adalah dapat dihimpunnya informasi empiris yang berhubungan dengan pelaksanaan hak bantuan hukum sebagai pembenaran terhadap arti pentingnya pendayagunaan hak bantuan hukum untuk mendukung terwujudnya sistem peradi¬lan pidana terpadu.
Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan di atas, maka metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara normatif kuali¬tatif yang dilengkapi dengan penelitian secara empiris sehingga diharapkan bisa diperoleh pemahaman dan kejela¬san yang sebaik-baiknya atas permasalahan yang dikemuka¬kan. Dalam rangka mendapatkan hasil yang diharapkan, maka dalam penelitian ini dilakukan kegiatan pengumpulan data melalui studi kepustakaan maupun studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan berbagai pihak khusus¬nya yang terkait dengan penyelenggaraan peradilan pida¬na. Disamping itu juga dilakukan pengamatan serta penye¬baran kuisioner dalam rangka menjaring informasi yang diperlukan. Jenis-jenis data yang dikumpulkan secara purposif, berkaitan dengan data-data lain dalam rangka menjawab permasalahan yang telah dikemukakan. Setelah data terkumpul kernudian dilakukan analisis data secara normatif kualitatif dan diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Pengaturan hak bantuan hukum dalam KUHAP, sebenarnya telah mencerminkan suatu keinginan untuk menempatkan komponen penasihat hukum sebagai pihak yang harus mendapat perhatian yang memadai. Secara sistematis ketentuan bantuan hukum dalam KUHAP bisa dibedakan menjadi dua kategori yaitu :
a. Kategori "hak" dan sekaligus "wajib" mendapat bantuan hukum, hal ini berlaku untuk tersangka/terdakwa yang melakukan tindak pidanayang dikualifikasi oleh Pasal 56 KUHAP. Tindak pidana dimaksud adalah tindak pidana yang diandam dengan pidana mati, 15 tahun atau lebih, dan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih tetapi kurang dari lima belas tahun dalam hal tersangka/terdakwa tidak manipu menyediakan penasihat hukum sendiri.
b. Kategori "hak" untuk mendapatkan bantuan hukum yaitu untuk tindak pidana di luar kualifikasi yang ditentukan oleh Pasal 56 KUHAP.
Dalani praktek penegakkan hukum ketentuan Pasal 56 KUHAP tersebut telah diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No. : 501 K/Pid./1988 yang menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal 56 KUHAP bersifat "imperatif" tertuju pada semua pejabat, pada semua tingkat pemeriksaan. Ketentuan ini tidak tertuju kepada terdakwa yang masih mempunyai hak untuk "menolak" untuk didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk. Disamping itu khusus untuk tindak pidana korupsi terdapat yurisprudensi MARI No. 1565 K/Pid./1991 yang menegaskan bahwa pejabat pada semua tingkat pemer¬iksaan harus menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka sejak di awal penyidikan. Keiaiaian atau pengabaian terhadap ketentuan ini akan berakibat semua hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka/terdakwa dinyatakan tidak sah. Dengan demikian disini tampak adanya sanksi proses yang dikembangkan melalui praktek peradilan pidana.
2. Pelaksanaan hak atas bantuan hukum dalam praktek peradilan pidana berdasarkan studi yang dilakukan di kotamadya Surakarta menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
a. Di tingkat kepolisian
Terhadap tindak pidana yang dikualifikasi oleh Pasal 56 KUHAP yang dalam praktek disebut sebagai tindak pidana berat, pihak kepolisian telah menja¬lin kerja sama dengan pihak IKADIN cabang Solo, meskipun tidak secara tertulis, tetapi dalam bentuk konsensus dan pengertian bersama Oieh karena itu setiap kali terjadi tindak pidana berat dan menjadi perhatian masyarakat, maka tersangka/terdakwa selalu sudah tersedia penasihat hukum yang sanggup memberikan bantuannya secara cuma-cuma. Sedangkan untuk tindak pidana yang tidak termasuk kualifikasi pasal 56 KUHAP, artinya pejabat pada semua tingkat pemeriksaan oleh UU tidak diwajibkan untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka/terdakwa, kerja sama antara kepolisian dan penasihat hukum masih dalam taraf antar personal yang didasarkan pada hubungan baik diantara keduanya. Hal ini disebabkan karena anggaran untuk menghadirkan penasihat hukum ditingkat kepolisian tidak tersedia. Akibat lebih jauh dari hal ini adalah pihak kepolisian seringka¬li mengalami kesulitan untuk menghadirkan penasihat hukum bagi tersangka.
Dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada tersangka di tingkat kepolisian pihak pena¬sihat hukum tidak merasa kesulitan karena ada pengertian bersama antara keduanya, namun kehadi¬rannya dalam mengikuti jalannya pemeriksaan tetap dibatasi hanya dalam bentuk melihat dan mendengar pemeriksaan. Dalam berhubungan dengan tersangka yang ditahan, penasihat hukum hanya diijinkan pada setiap jam kantor dan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka tersebut tetap dalam pengawa¬san. Di sini menjadi masalah dalam hal tersangka yang ditahan tersebut misalnya diperiksa pada malam hari, artinya di luar jam kerja kantor yang disedi¬akan untuk penasihat hukum dalam mendampingi ter¬sangka.
b. Di tingkat kejaksaan
Di tingkat kejaksaan penasihat hukum sudah tidak mendampingi tersangka secara fisik, sebab sejak berlakunya KUHAP untuk tindak pidana umum yaitu tindak pidana yang diatur dalam KUHP, pihak kejaksaan tidak lagi melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap tersangka. Peranan penasihat hukum di tingkat kejaksaan ini adalah dalam hal mendapat¬kan surat dakwaan terhadap tersangka/terdakwa guna kepentingan pembelaan setelah perkaranya diperiksa di sidang pengadilan.
c. Di tingkat pengadilan
Di tingkat pengadilan ini, untuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, kerja sama secara kelembagaan dilakukan dengan unsur Lembaga Bantuan Hukum setempat ( 6 LBH), tetapi hal inipun masih terbatas untuk golongan masyarakat yang kurang mampu juga dengan anggaran yang terbatas
DESENTRALISASI PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI DAERAH
Konsep otonomi pendidikan mengandung pengartian yang luas, mencakup filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan serta manajemen pendidikan itu sendiri. Implikasinya adalah setiap daerah otonomi harus memiliki visi dan misi pendidikan yang jelas dan jauh kedepan dengan melakukan pengkajian yang mendalam dengan meluas tentang trend perkembangan penduduk dan msyarakat untuk memperoleh konstruk masyarakat di masa depan dan tindak lanjutnya, dan merancang sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik budaya bangsa indonesia. Pendidikan yang diterapkan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau kebutuhan daerah tempat dilangsungkan pendidikan. Unsur muatan lokal yang dikembangkan harus sesuai dengan kebutuhan daerah setempat
REKAYASA ARSITEKTUR BERKELANJUTAN BERDASARKAN NILAI-NILAI DASAR KEISLAMAN
Isu lingkungan berkelanjutan merupakan jargon paling hangat dibicarakan saat ini. Arsitektur merupakan bagian rekayasa lingkungan yang turut berpengaruh terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Arsitektur menjadi ranah yang strategis untuk melihat seberapa pendekatan pembangunan berkelanjutan menjadi bagian dari suatu proses pembangunan. Tantangannya adalah bagaimana proses rekayasa arsitektur berkelanjutan mempertimbangkan nilai-nilai lingkungan hidup sekaligus mempertimbangkan nilai-nilai keislaman. Untuk itu perlu didapatkan nilai-nilai dasar keislaman terkait lingkungan hidup yang dapat dijadikan pendekatan dalam rekayasa arsitektur berkelanjutan. Tulisan ini menggunakan metode diskriptif dengan studi literatur terutama kitab suci Al Qur’an yaitu dengan cara mencari ayat ayat Al Qur’an yang terkait dengan lingkungan yang berkelanjutan kemudian diuraikan agar dapat menjadi dasar pendekatan dalam rekayasa arsitektur berkelanjutan. Dari hasil ekplorasi ayat-ayat Al Qur’an terdapat nilai-nilai dasar keislaman yang memberikan peringatan dan petunjuk cara bagaimana mengelola lingkungan hidup yang baik termasuk rekayasa arsitektur berkelanjutan. Kesimpulan yang diperoleh dari kajian ini adalah bahwa rekayasa arsitektur berkelanjutan yang didasari nilai-nilai keislaman senantiasa menjaga keseimbangan dan keselarasan antara manusia dan lingkungan; berlaku bijaksana dalam pemanfaatan sumberdaya alam, misalnya: pemanfaatan sumberdaya yang efisien, tidak boros, tidak berlebih-lebihan dan tidak melampaui batas
MODEL SERTIFIKASI PAMONG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) PADA JALUR PENDIDIKAN NON FORMAL
Perhatian terhadap anak usia prasekolah, harus didasarkan pada minat terhadap anak dan pemahaman yang mendalam terhadap anak itu sendiri, karena masa kanak-kanak adalah masa keemasan yang akan menentukan perkembangan anak selanjutnya. (The attention for child of the preschoool, have tobase on the best interest and the deep insight of the child its selt, because the child period is the golden age that are to diterminate of the child development continuing
SEKOLAH ALAM INSAN MULIA SURABAYA SEBAGAI USAHA PEMBAHARUAN SEKOLAH
Tujuan Penelitian ini adalah 1) mendeskripsikan alasan-alasan yang mendasari pemikiran penyelenggaraan Sekolah Alam Insan Mulia Surabaya, 2) mendeskripsikan pengelolaan pendidikan di Sekolah Alam Insan Mulia Surabaya yang meliputi perencanaan (kurikulum, silabus/RPP, metode pembelajaran, pembiayaan, dan sarana prasarana), pelaksanaan, dan evaluasi.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif serta didukung oleh analisis etnografi. Penelitian ini mengambil tempat di Sekolah Alam Insan Mulia Surabaya. Sumber data diperoleh dari informan yaitu kepala sekolah, guru, siswa, dan orangtua siswa. Teknik analisa menggunakan analisis kualitatif yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Keabsahan data diuji dengan menggunakan derajat percayaan (credibility), derajat keteralihan (transferability), derajat kebergantungan (dependenbility), dan derajat kepastian (confirmability).
Hasil penelitian ini menemukan: 1) Alasan penyelenggaraan Sekolah Alam Insan Mulia Surabaya ini bermulai dari kasus rumah tangga dari pendiri sekolah ini yang putra-putrinya ketika itu masih sekolah di TK di dekat rumahnya, pada saat sekolah di TK itu ketika perjalanan ke sekolah ceria, tetapi ketika masuk lingkungan sekolahnya anak itu langsung terdiam kelihatan sedih dan kelihatan kurang semangat bahkan cenderung bermalas-malasan. Selain itu pendidikan alternatif ini lahir karena sekelompok pemerhati pendidikan tidak puas terhadap layanan pendidikan yang ada. Pembelajaran di sekolah umum sebagian besar masih bersifat konvensional dan kaku yang membatasi kreativitas serta kekhasan alamiah anak-anak yang ingin bermain sambil belajar. 2) Pengelolaan pendidikan di SD Alam Insan Mulia Surabaya menerapkan konsep pendidikan integratif dengan pendekatan joyful learning. Sebuah konsep pembelajaran yang berporos pada kepentingan siswa, kecakapan hidup (life skill), serta kenyamanan siswa. Kurikulum Sekolah Alam Insan Mulia Surabaya (SAIMS) tetap mengacu pada kurikulum nasional, tetapi diperkaya dengan kurikulum manca negara antara lain Inggris, Australia, Jepang, dan Singapura. Kurikulum SAIMS juga memberikan penekanan pada pengembangan sikap kepemimpinan dan akhlaq yang baik (akhlaqul karimah). Sumber pembiayaan Sekolah Alam Insan Mulia ini dari berbagai sumber antara lain dari BOS pemerintah sebagaimana sekolah-sekolah lainnya, ditambah dari orang tua siswa yang berupa uang sumbangan gedung, uang kegiatan pertahun, dan SPP perbulan serta uang kegiatan pertahun. Hasil belajar siswa-siswi SAIMS ini secara umum juga selalu meningkat dari tahun ke tahun
MANAJEMEN PEMBELAJARAN PENDJAS DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA MELALUI METODE IMAGERY TRAINING
Abstrak:Mental imagery merupakan kemampuan seseorang untuk membangun suatu gambar gerak atau ketrampilan di dalam mental atau dalam pikiran. Peneliti ingin mengetahui pengaruh latihan mental imagery terhadap kemampuan siswa dalam penguasaan teknik dasar pada pembelajaran pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif . Populasi dalam penelitian ini adalah siswa kelas IX SMP Negeri 2 karangmojo tahun ajaran 2019/2020 dengan jumlah 190 siswa yang terbagi dalam 6 kelas. Pengambilan sampel dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penggunaan latihan mental imagery berpengaruh signifikan terhadap kemampuan siswa dalam penguasaan teknik-tehnik  dasar materi pembelajaran. Dari hasil wawancara dan observasi siswa merasa lebih senang dan lebih mudah dalam menguasai tehnik-tehnik. Dari hasil studi dokumentasi pembelajaran penjas setelah mengunakan metode imagery training ada peningkatan siswa yang memperoleh nilai KKM sebesar 5,78%. Kata kunci: Manajemen pembelajaran, Metode, imagery training Abstract: AbstractMental imagery is the ability of a person to build a motion picture or skill in the mental or in the mind. Researchers want to know the effect of mental imagery training on students ability in mastering basic techniques in physical education and .sport education. The research is a qualitative research. The population in this study were student of class IX of SMP 2 Karangmojo in the academic year  2019/2020 with total of 190 students, into 6 class. Sampling using interview, observasi, and study dokumentasi methods. From this study it can be concluded that the use of mental imagery exercise significanly influeces the ability of student in mastering the basic techniques of learning material. From the result of interviews and observations student feel happier and easier to master the techniques. From the results of the physical education the imagery training methods there was an increase in students who the KKM value of 5,78% Keywords: Learning management, methods, imagery trainin
BEBERAPA FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN TERJADINYA SISA MAKANAN (STUDI PADA PENDERITA TUBERKULOSA PARU RAWAT INAP DI BALAI PENGOBATAN PENYAKIT PARU-PARU KALASAN), YOGYAKARTA
Seiring dengan kemajuan pelayanan di Rawat Inap, konsumen sudah merasakan kebutuhan akan pelayanan yang baik dari segi menu makanan, lingkungan perawatan di Rawat Inap. Tidak dapat kita pungkuri bahwa masih kita temui di Rawat Inap pasien meninggalkan sisa makanan. Maka perlu diketahui faktor yang berhubungan dengan kejadianya sisa makanan di Rawat Inap. Peneliti ini menggunakan metode survey dengan pendekatan studi Cross Sectional, sampel/resppnden semua penderita TB Paru Rawat Inap di Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru Kalsan, Yogyakarta Jumlah sampel29 yang diambil secara Pur posive.(p<0,05) faktor yang berhubungan dengan terjadinya sisa makanan di Rawat Inap Balai Pengobatan Paru-Paru Kalsan, Yogyakarta antara lain Rasa hidangan, Selera Makan, penyakit, Konsumsi Obat TBC, kondisi Ruangan Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru kalasan, dan konsumsi Makanan, setelah dilakukan perhitungan statistik dengan ujichi-square.Sebagai upaya untuk mengurangi terjadinya sisa makanan di Rawat Inap, maka diperlukan pendekatan dengan penderita yang di Rawat Inap, agar terjadinya sisa makanan dapat dihindari.
Kata Kunci: Sisa makanan,TB Paru,Rawat Inap Balai P4 Kalsan, Yogyakarta
Along with service progress in taking care of care of lodge, consumers have felt the needs of service either from food facet, or environmental treatment to take care care of patients. ilwas undeniable that in taking care of patient we still meet, patient-leaving lettovers. Hence we should consider every related factor to the occurrence of lettovers in lodge taking care. This research used sectional cross approach of survey method. Respondent or samples were all of TB lung patients who are taking care in lung Clinical center disease at Kalasan municipality, Yogyakarta. 29 samples were taken in purposive. (p,0.05) factor related to the occurrence of meals remaining in taking care of patient in lung clinical center at Kalsan munincipality, Yogyakarta for example : raste of food, eat appetite, disease, consumption of Tuberculosis, condition of lung clinical center room disease in Kalasan municipatlity, and food consumption. After a statisticl calculation which uses chi-square test. AS effort to decrease the meals remaining occuurrence in taking care of patient, there were need to approach the patient who taking care in lodge to avoid the meals occurrence.
Keyword : lettover from a meal, Lung Tuberculosis , hospitalized at the medical clinic in P4 Kalsan, Yogyakart
The Effect of Using Hard Landscape Material on Thermal Environment (A Case Study on Malioboro Street)
One of the current issues of temperature warning that is greatly discussed is Urban Heat Island (UHI). It is a phenomenon that can affect people’s level of comfort in doing outdoor activities with respect to the rising air temperature. There are many factors that affect the occurrence of UHI. One of them is the increasing use of hard landscape materials. This research was conducted to find out how big the influence of the use of hard material of the landscape on the decrease of outdoor environment temperature. The sample selection was taken on the research site, namely Malioboro Street, Yogyakarta, through the simulation of temperature evaluation using the Envi-Met software. The landscape materials studied include brick road (red stone) / red brick, sandy soil, asphalt road, dark concrete pavement, concrete pavement gray, and dark granite pavement. Then, each object of the study was tested and compared to determine the most optimal landscape component in the thermal environment degradation. From the results of the simulation test conducted through Envi-Met software, the change of thermal condition in each material can be identified. The difference in the changes that occurred between the materials tested was not quite significant. The hard landscape material that absorbs heat the least, and thus causing the largest thermal temperatures is the brick material, while the environment with the lowest thermal conditions use sandy soil material.Keywords: Landscape elements, Thermal environment, Temperatur
AN ANALYSIS OF POLITENESS STRATEGIES USED BY CLAIRE PETERSON IN THE BOY NEXT DOOR MOVIE
In social interaction, people need to be aware of others’ faces to consider their feelings or maintain the relationship. In order to save a person’s face, people are supposed to use politeness strategies. The objective of the paper is to describe the types and functions of politeness strategies used by Claire Peterson in The Boy Next Door movie. This research belongs to discourse analysis and uses the theory of politeness strategies proposed by Brown and Levinson. The data is movie script of The Boy Next Door movie which is in the form of words and utterances. Based on the analysis, there are 37 utterances containing politeness strategies used by Claire Peterson. In detail, she uses the strategy of bald on record seven times or 18.9%, positive politeness 20 times or 54%, negative politeness 9 times or 24.4%, and off record once or 2.7%. The most frequent politeness strategy used by Claire Peterson is “offer and promise†which belongs to positive politeness strategy. This strategy is used 7 times or 18.9%. In general, she uses politeness strategies to maintain and build good relationship with the others in her daily life
- …
