1,720,981 research outputs found
Pengelolaan Pendidikan Kejuruan: Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 4 Tahun
Pemerintah senantiasa berkomitmen untuk mengembangkan pendidikan
kejuruan, khususnya SMK, sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing
Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam pemerintahan saat ini komitmen tersebut
secara eksplisit dituangkan dalam kebijakan Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK,
yang antara lain mengamanatkan prioritas pengembangan SMK pada 3 bidang
keahlian yaitu bidang keahlian Kemaritiman, Agrobisnis/Agroteknologi, dan
Pariwisata. Sebagai tindak lanjut kebijakan itu, salah satu program yang sedang
dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud)
melalui Direktorat Pengembangan SMK adalah Pengembangan SMK 4 tahun.
Program ini terutama didasari oleh adanya kebutuhan Dunia Usaha/Dunia Industri
(DU/DI), yang menilai kompetensi lulusan SMK yang ada saat ini (dari paketpaket keahlian yang akan dikembangkan masa studinya menjadi 4 tahun) masih
rendah hingga tidak siap memasuki dunia kerja. Hal ini ditenggarai menjadi
“kontributor” utama terhadap tingginya angka TPT (Tingkat Pengangguran
Terbuka) dari lulusan SMK.
Komitmen itu makin dipertegas dengan diterbitkannya Instruksi Presiden
No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas
dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, yang memerintahkan 12
Menteri, seluruh Gubernur, dan Kepala BNSP (Badan Nasional Sertifikasi
Profesi) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi
serta kewenangan masing-masing, dan agar bersinergi dengan pemangku
kepentingan lainnya untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan
daya saing SDM Indonesia. Dalam hal ini, Kemendikbud tentu saja menjadi sektor
utama dalam upaya menindaklanjuti Inpres No. 9/2016 ini
Sinkronisasi peraturan Dikdasmen: fokus penyelenggaraan pendidikan dalam peningkatan mutu pada satuan pendidikan
Kajian ini dimaksudkan untuk mengetahui penyelenggaraan pendidikan dalam peningkatan mutu pada satuan pendidikan. Mutu pendidikan banyak ditentukan oleh kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Oleh karena itu, pelaku peyelenggara pendidikan tersebut perlu dilakukan analisis untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian kinerja yang dihasilkan secara efektif. Capaian kienerja tersebut banyak ditentukan pemilihan strategi kerja dan kopetensi pelaksanaan tugas guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Studi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada Kepala Sekolah, Guru, Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Propinsi serta pihak-pihak terkait dalam melihat ketercpaian mutu pendidikan yang dicapai. Dengan diketahui mutu
pendidikan maka akan dapat memberikan informasi dalam melakukan perbaikan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Laporan penelitian ini merupakan hasil kajian sinkronisasi peraturan Dikdasmen yang fokus
penyelenggaraan pendidikan dalam peningkatan mutu pada satuan pendidikan
Kajian pengelolaan tenaga kependidikan: profesi kepala sekolah dan pengawas sekolah
Penguatan peran kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan
agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam visi
kementerian dengan salah satu strategi yang dijalankan yaitu penguatan pelaku
pendidikan dan kebudayaan. Namun, terdapat sejumlah kendala untuk
menjadikan peran dan tugas kepala sekolah dan pengawas sekolah menjadi
profesional, antara lain: 1) tugas tambahan yang dirasakan jauh lebih berat dan
rumit dibandingkan dengan tugas pokok sebagai guru; 2) tugas mengajar 6 jam
bagi kepala sekolah, karena waktu yang dimiliki sudah tersita untuk
menyelesaikan tugas administrasi sekolah; 3) jabatan pengawas sekolah pun
tidak memiliki kekuatan (power) karena secara struktural pengawas sekolah
tidak memiliki akses dalam setiap pengambilan keputusan strategis di
lingkungan kelembagaan pendidikan.
Kajian ini mengungkap kompleksitas persoalan kepala sekolah dan
pengawas sekolah ditinjau dari profesi dan karier bila dikaitkan dengan
perundangan-undangan yang berlaku. Semoga laporan kajian ini dapat
memberikan masukan dan kebermanfaatan bagi pihak-pihak pengambil
keputusan dalam ekosistem pendidikan
Model penyelenggaraan pendidikan untuk daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal yang mengakomodasi keberagaman kondisi lingkungan, sosial, dan budaya setempat (berbasis kearifan lokal)
Daerah 3T merupakan daerah yang tingkat pembangunan, termasuk dalam pembangunan pendidikan relatif tertinggal dari daerah lain. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kondisi ini, seperti kondisi geografis, kekurangan sumber daya manusia yang mampu bertahan di daerah sulit, sosial dan budaya, pendanaan, dan kondisi khusus lainnya. Kondisi khusus ini merupakan keunggulan atau kearifan lokal yang harus diperhatikan dalam pembangunan pendidikan. Studi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis model penyelenggaraan pendidikan untuk daerah 3T yang mengakomodasi keberagaman kondidi lingkungan, sosial, dan budaya setempat. Daerah 3T dengan kondisi khususnya akan mempengaruhi dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga memerlukan model tertentu agar pembangunan pendidikan di daerah 3T berhasil
PROFESI GURU SEBAGAI PROFESI YANG MENJANJIKAN PASCA UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada hakikatnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pendidik profesional. Sebagai guru profesional guru wajib: (a) memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat; (b) memiliki kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; (c) memiliki sertifikat pendidik, (d) sehat jasmani dan rokhani, dan (e) memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial, yang meliputi: (1) gaji pokok, (2) tunjangan yang melekat pada gaji, serta (3) penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasai. Ke depan, profesi guru cukup menjanjikan dan diharapkan menjadi pilihan pertama bagi generasi muda atau setidak-tidaknya menjadi pilihan yang sama dengan profesi lainnya, seperti dokter; akuntan, insinyur, advokat, notaris tdan lain lainnya.</jats:p
Penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan kerja sama
Kajian ini mengkaji enam aspek yang terkait dengan penyelenggaraan dan pengolaan SPK, antara lain: 1) Proses pendirian dan perizinan SPK; 2) Kurikulum yang diterapkan di SPK; 3) Sistem evaluasi belajar yang diterapkan di SPK; 4) Kerjasama yang dilakukan oleh SPK ; 5) Status kepegawaian tenaga pendidik dan kependidikan di SPK; 6) Monitoring dan Evaluasi terhadap SPK. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberi masukan dalam kebijakan tentang penyelengga-raan danpengelolaan SPK, terutama dalam memperbaiki
ketentuan yang berlaku di dalam Permendikbud no 31 Tahun 2014
Pemanfaatan penilaian hasil belajar dalam meningkatkan mutu pembelajaran
Penilaian hasil belajar oleh guru, umumnya hanya digunakan untuk memprediksi dan mendokumentasikan capaian belajar siswa dengan cara pemberian skor dan ranking dan belum digunakan untuk proses pembelajaran. Padahal, penilaian hasil belajar oleh guru selain berfungsi untuk menentukan tingkat pencapaian hasil pembelajaran/penilaian sumatif (assessment of learning), namun juga berfungsi untuk memperbaiki proses pembelajaran/penilaian formatif (assessment for learning dan assessment as learning). Akibatnya, kualitas proses pembelajaran masih belum optimal yang berakibat pada rendahnya hasil belajar siswa
Studi Jajak Pendapat Kebijakan Pendidikan Menengah Universal*)
Studi jajak pendapat (polling) tentang kebijakan pendidikan menengah universal (PMU) bertujuan untuk memperoleh tanggapan masyarakat terkait dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimplementasikan program PMU. Studi dilakukan melalui jajak pendapat (polling) dengan membagikan kuesioner kepada responden. Pemilihan responden ditentukan dengan teknik purposive sampling. Hasil jajak pendapat menunjukkan bahwa secara umum sebagian besar masyarakat setuju terhadap kebijakan penyelenggaraan PMU dan bersedia membantu penyelenggaraan sosialisasi kebijakan PMU. Kebijakan ini dinilai dapat: a) menanggulangi kesulitan akses bagi setiap anak usia sekolah menengah karena faktor ekonomi, geografi, dan teknologi; b) meningkatkan kesiapan kerja bagi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) dan dapat meningkatkan target angka partisipasi kasar (APK) di tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota secara bertahap; c) meningkatkan daya saing bangsa, mutu, dan daya tampung peserta didik; d) meningkatkan proporsi jumlah SMA:SMK sesuai potensi dan kebutuhan daerah; e) meningkatkan dukungan anggaran baik Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan masyarakat termasuk DUDI; f) meningkatkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta fasilitas sarana prasarana sangat diperlukan, sehingga dukungan terhadap model pembelajara yang relevan dengan kebutuhan siswa dan kebutuhan lapangan kerja dapat terpenuhi
Penguatan kompetensi guru mengimplementasikan kurikulum melalui KKG-MGMP jenjang pendidikan dasar
Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah wadah kegiatan profesional bagi guru SD/MI/SDLB di tingkat kecamatan
yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) adalah wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah. Tujuan KKG dan MGMP antara lain , meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru, melalui program dan berbagai aktivitas dalam upaya
meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai Kurikulum 2013.
Laporan kegiatan pengkajian Penguatan Kompetensi Guru
Mengimplementasikan Kurikulum melalui KKG dan MGMP
Jenjang Pendidikan Dasar ini disusun sebagai hasil akhir dari
serangkaian kegiatan dari pengembangan instrumen,
pengkajian data sekunder, verifikasi data di beberapa lokasi,
dan analisis data. Bagian akhir laporan ini memuat saran dan
opsi kebijakan yang mendorong pemberdayaan KKG dan
MGMP melalui alur kerja secara bertahap dari tingkat lokal
yaitu sekolah sampai pada tingkat kabupaten/kota
Menangkal radikalisme dalam pendidikan
Kajian terhadai isu radikalisme dikalangan pelajar yang menjadi perbincangan dan meresahkan di sebagian kalangan masyarakat. Kajian ini dimaksudkan agar segera dapat dicarikan solusi bagaimana strategi untuk mencegah dan menanggulangi radikalisme serta memperkuat nilai Karakter Religious dan nilai Nasionalis yang berdasar Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tungal Ika di kalangan pelajar. Studi ini menggunakan metode survei secara online yang ditujukan kepada siswa sekolah menengah atas (SMA) di tiga kota, yakni Yogyakarta, Malang dan Bogor. Survei di tiga lokasi tersebut tidak lepas dari studi cepat yang dilakukan pada awal studi di Cilacap. Studi cepat di Cilacap tersebut merupakan penugasan khusus dari pimpinan Kemendikbud
- …
