1,720,959 research outputs found

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Full text link
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Full text link
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Full text link
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts

    Full text link
    We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more sophisticated methods

    Pertanggungjawaban Notaris dalam Melaksanakan Tugasnya sebagai Pejabat Publik terhadap Akta yang Diterbitkan Menimbulkan Perkara Pidana (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013)

    No full text
    In performing his profession related to his duty, a Notary has to be guided by and comply with the prevailing rules and professional code of ethics. In reality, a Notary, in performing his duty, is not usually guided by UUJN (Notarial Act) as what has occurred in the Ruling of the Supreme Court No. 1014 K/PID/2013 in which Ninoek Poernomo, the Notary, is charged with criminal act, that is, falsifying a deed. Public prosecutor prosecuted the defendant 1 (one) year imprisonment. This charge was based on the hard fact that there was collaboration between the defendant and the person appearing who gave false information in company establishment certificate. The problems of the research were as follows: how about a Notary’s responsibility for an issued deed which caused a criminal act, how about legal consequence of an issued deed which caused a criminal act, and what made a Notary involved in a criminal act, particularly in falsifying a deed based on the Ruling of the Supreme Court No. 1014 K/PID/2013. The research used judicial normative method which emphasized on the data consisted of primary and secondary legal materials. The gathered data were analyzed by using qualitative data analysis by grouping and arranging it logically, systematically, and deductively. The result of the research showed that the defendant had violated UUJN and Notarial Code of Ethics and was consciously violated Article 264 of the Penal Code so that he was responsible for what he had done. Concerning the deed, it is not automatically cancelled but it becomes an underhanded deed; it can only be cancelled by judge’s verdict through civil complaint. Some factors which cause a Notary to be involved in a criminal act are notarial ethics and taking the side of one of the parties, the truth of the data filed by the parties concerned to a Notary, supervision on a Notary, and incorrect rules. The panel of judges sentenced him 8 (eight) months. This is an indication that a Notary has to do his job cautiously, professionally, and honestly: he must not take the side of one of the parties so that he will be protected against criminal punishment.Dalam menjalankan profesinya terkait dengan tugas dan kewenangannya, Notaris haruslah berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku serta harus pula berpedoman pada kode etik profesi yang berlaku dan wajib ditaati. Dalam kenyataan di lapangan, Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya seringkali tidak mempedomani ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris, seperti kasus yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 K/PID/2013 dimana Notaris Ninoek Poernomo dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana memalsukan akta. Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana 1 (satu) tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada fakta hukum yang menyatakan bahwa terbitnya akta otentik tersebut tidak berdasarkan fakta kejadian yang sebenarnya dimana ditemukan adanya kerja sama antara notaris dan salah satu penghadap memasukkan keterangan palsu ke dalam akta pendirian yayasan. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana tanggung jawab notaris terhadap akta yang diterbitkan menimbulkan perkara pidana, bagaimana akibat hukum terhadap akta yang diterbitkan menimbulkan perkara pidana, dan apa sajakah hal-hal yang membuat seorang notaris terlibat tindak pidana khususnya dalam hal pemalsuan akta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 K/PID/2013. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menekankan pada data-data yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis data kualitatif yang mana semua data yang diperoleh dikelompokkan dan disusun secara logis sistematis untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa notaris telah melakukan pelanggaran terhadap UUJN dan Kode Etik Notaris serta secara sadar melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 264 KUHP, sehingga notaris bertanggung jawab secara pidana terhadap kesalahan yang dilakukannya. Akibat terhadap akta yang telah terbit adalah notaris yang dihukum pidana tidak otomatis membuat akta yang diterbitkan menjadi batal akan tetapi kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan dan hanya dapat dibatalkan dengan keputusan hakim melalui gugatan perdata. Beberapa hal yang membuat seorang notaris terlibat tindak pidana yaitu kurangnya etika notaris dan memihak salah satu pihak, kebenaran materiil data-data yang diajukan para pihak kepada notaris, pengawasan terhadap notaris serta peraturan yang kurang tepat. Majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan penjara terhadap notaris tersebut adalah cerminan bahwa notaris sebagai pejabat publik seharusnya bekerja secara cermat, profesional, jujur, dan tidak mementingkan kepentingan salah satu pihak sehingga notaris terhindar dari ancaman pidana.132 HalamanTesis Magiste

    Author Index

    No full text
    Nao informado

    Community Satisfaction of Sundanese Language Press

    Full text link
    Tahun 1960-an bisa disebut sebagai masa keemasan pers Sunda.  Pada saat sekarang pers Sunda mengalami kemunduran dalam berbagai aktivitasnya. Di tengah kemajuan teknologi cetak dan tata rupa, pers berbahasa Sunda pada saat ini telah tertinggal jauh dibandingkan dengan pers nasional. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kepuasan masyarakat terhadap pers berbahasa Sunda. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui motif, pengetahuan, dan kepuasaan masyarakat terhadap  pers berbahasa Sunda. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Sampel sebanyak 50 responden yaitu 10% dari seluruh masyarakat pembaca pers berbahasa Sunda di dua kecamatan Kota Bogor.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif masyarakat membaca pers berbahasa Sunda karena bahasa Sunda dipergunakan dan dimanfaatkan oleh semua anggota keluarga. Masyarakat sudah mengetahui fungsi pers berbahasa Sunda.Walaupun belum memenuhi harapan, namun masyarakat  puas terhadap keberadaan pers berbahasa Sunda yang dibacanya.The 1960s could be called the golden age of Sunda press. At the present time the press Sunda suffered a setback in a various of activities. While in the middle of advancements in printing and layout technology, Sundanese language press is currently lagging far behind the national press. The research problem is how people's satisfaction to Sundanese language press. Therefore, the purpose of the study was to determine the motive, knowledge, and community satisfaction of the Sundanese language press. Method used is descriptive quantitative. Sample of 50 respondents which is 10% of the entire community reading Sundanese language press in the two districts of Bogor City. The results showed that the communitiy's motivation to read the Sundanese language press because of the Sundanese language used, and used by all members of the family. In addition, community already knows the function of the Sundanese language press. Eventhough it has not met their expectations, but the people are satisfied with the existence of Sundanese language press that they read

    Pertanggungjawaban Notaris dalam Melaksanakan Tugasnya sebagai Pejabat Publik terhadap Akta yang Diterbitkan Menimbulkan Perkara Pidana (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013)

    No full text
    In performing his profession related to his duty, a Notary has to be guided by and comply with the prevailing rules and professional code of ethics. In reality, a Notary, in performing his duty, is not usually guided by UUJN (Notarial Act) as what has occurred in the Ruling of the Supreme Court No. 1014 K/PID/2013 in which Ninoek Poernomo, the Notary, is charged with criminal act, that is, falsifying a deed. Public prosecutor prosecuted the defendant 1 (one) year imprisonment. This charge was based on the hard fact that there was collaboration between the defendant and the person appearing who gave false information in company establishment certificate. The problems of the research were as follows: how about a Notary’s responsibility for an issued deed which caused a criminal act, how about legal consequence of an issued deed which caused a criminal act, and what made a Notary involved in a criminal act, particularly in falsifying a deed based on the Ruling of the Supreme Court No. 1014 K/PID/2013. The research used judicial normative method which emphasized on the data consisted of primary and secondary legal materials. The gathered data were analyzed by using qualitative data analysis by grouping and arranging it logically, systematically, and deductively. The result of the research showed that the defendant had violated UUJN and Notarial Code of Ethics and was consciously violated Article 264 of the Penal Code so that he was responsible for what he had done. Concerning the deed, it is not automatically cancelled but it becomes an underhanded deed; it can only be cancelled by judge’s verdict through civil complaint. Some factors which cause a Notary to be involved in a criminal act are notarial ethics and taking the side of one of the parties, the truth of the data filed by the parties concerned to a Notary, supervision on a Notary, and incorrect rules. The panel of judges sentenced him 8 (eight) months. This is an indication that a Notary has to do his job cautiously, professionally, and honestly: he must not take the side of one of the parties so that he will be protected against criminal punishment.Dalam menjalankan profesinya terkait dengan tugas dan kewenangannya, Notaris haruslah berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku serta harus pula berpedoman pada kode etik profesi yang berlaku dan wajib ditaati. Dalam kenyataan di lapangan, Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya seringkali tidak mempedomani ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris, seperti kasus yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 K/PID/2013 dimana Notaris Ninoek Poernomo dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana memalsukan akta. Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana 1 (satu) tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada fakta hukum yang menyatakan bahwa terbitnya akta otentik tersebut tidak berdasarkan fakta kejadian yang sebenarnya dimana ditemukan adanya kerja sama antara notaris dan salah satu penghadap memasukkan keterangan palsu ke dalam akta pendirian yayasan. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana tanggung jawab notaris terhadap akta yang diterbitkan menimbulkan perkara pidana, bagaimana akibat hukum terhadap akta yang diterbitkan menimbulkan perkara pidana, dan apa sajakah hal-hal yang membuat seorang notaris terlibat tindak pidana khususnya dalam hal pemalsuan akta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 K/PID/2013. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menekankan pada data-data yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis data kualitatif yang mana semua data yang diperoleh dikelompokkan dan disusun secara logis sistematis untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa notaris telah melakukan pelanggaran terhadap UUJN dan Kode Etik Notaris serta secara sadar melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 264 KUHP, sehingga notaris bertanggung jawab secara pidana terhadap kesalahan yang dilakukannya. Akibat terhadap akta yang telah terbit adalah notaris yang dihukum pidana tidak otomatis membuat akta yang diterbitkan menjadi batal akan tetapi kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan dan hanya dapat dibatalkan dengan keputusan hakim melalui gugatan perdata. Beberapa hal yang membuat seorang notaris terlibat tindak pidana yaitu kurangnya etika notaris dan memihak salah satu pihak, kebenaran materiil data-data yang diajukan para pihak kepada notaris, pengawasan terhadap notaris serta peraturan yang kurang tepat. Majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan penjara terhadap notaris tersebut adalah cerminan bahwa notaris sebagai pejabat publik seharusnya bekerja secara cermat, profesional, jujur, dan tidak mementingkan kepentingan salah satu pihak sehingga notaris terhindar dari ancaman pidana.132 HalamanTesis Magiste

    Tanggung Jawab Hukum Promotor Website Perjudian Online Dalam Delik Perjudian Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

    No full text
    Kegiatan promotor website perjudian online yang dilakukan kepada masyarakat Indonesia merupakan kegiatan yang hari ini menimbulkan konflik baru dalam dunia digital seorang promotor menawarkan serta mengajak masyarakat untuk bermain judi online. Oleh karenanya permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bagai mana aturan Hukum yang di terapkan danjug tanggung jawab hukum peranan promotor website perjudian online dalam delik perjudian dihubungkan dengan undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian jo. Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analis dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan analisis terhadap permasalahan hukum melaui norma-norma hukum yang termuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bahwa penulis menemukan adanya aturan hukum yang tidak memberatkan terhadap perbuatan promotor yang mana promotor tersebut ialah sumber dari maraknya perjudian online di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, promotor website perjudian online telah mempromosikan produknya mealui Facebook,YouTube,Twitter,Tiktok, Whatsapp bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-undangan Pasal 27 ayat (2) UU 19/2016 ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. berdasarkan Undang undang nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dijelaskan tidak ada di sebutkan didalamnya bahwa tindakan dari seorang promotor perjudian online merupakam tindakan yang melanggar Hukum serta prilaku promotor website perjudian hanya dapat di jatuhi hukuman dengan undang undang ITE saja. Mellihat itu, diharapkan adanya revisi undang undang tentang penertiban perjudian yang mana dapat menuntaskan permasalahan perjudian online dari promotor perjudian online sampai akar akarnya. undang-undang tersebut terakhir kalinya di perbaharui pada tahun 1974 dan perilaku perjudian dalam undang undang tersebut tidak di sebutkan bahwa permainan perjudian online yang ada dalam dunia maya merupakan tindakan perjudian dan belum adanya undang undang untuk mengatur hal tersebut
    corecore