1,720,956 research outputs found
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
PENGARUH PENYADAPAN TERHADAP PERKARA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang di kategorikan sebagai tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang pemberantasannya pun juga harus dilakukan secara luar biasa atau khusus (extra ordinary measure). Salah satu cara pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yaitu dengan cara penyadapan (intersepsi) yang hasilnya dapat dijadikan sebagai alat bukti. Oleh karenanya, penelitian ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh tindakan aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan seperti korupsi. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan oleh KPK dan pengaruh penyadapan terhadap perkara kasus tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan atau dokumentasi selanjutnya dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitianKetentuan mengenai tindakan penyadapan dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi dan Mengenai pengaturan dan legitimasi tindakan penyadapan dalam Undang-Undang PTPK juga dapat dilihat dalam ketentuan sebagaimana Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Undang-Undang PTPK)
PEMBUKTIAN HUKUM DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA BERDASARKAN HUKUM PIDANA
Aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan dunia maya selalu kesulitan dalam upaya pembuktian terlebih itu penting dan krusial. Tidak jarang dalam mendalami suatu kasus, para korban, saksi dan pelaku memilih diam hingga membuat pembuktian nantinya menjadi hal sangat penting. Penelitian ini menggunakan data sekunder, metode analisis data yang digunakan Yuridis Normatif Kualitatif, sementara metode pendekatan yang digunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan alat bukti dalam tindak pidana dunia maya diatur dalam bab III tentang informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Sesuai dengan sistem pembuktian yang dianut oleh KUHP, maka jaksa dalam menyusun tuntutannya juga harus berpedoman pada isi Pasal 183 KUHAP yakni minimal ada dua alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yang apabila telah memenuhi syarat-syarat perkara tersebut diteruskan pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Berkaitan dengan permasalahan yang dibahas mengenai pembuktian kejahatan dunia maya yang menggunakan sarana internet maka ketentuan hukum pembuktian yang dipakai tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU ITE
Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts
We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued
use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation
counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more
sophisticated methods
PEMBUKTIAN HUKUM DALAM KEJAHATAN DUNIA MAYA BERDASARKAN HUKUM PIDANA
Aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan dunia maya selalu kesulitan dalam upaya pembuktian terlebih itu penting dan krusial. Tidak jarang dalam mendalami suatu kasus, para korban, saksi dan pelaku memilih diam hingga membuat pembuktian nantinya menjadi hal sangat penting. Penelitian ini menggunakan data sekunder, metode analisis data yang digunakan Yuridis Normatif Kualitatif, sementara metode pendekatan yang digunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan alat bukti dalam tindak pidana dunia maya diatur dalam bab III tentang informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Sesuai dengan sistem pembuktian yang dianut oleh KUHP, maka jaksa dalam menyusun tuntutannya juga harus berpedoman pada isi Pasal 183 KUHAP yakni minimal ada dua alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yang apabila telah memenuhi syarat-syarat perkara tersebut diteruskan pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Berkaitan dengan permasalahan yang dibahas mengenai pembuktian kejahatan dunia maya yang menggunakan sarana internet maka ketentuan hukum pembuktian yang dipakai tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU ITE
PENGARUH PENYADAPAN TERHADAP PERKARA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang di kategorikan sebagai tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang pemberantasannya pun juga harus dilakukan secara luar biasa atau khusus (extra ordinary measure). Salah satu cara pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yaitu dengan cara penyadapan (intersepsi) yang hasilnya dapat dijadikan sebagai alat bukti. Oleh karenanya, penelitian ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh tindakan aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan seperti korupsi. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan oleh KPK dan pengaruh penyadapan terhadap perkara kasus tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan atau dokumentasi selanjutnya dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitianKetentuan mengenai tindakan penyadapan dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi dan Mengenai pengaturan dan legitimasi tindakan penyadapan dalam Undang-Undang PTPK juga dapat dilihat dalam ketentuan sebagaimana Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Undang-Undang PTPK)
- …
