1,720,954 research outputs found

    Analisis Hukum terhadap Akibat Hukum yang Timbul Atas Penggunaan Hak Merek Dagang Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 46/PDT. SUS-MEREK/2018/PN NIAGA JKT. PST.)

    No full text
    Merek dapat dibedakan atas dua jenis, menurut Pasal 1 angka 2 dan 3 UUM yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Salah satu sengketa merek dagang yang terjadi adalah dalam Putusan Nomor 46/Pdt. Sus- Merek/2018/PN Niaga Jkt. Pst.Sengketa ini terjadi antara Ocky Budijarto Karjono melawan Wang Ching-Lung dan juga PT Kreasi Nutriboga. Dalam gugatannya, penggugat menggugat logo merek dagang yang digunakan tergugat dalam menjalankan bisnis ayam HOT STAR. Tergugat dianggap telah menggunakan merek yang lebih dulu didaftarkan oleh Penggugat sehingga penggugat merasa dirugikan atas penggunaan merek dagang tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah pengaturan hukum tentang merek terdaftar di Indonesia, bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia dan apakah akibat hukum yang ditimbulkan atas Nomor 46/Pdt. Sus-Merek/2018/PN Niaga Jkt. Pst. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau doktriner yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tentang merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengaturan mengenai perlindungan Merek terkenal dapat dilihat pada Pasal 21 ayat (1) UU MIG. Undang-undang Merk No. 20 Tahun 2016 pada Pasal 2 Ayat (3) menjelaskan merk yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jas yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Jika dianalisis terhdap putusan tersebut, dipandang dari azas pendaftaran merek, yaitu first to file, yang artinya pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek tersebutlah dianggap sebagai pemilik atas merek, maka putusan tersebut telah tepat, dimana hakim berpendapat bahwa HOT STAR memilki merek terlebih dahulu. Selain itu, hukum merk yang berlaku di Negara Indonesia memberikan penjelasan mengenai ukuran merk dikatan merk terkenal (well known mark) dapat dilihat pada bagian penjelasan Undang-undang Merk No. 20 Tahun 2016 Pasal 21 Ayat (1) huruf b yaitu: permohonan ditolak jika merk tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya taau keseluruhannya dengan merk terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.91 HalamanSkripsi Sarjan

    Analisis Hukum terhadap Akibat Hukum yang Timbul Atas Penggunaan Hak Merek Dagang Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 46/PDT. SUS-MEREK/2018/PN NIAGA JKT. PST.)

    No full text
    Merek dapat dibedakan atas dua jenis, menurut Pasal 1 angka 2 dan 3 UUM yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Salah satu sengketa merek dagang yang terjadi adalah dalam Putusan Nomor 46/Pdt. Sus- Merek/2018/PN Niaga Jkt. Pst.Sengketa ini terjadi antara Ocky Budijarto Karjono melawan Wang Ching-Lung dan juga PT Kreasi Nutriboga. Dalam gugatannya, penggugat menggugat logo merek dagang yang digunakan tergugat dalam menjalankan bisnis ayam HOT STAR. Tergugat dianggap telah menggunakan merek yang lebih dulu didaftarkan oleh Penggugat sehingga penggugat merasa dirugikan atas penggunaan merek dagang tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah pengaturan hukum tentang merek terdaftar di Indonesia, bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia dan apakah akibat hukum yang ditimbulkan atas Nomor 46/Pdt. Sus-Merek/2018/PN Niaga Jkt. Pst. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau doktriner yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tentang merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengaturan mengenai perlindungan Merek terkenal dapat dilihat pada Pasal 21 ayat (1) UU MIG. Undang-undang Merk No. 20 Tahun 2016 pada Pasal 2 Ayat (3) menjelaskan merk yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jas yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Jika dianalisis terhdap putusan tersebut, dipandang dari azas pendaftaran merek, yaitu first to file, yang artinya pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek tersebutlah dianggap sebagai pemilik atas merek, maka putusan tersebut telah tepat, dimana hakim berpendapat bahwa HOT STAR memilki merek terlebih dahulu. Selain itu, hukum merk yang berlaku di Negara Indonesia memberikan penjelasan mengenai ukuran merk dikatan merk terkenal (well known mark) dapat dilihat pada bagian penjelasan Undang-undang Merk No. 20 Tahun 2016 Pasal 21 Ayat (1) huruf b yaitu: permohonan ditolak jika merk tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya taau keseluruhannya dengan merk terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.91 HalamanSkripsi Sarjan

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Full text link
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Variations on the Author

    Full text link
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Full text link
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis

    Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts

    Full text link
    We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more sophisticated methods

    Author Index

    No full text
    Nao informado

    koamabayili/VECTRON-author-checklist: VECTRON author checklist

    No full text
    We have done our best to complete the author checklist relating to the use of animals in the hut study. Note that the objective for the hut study was to evaluate the IRS treatment applications for residual efficacy against Anopheles mosquitoes, including the local An. coluzzii mosquito population. Cows were only used to attract mosquitoes into the huts and no tests were carried out directly on the cows. The author checklist is intended for use with studies where experiments are carried out on animals, which is why we have had such difficulty in completing this for the hut study, as many of the questions do not relate to how the cows were used
    corecore