1,722,392 research outputs found

    The language of the Salinan indians

    Get PDF
    LoC Class: E99.S17, LoC Subject Headings: Salinan language--Grammar, Salinan Indians, Salinan Indians--Folklor

    Mason (J. Alden). The ethnology of the Salinan Indians (Ethnologie des Indiens Salinan).

    No full text
    Poutrin . Mason (J. Alden). The ethnology of the Salinan Indians (Ethnologie des Indiens Salinan).. In: Journal de la Société des Américanistes. Tome 10 n°2, 1913. pp. 618-619

    TANGGUNG JAWAB NOTARIS PEMBUAT MINUTA AKTA YANG TIDAK LENGKAP TERHADAP SALINAN AKTA YANG DIKELUARKAN

    Get PDF
    Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris. Akta otentik berfungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada para penghadap dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta tersebut. Bagi para penghadap yang membuat akta tersebut dapat meminta salinan akta dari Notaris yang membuat akta. Pembuatan salinan akta harus berpedoman terhadap minuta aktanya. Salinan akta ada setelah minuta akta dibuat oleh Notaris, pengertian salinan akta yaitu salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinyaâ€. Dalam salinan akta ada pernyataan Notaris dimulai dari awal akta dan akhir akta. Awal akta menerangkan bahwa para penghadap telah menghadap kepada Notaris dan di akhir akta ada keterangan mengenai minuta akta tersebut telah ditandatangani dengan sempurna dan salinan yang sama bunyinya.Bagaimana tanggung jawab Notaris pembuat minuta akta yang tidak lengkap terhadap salinan akta yang dikeluarkannya? Apakah minuta akta yang belum ditandatangani lengkap itu dapat disebut sebagai minuta akta? Bagaimana seharusnya sikap Notaris terhadap minuta akta yang tidak lengkap untuk tidak dikeluarkan salinan akta?Berdasarkan Putusan Nomor : 657/Pid.B/2015/PN Kis. menunjukkan bahwa terdapat Notaris telah mengeluarkan salinan akta, namun minuta akta dari salinan akta tersebut belum lengkap tanda tangan oleh para penghadap. Peneliti menganalisa bahwa akta yang belum mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi dan Notaris tidak dapat disebut sebagai minuta akta. Apabila Notaris tersebut telah mengeluarkan salinan akta, sedangkan tidak ada minuta akta karena akta tersebut belum lengkap tanda tangan para penghadap, maka Notaris tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pertanggungjawaban hukum baik sanksi administrasi, sanksi perdata maupun sanksi pidana. Kata Kunci : Notaris, Tanggung Jawab, Minuta Akta, Salinan Akta

    An Addendum to Harrington\u27s Northern Salinan Place Names

    Get PDF
    Rivers and Jones (1993) reported the locations of 21 place names in the upper San Antonio Valley and adjacent coast of Monterey County, California, that were noted by Salinan speakers in John Peabody Harrington\u27s field notes from 1922 to 1932. Surface reconnaissance and review of recently completed archaeological survey reports have led to the identification of 11 additional Salinan places in the upper San Antonio Valley and refinement in the location of three others. Archaeological sites in the vicinity of named places tentatively suggest that Salinan settlements are marked by clusters of small middens and bedrock mortars

    Kedudukan Akta Notaris Yang Isi Salinan Tidak Sesuai Dengan Minuta Akta

    No full text
    Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris. Akta otentik berfungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta tersebut. Bagi para pihak yang membuat akta tersebut mendapatkan salinan akta dari Notaris yang membuat perjanjian. Pembuatan salinan akta harus berpedoman terhadap minuta aktanya. Salinan akta ada setelah minuta akta dibuat oleh Notaris. Pengertian salinan akta yaitu salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya”. Dalam salinan akta ada pernyataan Notaris dimulai dari awal akta dan akhir akta. Awal akta menerangkan bahwa para pihak telah menghadap kepada Notaris dan di akhir akta ada keterangan mengenai minuta akta tersebut telah ditandangani dengan sempurna dan salinan yang sama bunyinya. Bagaimana kekuatan mengikat secara hukum terhadap salinan akta Notaris yang tidak sesuai dengan minutanya ? Bagaimana konsekuensi hukum terhadap ketidaksesuaian isi salinan akta dengan minuta akta notaris dihubungkan dengan keabsahan perjanjian berdasarkan Hukum Perdata Indonesia ? Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum Notaris terhadap ketidaksesuaian isi salinan akta dengan minuta akta? Konsekuensi yuridis perjanjian yang salinan akta notaris tidak sama bunyinya dengan minuta akta yaitu: Perjanjian dalam bentuk Akta Notaris dapat dinyatakan batal demi hukum. Terdapat tiga alasan untuk membatalkan perjanjian adalah (1) Kekhilapan/Kesesatan (Dwaling Jo. Pasal 1322 KUH Perdata), (2) Paksaan (dwang) Jo. Pasal 1323, 3124, 1325, 1326, 1327 KUH Perdata, (3) Penipuan (bedrog) Jo. Pasal 1328 KUH Perdata. Jika hal terjadi dimana Notaris membuat salinan akta yang berbeda dengan minutanya maka terhadap Notaris memiliki sanksi berupa pertanggungjawaban hukum dan apabila notaris tersebut menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan baik sanksi administrasi, sanksi perdata maupun sanksi pidana

    Ketidaklengkapan Norma Terhadap Penggunaan Huruf Braille Dalam Salinan Akta Otentik Bagi Penghadap Penyandang Tunanetra

    No full text
    Tema pada tesis ini dilatarbelakangi oleh adanya kekosongan hukum pada Pasal 43 Undang – Undang Jabatan Notaris terkait pembuatan minuta akta ataupun salinan akta diluar dari huruf alfabet, sehingga tantangan tersendiri Ketika penghadap yang datang kepada notaris notabene adalah seorang penyandang disabilitas tunanetra. Pasal 43 Undang – Undang jabatan Notaris hanya menyebutkan bahwa akta notaris wajib berbahasa Indonesia, tidak memberi pengaturan lebih lanjut apakah diperbolehkan membuat minuta akta atau salinan akta diluar dari huruf alfabet selama tetap menggunakan Bahasa Indonesia, sedangkan dalam Pasal 18 Undang – Undang Penyandang Disabilitas telah disebutkan bahwa penyandang disabilitas wajib diberikan aksesibilitas berupa akomodasi yang layak dan penyediaan informasi dan sumber daya manusia yang dapat membantu penyandang disabilitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konsep dan juga menggunakan Teknik analisis interpretasi gramatikal dan sistematis dengan menggunakan teori perlindungan hukum, teori peraturan pembentukan perundang – undangan dan teori tujuan hukum dalam menganalisis permasalahan terkait dengan bagaimana keabsahan salinan akta yang dibuat menggunakan huruf braille bagi penghadap tunanetra? Dan bagaimana penganturan kedepannya terkait pembuatan Salinan akta menggunakan huruf braille bagi penghadap tunanetra? Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dalam tesis ini bahwa pembuatan salinan akta otentik menggunakan huruf Braille bagi penghadap tunanetra merupakan salinan akta yang sah dan otentik. Salinan akta sendiri adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta yang sama bunyinya dengan minuta akta. Ketika minuta akta cacat hukum/tidak otentik maka salinan juga akan mengikuti minuta aktanya. Salinan akta yang dibuat menggunakan huruf Braille merupakan akta yang sah dan otentik dikarenakan telah terpenuhinya unsur subyektif dan obyektif sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata serta Keotentikan dan bentuk akta diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 38 UUJN. Dalam UUJN ataupun undang – undang yang lain belum ada yang mengatur atau larangan dalam pembuatan salinan akta menggunakan huruf Braille. Ketika belum ada pengaturan terkait penggunaan huruf Braille dalam pembuatan salinan akta perbuatan hukum tersebut dianggap tidak bertentangan dengan undang – undang yang lain, sehingga kondisi ini tidak bertentangan dengan undang – undang lain inilah yang membuat salinan akta dalam huruf Braille masih dapat dikatakan sebagai salinan akta yang sah dan otentik. Pengaturan kedepannya terkait pembuatan salinan akta menggunakan huruf braille belum ada pengaturan tersirat baik di dalam Pasal 43 UUJN ataupun diundang – undang lain, yang dimana mengakibatkan adanya kekosongan hukum, sehingga tidak adanya jaminan ataupun kepastian hukum dalam pembuatan salinan akta yang menggunakan huruf Braille, sehingga diperlukan pengaturan secara tersirat didalam Pasal 43 UUJN, berupa penambahan ayat/penambahan klausula mengenai penggunaan huruf Braille. Adanya perubahan pada Pasal 43 UUJN tentu menghadirkan berbagai manfaat bagi penyandang tunanetra yang dalam dalam hal sebagai penghadap notaris, serta adanya keadilan bagi seluruh pihak yang dalam suatu perbuatan hukum tersebut. Pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwasannya tolak ukur untuk sah dan keotentikan sebuah akta/salinanan akta berdasarkan dari Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian, Pasal 1868 KUHPerdata mengenai keotentikan akta, Pasal 38 UUJN mengenai bentuk akta otentik, meskipun belum ada pengaturan terkait penggunaan huruf Braille dalam pembuatan salinan akta lama tidak bertentangan dengan undang – undang yang lain, maka tetap dapat dikatakan sebagai Salinan akta yang sah dan otentik. Saran kedepannya pemerintah perlu memperhatikan lagi dalam pengaturan Pasal 43 UUJN memberikan kepastian hukum dengan ditambahkannya klausula “dapat diterjemahkannya huruf alfbet kedalam huruf lain” meski dalam satu Bahasa yang sama meski dengan huruf yang berbeda, serta kewajiban bagi notaris untuk jangan hanya memperhatikan substansi dalam UUJN saja tapi undang – undang lain juga dan hak tunanetra berupa pemberian fasilitas penerjemah huruf

    Pertanggungjawaban Notaris Terkait Salinan Akta Yang Tidak Sesuai Dengan Minuta Akta Yang Dirubah Oleh Karyawan Notaris

    Get PDF
    Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta Autentik dan memiliki kewenangan lainnyaa dan dalam  menjalankan kewenangannya pembuatan Akta Autentik, Notaris membutuhkan bantuan karyawan notaris untuk  membuat draf Akta dan dari Akta kemudian  dalam wujud Minuta Akta setelah dari Minuta Akta Notaris berkewajiban mengeluarkan Salinan Akta sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2014 Juncto Undang-undang No.30 Tahun 2004. Fenomena yang terjadi dalam Masyarakat Salinan Akta yang dikeluarkan oleh Notaris tidak sesuai dengan Minuta Akta karena dirubah oleh Karyawan Notaris. Rumusan masalah dalam penelitian ini  bagaimana akibat hukum terhadap Salinan Akta notaris yang tidak sesuai dengan Minuta Akta  dan bagaimana pertanggungjawaban Notaris terkait Salinan Akta yang tidak sesuai dengan Minuta Akta yang  dirubah oleh karyawan notaris. Teori hukum yang digunakan dalam peneitian ini memakai Teori Akibat Hukum menurut  R. Soeroso dan Teori Tanggung Jawab menurut Hans Kelsen. Hasil penelitian dapat diperoleh Salinan Akta yang tidak sesuai dengan Minuta Akta yang dirubah oleh karyawan notaris merupakan  kelalaian  Notaris yang ceroboh,  tidak hati-hati  dan  tidak teliti dalam mengontrol dan mengecek  kembali pekerjaaan karyawannya dalam pembuatan Salinan Akta. Akibat hukumnya nilai kekuatan pembuktiannya berubah menjadi  Salinan Akta  di bawah tangan atau dapat batal demi hukum. dan merupakan perbuatan melawan hukum  sehingga dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris serta patut mendapat  sanksi atas kelalaiannya

    KONSEKUENSI YURIDIS SALINAN AKTA NOTARIS YANG TIDAK SAMA BUNYINYA DENGAN MINUTA AKTA TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN

    Get PDF
    Abstract The provisions of Article 16 paragraph (1) letter d of Law No. 2 of 2014 states that a copy of the certificate issued by the minutes deed, Article 1 point 9 of Law No. 2 of 2014 on the copy of the certificate, which is a copy of the verbatim of the entire deed on the bottom copy of the deed listed The phrase "given as the same copy sound". The position of the original copy of a notarial deed which can be used as evidence perfect be imperfect because the copy does not sound the same deed with a deed minuta, so it does not meet the formal requirements and substantive procedures deed. This resulted in a copy of the deed declared null and void. Juridical consequences of the agreement in a copy of the certificate, namely: the agreement can be declared null and void because it causes damages to the parties and contains elements of fraud and notary oversight and sanctions if the notary has abused his power. Method used in this thesis is normative. The purpose of this paper is to describe and analyze the position of the copy of the deed that does not sound the same with the minutes of the deed. While the benefits of this paper is expected to contribute good ideas to the law enforcement, and public notaries.   Abstrak Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salinan akta dikeluarkan berdasarkan minuta akta, Pasal 1 angka 9 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Salinan akta, yaitu salinan kata demi kata dari seluruh akta pada bagian bawah salinan akta tercantum Frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinyaâ€. Kedudukan dari salinan akta notaris yang semula dapat digunakan sebagai alat bukti yang sempurna menjadi tidak sempurna dikarenakan salinan akta tersebut tidak sama bunyinya dengan minuta akta, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan materiil prosedur pembuatan akta. Hal ini mengakibatkan salinan akta tersebut dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensi yuridis perjanjian dalam salinan akta tersebut, yaitu: perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum karena mengakibatkan kerugian bagi para pihak dan mengandung unsur kekhilafan dan penipuan dan notaris memiliki sanksi apabila notaris tersebut menyalahgunakan wewenangnya. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif. Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa kedudukan dari salinan akta yang tidak sama bunyinya dengan minuta akta. Sedangkan manfaat dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran baik kepada para penegak hukum, notaris maupun masyarakat
    corecore