1,720,990 research outputs found
Prinsip Keadilan Hukum Islam pada Sistem Peradilan Pidana Anak
Tersedia pada file fulltext
Pemikiran Hukum Islam tentang Hibah dalam KHI (Analisis Fiqh dan Putusan Mahkamah Agung)
Pembentukan KHI melibatkan 13 Kitab fiqh sehingga menimbulkan kesesuaian dan ketidak kesesuaian fiqh Islam dengan KHI, seperti batas usia 21 tahun, hibah 1/3 dan perhitungan hibah sebagai warisan.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui latar belakang
pembentukan KHI, kesesuaian antara Fiqh Islam dengan pasal-pasal KHI tentang hibah dan Implementasi KHI dalam beberapa putusan tentang hibah.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: pertama, Pembentukan KHI telah dilakukan MA bersama Depag Rl sejak lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Kebutuhan akan kesamaan pandangan untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap aturan hukum Islam. Kedua,
Kesesuaian antara Fiqh Islam dengan pasal-pasal KHI tentang hibah terlihat pada beberapa hal antaralain; Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Ketentuan usia 21 tahun tidak terdapat dalam fiqih Islam, merupakan ijtihad Ulama Indonesia dan ketentuan ini sejalan KUH Perdata Pasal 330. Ketiga, Implementasi KHI salah satunya pada Putusan Nomor 0071/Pdt.G/2010/MS.TTN tentang pembatalan Hibah, Pertimbangan Hukum dari Majelis Hakim antaralain: Kitab I’anatut Thalibin juz III halaman 41 “Rukun hibah dalam pengertian khusus sama dengan rukun jual beli yaitu ada tiga : pemberi hibah, benda yang dihibahkan dan ijab qobul”. Putusan Nomor 13/Pdt.G/2012/PA.Pts Tentang Perkara Gugat Waris, pemberian dari almarhum suami/orangtua kepada para ahli waris dikategorikan hibah sesuai dengan pasal 211
kompilasi hukum islam dimana pemberian atau “hibah dari orangtua kepada anaknya dianggap sebagai warisan”. Dan pasal 213 kompilasi hukum islam “ Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan ahli waris
Hak Anak di Luar Perkawinan (Analisis Fiqh Munakahat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010)
Dalam fiqh munakahat telah jelas kedudukan seorang anak
sesuai dengan bagaimana proses keberadaannya dalam sebuah
keluarga. Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-VIII/2010 memberikan pemaknaan lain terhadap pasal 43
ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah tidak lagi hanya memiliki hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya saja, akan tetapi setelah lahirnya putusan tersebut anak yang lahir di luar perkawinan yang sah memiliki hubungan dengan ayah dan keluarga ayahnya.
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif,
yaitu dengan cara memahami isi putusan Mahkamah konstitusi
Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Permohonan Uji Materil atas
pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1Tahun 1974 terdapat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hasil Penelitian ini dikemukakan secara singkat bahwa anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut fiqh munakahat hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya saja, begitu pun menurut Undang-Undang Perkawinan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya, hal ini berarti pemenuhan hak terhadap anak tersebut menjadi tanggungjawab bagi ibunya. Akan tetapi setelah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 46/PUU-VIII/2010 anak yang lahir di luar perkawinan yang sah memiliki hubungan tidak hanya dengan ibunya, tetapi memiliki
hubungan pula dengan ayah biologisnya, tepatnya hanya sebatas hubungan keperdataan saja. Dengan dilakukan pembuktian terlebih dahulu tidaklah dibenarkan oleh fiqh munakahat apabila keberadaan putusan tersebut bermaksud untuk mengesahkan keberadaan anak di luar perkawinan yang sah, namun tidak menjadi permasalahan apabila putusan tersebut diartikan dengan hanya untuk memberikan hak keperdataan bagi anak di luar perkawinan yang sah dari ayah
biologisnya
INTERNALISASI NILAI AHLAK MULIA DALAM MEMBINA KESALEHAN SOSIAL SISWA : Studi Kasus di Madrasah Tsanawiah Persis Pajagalan Bandung
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketimpangan antara aspek ideal ajaran agama dan tujuan Pendidikan Nasional dengan realitas prilaku remaja. Ketimpangan yang dimaksud di antaranya: (1) Kerusuhan dan konflik antar daerah, (2) Perkelahian, tawuran, free sex di kalangan remaja dan dewasa (SLTP dan SLTA), (3) Penurunan nilai akhlak mulia dan kurangnya kesadaran kesalehan sosial (individu, kelompok dan masyarakat). Oleh karena itu perlu adanya solusi alternatif internalisasi nilai moral melalui pendidikan formal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program, nilai akhlak mulia dalam kurikulum, metode pendidik, keterlibatan warga sekolah dan evaluasi dalam internalisasi nilai akhlak mulia di MTs. Persis Pajagalan. Metode penelitian ini adalah deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara, studi dokumentasi dan studi pustaka. Sementara tahapan analisis data penelitian dilakukan dengan, reduksi data, display data, kemudian kesimpulan dan verifikasi.)
Hasil penelitian ini menemukan beberapa hal berikut: (1) Program internalisasi nilai antara lain: tafaqquh fiddin, bai`at santri, proses belajar mengajar pendidik, ihtifal (upacara) dan kegiatan ekstrakurikuler. (2) Nilai akhlak pada kurikulum di antaranya, akhlak terpuji: Taat, ikhlash, khauf, roja’ dan taubat, shabar, tawakkal, qona’ah, dan tawadlu. Adapun akhlak tercela: riya, kufur, syirik dan nifaq, tergesa-gesa, rakus, penakut, rendah diri. (3) Metode yang dipergunakan pendidik dalam pembinaan kesalehan sosial, antara lain; hiwar atau dialog, qishah atau cerita, keteladanan, pembiasaan, nasihat dan perhatian (targhib dan tarhib). (4) Keterlibatan warga sekolah dalam pembinaan nilai diantaranya: staf tata usaha menyimpan data tentang perkembangan siswa; server internet memantau penggunaan internet; satpam berfungsi memperhatikan, melaporkan pelanggaran siswa kepada guru, kemudian ke kesantrian dan ke Bimbingan Konseling (BK) sampai pemanggilan orangtua siswa. (5) Evaluasi terlihat dari kemajuan keilmuan siswa, pemahaman logika ketika debat (diskusi), kemampuan menjelaskan hasil pemahaman terhadap materi keagamaan melalui ihtifal dan karakter kepribadiannya; iklash, taat, yakin, empati terlihat ketika simpati antar teman dengan menolong dalam belajar, menghormati guru kakak kelas dan orangtua, anak rajin ke masjid secara ikhlas dengan kesadaran sendiri, jujur, kreatif dalam menambah khazanah ilmu dan mengembangkan minat.
Berdasarkan temuan, peneliti merekomendasikan model internalisasi nilai akhlak mulia untuk dijadikan contoh penerapan pada jenjang pendidikan formal SD, SMP,SMA dan Pesantren.
Model internalisasi nilai melalui tahapan transformasi, transaksi dan trans-internalisasi nilai juga proses pendidikan karakter; moral knowing, moral feeling dan action moral.
Kata Kunci : Internalisasi Nilai, Nilai akhlak mulia, Kesalehan sosial
This research is motivated by the discrepancy between the ideal aspects of religious teachings and goals of the National Education with the reality of adolescent behavior. Inequality is among them: (1) Unrest and conflicts between regions, (2) Fight, brawl, free sex among adolescents and adults (junior and senior), (3) Impairment of noble character and lack of awareness of social piety (individuals, groups and communities) Hence the need for an alternative solution internalization of moral values through formal education.
This study aims to determine the program, noble character values in the curriculum, method educators, the involvement of the school community and evaluation the internalization of noble character in MTs. Persis Pajagalan. This research method is descriptive qualitative analytic approach. The data collection techniques, namely: observation, interviews, documentation and literature studies. While the data analysis stage of research conducted by, data reduction, data display, conclusion and verification.
Our research found the following: (1) Internalization program include: tafaqquh fiddin, bai`at santri, educators teaching and learning process, ihtifal (ceremony) and extracurricular activities) (2) Moral values in the curriculum of which, commendable morals: Obey, Ikhlash, Khauf, roja' and repentance, shabar, resignation, qona'ah, and tawadlu. As for the despicable character: riya, kufr, shirk and nifaq, hasty, greedy, cowardly, low self-esteem (3) The method used in the formation of social piety educators, among others; Hiwar or dialogue, qishah or story, exemplary, habituation, advice and attention (targhib and tarhib). (4) The involvement of schools in developing such values: administrative staff of storing data on student progress; Internet server monitor internet usage; work security guard noticed, reported violations of students to teachers, then to kesantrian and to Counseling (BK) to call parents (5) Evaluation can be seen from the progress of science students, understanding the logic when the debate (discussion), the ability to explain the results of the understanding of religious materials through ihtifal and character personality iklash, obedient, confident, empathetic look when sympathy between friends to help in learning, respecting teachers and parents seniors, children diligent to the mosque is sincere with his own consciousness, honest, creative in adding to the treasures of science and develop interest.
Based on the findings, researchers recommend the model of internalization of noble character to be used as an example of the application of formal education in elementary, junior high, high school and boarding school
Model internalization through the stages of transformation, transaction and trans-internalization of the character of the educational process as well; moral knowing, moral feeling and moral action.
Keywords : Internalization Value, Noble Moral Values, Social Piet
Mediasi: Model pelatihan, proses dan pengembangan
Mediasi di Pengadilan merupakan pelembagaan dan pemberdayaan perdamaian sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg, di mana sistem mediasi dikoneksikan dengan sistem proses berperkara di pengadilan (mediation connected to the court). Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi kemungkinan penumpukan perkara di pengadilan. Selain itu institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa, di samping proses pengadilan yang bersifat memutus.
Penggabungan dua konsep penyelesaian sengketa ini diharapkan mampu saling menutupi kekurangan dan kelebihan yang dimiliki masing-masing konsep. Proses peradilan memiliki kelebihan dalam ketetapan hukumnya yang mengikat, akan tetapi rumitnya proses acara yang harus dilalui sehingga akan memakan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit yang harus ditanggung oleh para pihak dalam penentuan proses penyelesaian mediasi mempunyai kelebihan keterlibatan para pihak dalam penentuan proses penyelesaian mediasi mempunyai kelebihan dalam keterlibatan para pihak dalam penentuan proses pennyelesaian, sehingga prosesnya lebih sederhana, murah, dan cepat dan sesuai dengan keinginan. Akan tetapi kesepakatan yang dicapai tidak memiliki ketetapan hukum yang kuat, sehingga bila dikemudian hari salah satu dari pihak menyalahi kesepakatan yang telah dicapai, maka pihak yang lainya akan mengalami kesulitan bila ingin mengambil tindakan hukum
The Inter-Religious Marriage in Islamic and Indonesian Law Perspective
The phenomenon of inter-religious marriage is problematic, controversial, and resulted debate among Muslim and non-Muslim relationship in Indonesia. It also not only becomes the social conflict among Muslim and non-Muslim couples, but also pro and contra among the others such as family and society. In the classical Islamic marriage law discourse (fiqh al-munakahat), there are two kinds of inter-religious marriage, namely marriage between Muslim men with non-Muslim women and marriage between non-Muslim men with Muslim women. Some Muslim scholars said that Muslim men allowed marrying non-Muslim women and non-Muslim men prohibited marrying Muslim women, which the reason is based on the concept of polytheists and the group of experts (Kitabiyyah). In contrast, some Muslim scholars in Indonesia rejected inter-religious marriage based on the reason that it has been changed and regulated under Marriage Law Number 1 of 1974 and President Regulation Number 1 of 1991 on Islamic Law Compilation. One the one hand, the phenomenon of inter-religious marriage is an interesting phenomenon in the society and on the other hand it will become the legal implication to the inheritance and children care rights in Islamic and Indonesian law perspective. Therefore, the aim of this paper is to examine comprehensively about the legal status of inter-religious marriage in Islamic and Indonesian law perspective, including its legal implication to the inheritance and children care rights
Peranan PUSBAKUM di Pengadilan Agama
Indonesia merupakan negara hukum yang mana hal itu terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1). Dalam negara hukum, negara menjamin persamaan di hadapan hukum serta mengakui dan melindungi hak asasi manusia, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the low). Persamaan di hadapan hukum harus disertai pula dengan persamaan perlakuan (equal teatment). Salah satu bentuk adanya persamaan perlakuan adalah pemberian bantuan hukum kepada fakir miskin dalam rangka memperoleh keadilan (access to justice). Keberadaan Posbakum di Pengadilan Agama Bandung merupakan implementasi dari pasal 60C (1) UU No 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peraadilan Agama yang mewajibkan pembentukan Pusbakum pada setiap Pengadilan Agama untuk para pencari keadilan yang tidak mampu sehingga mereka dapat memperoleh bantuan hukum. Konstribusi Pusbakum di Pengadilan Agama Bandung yaitu memberikan suplai informasi-informasi yang cukup kepada individu atau kelompok sehingga mereka mengetahui hak-hak apa sajakah yang diberikan kepadany
Peran Mediasi Dalam Upaya Rekonsiliasi Rumah Tangga Pada Pengadilan Agama Cianjur
Kajian ini menguraikan peran mediasi dalam rekonsiliasi sebuah rumah tangga. Keterlibatan beberapa pihak juga menjadi bahasan dalam kajia ini. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pihak-pihak yang berpengaruh dalam pelaksanaan mediasi dan peranan mediasi dalam upaya rekonsiliasi rumah tangga. Kajian ini mencoba menganalisis data dengan cara pengorganisasian catatan lapangan dan data-data terkait mediasi di Pengadilan Agama Cianjur. Hasil dari penelitian Keberhasilan mediasi sebagai upaya rekonsiliasi rumah tangga di Pengadilan Agama Cianjur sangat rendah karena faktor penjatuhan talak diluar pengadilan, perselisihan yang berkepanjangan dan berlarut-larut, meninggalkan salahsatu pasangan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan dan faktor ekonomi atau kurangnya nafkah, serta tidak adanya iktikad baik dari para pihak
- …
