1,720,965 research outputs found
Efektifitas Peraturan Daerah Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Mendukung Kota Bandung Sebagai Tujuan Wisata
Tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Bandung dalam penataan dan pembinaan PKL yang sampai saat ini masih menjadi problematika Kota Bandung dalam mendukung menjadi Tujuan Wisata. Kontribusi tersebut untuk mengetahui efektifitas Peraturan Daerah (Perda ) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 dan perspektif penegakan hukum dalam penataan dan pembinaan PKL dalam rangka efektifitas Perda tentang PKL. Metode penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis (socio legal research/emperical legal research). Penelitian telah di lakukan di di Zona Merah yang meliputi 10 sentral PKL sebanyak 233 PKL. Teknik penarikan sampel menggunakan teknik Sampling Aksidental. Perda No.4 Tahun 2011 belum sepenuhnya efektif. Prespektif Penataan dan pembinaan PKL lebih menonjolkan PKL dari aspek ekonomi, yaitu sebagai pelaku ekonomi pada lapisan masyarakat, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kota serta sebagai upaya mengatasi naiknya angka kemiskinan. Sebab Pemerintah kota tidak dapat menyediakan pekerjaan lapangan kerja bagi para PKL. Oleh sebab itu, sangat layak apabila Pemkot berlaku seimbang dalam penataan dan pembinaan PKL. Pembinaan PKL dalam jangka pendek untuk penataan kota (pedagang mandiri), dalam jangka menengah ditujukan untuk menjadi pedagang mandiri usaha wisata dan untuk jangka panjang menjadi pengusaha usaha wisata, dengan mengintegrasikan pembinaannya ke dalamperaturan daerah yang terkait penyelenggaraan pariwisata
ARAH HUKUM EKONOMI DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Article 33 of the 1945 Constitution, an economic system that is neither socialist nor capitalist. But in practice running the capitalist system which is the forerunner to economic liberalization in Indonesian economic law. The Indonesian economic law is a legal product in the form of laws and regulations which should be an elaboration of Article 33 of the 1945 Constitution. The economic system in the 1945 Constitution is not a capitalist economic system, but a family-based economic system. Pragmatic needs lead to economic liberation so that capitalist-style economic law arises. With the participation of being a member of an international forum / organization forum, which members liberate the economic system. Like it or not the Indonesian state is bound to liberalize its economic system. The need to return to the 1945 Constitution before the amendment is one of the efforts to restore the desired economic system rail Article 33 of the 1945 Constitution. The existence of the GBHN is needed to reformat the capitalistic economic system back to the economic system basedon Article 33 of the 1945 Constitution. Indonesia, which reflects the articles of Article 33 of the 1945 Constitution.Para pendiri negara telah menetapkan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, suatu sistem ekonomi yang bukan sosialis maupun kapitalis. Namun pada prakteknya menjalankan sistem kapitalis yang merupakan cikal bakal liberalisasi ekonomi dalam hukum ekonomi Indonesia. Hukum ekonomi Indonesia tersebut merupakan produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang seharusnya merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Sistem ekonomi dalam UUD 45 bukan merupakan sistem ekonomi kapitalis, namun sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Kebutuhan pragmatis menyebabkan liberasi ekonomi sehingga timbulnya hukum ekonomi bercorak kapitalis.dengan keikutsertaan menjadi anggota dari forum forum /organisasi internasional, yang anggota meliberasi sistem ekonominya. Mau tidak mau negara Indonesai terikat untuk meliberaliasi sistem ekonominya. Perlu kembalinya kepada UUD 45 sebelum amandemen merupakan salah satu upaya mengembalikan rel system ekonomi yang dikehendaki Pasal 33 UUD 1945. Adanya GBHN diperlukan untuk memformat ulang sistem ekonomi kapitalistik kembali kepada sistem ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 45. Penjabaran GBHN tersebut dapat dibuat produk hukum ekonomi Indonesiayang mencerminkan pasal-pasal dari Pasal 33 UUD 1945
Efektifitas peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima dalam mendukung kota Bandung sebagai tujuan wisata
Hal 68-9
PERDAMAIAN DALAM KEPAILITAN SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN UTANG PIUTANG ANTARA DEBITUR DENGAN PARA KREDITUR
Perdamaian dalam kepailitan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada debitur yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Perdamaian ini dapat diajukan oleh Debitur pailit kepada pengadilan Niaga sebelum verifikasi dan pencocokan utang piutang dengan para krediturnya. Kreditur yang berhak menghadiri perdamaian seperti dinyatakan oleh undang-undang adalah kreditur yang konkuren, sedangkan kreditur yang mempunyai hak diistimewakan tidak diberikan hak untuk menghadiri perdamaian. Perdamaian merupakan salah satu cara untuk menyelesaiakan masalah utang piutang dalam proses kepailitan tersebut. Dasar hukum perdamaian dalam kepailitan ini, undang-undang mengaturnya pada Pasal 144 sampai dengan Pasal 177 UUKPKPU. Dengan lembaga perdamaian pada proses kepailitan atas kesepekatan kedua belah pihak kreditor dan debitor dan disahkan Pengadilan Niaga, maka utang piutang tersebut berakhir sesuai isi yang disepakati bersama dan pernyataan pailit berakhir. Perdamaian merupakan cara yang termurah dan termudah dalam penyelesaian kepailita
DAMPAK UU CIPTA KERJA TERHADAP KAIDAH HUKUM BISNIS
Penelitian ini memberikan gambaran mendalam tentang transformasi kaidah hukum bisnis oleh UU Cipta Kerja dan dampaknya terhadap aspek-aspek kunci dalam konteks hukum bisnis di Indonesia, dengan fokus pada transformasi pasca berlakunya UU tersebut. Melalui metode analisis hukum, penelitian ini mengeksplorasi perubahan kaidah terkait perizinan usaha, hubungan kerja, dan hak kekayaan intelektual yang diinduksi oleh UU Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja secara signifikan mentransformasi kaidah hukum bisnis, dengan orientasi kuat pada peningkatan daya saing ekonomi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.Dampak positif UU Cipta Kerja diharapkan termanifestasi dalam pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, peningkatan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Metode penyusunan undang-undang dengan pola satu undang-undang mengubah banyak undang tanpa mencabut menunjukkan fleksibilitas dalam menyusun peraturan hukum bisnis tanpa merombak keseluruhan undang-undang.Hukum bisnis merujuk pada seperangkat peraturan yang mengatur hubungan dan transaksi bisnis. Tujuan utama UU Cipta Kerja adalah menciptakan lingkungan hukum yang mendukung peningkatan daya saing ekonomi, termasuk menyederhanakan perizinan usaha, meningkatkan hubungan kerja, dan memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual.Dampak UU Cipta Kerja terhadap aspek-aspek kunci dalam lingkup hukum bisnis di Indonesia mencakup perbaikan signifikan dalam proses perizinan usaha, peningkatan fleksibilitas hubungan kerja, dan peningkatan perlindungan hak kekayaan intelektual. Transformasi ini diharapkan mendorong investasi, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan iklim usaha secara keseluruhan.. Metode penyusunan undang-undang Cipta Kerja menngunakan dengan pola satu undang-undang mengubah banyak undang tanpa tanpa mengubah secara menyeluruh.Dalam konteks ini, asas hukum "Lex posterior derogat legi priori" memiliki relevansi, mencerminkan prinsip keberlanjutan hukum, memastikan adaptabilitas terhadap perubahan kebutuhan masyarakat
Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia ( Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007)
Abstrak
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) merupakan peraturan mengenai investasi di Indonesia yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Investasi Domestik. Undang-undang ini tidak lagi membedakan antara investasi asing dan domestik. Pembentukan undang-undang ini merupakan komitmen Indonesia atas diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO Agreement) Pasal XVI, Ayat 4 dari Agreement tersebut mewajibkan negara anggota untuk menyesuaikan aturan-aturan atau hukum perdagangan mereka dengan aturan-aturan yang terdapat dalam Annex di WTO Agreement. Prinsip-prinsip WTO yang telah diimplementasikan pada UUPM, yaitu: 1) Prinsip (Most-Favoured-Nation) dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1); 2) Prinsip National Treatment dalam Pasal 6 ayat (1); 3) Prinsip Larangan Restriksi (pembatasan) Kuantitatif dapat ditemukan dalam Pasal 8; 4) Prinsip Perlindungan melalui Tarif yang ditemukan secara tersirat pada asas efisiensi berkeadilan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14; 5) Prinsip Resiprositas dapat ditemukan dalam Pasal 7 dan Pasal 32; 6) Prinsip Perlakuan Khusus bagi Negara Berkembang diatur dalam Pasal 13. Indonesia telah mengimplementasi prinsip-prinsip tersebut sebagaimana diwajibkan bagi negara-negara anggota WTO.
Abstract
Law Number 25 Year 2007 is the investment law of Indonesia which replaces Law Number 1 year 1967 on Foreign Investment and Law Number 5 year 1968 on Domestic Investment. This new law no longer distinguishes foreign and domestic investment. The formation of law Number 25 Year 2007 is the commitment of Indonesia upon ratification of the (WTO Agreement). Article XVI paragraph 4 of the Agreement Establishing the WTO requires state parties to adjust their rules or which law of trade with the rules contained in the WTO Agreement Annex. WTO principles which have been implemented in the Investment Law of 2007 are: 1) Principle of Most-Favored Nation clause in Article 1 paragraph (1), and Article 3 Paragraph (1), Article 4 paragraph (2) and Article 6 paragraph (1); 2) Principle of National Treatment in Article 6 paragraph (1); 3) Principle of Quantitative Restrictions in Article 8; 4) Principle of Protection through tariff found implicitly in Principle of Efficiency Fair in Article 3 paragraph (1) and Article 14; 5) Principle of Reciprocity found in Article 7 and Article 32; 6) Principle of Special Treatment for Developing Countries, provided in Article 13. Indonesia has been implementing these principles as required by WTO
Reporting Obligation of Credit Card Transaction: Perspective of Bank Secrecy and the Government Regulation in Lieu of Law No 1/2017 on the Access to Information for Taxation Purposes
Tujuan penulisan untuk mengkaji : 1) ketentuan rahasia bank di Indonesia sebelum dan sesudah PERPU N.1 Tahun 2017, serta 2) kewajiban bank dalam pelaporan transaksi Kartu kredit terhadap Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam perspektif rahasia Bank dan PERPU N0.1 Tahun 2017. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, pendekatan yuridis normatif, analisa normatif-kualitatif. Analisis data menggunakan pendekatan yuridis normatif. Rahasia bank sebelum terbitnya PERPU No.1/2017 hanya berlaku bagi Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya. PERPU No.1 Tahun 2007 menghilangkan sifat rahasia bank untuk Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya untuk kepentinan perpajakan. Pelaporan transaksi kartu kredit ditinjau dari ketentuan rahasia bank baik dalam perbankan konvensional maupun dalam perbankan syariah adalah bukan rahasia bank. baik sebelum ataupun sesudah lahirnya PERPU No.1 Tahun 2017. Meskipun bukan rahasia bank, dalam aplikasi permohonan kredit perlu diicantumkan ketentuan pembukaan rahasia data yang disetujui pemegang kartu kredit. Sebab perjanjian kredit sebagai lex spesialis diakui putusan Mahkamah Agung No.404 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 terhadap undang-undang sebagai lex generalis. Pembukaan data kartu kredit kepada pihak III tanpa persetujuan tertulis pemiliknya merupakan perbuatan melawan hukum dari bank dan dapat digugat di muka pengadilan oleh pemegang kartu kredit.AbstractPrior to the issuance of the Government Regulation in Lieu of Law 1/2017, bank’s secrecy is applied only to depositors or investors. The Government Regulation in Lieu of Law 1/2017 abolished the bank’s secrecy for taxation purposes. According to the provisions of secrecy in Law on Banking, credit card transaction reporting is not bank’s confidential, either before or after the birth of the Government Regulation in Lieu. Although not a bank confidential, the Bank Indonesia Law and the Financial Services Authority Law do not regulate or order the bank to report credit card data to the Directorate General of Taxation. The obligation exists after the Taxation Law were issued. As a lex specialist, the banking authorities need to be given the right to order banks to open access to information for taxation purposes. To avoid unlawful acts, banks need to create customer approval clauses for the purposes of opening credit card data in credit applications. This paper discusses the synchronization between the provisions of secrecy in the Laws relating Banking with the Government Regulation in Lieu of Law 1/2017 in relation to the credit card report obligation. In addition, this paper triggered by the pros and the cons of the parties concerned, the assumption that bank secrecy and credit card data reporting obligation to tax institutions have a weak legal basis since they are opposed to the principle of lex specialist derogat lex generalis.AbstrakRahasia bank sebelum terbitnya Perpu 1/2017 hanya berlaku bagi nasabah penyimpan atau investor. Perpu 1/2017 menghapuskan sifat rahasia bank untuk kepentingan perpajakan. Pelaporan transaksi kartu kredit ditinjau dari ketentuan rahasia bank dalam UU perbankan adalah bukan rahasia bank. Baik sebelum ataupun sesudah lahirnya Perpu 1/2017. Meskipun bukan rahasia bank, baik UU BI maupun UU OJK tidak mengatur atau memerintah bank melaporkan data kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak dan adanya kewajiban bank tersebut setelah terbit peraturan pelaksanan UU Perpajakan. Sebagai lex spesialis baik otoritas perbankan perlu diberi hak memerintah bank atas keterbukaan akses informasi untuk perpajakan. Bank untuk menghindari gugatan perbuatan melawan hukum, maka dalam aplikasi permohonan kredit perlu klausul persetujuan nasabah untuk kepentingan pembukaan data kartu kredit. Tulisan ini dipicu oleh pro kontra dari pihak-pihak terkait serta adanya anggapan sebagai rahasia bank, serta kewajiban pelaporan data kartu kredit oleh bank kepada institusi pajak mempunyai dasar hukum yang lemah sebab bertentangan dengan asas lex spesialis derogat lex generalis. Tulisan ini bermaksud membahas ketentuan rahasia bank di Indonesia, dan sinkronisasi antara UU Perbankan pada Pasal-Pasal Rahasia bank dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 (Perpu 1/2017) terkait kewajiban pelaporan kartu kredit.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
- …
