1,721,090 research outputs found
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
PENAL MEDIATION AS A MEDICAL DISPUTE SETTLEMENT FOR HOSPITAL MALPRACTICE CASES IN INDONESIA
Penal Mediation is an alternative form of case settlement that originates with the idea of restorative justice. Seeing a large number of medical personnel being convicted in malpractice cases (primum remedium), mediation in dispute settlement for malpractice cases in hospitals becomes the concept of victim protection, harmonization, and overcoming rigidity/ formality in the applicable system.
Therefore, the purpose of this study is to find solutions to avoid the adverse effects of the Criminal
Justice System with the concept of mediation as an effort to resolve malpractice cases in the
future. This paper used normative legal research or library research with a statute, conceptual, and
comparative approach. The nature of the research used in this study is descriptive-prescriptive. The
author used content analysis. The findings of this study are meant to provide an alternative solution
to punishment which should be a last resort (ultimum remedium) from law enforcement in the form
of non-litigation settlement through mediatio
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH DALAM PENGGUNAAN FASILITAS INTERNET BANKING ATAS TERJADINYA CYBER CRIME
Internet banking merupakan sarana dalam melakukan transaksi perbankan tidak luput dari ancaman kejahatan. Perbankan dan pemerintah selalu berupaya untuk menciptakan teknologi dan
peraturan hukum yang dapat membuat internet banking menjadi aman, akan tetapi pihak perbankan dan pemerintah harus terus mengupayakan agar penyelenggaraan internet banking
lebih aman dan terjamin bagi nasabah untuk mendapat perlindungan dan terhindar dari cyber crime internet banking. Tujuan penelitian untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan cyber crime dalam penggunaan internet banking dan untuk mengetahui perlindungan hukum nasabah bank dalam cyber crime terhadap Internet Banking. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder primer, sekunder dan tertier. Sumber bahan hukum yang digunakan studi pustaka dan bahan-bahan on line (internet) kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum nasabah bank dalam internet banking atas terjadinya cyber crime diatur dalam empat aturan hukum, yaitu Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, aturan perlindungan hukum hanya mengatur secara umum, yaitu Pasal 30 sampai dengan Pasal 33, karena di dalam ketentuan pasal-pasal tersebut tidak menyebutkan mengenai internet banking, namun klausula pasal tersebut mampu menjerat perbuatan jahat yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan cyber crime. Aturan Kedua, Undang-Undang Perlindungan Konsumen,yaitu Pasal 19 sampai dengan Pasal 22. Aturan Ketiga, Undang-Undang Perbankan, yaitu Pasal 41 sampai dengan Pasal 47. Aturan keempat, Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
oleh Bank Umum, Pedoman Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang diatur di dalam BAB V yang mengatur tentang Electronic Banking Pasal 22 dan Pasal 23. Pertanggungjawaban pidana
terhadap kejahatan perbankan (cyber crime perbankan), yang terjadi karena pembocoran rahasia bank dengan sarana teknologi canggih, dengan cara hacking, crecking, atau manipulasi terhadap data didding berkaitan dengan dokumen elektronik, dapat diancam pidana sebagaimana diatur di
dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 22 dan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Perbankan, Pasal 6 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR
PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM PENANGGULANGAN PUNGUTAN LIAR RETRIBUSI PARKIR DI KOTA BENGKULU
Penelitian ini mengenai oknum yang berkedok sebagai juru parkir atau lebih dikenal
dengan juru parkir liar, juru parkir liar ini tidak memiliki legalitas atau tidak memiliki
Surat Perintah Tugas (SPT) guna memungut biaya parkir terhadap masyarakat,
mereka juga menarik biaya parkir ini diluar zonasi parkir legal yang telah di tetapkan
oleh Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Melalui Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum,
Pemerintah Daerah Kota Bengkulu telah mengatur sistem perparkiran yang ada di
Kota Bengkulu, dengan adanya peraturan ini maka dapat dijadikan landasan bagi
instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kota
Bengkulu untuk berperan dalam menanggulangi pungutan liar retribusi parkir di Kota
Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Satuan
Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan dalam menanggulangi pungutan liar
retribusi parkir di Kota Bengkulu saat ini. Penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris atau Law in action, penelitian ini menggunakan data primer dan data
sekunder yang diperoleh melalui wawancara langsung maupun studi dokumen. Data
yang diperoleh akan diolah dengan teknik editing dan coding kemudian dianalisis
dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dari
Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan dalam menanggulangi pungutan
liar retribusi parkir di Kota Bengkulu masih kurang maksimal karena banyak nya
hambatan yang dihadapi oleh instansi tersebut. Peran masyarakat sangat dibutuhkan
dalam mengatasi pungutan liar retribusi parkir, karena pungutan liar ini terkadang
terjadi karena kurangnya laporan masyarakat, dan kurangnya kesadaran dari
masyarakat itu sendiri.
Kata Kunci : Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Pungutan liar,
Retribusi parki
STUDI PEMANFAATAN ABU LIMBAH CANGKANG LANGKITANG (Faunus ater) DAN ABU AMPAS TEBU SEBAGAI PENGGANTI SEBAGIAN SEMEN TERHADAP UJI KUAT TEKAN MORTAR
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pemanfaatan abu cangkang kerang
Langkitang (ACKL) yang mengandung Kalsium Oksida (CaO) dan abu ampas
tebu (AAT) yang mengandung Silikon Dioksida (SiO2) sebagai bahan pengganti
sebagian semen dan pengaruhnya terhadap uji kuat tekan mortar. Limbah
cangkang kerang Langkitang difurnace selama 3 jam pada suhu 800oC, sedangkan
limbah ampas tebu pada suhu 700oC selama 2 jam. Abu hasil kalsinasi dianalisis
menggunakan alat X-Ray Fluorescence Spectrometry (XRF) dan diperoleh kadar
kalsium oksida (CaO) dari ACKL sebesar 95,83% dan kadar silikon dioksida
(SiO2) yang terkandung pada AAT sebesar 71,8%. ACKL dan AAT ditambahkan
pada campuran mortar dengan persentase 0%, 12%, 16%, dan 20% dari jumlah
total semen yang digunakan dalam satu kali pembuatan adukan dan kuat tekan
mortar dilakukan pada saat mortar berumur 14 hari, 21 hari, dan 28 hari. Dari
hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa hasil terbaik ada pada persentasi 12%
dari penambahan ACKL dan AAT sebagai bahan pengganti sebagian semen pada
mortar pada umur 28 hari, dimana kuat tekannya mencapai 15,2 MPa. Mortar
yang dilakukan penambahan waktu perendaman selama 5 hari kedalam larutan
HNO3 pH= 4 (lingkungan asam), NaOH pH= 11 (lingkungan basa), dan air laut
3,10% (lingkungan garam netral) mengalami penurunan kuat tekan dibanding
dengan mortar yang tidak melalui perendaman atau hanya melewati masa curing.
Kata kunci : Mortar, CaO, SiO2, ACKL, dan AA
PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PEREDARAN NARKOTIKA DARI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A KOTA BENGKULU
Tujuan Penelitian ini dilakukan tujuan adalah: (1). Untuk mendeskripsikan
penerapan sanksi terhadap narapidana yang melakukan peredaran Narkotika dari dalam
Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bengkulu. (2). Untuk mendeskripsikan
hambatan penerapan sanksi terhadap narapidana yang melakukan peredaran Narkotika
dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bengkulu. Metode penelitian yang
digunakan jenis penelitian hukum empiris, pada pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan non doktrinal. Prosedur pengumpulan data yang akan
digunakan dalam penelitian ini mengunakan wawancara. Hasil penelitian:
(1).Penerapan sanksi hukum terhadap narapidana yang melakukan peredaran narkotika
dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bengkulu belum memberikan efek
jera terhadap narapidana, hal ini dikarenakan sanksi hukum yang diputus oleh hakim
masih terlalu ringan Sebab narapidana narkotika yang terlibat kembali dalam
perdagangan narkotika dengan sisa masa tahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A
Kota Bengkulu hanya diberikan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 144 Undang�Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam pidana
maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dan tetap harus menjalankan sisa
hukuman. (2). Bentuk penerapan sanksi yang diberikan oleh petugas Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Kota Bengkulu terhadap narapidana yang melakukan
peredaran narkotika dari dalam lapas, berupa narapidana tersebut di masukan
keruangan isolasi, tidak diusulkan remisi, tidak ikut sertakan program asimilasi,
pembebasan bersyarat tersebut harus ditunda, atau pencabutan usul pembebasan
bersyarat penundaan pembebasan.
Kata Kunci: Penerapan Sanksi, Narapidana Yang Melakukan Peredaran
Narkotika
KAJIAN PUTUSAN NOMOR 29/PID.SUS�ANAK/2022/BGL TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU
Penganiayaan anak merupakan bentuk perbuatan, baik fisik maupun non fisik yang
dilakukan oleh orang dewasa maupun sesama anak, yang mengakibatkan penderitaan,
luka, rasa sakit, atau bahkan mengancam keselamatan jiwa anak. yang
melatarbelakangi penelitian ini didasari oleh tingginya angka penganiayaan anak
yang terjadi di Indonesia serta adanya putusan hakim terhadap pelaku anak yang
dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan
keadilan. Kasus yang dianalisis adalah perkara penganiayaan berat yang dilakukan
oleh anak berusia 15 tahun dengan alat berupa botol kaca sehingga mengakibatkan
korban mengalami luka berat permanen pada bagian tangan. Majelis hakim dalam
putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap pelaku
anak dengan dasar Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan dan analisis bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bgl telah memenuhi unsur
formil tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (1)
KUHP, namun penerapan hukuman dinilai kurang memperhatikan prinsip
perlindungan anak sebagai pelaku, faktor residivis, serta pengaruh alkohol sebagai
alasan pemberat. Analisis berdasarkan nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan
hukum menunjukkan bahwa putusan tersebut masih menimbulkan ketidakpuasan,
baik dari segi perlindungan korban maupun upaya pembinaan terhadap pelaku anak.
Oleh karena itu, putusan hakim seharusnya lebih proporsional dengan memperhatikan
aspek perlindungan anak, keadilan bagi korban, serta tujuan hukum pidana anak yang
menekankan pembinaan dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Kata kunci: Putusan hakim, Penganiayaan Anak, Kepastian Hukum,
Kemanfaatan Hukum, Keadilan Hukum
- …
