5 research outputs found
Etika Publik pada Era Pandemic Covid 19 (Studi Kasus Wajib Vaksin)
Etika Publik pada Era Pandemic Covid 19 (Studi Kasus Wajib Vaksin
Upacara Ngelangkang Bagi Umat Hindu Kaharingan Dalam Persfektif Hukum Hindu di Desa Tewang Manyangen Kabupaten Katingan
Kalimantan Tengah merupakan daerah yang sangat luas dan kaya akan sumber daya alam, flora dan faunanya, dan juga kaya akan tradisi, adat istiadatnya. Tradisi-tradisi ini di wariskan secara turun-temurun oleh nenek moyangnya. Tradisi-tradisi yang ada mengandung tentang ajaran moral yang masih sangat relevan dengan kehidupan saat ini. Salah satu tradisi yang masih ada sampai saat ini adalah tradisi hapantan, yaitu sebuah tradisi penyambutan para tamu oleh masyarakat Dayak khususnya bagi masyarakat Hindu kaharingan di DAS Katingan. tradisi hapantan ini di laksanakan dalam sebuah upacara tiwah . hapantan merupakan bagian dari sebuah religi. Penelitian ini membahas mengenai tradisi penyambutan tamu (hapantan) dilihat dari konsep religi yang diajukan oleh Koentjaraningrat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi Pustaka. Hasil; latar belakang pelaksanaan hapantan, pada dasarnya adalah bahwa setiap manusia memiliki rasa ingin membantu yang lahir dari sebuah emosi keagamaan yang membawa manusia selalu bersikap sacral atau sesuai dengan tuntunan agama
Analisis Strategi Problem - Based Learning (PBL) Dalam Mengembangkan Dimensi “Bernalar Kritis” Pada Profil Pelajar Pancasila Dalam Pembelajaran IPS
This study aims to conceptually analyze the strategic role of Problem-Based Learning (PBL) in developing the Critical Reasoning dimension of the Pancasila Student Profile in the context of Social Studies (IPS) learning. Amidst the challenges of IPS learning which tends to be theoretical and passive, the Independent Curriculum demands an innovative, student-centered approach. Using a qualitative literature study method, this study examines and synthesizes various scientific sources to map the alignment between the syntax (stages) of PBL and the key elements of critical reasoning skills. The analysis results show that each phase in PBL from problem orientation, learning organization, investigation, presentation of results, to process evaluation is systematically designed to train students in acquiring and processing information, analyzing reasoning, reflecting on thoughts, and making decisions. PBL creates a learning ecosystem that not only addresses the issue of the relevance of IPS material by presenting it in a real-world context, but also inherently stimulates the development of other dimensions of the Pancasila Student Profile such as mutual cooperation, independence, and creativity. It is concluded that PBL is a highly aligned and effective pedagogical framework for implementing the objectives of the Independent Curriculum, particularly in producing a generation capable of critical thinking in facing the complexities of the times
The Promise and Paradox of Women Judges in the Judiciary in Indonesia
Studies of Indonesian Law over the past two decades have been animated by one theme, law reform, and one question, how law reform is used as a tool for social change. The fall of Suharto in 1998 and the demand for democracy and the rule of law led to major efforts at constitutional and political reform, including significant court reform. Indonesia is the third largest democratic country, yet there has been no major study of women either in the legal profession or in the judiciary. Studies of the legal profession have focused on towering male figures and their contributions to advocacy and judicial practice, such as lawyer Adnan Buying Nasution or former Chief Justice Jimly Asshidiqqie. This does not explain the rise of figures likes Maria Farida Indri, Indonesia’s first and only female Constitutional Court judge, nor of the women judges in the Supreme Court, lower courts, advocacy and legal profession. This chapter interrogates to what extent we can speak of the feminisation of the judiciary in Indonesia, both in a thin sense of entrance to the profession and in a thick substantive sense of gender equality. The author considers the wider social and legal context of steps forward and backwards in terms of gender equality in Indonesia, and reviews existing legal scholarship to identify where and how women appear. In the Constitutional Court, the role of the only female judge, Ibu Maria Farida Indri is analysed, and the author argues that she was successful because she was considered to be a ‘model minority judge’. A brief outline of women judges in the Supreme Court and lower courts is also offered, acknowledging that women judges’ may not necessarily be any less corrupt than male judges, nor are they necessarily more sensitive to issues of gender equality. While some women judges like Maria are clearly trailblazers, the paradox is that other women who have entered the judiciary have perpetuated the system of corruption and patriarchy inherent in the courts. The chapter concludes by suggesting that any agenda for research on the feminisation of the legal profession in Indonesia needs to hold in tension both the promise and paradox of women in the judiciary
Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Pada Putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat demi menciptakan iklim usaha yang positif bagi setiap pelaku usaha. Pedoman Pasal 22 serta peraturan terkait lainnya dapat dilihat adanya persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal sehingga dalam hal ini PT. Bangun Mitra Abadi dan PT. Dewanto Cipta Pratama sebaiknya dikenakan denda administrasi serta diberlakukan pula sanksi tersebut kepada Pokja sebagai pihak ketiga yang berbuat curang bersama pelaku usaha lainnya dengan tidak melakukan evaluasi tender secara benar sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penilitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan meneliti putusan 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 maka penulis akan menguraikan dua permasalahan yang diteliti. Pertama, apakah ratio decidendi dalam putusan tersebut sudah memenuhi unsur persekongkolan tender sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, apa akibat hukum dari putusan Nomor 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 terhadap para peserta tender.
Kata Kunci : persekongkolan tender, persaingan usaha
Abstract
Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition was enacted to create a positive business climate for all business actors. The guidelines of Article 22 and other related regulations can be seen as horizontal conspiracies and vertical conspiracies so that in this case PT Bangun Mitra Abadi and PT Dewanto Cipta Pratama should be subject to administrative fines and the sanction should also be applied to the Pokja as a third party who cheats with other business actors by not evaluating the tender properly, resulting in unfair competition. The research method used is a juridical normative legal research method using statutory and conceptual approaches. By examining the decision 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, the author will elaborate on the two problems studied. First, whether the ratio decidendi in the decision has fulfilled the elements of a tender conspiracy in accordance with the provisions of Law Number 5 Year 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Second, what are the legal consequences of Decision Number 570 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 on the tender participants.
Keywords: tender rigging, business competition
REFERENCES
Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, DKK, 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara (Buku Teks), Kerja Sama republik Indonesia dan Germany, Indonesia
Arie Siswanto, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta : Ghalia Indonesia
Ayudha D. Prayoga, et.al., 2000, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia, Jakarta: Proyek ELIPS
Dewi Meryanti, 2020, Praktek Monopoli dalam Industri Air Bersih di Pulau Batam di Tinjau dari Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Perkara No. 11/KPPU- I/2008 Tentang Praktek Monopoli oleh PT. Adhy Tirta Batam), Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
Hermansyah, 2009, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta: Kencana
Jimly Asshiddiqie, 2008, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konpres, Jakarta
Johnny Ibrahim, 2007, Hukum Persaingan Usaha, Surabaya : Bayumedia
Rachmadi Usman, 2013, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, cet.
Rahayu Hartini, 2006, Hukum Komersial, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang ke-1
Ridho Jusmadi, 2014, Konsep Hukum Persaingan Usaha, Malang: Setara Press
Sebastian Pompe dkk, 2010, Ikhtisar Ketentuan Hukum Persaingan Usaha, Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform
Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Susanti Adi Nugroho, 2012, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Jakarta : Prenada Media Group
Tim Redaksi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka
Wolfgang Friedman, 1964, The Changing Structure of International Law, England:Oxford
Yuniat Hayi Wintansari, 2020, Analisis Pertimbangan Hukum Kaus Kartel Minyak Goreng di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
Putusan KPPU Nomor 14/KPPU.I/2018
Putusan Banding Nomor 682/Pdt.Sus- KPPU/2019/ PN Mdn
Putusan Kasasi Nomor 570 K/Pdt.Sus- KPPU/2022
Anna Maria Tri Anggraini, 2013, Sinergi BUMN Dalam Pengadaan Barang Dan/ Atau Jasa Dalam Perspektif Persaingan Usaha, Mimbar Hukum, Vol. 25 No. 3
Anindyajati, Titis, 2018, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU- XIV/2016 terhadap Praktek Persekongkolan Tender. Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 2
Budi L. Kagramanto, 2007, Implementasi UU No. 5 Tahun 1999 Oleh KPPU, Jurnal Ilmu Hukum Yustisia
Enrico Billy Keintjem, 2016, Tinjauan Yuridis Praktek Persekongkolan Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Lex Administratum, vol. 4, No. 4
Ikarini Dani Widiyanti, 2009, Dampak Dumping Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM): Suatu Kajian Dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional, Jurnal QISTIE
Muhammad Fajar Hidayat, 2017, Politik Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Cahaya Keadilan, Vol. 5, No. 1
Purwadi Ari, 2019, Praktik Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol.2 No.2
Sukarni, 2009, Putusan KPPU sebagai Dasar Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) di Pengadilan, Jurnal Persaingan Usaha Edisi 2
Yakub Adi Krisanto, 2008, Terobosan Hukum Keputusan KPPU Dalam Mengembangkan Penafsiran Hukum Persekongkolan Tender, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27, No.
