1,720,959 research outputs found
SENGKETA HUKUM PEMEGANG CESSIE YANG DIBELI DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Salah satu cara penyelesaian kredit bermasalah atau yang lebih dikenal dengan sebutan “kredit macet” yaitu dengan cara pengambilalihan kredit melalui cessie. Cessie merupakan suatu cara pengalihan dan atau penyerahan hak milik dimana yang menjadi objek pengalihan yang dimaksud disini adalah piutang atas nama. Dalam Pasal 613 KUHPerdata ayat (1) ditegaskan bahwa penyerahan piutang atas nama harus dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau akta di bawah tangan yang disebut dengan akta Cessie, dimana hak-hak atas kebendaan itu dialihkan kepada pihak ketiga sebagai penerima pengalihan. Pada ayat (2) ditambahkan, bahwa penyerahan tersebut tidak berakibat hukum kepada debitur melainkan setelah diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakuinya
ASPEK HUKUM PERCERAIAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM
Perkawinan adalah merupakan suatu hal yang sakral yang hanya terjadi sekali dalam seumur hidup. Semua orang menginginkan suatu perkawinan yang sakinah mawadah dan warahmah sampai ajal memisahkannya, tetapi tidak sedikit pasangan yang mengalami kegagalan dalam perkawinannya. banyak hal yang menjadi penyebab dalam gagalnya perkawinan seperti masalah ekonomi, adanya perbedaan pendapat, tidak punya anak/keturunan dan masalah lainnya yang dapat menjadi penyebab perceraian terjadi. Di Pengadilan Agama Kota Bandung sendiri ternyata tingkat perceraian sangat tinggi dan 90 % perkara yang masuk ke PA Bandung adalah perceraian dan 60 % adalah karena cerai gugat dimana istri yang menggugat untuk diceraikan dan sebagian besar dari gugart cerai tersebut adalah karena masalah ekonomi. Padahal pemerintah telah mengupayakan untuk menekan tingkat perceraian salah satunya adalah dengan besarnya biaya perceraian dibandingkan dengan biaya perkawinan. Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 telah dengan baik mengatur syarat dari perkawinan agar terciptanya perkawinan yang sakinah mawadah dan warahmah tetapi pada kenyataannya tetap saja tingkat perceraian tinggi apakah akibat dari tren gaya hidup atau telah ada perubahan tatanan hidup di masyarakat
KAJIAN LAGU ANAK KARYA LELI KURNIAWATI (Studi Tentang Musik dan Lirik Lagu Anak Usia 4-6 Tahun pada Album Gerak dan Lagu untuk Pengembangan Motorik Kasar)
ABSTRAK
Penelitian yang diberi judul “Kajian Lagu Anak Karya Leli Kurniawati (Studi Tentang Musik dan Lirik Lagu Anak Usia 4-6 Tahun pada Album Gerak dan Lagu untuk Pengembangan Motorik Kasar)” ditujukan untuk mengungkap ciri musik,ciri lirik dan fungsi lagu anak untuk pengembangan motorik kasar anak usia 4-6 tahun. Adapun latar belakang penulisan skripsi ini berlandaskan dari permasalahan pemanfaatan lagu anak oleh pendidik yang hanya digunakan untuk kegiatan bernyanyi saja tanpa ada pendalaman materi. Kemudian permasalahan lainya adalah kurangnya keberadaan lagu anak untuk tujuan-tujuan pembelajaran yang spesifik dalam Pendidikan Anak Usia Dini, serta kurangnya pengetahuan guru terhadap penciptaan lagu anak yang sesuai dengan karakteristik lagu anak dan tahap perkembangan anak usia dini. Metode yang digunakan untuk memecahkan masalah tersebut adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yaitu membedah lagu anak dari aspek irama, melodi, harmoni, dan pemilihan kata yang disesuaikan dengan gerak motorik kasar. Hasil dari penelitian ini adalah ragam karakteristik ciri musik dan lirik lagu anak dari album tersebut serta strategi pengembangan motorik kasar anak. Penelitian tentang kajian lagu anak untuk pengembangan motorik kasar diharapkan memberikan rekomendasi kepada pengelola Pendidikan Anak Usia Dini agar bisa berinovasi menciptakan lagu untuk tujuan pembelajaran anak usia dini, dengan memperhatikan kebutuhan belajar anak, karakteristik lagu anak baik dari segi musik, lirik serta tahapan perkembangan anak usia dini.
Kata kunci: Lagu Anak Usia Dini, Gerak dan Lagu, Pengembangan Motorik Kasa
PENERAPAN HUKUM TERHADAP KASUS PEMBELAAN DARURAT (NOODWEER) BERDASARKAN PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Kejahatan saat ini semakin marak apalagi sejak pandemi melanda, dimana tingkat pengangguran yang semakin meningkat dan juga semakin tingginya kemiskinan di negara ini. Kejahatan yang paling dominan adalah kejahatan dalam bidang ekonomi yang sering disebut juga sebagai economic criminality atau kejahatan konvensional seperti pencurian, perampokan, penipuan, pembegalan dan sebagainya. Dan karena kejahatan ini menyangkut harta perseorangan maka secara otomatis si pemilik barang atau petugas keamanan yang bertugas menjaga barang akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan barang miliknya tersebut sehingga sering kali terjadi perlawanan yang menyebabkan si pelaku terbunuh oleh si pemilik barang, dimana si pemilik barang melakukan pembelaan diri (noodweer), Noodweer adalah merupakan salah satu alasan yang dapat membebaskan si tersangka dari jerat hukuman pidana , tetapi sayangnya tidak semua tindakan noodweer tersebut dapat membebaskan si tersangka, dalam beberapa kasus tersangka yang notabene membela diri dari tindak kejahatan tetapi malah dihukum
KAJIAN TERHADAP WARIS ANAK ANGKAT ADAT BATAK TOBA
Akibat dari terputusnya hubungan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya dan masuk menjadi keluarga orang tua angkatnya, anak angkat disejajarkan kedudukan hukumnya dengan anak kandung orang tua angkatnya, akibatnya anak angkat harus memperoleh hak-hak sebagaimana hak-hak yang diperoleh anak kandung orang tua angkat, maka anak angkat memiliki hak waris seperti hak waris anak kandung secara penuh yang dapat menutup hak waris saudara angkat dan juga orang tua angkat. Inti permasalahanya itu sebagai berikut: Apakah anak angkat dalam masyarakat adat Batak Toba memiliki Hak dalam pembagian waris keluarga dalam perspektif KUH Perdata?
Kata Kunci :waris, Anak Angkat, Adat Batak Tob
Efektifitas Pasal 303 BIS KUHP dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sebagai Penyakit Masyarakat
Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya apabila dibiarkan. Ternyata pemberantasan perjudian ini tidaklah mudah, hal ini dapat dilihat dari berbagai macam upaya pihak Kepolisian untuk memberantas penyakit masayarakat tersebut, tetapi dari tahun ke tahun pelaku perjudian tetap ada dan bahkan kadang menjadi melonjak tajam apabila ada momen tertentu seperti olah raga dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang. Penerapan Pasal 303 Bis terhadap para pelaku Judi telah dilaksanakan walau tidak semua para pelaku judi di pidana karena dari keterangan yang diperoleh dan berkasnya yang di kenakan Pasal 303 Bis adalah para penjual atau pengepulnya sedangkan para pemain hanya diberikan sanksi kurungan yang kemudian diberi peringatan kemudian dilepaskan. Hal ini mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa judi sulit untuk di tumpas sampai pada lingkungan terkecil.Padahal dalam UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan adanya sanksi pidana yang diperberat dalam Pasal 2 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini, maka seharusnya seluruh pelaku tindak pidana perjudian diterapkan Pasal 303 KUHP dan juga diterapkan Pasal 303 bis dengan ancaman pidana yang lebih berat. Hal ini dilakukan mengingat akibat dari permainan judi tersebut sangat merusak hidup dan penghidupan manusia pada saat ini dan masa yang akan datang. Sedikitnya pelaku tindak pidana perjudian yang dikenakan hukuman Pasal 303 Bis juga sangat berpengaruh pada peredaran judi itu sendiri. Banyak faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana judi tidak dipidana salah satu alasannya adalah karena tindak pidana perjudian adalah tindak pidana ringan. Pemerintah disini harus memikirkan solusi yang lain untuk menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu dengan adanya restoraktif justise, yaitu dimungkinkannya hukuman atau sanksi lain bagi para pelaku tindak pidana perjudian seperti denda dan sanksi sosial
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
- …
