1,720,966 research outputs found

    Urgensi Platform Petisi Daring Oleh Presiden Sebagai Konsekuensi Penguatan Sistem Presidensil

    No full text
    Azzahrasya Sophia Siswanto, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, April 2022, URGENSI PLATFORM PETISI DARING OLEH PRESIDEN SEBAGAI KONSEKUENSI PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIL, Ria Casmi Arrsa, S.H., M.H., Prischa Listiningrum, S.H., LL.M. Pada skripsi ini, penulis mengangkat isu tentang urgensi platform petisi daring oleh presiden sebagai konsekuensi penguatan sistem presidensil. Pemilihan topik ini dilatarbelakangi Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensil yang memiliki konsekuensi presiden bertindak sebagai kepala pemerintahan yang terhadap jabatannya adalah hasil dari pemilihan umum yang suaranya dari rakyat. Terhadap hal itu presiden memiliki kewajiban bertanggung jawab atas program kerjanya karena mendapat mandat dari rakyat. Rakyat memiliki hak untuk bebas mengutarakan pendapatnya dan ikut serta dalam pemerintahan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Banyaknya permasalahan di negara akan sebuah kebijakan, peraturan maupun bidang lain memerlukan sebuah wadah untuk menampung aspirasi rakyat. Majunya teknologi berpengaruh kepada pemerintahan, salah satunya Indonesia yang tergabung dalam Open Government Partnership. Hal ini memerlukan sebuah platform agar hal-hal tersebut dapat terwujud. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya platform petisi daring. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu: (1) Mengapa diperlukan platform petisi daring oleh Presiden sebagai konsekuensi penguatan sistem presidensil di Indonesia? (2) Bagaimana mekanisme model platform petisi daring oleh Presiden sebagai konsekuensi penguatan sistem presidensil di Indonesia? Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan penulis dalam melakukan penulisan skripsi ini dibagi menjadi primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tema penulisan. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, skripsi, tesis, dan jurnal-jurnal hukum, dan doktrin. Sedangkan, bahan hukum tersier yang penulis gunakan adalah internet dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dengan menggunakan metode penelitian tersebut, penulis mendapatkan hasil berupa: Platform petisi daring oleh presiden diperlukan dikarenakan hak kebebasan berpendapat rakyat dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan dijamin dalam peraturan perundang- undangan. Partisipasi masyarakat hanya bersifat pada satu arah saja. Banyak permasalahan kasus yang terjadi seperti penolakan kebijakan, perbaikan infrastruktur, dan permohonan lain yang perlu diberi wadah. Selain itu diperlukan pula untuk mewujudkan Open Government Indonesia (OGI) yang berbasis pemerintahan terbuka dan keterlibatan rakyat berlandaskan teknologi. Penulis membuat model alur petisi daring di Indonesia sebagai ide untuk alur petisi daring di Indonesia. Sebagai perbandingan penulis membandingkan mekanisme petisi daring di Amerika Serikat, Korea Selatan dan Jerman

    Urgensi Platform Petisi Daring Oleh Presiden Sebagai Konsekuensi Penguatan Sistem Presidensil

    No full text
    Azzahrasya Sophia Siswanto, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, April 2022, Urgensi Platform Petisi Daring Oleh Presiden Sebagai Konsekuensi Penguatan Sistem Presidensil, Ria Casmi Arrsa, S.H., M.H., Prischa Listiningrum, S.H., Ll.M. Pada Skripsi Ini, Penulis Mengangkat Isu Tentang Urgensi Platform Petisi Daring Oleh Presiden Sebagai Konsekuensi Penguatan Sistem Presidensil. Pemilihan Topik Ini Dilatarbelakangi Indonesia Yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensil Yang Memiliki Konsekuensi Presiden Bertindak Sebagai Kepala Pemerintahan Yang Terhadap Jabatannya Adalah Hasil Dari Pemilihan Umum Yang Suaranya Dari Rakyat. Terhadap Hal Itu Presiden Memiliki Kewajiban Bertanggung Jawab Atas Program Kerjanya Karena Mendapat Mandat Dari Rakyat. Rakyat Memiliki Hak Untuk Bebas Mengutarakan Pendapatnya Dan Ikut Serta Dalam Pemerintahan Yang Dijamin Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Banyaknya Permasalahan Di Negara Akan Sebuah Kebijakan, Peraturan Maupun Bidang Lain Memerlukan Sebuah Wadah Untuk Menampung Aspirasi Rakyat. Majunya Teknologi Berpengaruh Kepada Pemerintahan, Salah Satunya Indonesia Yang Tergabung Dalam Open Government Partnership. Hal Ini Memerlukan Sebuah Platform Agar Hal-Hal Tersebut Dapat Terwujud. Hal Ini Dapat Diwujudkan Dengan Adanya Platform Petisi Daring. Berdasarkan Hal Tersebut, Penelitian Ini Mengangkat Dua Rumusan Masalah, Yaitu: (1) Mengapa Diperlukan Platform Petisi Daring Oleh Presiden Sebagai Konsekuensi Penguatan Sistem Presidensil Di Indonesia? (2) Bagaimana Mekanisme Model Platform Petisi Daring Oleh Presiden Sebagai Konsekuensi Penguatan Sistem Presidensil Di Indonesia? Penulisan Skripsi Ini Menggunakan Metode Yuridis Normatif Dengan Pendekatan Perundang- Undangan, Pendekatan Konseptual, Dan Pendekatan Perbandingan. Bahan Hukum Yang Digunakan Penulis Dalam Melakukan Penulisan Skripsi Ini Dibagi Menjadi Primer, Sekunder, Dan Tersier. Bahan Hukum Primer Berupa Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Tema Penulisan. Bahan Hukum Sekunder Berupa Buku-Buku Hukum, Skripsi, Tesis, Dan Jurnal-Jurnal Hukum, Dan Doktrin. Sedangkan, Bahan Hukum Tersier Yang Penulis Gunakan Adalah Internet Dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kbbi). Dengan Menggunakan Metode Penelitian Tersebut, Penulis Mendapatkan Hasil Berupa: Platform Petisi Daring Oleh Presiden Diperlukan Dikarenakan Hak Kebebasan Berpendapat Rakyat Dan Hak Berpartisipasi Dalam Pemerintahan Dijamin Dalam Peraturan Perundang- Undangan. Partisipasi Masyarakat Hanya Bersifat Pada Satu Arah Saja. Banyak Permasalahan Kasus Yang Terjadi Seperti Penolakan Kebijakan, Perbaikan Infrastruktur, Dan Permohonan Lain Yang Perlu Diberi Wadah. Selain Itu Diperlukan Pula Untuk Mewujudkan Open Government Indonesia (Ogi) Yang Berbasis Pemerintahan Terbuka Dan Keterlibatan Rakyat Berlandaskan Teknologi. Penulis Membuat Model Alur Petisi Daring Di Indonesia Sebagai Ide Untuk Alur Petisi Daring Di Indonesia. Sebagai Perbandingan Penulis Membandingkan Mekanisme Petisi Daring Di Amerika Serikat, Korea Selatan Dan Jerman

    Unraveling the Right to Life in Cases of Deaths Resulting From the Actions of State Agents Under the System of Echr

    Full text link
    It shall be done in a certain threshold of necessity. In particular when the taken of life is done by the agents of states. This article examines the interpretation of article 2 by the European Court of Human Rights, especially when it is read in conjunction with state's positive obligations under article 1. The discussion will proceed in three sections: first, the review of the evolvement of the procedural requirements of article 2 in cases of deaths arising from the acts of state agents. Second, is the examination of whether the procedural requirements of article 2 can be used as a mean in securing the adequate protection of the right to life from arbitrary killing by the use of lethal force. Third, is an analysis of an effective legal system as a procedural requirement of article 2 in the case of homicide caused by the negligence of the authorities. Finally, this essay will conclude by examining the Court's position in its endeavours to achieve an appropriate balance between not over-burdening its Member States and securing the adequate protection of the right to life

    Pemenuhan Hak Atas Akses Fasilitas Publik Di Sektor Layanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Tulungagung

    Full text link
    Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan pemenuhan hak atas akses fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di sektor layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di kabupaten tulungagung. Pilihan temq tersebut dilatarbelakangi oleh HAM yang sejatinya memiliki sifat yang universal namun masih terdapat beberapa kelompok yang belum terpenuhi hak asasinya, termasuk penyandang disabilitas, penyandang disabilitas dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya mengalami hambatan dikarenakan keterbatasan-keterbatasannya, oleh karena itu mereka memerlukan fasilitas-fasilitas untuk menunjang kehidupan nya sehari-hari agar hak nya dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Semua orang pasti pernah berurusan dengan masalah kesehatan, pada suatu kondisi ketika kita merasa sakit kita memerlukan perawatan lebih lanjut melalui fasilitas pelayanan kesehatan, sama halnya dengan penyandang disabilitas, namun perbedaannya, penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Kabupaten tulungagung sendiri belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pemenuhan penyandang disabilitas dan salah satu rumah sakit di kabupaten tulungagung pada tahun 2019 dinobatkan sebagai rumah sakit terbaik di dunia. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1) bagaimanakan implementasi pemenuhan akses fasilitas publikcdi sektor layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di kabupaten tulungagung? 2) apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi pemerintah daerah kabupaten tulungagung dalam pemenuhan akses fasilitas publik di sektor layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di kabupaten tulungagung? 4 Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, bahan hukum didapatkan melalui wawancara dan observasi yang akan di analisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Sampling diperoleh dengan cara purposive sampling. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperloeh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pusat layanan kesehatan dikabupaten tulungagung belum dapat memenuhi fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas , dan terdapat tiga hambatan dalam pemenuhannya , yaitu secara regulasi, perilaku, dan juga sumber day

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Full text link
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
    corecore