35 research outputs found
Sedijono Djojokartiko Humardani: karya dan pengabdiannya
Sedijono Djojokartiko Humardani lebih dikenal dengan
panggilan akrabnya "Gendon". Sebutan akrab ini menggantikan
nama Sedijono Djojokartiko Humardani berikut gelar doktorandusnya.
Di kalangan masyarakat Surakarta, khususnya yang berkecimpung dalam dunia seni tari, nama Gendon Sedijono Humardani sudah tidak asing lagi. Kemashuran namanya disebabkan ketekunan dan pengabdian yang begitu tinggi kepada masyarakat, khususnya dalam dunia seni tari. Dalarn mengisi sebagian besa.r masa-masa hidupnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya dan dunia tari khususnya
Prof. Dr. R. Suharso
Pada umumnya, apabila orang berbicara tentang sejarah seseorang Pahlawan, masih banyak terbayang dalam alam fikirannya,bahwa yang dimaksud hanyalah tokoh-tokoh yang berkecimpung dalam bidang politik atau sebagai pahlawan perang saja. Selain itu, sebetulnya masih banyak pula tokoh-tokoh yang karena prestasi serta pengabdiannya kepada nusa dan bangsa perlu juga mendapat penghargaan yang layak setimpal dengan jasa-jasanya. Pemberian penghargaan kepada seorang pahlawan, hendaknya tidak hanya terbatas pada bidang-bidang tersebut di atas saja, tetapi juga yang telah berjasa dalam bidang-bidang lainnya. Misalnya dalam bidang kebudayaan, bidang kesehatan
dan lain sebagainya
Prof. R. Satochid Kartanegara S.H. : hasil karya dan pengabdiannya
Di kalangan masyarakat Indonesia umumnya, khususnya bagi yang berkecimpung dalam dunia Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana lebih-lebih bagi mahasiswa-mahasiswa PTHM, PTlK, U1 dan lain-lainnya, nama Prof. R. Satochid Kartanegara SH, tidaklah asing lagi. Nama Prof. R. Satochid Kartanegara SH. dikenal karena ketekunan dan pengabdiannya yang begitu tinggi kepada masyarakat, khususnya dalam dunia ilmu pengetahuan hukum pidana dan acara pidana. Dapatlah dikatakan bahwa di dalam masamasa hidupnya hanyalah diisi dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat umurnnya dan dunia ilmu pengetahuan khususnya
Prof. R. Satochid Kartanegara S.H.: karya dan pengabdiannya
Di kalangan masyarakat Indonesia umumnya, khususnya
bagi yang berkecimpung dalam dunia Hukum Pidana dan Hukum
Acara Pidana lebih-lebih bagi mahasiswa-mahasiswa PTHM, PTIK, UI dan Iain-lainnya, nama Prof. R. Satochid Kartanegara SH, tidaklah asing lagi. Nama Prof. R. Satochid Kartanegara SH. dikenal karena ketekunan dan pengabdiannya yang begitu tinggi kepada masyarakat, khususnya dalam dunia ilmu pengetahuan hukum pidana dan acara pidana. Dapatlah dikatakan bahwa di dalam masa-masa hidupnya hanyalah diisi dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat umumnya dan dunia ilmu pengetahuan khususnya
Pola penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta
Buku ini berisi tentang Pola Penguasaan Pemilikan Dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Buku ini bertujuan untuk menggali nilai-nilai luhur budaya bangsa dalam rangka memperkuat penghayatan dan pengalaman pancasila demi tercapainya ketahanan nasional di bidang sosial budaya
Kebijakan Formulasi Pedoman Pemidanaan Sebagai Sarana Penanggulangan Putusan Korupsi Pengadaan Barang Atau Jasa Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan (Unwarranted Disparity).
Dalam sistem penyelengaraan hukum pidana, pemidanaan menempati posisi yang utama. Karena pemidanaan menempati posisi yang utama ditambah dengan indipedensi hakim maka Disparitas pemidanaan pasti akan terjadi. hal tersebut menjadi wajar karena masing-masing perkara memiliki karakteristik yang berbeda meskipun dijerat dengan pasal peraturan perundang-undangan yang sama. Tetapi pengertian diatas tentu tidak dapat dinyatakan seluruhnya tepat, jika penjatuhan pemidanaan terebut tidak berdasar/beralasan atau tidak dapat dapat dipertanggungjawabkan (Unwarranted disparity). Untuk mengatasi unwarranted disparity, MA mengundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun begitu pedoman pemidanaan tersebut belum dapat mengatasi unwarranted disparity. Hal ini menarik perhatian peneliti, untuk mengetahui variabel- variabel unwarranted disparity ditinjau dari berbagai putusan korupsi pengadaan barang atau jasa dan memahami jenis pedoman pemidanaan yang ideal sehingga dapat diimplementasikan pada hukum positif Indonesia. Mengacu kepada ketertarikan tersebut, Peneliti menggunakan metode yuridis normatif. Hasil analisis menunjukan bahwa putusan korupsi pengadaan barang dan jasa masih memenuhi kriteria unwarranted disparity seperti tidak ada pertimbangan/ justifikasi yang jelas dalam menjatuhkan pemidanaan, keliru dalam menafsirkan satu atau lebih bagian dalam rumusuan undang-undang atau peraturan yang diterapkan dalam suatu kasus, dan Keliru dalam mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. Kemudian dari segi kebijakan formulasi, KUHP merupakan wadah yang tepat untuk mencantumkan pedomanan pemidanaan, dari segi materi muatan pedoman pemidanaan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan harus dicantumkan dalam KUHP serta aspek dan variabel dimana pedoman pemidanaan harus dilakukan reformulasi dimana setiap aspek diberlakukan secara umum
dengan pendekatan Consistency of Approach
