1,720,974 research outputs found

    Analisis Hukum Pelaksanaan Perjanjian Franchise Sate Taichan Khas Senayan Menurut Hukum Perdata

    No full text
    Waralaba atau biasa juga disebut dengan franchise adalah merupakan suatu bisnis yang didasarkan kepada perjanjian dua pihak yaitu franchisor (pemilik hak) dan franchise (yang diberikan hak) untuk menjalankan bisnis franchisor menurut sistem yang telah ditentukan oleh franchisor. Permasalahan yang akan diajukan dalam skripsi ini adalah siapakah para pihak yang melaksanakan perjanjian franchise, apakah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian franchise, dan bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul jika terjadi perselisihan di dalam perjanjian franchise pada sate taichan khas senayan. Di dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum normatif atau biasa disebut penelitian hukum doktriner ditujukan pada peraturan – peraturan tertulis. Sedangkan, penelitian hukum empiris merupakan metode penelitian lapangan yang di lakukan dalam masyarakat seperti wawancara. Hasil dari penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa para pihak yang melakukan perjanjian franchise adalah pihak yang pemilik nama franchise yang sering disebut sebagai franchisor dan pihak penerima franchise yang selanjutnya disebut sebagai franchisee. Hak dan kewajiban para pihak di dalam perjanjian franchise dibuat sesuai denga nisi perjanjian yang telah mereka sepakati dalam perjanjian franchise tersebut. Hak dan kewajiban franchise tersebut terjadi secara timbal balik dimana kewajiban satu pihak menjadi hak pihak lainnya, dan demikian juga sebaliknya hak di pihak lain melahirkan kewajiban di pihak lainnya. Penyelesaian sengketa yang timbul jika terjadinya perselisihan di dalam perjanjian franchise pada sate taichan khas senayan yaitu dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, dan apabila jalan tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah maka dilakukan melalui Pengadilan Negeri setempat.Skripsi Sarjan

    Analisis Yuridis Terhadap Karya Film Sinematografi yang Dipublis oleh Media Streaming Studi Terhadap UU No. 28 tahun 2014

    No full text
    Hak cipta karya film sinematografi sering kali dilanggar oleh pihak yang hanya memanfaatkan karya sinematografi hanya untuk keuntungan pribadi khususnya dalam media streaming. Khususnya di dalam media streaming seseorang atau pihak dapat memposting atau mempublish karya sinematografinya dengan mengikuti aturan yang berlaku khususnya dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Permasalahan bagaimana perlindungan hukum terhadap karya sinematografi yang di publish di media streaming dalam tinjauan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggran karya sinematografi yang di publish oleh media steaming.Apa yang menyebabkan HAKI terhadap karya sinematografi oleh media streaming tanpa seizin inventor tersebut Jenis penelitian ini metode ini menggunakan metode Normatif dengan menggabungkannya melalui studi empiric (sosiologi). Pengaturan perlindungan karya sinematografi terdapat di dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dalam pelaksaan banyak sekali di jumpai pelanggaran khususnya karya sinematografi.Pengguna karya sinematografi bukan tidak terjangkau oleh hukum akan tetapi tidak menarik untuk di jangkau oleh penegak hukum kasus semacam ini jika di tangani bukanlah kasus yang memberikan prestise bagi kalangan penegak hukum. hal ini dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran karya sinematografi yang di publish di media streaming.Konsumen karya sinematografi lebih memeilih menggunakan Media streaming di banding memebeli DVD original karna dengan alasan yang praktis dan hanya menggunakan internet,konsumen sudah dapat menikmati film hasil karya sinematografi .Media streaming membuat minat masyarakat semakin tinggi itulah sebab kini tingkat pembelian DVD original terhadap hak cipta masih rendah di Indonesia.karna belum adanya tindakan proaktif dari pihak aparat oleh karena nya di perlukan perlindungan hukum tidak hanya dari segi teknologi namun juga karya sastra sebagai produk perbudayaan perfilman di Indonesia agar tidak mudah bagi seseorang melanggar hak cipta dan melindungin mereka untuk mempertahankan kreadibilitas orang yang berkecimpung di dalam produksi dan penjualan sinematografi dengan hal ini sistem yang terbentuk menyatakan tidak dapat menggunkan hasil kreasi intelektual di bidang seni dlltanpa persetujuan dari pencipta.Skripsi Sarjan

    Analisis Hukum Hak Atas Merek Terdaftar di Indonesia Menurut Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No 20 Tahun 2016

    No full text
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsure tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hokum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek harus memiliki unsure pembeda (capable of distinguishing) karena pendaftaran merek tersebut mengkaitkan pemberian monopoli atas nama atau simbol (atau dalam bentuk lain). Agar mempunyai daya pembeda, merek harus dapat memberikan penentuan pada barang atau jasa yang bersangkutan. Para pejabat hukum di seluruh dunia enggan memberikan pelaku dagang hak eksklusif atas suatu merek. Bagaimana proses penghapusan dan pembatalan merek, bagaimana analisis hukum atas penjualan minuman merek ground manggo di daerah lain di kota medan dan apa saja faktor yang melatarbelakangi tidak diperpanjangnya merek atas produk minuman ground manggo di kota medan oleh produsennya. Merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum dengan produksi orang lain atau badan hokum lainnya; sebagai alat promosi sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya; sebagai jaminan atas mutu barangnya; menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan. Metode yang digunakan didalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normative atau kepustakaan, karena penelitian hukum ini meneliti peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan pemilik minuman ground mango. Pemerintah sangat dibutuhkan terhadap upaya pemberdayaan masyarakat yang menjadi pemilik hak atas merek. Hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat pemilik hak atas merek tidak banyak memiliki pengetahuan yang luas terhadap perlindungan hukum hak atas merek, sehingga para pemilik merek masih banyak yang membutuhkan sosialisasi sehingga dapat memperluas pengetahuan tentang perlindungan hak atas merek.Skripsi Sarjan

    Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/ Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan ( Studi di Micky Holiday Berastagi)

    No full text
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Bagi yang setuju berdalih outsourcing bermanfaat dalam pengembangan usaha dan membuka lapangan kerja baru. Bagi yang menolak beranggapan praktik outsourcing merupakan corak kapitalisme modern yang membawa kesengsaraan bagi pekerja/buruh. Berdasarkan kenyataan itu penulis merumuskan masalah; bagaimana penerapan upah dan jam kerja outsourcing di Micky Holiday Berastagi?, bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing dan upaya apa saja yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karo untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing. Tujuannya adalah untuk melakukan alanisis terhadap praktik outsourcing, mengetahui pelaksanaan upah dan jam kerja bagi pekerja/outsourching, mengetahui pelaksanaan perlindungan hukumnya dan menganalisis upaya perlindungan hukumnya agar dapat dilindungi sesuai dengan aturan yang ada. Untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian, digunakan metode pendekatan yuridis empiris/sosiologis dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis. Jenis datanya meliputi Data Primer dan Data Skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan serta penelitian lapangan. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara legalitas banyak terjadi pelanggaran syarat-syarat outsourcing di Micky Holiday, penerapan jamkerja dan upah/gaji outsourcing tidak dilakukan oleh pengusaha secara maksimal, sedangkan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh terkendala karena adanya kelemahan dalam system hukum ketenagakerjaan, baik substansi, struktur maupun kulturnya. Oleh karena itu, diperlukannya melakukan pengawas ketenagakerjaan, dan dapat mengawasi penyedia jasa outsourching yang akan bekerja di Micky Holiday agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada tenaga kerja outsourching dapat diperbaiki lagi sesuai dengan ketentuan aturan yang termuat dalam undang-udang dan peraturan pemerintah.Skripsi Sarjan

    Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/ Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan ( Studi di Micky Holiday Berastagi)

    No full text
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Bagi yang setuju berdalih outsourcing bermanfaat dalam pengembangan usaha dan membuka lapangan kerja baru. Bagi yang menolak beranggapan praktik outsourcing merupakan corak kapitalisme modern yang membawa kesengsaraan bagi pekerja/buruh. Berdasarkan kenyataan itu penulis merumuskan masalah; bagaimana penerapan upah dan jam kerja outsourcing di Micky Holiday Berastagi?, bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing dan upaya apa saja yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karo untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing. Tujuannya adalah untuk melakukan alanisis terhadap praktik outsourcing, mengetahui pelaksanaan upah dan jam kerja bagi pekerja/outsourching, mengetahui pelaksanaan perlindungan hukumnya dan menganalisis upaya perlindungan hukumnya agar dapat dilindungi sesuai dengan aturan yang ada. Untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian, digunakan metode pendekatan yuridis empiris/sosiologis dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis. Jenis datanya meliputi Data Primer dan Data Skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan serta penelitian lapangan. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara legalitas banyak terjadi pelanggaran syarat-syarat outsourcing di Micky Holiday, penerapan jamkerja dan upah/gaji outsourcing tidak dilakukan oleh pengusaha secara maksimal, sedangkan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh terkendala karena adanya kelemahan dalam system hukum ketenagakerjaan, baik substansi, struktur maupun kulturnya. Oleh karena itu, diperlukannya melakukan pengawas ketenagakerjaan, dan dapat mengawasi penyedia jasa outsourching yang akan bekerja di Micky Holiday agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada tenaga kerja outsourching dapat diperbaiki lagi sesuai dengan ketentuan aturan yang termuat dalam undang-udang dan peraturan pemerintah.Skripsi Sarjan

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Get PDF
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    Arti Penting Pendaftaran Merek Dalam Kaitannya dengan Pencegahan Tindakan Passing Off (Pemboncengan Reputasi) Diantara Pelaku Usaha Berdasarkan Sistem Hukum di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 271K/Pdt.Sus-HKI/2016)

    No full text
    Di dalam dunia usaha untuk memperkenalkan dan memasarkan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen, umumnya dengan membubuhi tanda sebagai ciri khusus dari produk tersebut, yang dikenal sebagai merek. Merek yang sudah dikenal oleh masyarakat sering menjadi obyek pelanggaran dikarenakan reputasi yang dimiliki oleh merek tersebut sehingga seringkali menggoda pihak-pihak lain yang beritikad buruk untuk melakukan tindakan passing off yaitu membonceng reputasi dengan cara melanggar hukum. Adapun permasalahan yang diangkat antara lain: pentingnya pendaftaran merek dalam mencegah tindakan passing off terhadap merek antar pelaku usaha, pengaturan passing off di dalam sistem hukum merek di Indonesia, dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam sengketa passing off terhadap merek pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 271K/Pdt.Sus-HKI/2016. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif. Penyusunan skripsi ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dengan teknik penelitian kepustakaan (library research) yang merupakan pengumpulan data-data yang dilakukan melalui literatur atau dari sumber bacaan lain yang terkai, yang semuanya itu dimaksudkan untuk memperoleh data-data atau bahan-bahan yang bersifat teoritis yang dipergunakan sebagai dasar dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran merek sangat penting dalam hal mencegah tindakan passing off, karena hanya merek yang telah didaftarkan yang akan memperoleh perlindungan serta pengakuan secara hukum. Passing off belum diatur secara khusus di Indonesia, namun apabila mengacu pada Undang-Undang Merek, passing off berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan juga Pasal 100. Pertimbangan hukum hakim pada Putusan MA Nomor 271K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang memenangkan tergugat/pemohon kasasi pada kasus sengketa merek Rezeki ini sudah tepat adanya dan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu menganut sistem hukum merek konstitutif.Skripsi Sarjan

    Variations on the Author

    Get PDF
    “Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship

    Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis

    Get PDF
    We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
    corecore