1,720,969 research outputs found
Peradilan pidana anak di Indonesia dan instrumen Internasional perlindungan anak serta penerapannya
Permasalahan anak yang bermasalah dengan hukum, baik dalam posisi sebagai objek (viktim) maupun anak sebagai subjek (pelaku) tindak pidana, merupakan permasalahan yang di hadapai semua negara. Atas dasar hal tersebut, masyarakat internasional melalui lembaga-lembaga yang berada dibawah United Nation telah mengeluarkan berbagai instrumen perlindungan terhadap anak yang harus dijadikan acuan oleh seluruh negara. Di Indonesia dengan disyahkannya UU No. 3/97 tentang Pengadilan Anak merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut. Buku ini membahas seberapa jauh UU No.3/97 telah memberikan alas hukum dalam upaya perlindungan terhadap anak. Baik mengkaji dari aspek kebijakan formulasi, maupun mengkaji dalam penerapannya dengan melakukan penelitian terhadap perilaku juvenale delinquency yang dilakukan kelompok gang motor yang ada di kota dan kabupaten Bandung. Untuk memperkaya khasanah terhadap masalah perlindungan anak, dalam buku ini juga dibahas tentang faktor-faktor Juvenale Delinquency melalui pendekatan teori-teori kriminologi, pengaturan sanksi di beberpa perundang-undangan negara lain serta dipaparkan pula instrumen-instrumen internasional yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak dari mulai Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia, Deklarasi Hak-Hak Anak, Konvensi Perlindungan Anak, Konvensi Anti Penyiksaan, Standar Internaional tentang Peradilan Anak, dll. Dengan demikian, buku ini layak dijadikan sebagai bahan referensi dalam mangkaji persoalan-persoalan perlindungan anak di Indonesia
Kriminologi : perspektif hukum pidana
Kejahatan merupakan fenomena yang kompleks dan upaya menjelaskannya dari berbagai segi cukup sulit sekaligus menantang. Ketika ilmu pengetahuan semakin berkembang, banyak pengulas baik dari pengamat sosial maupun pejabat publik yang menyatakan bahwa penggunaan common sense sudah cukup menjelaskan alasan mengapa kejahatan dan pelanggaran hukum tetap terjadi, meskipun sanksi pidana semakin diperberat. Realitas ini mendorong para kriminolog dan ahli hukum melakukan pencarian jawaban atas problem kejahatan, agar penjelasan yang dihasilkan lebih mutakhir. Tuntutan itu mengharuskan para ilmuwan mempertimbangkan kembali dari kebijakan negara. Kriminologi sebagai bidang studi menjadi refleksi sosial atas dunia kejahatan dan penegakan hukum
Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia
Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak bermasalah dengan hukum (anak nakal) adalah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sebagai pengganti hukum pidana anak yang ada dalam KUH
DEWAN REDAKSI
Dewan Redaksi JUSTISI (Jurnal Ilmu Hukum)
Ketua Redaksi : Zarisnov Arafat, S.H.,M.H. (Universitas Buana Perjuangan Karawang)
Anggota Redaksi :
Prof. Dr. H. Nandang Sambas, S.H.,M.H. (Faklutas Hukum, Universitas Islam Bandung)
Harry Setya Nugraha, S.H.,M.H. (Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman)
Anwar Bagus Hidayatulloh, S.H.,M.H.,M.Sc. (Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram)
Abdul Kholiq, S.H.,M.H (Universitas Buana Perjuangan Karawang)
Staf Administrasi :
Yogi Ginanja
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DAN LUKA BERAT DI WILAYAH HUKUM POLRES KARAWANG
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat sebagaimana terjadi dalam perkara pidana Putusan Nomor 98/Pid.B/2022/PN Kwg atas nama Terdakwa Iwan Hermawan alias Abin bin Uci Sanusi yang diputus oleh Pengadilan Negeri Karawang. Kasus ini bermula ketika terdakwa melakukan penyerangan secara tiba-tiba menggunakan sebilah golok terhadap dua orang korban, yakni Deni Sukmana (korban luka berat) dan Nana Suryana (korban meninggal dunia), yang sedang duduk di warung kopi. Tindakan terdakwa dilatarbelakangi oleh dugaan keterlibatan para korban dalam pengrusakan pos karang taruna di wilayah Karawang Kulon. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 Desember 2021 di depan Kantor Pos Karawang. Berdasarkan visum et repertum Nomor 170/VLJ-Ver/XII/2021, korban Nana Suryana mengalami luka berat yang menyebabkan kematian, sedangkan korban Deni Sukmana mengalami luka serius pada bagian kepala dan wajah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan yang relevan, serta bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi, serta bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh atas perbuatannya tersebut
Kriminologi : perspektif hukum pidana
Kriminologi merupakan bidang studi yang terus berkembang, penulis meyakini bahwa konteks dunia sosial beserta perubahannya menjadi sumber yang berlimpah untuk observasi, pada akhirnya penjelasan tentang teori kejahatan yang tentu mempengaruhi kebijakan yang disusun oleh negara. Di samping itu, kriminologi sebagai bidang studi menjadi refleksi sosial atas dunia kejahatan dan penegakan hukum. Kriminilogi juga menjadi alat yang mengidentifikasi sejauh mana efektivitas dan criminal policy, filter krisis 213 untuk kebijakan negara. Buku ini sebagai alternatif baru memahami "irisan" amtara kejahatan dan kebijakan penganggulangannya dengan menggunakan hukum pidana. Buku ini salah satu di antara referensi yang telah dipublikasi oleh penulis lainnya yang memiliki perhatian khusus terhadap "irisan-irisan" tersebut sehingga tidak berlebihan jika buku ini menjadi rujukan dan memperkaya khazanah kriminilogi (sebagai suatu disiplin ilmu) yang terus berkembang, baik dari ranah akademik maupun praktis
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
- …
