22 research outputs found
Force Majeure in Islamic Law of Transaction: A Comparative Study of the Civil Codes of Islamic Countries
This paper attempts to shed lights on the performance of the obligations to a valid contract that can be frustrated by events beyond human control. Such events may have considerable impact on various designated legal principles and rules which is widely known as force majeure. The doctrine of unforeseen circumstances in contemporary legislation, on the main, is expressed in the same term which understandably as result of the origin derivation of the French law le theorie de l’imprévision. Although it is true that there is no such general principle of force majeure in classical Islamic law, the author argues that significant efforts have been made in synthesizing both the Islamic and Western law concepts. Accordingly, despite the fact that the traditional Islamic legal system has its own mechanism to deal with such events at the time of contract, to a certain extent, it has influenced its contemporary form of the concept of intervening conti- ngencies (nazariyyat al-jawa’ih ) as reflected in the Civil Codes of the Arab states. In addition, in response to the exigencies of the ever-increasing problems of modern life which brings with it alien concept, force majeure does not contradict with the provisions of the Shari‘ah since the views of Islamic jurisprudents (fuqahâ) can justifiably be referred to.</p
KONTROVERSI PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KPK MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA
Perhatian masyarakat tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Apalagi dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan status KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sulit untuk percaya bahwa KPK akan mampu bertindak independen dalam menjalankan visi dan misi dengan melekatkan Aparatur Sipil Negara pada lembaganya. Untuk itu perlu memperhatikan pembagian kekuasaan, dalam hal pembagian tugas dan pekerjaan, dalam hal koordinasi dan dalam hal tanggung jawab. Untuk dapat mengantarkan warganya menjadi masyarakat yang sejahtera, kita juga harus mampu memiliki hukum yang bersifat melindungi tanah air dan bangsa ini. Hukum juga harus mampu mewujudkan keadilan sosial yang berlandaskan kedaulatan negara masyarakat dan hukum harus memiliki esensi kesusilaan dan moralitas yang baik untuk membentuk aturan.Kata kunci: Kontroversi, Pengalihan Status Pegawai KPK, Aparatur Sipil NegaraThe public's attention is focused on the commission for eradicating corruption, especially with the enactment of government regulation Number 41 of 2020 concerning the transfer of the status of the KPK to the State Civil Apparatus (ASN). It is har d to believe that the KPK will be able to act independently in carrying out its vision and mission by attaching the State Civil Apparatus to its institution. For this reason, it is necessary to pay attention to the division of power, in terms of the division of tasks and work, in terms of coordination and in terms of responsibility. In order to be able to deliver its citizens to become a prosperous society, we must also be able to have laws that have the character of protecting the homeland and this nation. The law must also be able to promote social justice, based on the sovereignty of the people and the law must have the essence of good decency and morality to form rules.Keywords: Controversy, Transfer of KPK employee status, State Civil Apparatu
Ulama And Radicalism In Contemporary Indonesia: Response Of Al Washliyah’s Ulama On Radicalism
Al-Jam’iyatul Washliyah merupakan sebuah organisasi Islam moderat
di Indonesia. Para ulama sejauh ini mendapatkan kedudukan terhormat dan
strategis dalam organisasi ini. Para ulama sebagai kelompok elit dalam organisasi
Al Washliyah memberikan respons terhadap persoalan sosial keagamaan di
Indonesia, termasuk masalah radikalisme dan terorisme. Respons mereka
terhadap masalah ini perlu diketahui dan menjadi salah satu landasan bagi
upaya menangkal paham dan gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Artikel ini mengkaji respons para ulama Al Washliyah terhadap radikalisme
dan terorisme. Kajian artikel ini difokuskan pada respons mereka terhadap
empat isu yang menjadi doktrin kelompok-kelompok radikalis dan teroris
yakni negara Islam, jihādī, takfīrī, dan bom bunuh diri. Artikel ini mengajukan
temuan bahwa para ulama Al Washliyah yang menjadi informan terpilih
memberikan interpretasi yang berbeda mengenai keempat isu tersebut. Studi
ini menunjukkan bahwa ulama Al Washliyah mengedepankan moderasi dalam
kehidupan beragama dan berbangsa, dan secara tegas mereka menolak paham
dan gerakan radikalisme dan terorisme
i‘jâz Al-Qur’ân in the views of Al-ZamakhsyÂrî and Sayyid Quthb
مستخلص: ومن أخطر المناقشات التي يتحدث بها خلال القرن الثالث من الهجري هي البحث عن معجزات القرآن الكريم استجابة عن استمرار الرد من الوحي التي تلقاها النبي ص.م. منذ ذلك القرن قامت الدراسات المختلفة على جوانب الإعجاز القرآن. هذه الرسالة تناقش على الرأيين الإمامين الكبيرين الزمخشاري وسيد قطب حتى انكشفت أبواب التشابه والاختلاف بين الرئيين عن الإعجاز. لقد وجد الكاتب في البحث هذه الرسالة على أن مزايا الزمخشاري في نهج القرآن من قبل فهم اللغة والبلاغة التي تدل على مميزة النص القرآن لا مثيل لها. وعلى العكس، شدد سيد قطب في إعداد الخصائص الرئيسية المهمة من قبل العلماء والفقهاء مسلم لأن هدفهم الرئيسى ليس لاثبات صحة الإعجاز. ومع ذلك، النهج في القرآن عندهم يدل على أنهم مؤهل في هذا المجال بأسلوبهم الجديدة في فهم القرآن الكريم.Abstrak: Salah satu perdebatan paling serius tentang al-Qur’an adalah mengenai kemukjizatannya yang muncul pada abad ketiga Hijriah sebagai respons terhadap penyangkalan berkelanjutan terhadap wahyu yang diterima oleh Nabi Muhammad saw. Sejak itu berbagai studi dilakukan tentang aspek i’jâz. Tulisan ini mendiskusikan pendapat al-Zamakhsyârî dan Sayyid Quthb, sehingga akan terungkap sejauhmana persamaan dan perbedaan pendapat mereka terhadap i’jâz. Penulis menemukan bahwa keunggulan pendekatan al-Zamakhsyârî terdapat pada aspek pemahaman bahasa dan retorika yang menunjukkan keistimewaan teks al-Qur’an yang tiada tara. Sebaliknya, Sayyid Quthb secara eksklusif menekankan pada elaborasi karakteristik penting al-Qur’an yang terabaikan oleh ilmuwan dan ahli hukum Muslim, sehingga tujuan utamanya bukan untuk pembuktian validitas i’jâz. Pendekatan mereka terhadap al-Qur’an membuktikan metode baru dengan kualifikasi masing-masing.</p
KEMERDEKAAN BERAGAMA MENURUT UUD 1945
Kemerdekaan beragama adalah Hak Asasi Manusia yang bersifat Fundamental. Tidak dapat diganggu gugat. Melekat secara otonom pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 perlu dijabarkan dalam suatu Undang-Undang berikut peraturan pemerintahnya. Dialog antar umat beragama harus dikembang suburkan, termasuk penyuluhan hukum, dalam kerangka membangun kesadaran hukum. Sehingga warga masyarakat merasakan adanya keadilan dan kepastian hukum Kemerdekaan Beragama di Indonesia.Abdul Qodir Djaelani, Menelusuri Kekeliruan Pembaharuan Pemikiran Islam Nurcholis Madjid, Penerbit Yadia, Bandung, 1994 (Ahmad Ali, 2001: 7). A. Mansur Effendi, Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994 B. Arif Sidharta, Makalah Filsafat Hukum Dalam Konteks Ideologi Negara Pancasila, 2013 Furnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Penerbit Alumni Bandung, 1979 I. Bambang Sugiharto, Postmodernisme tantangan Bagi Filsafat, Penerbit Kanisius Yogyakarta, 1996 Lili Rasidi, Kuliah Filsafat Hukum Pascasarjana Unpad, 1991 M. Rasjidi, Filsafat Agama, 1978 UUD 1945, Penerbit Setia Kawan Jakart
PERSPEKTIF HUKUM DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
AbstractPerspektif hukum dalam pembangunan nasional bersumber kepada nilai adat dan agama. Nilaihukum ini adalah merupakan hukum yang hidup di masyarakat (living law) hukum yang demikianitu harus dibentuk menjadi hukum positip (ius constitutum) hukum yang ideal saja tidak cukupuntuk mengatur kehidupan masyarakat akan tetapi diperlukan kekuasaan untuk melaksanakandan menegakan hukum itu dengan tanggap, tangguh dan tangkas.kendaraan yang paling tepatuntuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tercapaiinya tujuan hukum itu apabila terdapatkehidupan yang harmoni dan dapat menurunkan konflik sampai kepada lapisan masyarakat yangpaling bawah.Legal perspective in national development comes to traditional and religious values. The value ofthis law is a law that live in the community (living law) that such a law should be formed intopositive law (ius constitutum) the ideal of law alone is not sufficient to regulate people's lives butthe necessary powers to implement and enforce the law with the response, tough and smart. themost appropriate vehicle to realize a just and prosperous society. Achievement of the law if thereis a harmony of life and can reduce the conflict up to the lowest levels of society
TINJAUAN HUKUM PERAN PERS GUNA MENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa memegang peranan sangat penting dalam membentuk opini publik dan pemahaman masyarakat atas suatu kebijakan dan masalah- masalah yang dihadapi bangsa dan negara. Apakah opini publik itu akan bersifat positif atau sebaliknya negatif sedikit banyak dipengaruhi oleh pemberitaan, tulisan, ulasan dan analisis yang dikembangkan media mass
KEMERDEKAAN PERS PADA ORDE REFORMASI
The freedom of the press in the reform remains based on article 28 of the 1945 Constitution. Just as the old order and the new order. The demand of the reform order is independence or freedom. The upholding of human rights in this case is freedom to voice opinions or feelings through the press media. Still its implementation depends on the political system and legislation that develops in the country including those concerning the responsibility of the press it self.Key words : independence, pers, order of refor
EVALUASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Selama ini wacana hak asasi manusia di Indonesia diwarnai oleh paradigma dikotomis antara negara dan masyarakat. Dalam paradigma ini negara digambarkan sebagai satu-satunya institusi yang mempunyai legalitas untuk memaksa dan mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan sumber daya nasional oleh karena itu bisa saja negara melakukan penyaalahgunaan kekuasaannya yang mana hal itu akan menjadi ancaman bagi masyarakat sipil secara umum. Untuk itu apapun yang menjadi kebijakan negara melalui institusinya perlu selalu di kritisi dan dievaluasi keberlanjutannya
PERSPEKTIF RUU CIPTA KERJA DITINJAU BERDASARKAN UUD 1945
Pembentukan RUU Cipta Kerja perlu di hargai karena memiliki spirit yang bagus, paling tidak untuk memudahkan investasi, membuka lapangan kerja, memangkas berbagai peraturan yang berbelit-belit dan untuk negara kesejahteraan. Tetapi jangan sampai menabrak Undang-Undang Dasar 1945. Politik hukumnya harus dalam kerangka kepentingan masyarakat. Seperti kata Cicero keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Negara demokrasi, supremasi hukum dan pengawasan haruslah menjadi perhatian. Jadi jangan salah jalan. Kita tidak juga ingin berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika juga terjadi pengundangan sebaiknya undang-undang itu dicabut melalui Perpu atau setidak-tidaknya di tunda pemberlakukannya. Karena kita tidak ingin terjadi pembangkangan publik terhadap berlakunya undang-undang itu. Pemerintah harus arif dan bijak menyikapi keinginan rakyat agar ketertiban, keamanan dan stabilitas nasional tetap terkendali
