5 research outputs found

    "MANAJEMEN BAHAN BAKU PRODUKSI MINYAK IKAN DI PT FKS MULTI AGRO TBK BANYUWANGI"

    No full text
    "Ikan merupakan salah satu bahan pangan yang mudah mengalami kebusukan. Hal ini dapat dicegah dengan melakukan pengolahan dengan cara yang baik dan benar. Ikan merupakan salah satu sumber lemak yang berasal dari perairan. Ikan lemuru merupakan jenis ikan dengan kandungan minyak yang tinggi. Pengolahan minyak ikan yang banyak dilakukan di Indonesia berasal dari hasil samping pengolahan tepung ikan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah sebagai sarana untuk menambah wawasan mengenai tahapan penerimaan bahan baku ikan dalam proses produksi minyak ikan, mengetahui proses produksi minyak ikan, serta mengetahui manajemen pengemasan dan pemasaran dalam proses produksi minyak ikan pada PT FKS Multi Agro Tbk. Praktek Kerja Lapang dilaksanakan di PT FKS Multi Agro Tbk, Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022 – 18 Februari 2022. Metode kerja yang digunakan dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapang ini menggunakan metode deskriptif. Sedangkan metode pengumpulan data primer dan sekunder didapat dengan menggunakan metode pengumpulan data, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Secara keseluruhan, proses produksi minyak ikan melalui tahap pengecekan bahan baku, penimbangan bahan baku, penanganan bahan baku, , pemasakan, pengepresan, pemurnian, pengemasan, dan pemasaran. Minyak ikan merupakan sumber alami asam lemak tidak jenuh atau polyunsaturated fatty acid (PUFA) omega-3 (n-3), terutama eicosapentaenoic acid (C20: 5n-3; EPA) dan docosahexaenoic acid (C22: 6n-3; DHA) (Vasile dkk., 2016). Minyak ikan yang berasal dari hasil samping penepungan dengan kandungan beberapa kotoran dan senyawa pemicu reaksi oksidasi yang menyebabkan terjadinya reaksi oksidasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan minyak ikan hasil samping pengalengan. Oleh karena itu diperlukan proses pemurnian. Tahapan pemurnian minyak ikan adalah degumming, netralisasi alkali/saponifikasi, dan bleaching. Proses pengemasan dilakukan manual dengan langsung mengalirkan minyak ikan dalam kemasan primer dengan posisi menyambungkan selang dari penyimpanan menuju kemasan primer. Plastik yang digunakan dalam kemasan primer yaitu jenis Flexi bag. Pengemasan sekunder produk minyak ikan dilakukan secara manual. Pada kemasan ekspor flexi bag tergabung pada container dengan ukuran 20 ft. Jalur distribusi yang dilakukan yaitu menggunakan jalur distribusi tidak langsung. PT FKS Multi Agro Tbk ingin memperluas pasar, meningkatkan volume penjualan, membuang beberapa fungsi dan biaya distribusi, berusaha melepaskan pembatasan beberapa jalur dan hubungan dengan konsumen.

    Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Akta Perkawinan Di Desa Gelang Rt 02 Rw 06 Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember

    No full text
    Akta perkawinan membuktikan bahwa status pasangan dan anak-anak mereka adalah sah, dan bahwa anak-anak tersebut adalah ahli waris yang sah dan telah diberikan status konklusif sebagai warga negara Indonesia, menjadi sangat penting. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat tentang akta perkawinan di Desa Gelang Kecamata Sumberbaru Jember?” Penelitian ini menggunakan tiga teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini: wawancara, observasi, dan wawancara. Metode observasi adalah metode penyelidikan dengan cara mengamati secara langsung di lapangan. Lokasi sasaran adalah Desa Gelang. Kesadaran masyarakat relatif tinggi di Desa Gelang RT 02 RW 06 Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang memiliki akta kawin.Hal ini terbukti dari jumlah kepala keluarga yang memiliki akte perkawinan yaitu sebanyak 100 pasangan, sedangkan yang tidak memiliki yaitu sebanyak 8 pasangan. Penyebab di Desa Gelang RT 02 RW 06 Kecamatan Sumberbaru Jember tidak memiliki dan tidak mengurus kepemilikan akta perkawinanan adalah ketidak tahuan masyarakat atas pentingnya kepemilikan akta perkawinan, dan adanya perkawinanan siri atau perkawinan dibawah umur. Kata kunci : Kesadaran Hukum, Akta Perkawinan, Perlindungan Hukum   A marriage certificate proving that the status of the spouses and their children is legal, and that the children are legal heirs and have been granted conclusive status as Indonesian citizens, is very important. The formulation of the problem in this research is: "What is the level of public legal awareness regarding marriage certificates in the Village of Gelang Kecamata Sumberbaru Jember?". The purpose of this study was to determine the legal awareness of the community in the ownership of marriage certificates. The study used three research techniques, namely interviews, observation, and interview methods. The method of observation is done to find out through direct observation in the field. The place that is used as an object is the community in the Bracelet Village. Community awareness in the village of Bracelet RT 02 RW 06 Sumberbaru District, Jember Regency in the ownership of marriage certificates is relatively high. This is evident from the number of heads of families who have a marriage certificate as many as 100 couples, while those who do not have as many as 8 couples. The cause in Bracelet Village, RT 02 RW 06, Sumberbaru District, Jember, does not have and does not take care of ownership of a marriage certificate is the public's ignorance of the importance of having a marriage certificate, and the existence of siri marriages or underage marriages. Keywords: Legal Awareness, Marriage Certificate, Legal Protection  REFERENCES Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, 2010, Kencana prenada Media, Jakarta. Adhim Fauzil, mohammad, dkk. Perkawinan memuliakan Sunnah, 2017, Yogyakarta: Pro-U Media Azhar Basir, Hukum Perkawinan, 2018, Gama UPI, Yogyakarta Chuzaimah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, et al, Problematika Hukum Islam Kontemporer (1), 1996, Pusaka Firdaus, Jakarta. Faqih, dkk, 2009, Perkawinan Usia Dini dan dampaknya, Sumedang: Universitas Padjajaran. Hamid Sarong , Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, 2015, Global Education Institute, Banda Aceh. Lexy, Moleong, 2003, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya. Muntamah, dkk, Perkawinan Dini di Indonesia, 2019, Semarang: Universitas Negeri Semarang. M.yahya Harahap, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mem-positifkan abstraksi hukum islam, mimbar hukum no. 5, 1992 Neng Hilda Febriyanti, Kesadran Hukum Masyarakat Tehadap Perkawinan diBawah Umur Ditinjau dari Undang-UndangNo. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2021, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan- Universitas Banten Jaya : PROPATRIA ol. 4, No. 1 Sayyid Muhammad ibn ‘Alwi al-maliki al-hasani, Seni Berkeluarga Islami, membongkar segudang problematikan kehidupan rumah tangga berikut solusinya, 2004, nuqthoh, Yogyakarta. Umar Haris Sanjaya, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 2017, Yogyakarata: Grama medika. Soetojo Prawirohamidjojo, 2012, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya. Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, 1999, cetakan ke-4, Liberty Yogyakarta. Suharsimi Arikunto, 2009, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara. Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Kompilasi Hukum Islam Budi Prasetyo, “Analisis Akibat Hukum Dari Perkawinan Di bawah Tangan” dalam jurnal Ilmiah Serat Acitya Vol 7 no. 1 Tahun 2018, http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/sa/article/view/715 Enik Isnaeni, “Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia”, dalam Jurnal Independent Unisla Vol. 2 no. 1 Tahun 2014, http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/18/0 Addin Daniar Syamdan, “ Aspek Hukum Perkawinan Sirri Dan Akibat Hukumnya” oleh Addin Daniar Syamdan dalam Jurnal Notarius Vol. 12 No. 1 Tahun 2019. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/28897/16735 

    Fiqh Perbankan Syariah: Implementasi Skema (Design Contract) Akad Murabaha, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Hawalah, Kafalah dan Hiwalah Pada Lembaga Keuangan & Perbankan Syariah di Indonesia

    No full text
    Keuangan & Perbankan syariah merupakan salah satu bentuk sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah (Fiqh). Implementasi konsep Design Contract fiqh dalam Lembaga Keuangan & perbankan syariah menjadi sangat penting karena menjadi pedoman dalam menjalankan transaksi yang sesuai dengan hukum Islam (Syariah). Salah satu aspek penting dalam Lembaga Keuangan & perbankan syariah adalah penerapan fiqh muamalah dalam produk-produk penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran yang ditawarkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui kajian literatur, analisis terhadap dokumen kebijakan bank terkait produk pada lembaga keuangan syariah.  Penerapan fiqh perbankan syariah telah berjalan dengan baik terutama berhubungan dengan akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, kafalah, wakalah dan hiwalah telah diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh perbankan syariah. Namun, masih terdapat beberapa tantangan, seperti pemahaman masyarakat yang belum optimal terhadap konsep Keuangan & perbankan syariah terutama pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS), regulasi yang terus berkembang, serta persaingan dengan perbankan konvensional atau lembaga keuangan konvensional masih diperlukan peningkatan edukasi kepada masyarakat serta penguatan regulasi untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah (Fiqh). Untuk dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan perbankan syariah khusus dibidang LKS di Indonesia.  Kata kunci: Fiqh Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Syariah,  Implementasi, Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Kafalah, Wakalah, Hiwalah. REFERENCE: A, Abd. 2011. Fiqh Perbankan Syariah : Transformasi Fiqih Muamalah ke   Dalam Peraturan Perundang-undangan. Bandung: Refika Aditama. Andrianto, dan Anang Firmansyah. 2019. Manajemen Bank Syariah. Surabaya : Qiara Media. Anshori, A.G. 2018. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.  Adnan, Muhammad, dkk. 2024. Membangun Model Ekonomi Islam Yang Berkelanjutan: Tantangan Dan Perspektif Dari Fiqih Dan Ushul Fiqih.      Jurnal El-          Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Perbankan Syariah. Vol.8 No.1 Al-Zuhaili. 2006. Al-fiqh al-islâmi wa adillatuhu. Jakarta : Gema InsaniAscarya. 2010. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.  Amalia, Euis. 2005. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, Jakarta: Pustaka Asatrus. Baraba, A.1999. Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah. Bulletin of Monetary Economics and Banking. Vo. 2 No. 2. Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hakim, Lukmanul. 2021. Manajemen Perbankan Syariah. Pamekasan :   Duta Media Publishing. Kholid, M. 2018. Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang- Undang Tentang Perbankan Syariah. Jurnal Asy-Syariah.Vol.20 No. 2. Khidmatul, dkk. 2023. Implementasi Konversi Akad Murabahah Menjadi   Akad  Musyarakah Mutanaqishah Pada Pembiayaan Umum Di Kospin     Jasa Syariah.           Tegal : Jurnal Istishodiyah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. Vol. 5 No. 2 Lewis, M. K., & Algaoud, L. M. 2003. Perbankan Syariah: Prinsip, Pratik, dan Prospek. Serambi Ilmu Semesta. Nurwahid. 2021. Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana. Prastiwi, Iin Emy. 2017. Pengaruh Independensi Dewan Pengawas Syariah Dalam Mewujudkan Good Corporate Governance untuk Meningkatkan Kinerja BMT. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 3 No. 1. Rachmat Syafe’i. 2006. Fiqih Muamalah. Pustaka Setia Bandung. Suryani, S. 2012. Sistem Perbankan Islam di Indonesia: Sejarah dan Prospek Pengembangan. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol.3 No.1. Susana, Erni., & Prasetyanti, Annisa. 2011. Pelaksanaan dan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan al-Mudharabah Pada Lembaga keuangan syariah       Syariah. Jurnal         Keuangan Dan Perlembaga keuangan syariahan.  Vol. 15 No.2. Solikhah Siti. 2009. Tinjauan Hukum Islam Mengenai Wa’d Jual Beli dalam Al-Ijarah Al-Muntahiyah BI Al-Tamlik (Studi atas Fatwa DSN No. 27/DSNMUI/III/2002). Skripsi:Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum. UIN Sunan Kalijaga. Syafi’i, Rahmat. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia. Soemitro, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Media Prenada. Syamsul Anwar. 2007. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Umam, Khatibul. 2015. Urgensi Standarisasi Dewan Pengawas Syariah dalam Meningkatkan Kualitas Audit Kepatuhan Syariah. Panggung Hukum: Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia. Vol.1, No.2. Walid, Al-Faqih Abul.1990. Bidayatul Al- Mujtaid al-Muqtasid. Beirut : Dar  al-Jiih.  Zulhamdi, Zulhamdi. 2022. Jual Beli Salam : Suatu Kajian Praktek Jual Beli    Online  Shopee. Syarah Vol.11 No. 1

    Abdullah, Abdurrahman Saleh. Teori-Teori Pendidikan Berdasarkan Al-Quran. Jakarta: Rineka Cipta, 1994. Abdullah, Faisal. Bakat dan Kreativitas. Palembang: Noer Fikri Offset, 2008. Abdurrahmansyah, Adida Igandi, dan Syarifah. “Pengaruh Metode Problem Solving terhadap Berpikir Kreatif Siswa pada Materi Virus Kelas X di SMA Negeri 1 Sanga Desa.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains 8, no. 2 (2019): 103-112. Adminstrator, "Visi dan Misi", diakses dari https://www.man2palembang.sch.id, Tanggal 2 Mei 2020, pukul 15.00 WIB. Adminstrator. “Sejarah Singkat.” diakses dari https://www.man2palembang.sch.id, pada tanggal 2 Mei 2020, pukul 14.40 WIB. Ahmadi, Abu dan WidodoSupriyono. Psikologi Belajar. Jakarta: Rineka Cipta, 2013. Al-Mubarakfuri, Syaikh Syafiyyurrahman. Tafsir Ibnu Katsir. Dialihbahasakan:Abu Ihsan al-Atsari. Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, 2016. Amri, Sofan. Pengembangan dan Model Pembelajaran dalam Kurikulum 2013. Jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2013. Annur, Saiful. Metodologi Penelitian Pendidikan. Palembang: IAIN Raden Fatah Press, 2008. Ansyar, Mohammad. Kurikulum: Hakikat, Fondasi, Desain dan Pengembangan. Jakarta: Kencana, 2017. Anwar, Bakri. “Model Pembelajaran Metaphorming.” Shaut Al-Arabiyah 7, no. 1 (2019): 78-90. Asrori, M. Perkembangan Peserta Didik: Pengembangan Pedagogis Guru. Yogyakarta: Media Akademi, 2015. Az-Zuhaili, Wahbah. Tafsir Al-Munir. Dialihbahasakan: Abdul Hayyie al Katani, dkk. Jakarta: Gema Insani Press, 2013. ———. Tafsir Al-Wasith. Dialihbahasakan: Muhtadi. Depok: Gema Insani, 2012.Aziz, Rahmat. Psikologi Pendidikan: Model Pengembangan Kreativitas dalam Praktik Pembelajaran. Malang: UIN Maliki Press, 2014. Craft, Anna. Membangun Kreativitas Anak. Dialihbahasakan: M. Chairul Annam Depok: Inisiasi Press, 2000. Dahar, Ratna Wilis. Teori-Teori Belajar dan Pembelajaran. Bandung: Erlangga, 2011. Darwis, Amri. Metode Penelitian Pendidikan Islam: Pengembangan Ilmu Berparadigma Islami. Jakarta: Rajagrafindo Pesada, 2014. Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Diponegoro, 2010. Departemen Pendidikan Nasional. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Citra Umbara, 2017. Djamarah, Syaiful Bahar. Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: Rineka Cipta, 2014. Dokumentasi Tata Usaha MAN 2 Palembang. Faqih, Allamah Kamal, Dkk. Nur Al-Quran: An Enlightening Commentary into the Light of the Holy Quran. Dialihbahasakan: R. Hikmat Danaatmaja. Jakarta: AlHuda, 2003. Handayani, Hesti, Yemi Kuswardi, Rubono Setiawan. “Upaya Meningkatkan Pemahaman Konsep Matematika dan Motivasi Belajar Siswa pada Materi Logaritma melalui Penerapan Model Pembelajaran Metaphorming dengan Strategi Assurance, Relevance, Interest, Assesment, Satisfaction (ARIAS) di Kelas X SMA Al-Islam 1 Sur.” Pendidikan Matematika dan Matematika (JPMM) Solusi 1 (2017): 42-50. Hasil Observasi di MAN 2 Palembang,Tanggal 27 Juli - 7 September 2019 Pukul 10.00 WIB. Hergenhahn, B.R dan Matthew H. Olson. Theories of Learning. Dialihbahasakan: Triwibowo. Jakarta: Kencana, 2008. Huda, Miftahul. Model-Model Pengajaran dan Pembelajaran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2107.Isrok’atun dan Amelia Rosmala. Model-Model Pembelajaran Matematika. Jakarta: Bumi Aksara, 2018. Johnson, Elaine B. Contextual Teaching and Learning: Menjadikan Kegiatan Belajar-Mengajar Mengasyikkan dan Bermakna. Dialihbahasakan: Ibnu SetiawanBandung: Kaifa, 2014. Joyce, Bruce, Marsha Weil, dan Emily Calhoun. Models of Teaching. Dialihbahasakan: Achmad Fawaid dan Ateilla MirzaYogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011. Margono, S. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2014. Megawati, Fitria Wulandari dan Fika. Penerapan Model Pembelajaran Metaphorming untuk Meningkatkan Kreativitas Mahasiswa PGSD. Sidoarjo: Program Studi PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 2017. Mujib, Abdul. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana, 2017. Muliawan, Jasa Ungguh. Mengembangkan Imajinasi dan Kreativitas Anak. Yogyakarta: Gava Media, 2016. Munandar, Utami. Mengembangkan Bakat dan Kreativitas Anak Sekolah. Jakarta: Grasindo, 1985. ———. Pengembangan Kreativitas Anak Berbakat. Jakarta: Rineka Cipta, 2014. Nata, Abudin. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2012. Noer, Sri Hastuti. Desain Pembelajaran Matematika: untuk Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2018. Nurdin, Syafruddin dan Adriantoni. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Rajawali Pers, 2016. Nurlaila. Ilmu Pendidikan Islam. Palembang: UIN Raden Fatah, 2017. Nursobah, Ahmad Tafsir dan Asep. Filsafat dan Metode Berpikir. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2009. Poerwadarminta, W. J. S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1982.Priansani, Donni Juni. Pengembangan Strategi dan Model Pembelajaran. Bandung: Pustaka Setia, 2017. Pratama, Irja Putra dan AristhophanFirdaus. “Penerapan Kurikulum Terpadu sebagai Model Pembinaan Karakter Siswa (Studi di SMP IT Raudhatul Ulum Sakatiga Inderalaya).” Tadrib 5, no. 2 (2019): 217-233. Rusman. Belajar dan Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana, 2017. Salahudin, Anas dan IrwantoAlkrienciehie. Pendidikan Karakter (Pendidikan Berbasis Agama dan Budaya Bangsa. Bandung: Pustaka Setia, 2013. Sani, Ridwan Abdullah. Pembelajaran Saintifik untuk Implementasi Kurikulum 2013. Jakarta: Bumi Aksara, 2015. Santrock, John W. Educational Psychology. Dialihbahasakan: Tri Wibowo. Jakarta: Kencana, 2015. Sari, Eliza Ulva dan An Nur AmiWidodo. “Efektivitas Model Pembelajaran Metaphorming Berbantuan Mind Mapping terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Matematis pada Pokok Bahasan Perbandingan Trigonometri Sudut Berelasi.” Dialektika: Jurnal Pendidikan Matematika 7, no. 6 (2019): 220-233. Sani, Ridwan Abdullah dan Sudiran. Penelitian Tindakan Kelas: Pengembangan Profesi Guru. Tangerang: Tira Smart, 2017. Setiawan, Windi. “Profil Berpikir Metaforis (Metaphorical Thinking) Siswa dalam Memecahkan Masalah Pengukuran Ditinjau dari Gaya Kognitif.” Kreano 7, no. 2 (2016): 208-216. Siller, Todd. Think Like A Genius. New York: Bantam Books, 1996. Sitepu, B. P. Pengembangan Sumber Belajar. Jakarta: Rajawali Pers, 2014. Slemato. Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: Rineka Cipta, 2015. Sudarma, Momon. Mengembangkan Keterampilan Berpikir Kreatif. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016. Sudjana. Metoda Statistika. Bandung: Tarsito, 2005.Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta, 2015. ———. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2018. Sukardi, Ismail. Model-Model Pembelajaran Modern: Bekal untuk Guru Profesional. Palembang: Noer Fikri Offset, 2015. Sukardi, M. Metode Penelitian Pendidikan Tindakan Kelas: Implementasi dan Pengembangannya. Jakarta: Bumi Aksara, 2015. Sunito, Indira, dkk Metaphorming: Beberapa Strategi Berpikir Kreatif. Jakarta: Indeks, 2013. Sunyono. Model Pembelajaran Multipel Representasi; Pembelajaran Empat Fase dengan Lima Kegiatan: Orientasi, Eksplorasi, Imajinasi, Internalisasi, dan Evaluasi. Yogyakarta: Media Akademi, 2015. Suryabrata, Sumadi. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers, 2012. Syafril. Statistik Pendidikan. Jakarta: Prenadamedia, 2019. Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana, 2013. Syarnubi. “Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam dalam Membentuk Religiusitas Siswa Kelas IV di SDN 2 Pengarayan.” Tadrib 5, no. 1 (2019): 87- 103. Tafsir, Ahmad dan Asep Nursobah, Filsafat dan Metode Berpikir. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI. 2009. Tim Penyusun. Pedoman Penyusunan dan Penulisan Skripsi Program Sarjana: Program Studi Pendidikan Agama Islam. Palembang: IAIN Press, 2016. Tohirin. Psikologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011. Trianto. Model Pembelajaran Terpadu. Jakarta: Bumi Aksara, 2013. Trianto dan Hadi Suseno. Desain Pengembangan Kurikulum 2013 di Madrasah Desain Pengembangan Kurikulum 2013 di Madrasah. Depok: Kencana, 2017.Tirtarahardjo, Umar dan La Sulo. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010. Wawancara dengan Nelly Efrina, M.Pd selaku Waka Madrasah BidangHumasMAN 2 Palembang 5 Agustus 2020 Pukul 13.00 WIB. Widoyoko, S. Eko Putro. Teknik Penyusunan Instrumen Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017. Yaumi, Muhammad. Pendidikan Karakter: Landasan, Pilar, dan Implementasi. Jakarta: Prenadamedia, 2014. Zainsyah, A.E. Model-Model Mengajar. Bandung: Diponegoro, 1990.

    No full text
    Kegiatan ekstrakurikuler adalah serangkaian kegiatan tambahan yang dilaksanakan diluar jam mata pelajaran dengan tujuan untuk memperkaya dan memperluas segi potensi minat, bakat dan kemampuan anak didik diselengarakan oleh pihak sekolah sesuai dengan peraturan sekolah tersebut. Diskusi merupakan pembicaraan suatu topik dengan maksud untuk merumuskan kepentingan bersama dan tujuan dari aktivitas ini ialah mencari solusi dari sebuah permasalahan yang didiskusikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data hubungan antara kegiatan ekstrakurikuler dengan keaktifan siswa dalam berdiskusi di SMP Muhammadiyah 4 Palembang Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif (non eksperimen) yang mengunakan teknik analisis statistik sederhana yang mengunakan rumus prosentase dan teknik product momen. Adapun sample yang digunakan pada penelitian ini adalah kelas VIII yang berjumlah 177 siswa diambil dengan teknik random sampling maka sample berjumlah 36 siswa. Untuk memperoleh data penulis mengunakan metode observasi, angket, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil analisis data penelitian, nilai korelasinya perhitungan menunjukan angka rxy = 0,95, ini berarti terdapat hubungan yang positif (searah)antarakegiatan ekstrakurikuler dengan keaktifan siswa dalam berdiskusi. Dilihat dari taraf 1% = 0,4238 dan taraf 5%= 0,3291 berarti ro > r table maka konsekuensinya adalah (Ha) diterima (Ho) ditolak. Dan dapat disimpulkan nilai korelasi 0,95 yang diperoleh tidak bertanda negatif, karena berda pada rentang keberhubungan antara 0,40-0,70 pada interpretasi nilai ‘r” product moment, dapat dikethui bahwa variabel X dan variabel Y adalah sangat kuat, dari analisis data tersebut, maka demikian hipotesis yang diajukan diterima, dan terdapat hubungan yang signifikan atau sangat kuat antara kedua variabel X dan Variabel Y. Kata Kunci : Ekstrakurikuler, Keaktifan Berdiskus
    corecore