1,720,967 research outputs found
Kedudukan Organisasi Advokat Sebagai Wadah Tunggal Profesi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015
Advokat sebagai profesi yang terhormat, posisinya diakui sebagai penegak
hukum. keberadaannya terlembaga dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (UU Advokat). perlembagaannya tidak seperti lembaga penegak
hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, Advokat merupakan profesi yang
bebas dan mandiri. Oleh karena itu keberadaannya berada dalam sebuah wadah
organisasi tunggal seperti yang di amanatkan dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat.
Menurut Mahkamah Konstitusi ketentuan tersebut telah konstitusional.
Namur, dalani Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112/PUU—XII/2014
36/WILT—MR/20I5 (PMK 112/2014 & 36/2015) menyatakan bahwa pada
pokoknya Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah profesi advokat sebelum
menjalankan profesinya tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat yang
secara de facto ada yakni Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat
Indonesia. Bagian yang menarik dalam putusan tersebut adalah tentang persoalan
sumpah pada pasal 4 ayat (1) UU Advokat namun berdampak kepada Pasal 28 ayat
(1) dalam UU Advokat mengenai Organisasi Advokat. Sehingga kedua aturan
tersebut saling berkonflik.
Penulisan ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan
pendekatan konsep, Pendekatan historis dan pendekatan perundang-undangan,
diharapkan dapat menggali dan menemukan kedudukan organisasi advokat pasca
PMK 112/2014 & 36/2015.
Dari penelitian ini diketahui bahwa temyata, konflik norma tersebut tidak
bisa serta-merta diabaikan begitu saja karma pasca munculnya amar PMK
112/2014 & 36/2015, lembaga legislatif belum mengubah klausula Pasal 4 ayat (1)
Advokat. kemudian ternyata Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk
memutuskan organisasi mana yang legitimate, meskipun organisasi Advokat juga
dapat disebut sebagai lembaga negara. Hal ini merupakan konsekuensi Bari klausula
Undang-Undang advokat yang menyatakan bahwa organisasi advokat adalah
organisasi yang bebas dan mandiri. Sebagai bentuk profesionalisrne profesi sudah
seyogyanya mereka bisa menyelesaikan permasalahan internal mereka sendiri
secara Profesional. Seyogyanya pembentuk UU segera mengundangkan Rancangan
UU Advokat. Karena hal ini akan berdampak kepada seluruh tindakan yang akan
dilakukan oleh organisasi Advokat seperti Pengawasan, Penegakan, Pendidikan,
Pengangkatan, pemberhentian Advokat dan lain-lain
RATIO LEGIS PEMBENTUKAN DAERAH KHUSUS DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (Analisis Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)
Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur daerah yang memiliki keistimewaan memiliki bunyi pasal yang sama dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan kenapa klausula Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam klausula pasal yang lebih bersifat teknis. Untuk mengetahui Ratio Legis (alasan hukum) pembentukannya maka perlu dirunut kembali lintasan sejarah pemerintahan daerah melalui Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Daerah yang meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Aceh dan Daerah Khusus Papua, yang telah diundangkan dan berlaku sejak tahun 1945 atau lebih tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 saat bangsa ini menyatakan Proklamasi Kemerdekannya. Dengan menggunakan metode pendekatan Undang-Undang dan pendekatan sejarah maka penelitian Yuridis Normatif ini akan menemukan Ratio Legis dari pembentukan Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Kata Kunci: Ratio Legis, Pemerintahan Daerah, Daerah Istimewa, Daerah Khusus
Ratio Legis Pembentukan Daerah Khusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Analisis Yuridis Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pembentukan daerah khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pilihan tema ini dilatarbelakangi oleh adanya daerah-daerah yang diperlakukan secara khusus dari daerah-daerah otonom lainnya. Yang menarik dari tema ini adalah payung hukum yang melandasi pembentukan daerah khusus pada pasal 2 ayat (8) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana bunyi klausulanya sama persis dengan klausula pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Permasalahan diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana sejarah hukum perkembangan otonomi khusus dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ? (2) Apa Ratio Legis pembentukan Pasal 2 ayat (8) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan pembentukan daerah khusus ? Penelitian ini dapat digolongkan sebagai penilitian yuridis normatif dengan metode pendekatan sejarah (Historical Approach) dan pendekatan perundangundangan (Statute Approach). Dengan mengunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang telah diperoleh dan dipetakan berdasarkan substansinya maka dengan menggunakan teknik deskriptif berbagai bahan hukum tadi akan dianalisis untuk menyelesaikan permasalahan dalam penelitian ini. Pembahasan yang pertama didasarkan pada pembagian rezim yang berkuasa, hampir di setiap rezim memiliki undang-undang pemerintahan daerah sendiri. sehingga dapat diambil garis besar bahwa pengaturan mengenai daerah khusus terus mengalami perkembangan sesuai dengan rezim yang berkuasa pada saat itu. Ratio Legis dari pembentukan Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk menegaskan kembali Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 karena setelah amandemen bagian penjelasan UUD NRI 1945 bukan sebagai bagian dari konstitusi, sehingga klausula pengaturan tentang Pemerintahan Daerah dilebur kedalam pasal atau akan dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang tersendiri. Pemerintahan daerah terutama daerah khusus maupun yang istimewa akan terus mengalami perkembangan, oleh karenanya evaluasi kinerja, peran serta masyarakat, hubungan pusat dan daerah harus ditingkatkat supaya ada hubungan timbal balik yang baik serta jika memang dirasa perlu bisa dibuat undang-undang tersendiri yang mengatur daerah khusus dan daerah istimewa
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts
We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued
use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation
counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more
sophisticated methods
- …
