1,720,954 research outputs found
Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Membuat Akta Melebihi Batas Kewajaran Di Kota Padang
iv.; 86 hal.; ill.; 15 c
PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SEBAGAI PENGENDARA SEPEDA MOTOR (Studi Di Wilayah Hukum Polresta Padang)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga
penyelenggaran tugas dan fungsi pemerintahan dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya juga harus berdasarkan legitimasi hukum yang berlaku. Dimana
fungsi utama dari polisi adalah menegakkan hukum dan melayani kepentingan
masyarakat umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah
melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan
kepada masyarakat.1
Pelaksanaan tugas Kepolisian juga telah diatur dalam Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dapat dilihat
bahwa tugas kepolisian yaitu:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan hukum;
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.
Kondisi penegakan hukum saat ini di Indonesia lebih sering menuai
kritik dari pada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan
1Mahmud Mulyadi, Kepolisian dalam sistem peradilan pidana, USU press, Medan, 2009 hlm.40.
2
penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan
berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga
lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan
berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia.
Aparat penegak hukum (polisi lalu lintas) berperan sebagai pencegah
(politie toezicht) dan sebagai penindak (politie dwang) dalam fungsi politik.
Disamping itu polisi lalu lintas juga melakukan fungsi regeling (misalnya,
pengaturan tentang kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu untuk
melengkapi dengan segitiga pengaman) dan fungsi bestuur khususnya dalam
hal perizinan atau begunstiging (misalnya, mengeluarkan Surat Izin
Mengemudi).2
Mengendarai kendaraan secara kurang hati –hati dan melebihi
kecepatan maksimal, tampaknya merupakan suatu perilaku yang bersifat
kurang kehati-hatian. Walau demikian, kebanyakan pengemudi menyadari
akan bahaya yang dihadapi apabila mengendarai kendaraan dengan melebihi
kecepatan maksimal tersebut. Akan tetapi di dalam kenyataannya tidak sedikit
pengemudi yang melakukan hal itu, khususnya anak sekolah sehingga dalam
pelanggaran lalu lintas tersebut tidak sedikit yang menyebabkan kecelakaan
lalu lintas.
2
Soerjono Soekanto2, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah Sosial,Bandung:Citra Adiya
Bakti,1989,hlm 58
3
Didalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan diatur tugas dan kewajiban polisi lalu lintas
meliputi:
a. Pengujian dan penerbitan surat izin mengemudi kendaraan
bermotor;
b. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. Pengumpulan, pemantauan, pengelohan, dan penyajian data
lalu lintas dan angkutan jalan;
d. Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan
komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan;
e. Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol lalu lintas;
f. Penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan
penanganan kecelakaan lalu lintas;
g. Pendidikan lalu lintas;
h. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas;dan
i. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
Sebelumnya, perlu juga diketahui bahwa kewenangan untuk
melaksanakan tugas penegakan hukum dan pengaturan di bidang lalu lintas
ada pada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia sesuai Pasal 1
angka 3 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor:
“Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri
adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri
serta bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang
meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian
masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan
kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.”
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), saat ini
kian pesat, salah satunya dibidang transportasi khususnya kendaraan
bermotor. Perkembangan yang pesat itu seharusnya diimbangi dengan sarana
lalu lintas jalan raya. Hal ini bertujuan untuk mengatasi jumlah kendaraan
4
yang kian meningkat. Semakin meningkatnya kendaraan di jalan raya sering
menimbulkan pelanggaran lalu lintas. Dengan semakin banyaknya kendaraan
dijalanan tidak dapat dipungkiri bahwa kecelakaan lalu lintas sering tidak
dapat dihindari. Pelanggaran lalu lintas sering kali terjadi bahkan sudah
menjadi hal yang biasa di kalangan masyarakat maupun anak sekolah.
Pelanggaran yang kerap terjadi dalam permasalahan berlalu lintas adalah
seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak menghidupkan
lampu di siang hari, bonceng tiga, dan tidak memiliki SIM dan STNK.
Sehingga apabila dilakukan operasi tertib lalu lintas di jalan raya oleh pihak
berwenang, maka tidak sedikit yang terjaring kasus pelanggaran lalu lintas
dan tidak jarang juga karena pelanggaran lalu lintas tersebut kerap
menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan telah diatur dalam Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa setiap
pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dan syarat-syarat
seseorang mengemudikan kendaraan telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2)
bahwa syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling
rendah sebagai berikut:
a. Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk surat izin mengemudi
A, surat izin mengemudi C, dan surat mengemudi D;
b. Usia 20 (dua puluh) tahun untuk surat izin mengemudi
B I;dan
5
c. Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk surat izin
mengemudi B II.
Pada Pasal 81 ayat 2 huruf (a) dijelaskan bahwa seseorang yang
berusia 17 tahun yang telah memiliki surat izin mengemudi yang berhak
mengemudikan kendaraan bermotor, akan tetapi di dalam kenyataannya tidak
sedikit pengendara sepeda motor yang ditemui di jalan raya mengandarai
tersebut berusia dibawah 17 tahun. Dengan adanya seorang pengendara anakanak
dijalanan sudah dapat dipastikan bahwa seorang anak tersebut belum
memiliki SIM.
Dalam Undang-undang No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, hukum acara peradilan pidana anak diatur dalam Bab III mulai
dari Pasal 16 sampai dengan Pasal 62, artinya ada 47 Pasal yang mengatur
hukum acara pidana anak. Sebagai bentuk pemberian jaminan perlindungan
hak-hak anak, maka Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib
memberikan perlindungan khusus bagi anak yang diperiksa karena tindak
pidana yang dilakukannya dalam hal ini pelanggaran lalu lintas dalam situasi
darurat serta perlindungan khusus dan dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi
tanpa pemberatan (Pasal 17).
Apabila tindak pidana dalam hal ini pelanggaran lalu lintas dilakukan
oleh anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun maka Penyidik,
Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil
keputusan untuk:
6
a. Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau
b. Mengikutsertakannya dalam program pendidikan,
pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau
lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi
pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan
sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan
sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6
(enam) bulan.
Peraturaan perundang-undangan yang mengatur masalah lalu lintas
dan angkutan jalan dan angkutan jalan raya tidaklah sepenuhnya sinkron dan
ada ketentuan-ketentuan yang sudah tertinggal oleh perkembangan
masyarakat. Namun demikian tidaklah berlebih–lebihan untuk
mengemukakan beberapa cara penegakan peraturan lalu lintas yang menurut
pengalaman akan lebih efesien.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Lalu Lintas Polresta
Padang pada tahun 2014, mencatat setidaknya angka pelanggaran lalu lintas
ada 1.2538 kasus pelanggaran lalu lintas secara umum.3
Kasus pelanggaran
lalu lintas pada tahun 2014 yang didominasi oleh pengendara sepeda motor
ada 8.604 kasus, yang melibatkan usia 0-16 tahun ada 94 kasus dengan bentuk
pelanggaran tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara, dan tidak
memakai helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak memenuhi syarat
3 Data dari SATLANTAS Polresta Padang dari website:www.satlantaspolrestapdg.com
7
kelengkapan berkendara, melampaui batas maksimum kecepatan, melawan
arus, dan muatan berlebih saat berkendara.4
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk mengakaji mengenai
“Peranan Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu
Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Sebagai Pengendara Sepeda Motor
(Studi di Wilayah Hukum Polresta Padang)
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts
We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued
use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation
counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more
sophisticated methods
koamabayili/VECTRON-author-checklist: VECTRON author checklist
We have done our best to complete the author checklist relating to the use of animals in the hut study. Note that the objective for the hut study was to evaluate the IRS treatment applications for residual efficacy against Anopheles mosquitoes, including the local An. coluzzii mosquito population. Cows were only used to attract mosquitoes into the huts and no tests were carried out directly on the cows. The author checklist is intended for use with studies where experiments are carried out on animals, which is why we have had such difficulty in completing this for the hut study, as many of the questions do not relate to how the cows were used
Author-wise bibliometric analysis based on entropy.
Author-wise bibliometric analysis based on entropy.</p
- …
