1,720,962 research outputs found
PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN BERDASAR PASAL 6 UNDANG – UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Keberadaan lembaga perbankan memiliki peranan yang sangat strategis
dalam perekonomian masyarakat. Perbankan melalui kegiatan utamanya,
menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam
bentuk pemberian krediti. Peningkatan laju perekonomian akan menimbulkan
tumbuh dan berkembangnya usaha yang dilakukan oleh masyarakat, sejalan
dengan hal tersebut maka diperlukan penambahan modal dalam rangka
peningkatan usahanya. Penambahan modal dimaksud dengan cara melakukan
pinjaman atau kredit langsung kepada perbankan. Kredit yang banyak
berkembang dalam masyarakat adalah kredit dengan Hak Tanggungan yaitu
dengan menggunakan Tanah atau bangunan untuk di jadikan jaminannya,
meskipun di dalam hukum jaminan dikenal juga beberapa lembaga jaminan
seperti fidusia dan gadai.
Tujuan penulis mengadakan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan
menganalisis mengapa banyak terjadi gugatan terhadap pelaksanaan ekseskusi
parate menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan, serta mengkaji akibat hukum apa saja yang muncul setelah terjadi
pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan berdasar pasal 6 Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis.Sumber data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder yang berasal dari bahan pustaka,
data dari lapangan, dan wawancara untuk meperkuat data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh temuan bahwa (1) Banyak terjadi
gugatan terhadap pelaksanaan Eksekusi Objek Hak Tanggungan di karenakan
ketentuan tentang Eksekusi menurut Pasal 26 dan penjelasan umum nomor 9
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dinyatakan
belum berlaku selama belum ada peraturan pelaksanaannya, untuk mencegah
terjadi kekosongan hukum maka diberlakukan ketentuan Pasal 224 HIR/Pasal 258
RBg. (2) Sehubungan dengan tidaksahnya pelaksanaan eksekusi menurut pasal 6
UUHT, maka pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya
hukum yaitu upaya hukum yang dapat diajukan verzet melawan eksekusi atau
gugat perlawanan. Verzet masih berlangsung sedangkan gugat perlawanan
diajukan apabila pelaksanaan eksekusi sudah selesa
TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA DALAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PEDESAAN DI KABUPATEN TEGAL
Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) adalah program
nasional yang berbentuk sebuah kerangka dan pedoman yang dijadikan acuan bagi
program-program penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi di dalamnya.
Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah apa dasar hukum fungsi kepala
desa sebagai pengendali dan pengawas dalam perjanjian kredit pada PUAP, bagaimana
tanggung jawab kepala desa dalam pengembalian pinjaman PUAP sebagai pengendali dan
pengawas dalam perjanjian kredit serta bagaimanakah penyelesaian hukumnya dalam
perjanjian kredit tersebut dan dampak implikasinya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis
empiris yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data
sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa dasar hukum fungsi
kepala desa sebagai pengendali dan pengawas dalam perjanjian kredit pada PUAP secara
umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya
pada Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa. Sedangkan dasar hukum fungsi kepala desa sebagai pengendali dan
pengawas dalam perjanjian kredit Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP
secara khusus berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
06/Permentan/OT.140/2/2015 Tentang Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnsi
Perdesaan Tahun Anggaran 2015, mengenai tanggung jawab kepala desa dalam
pengembalian pinjaman PUAP sebagai pengendali dan pengawas dalam perjanjian kredit
adalah hanya sebatas bertanggung jawab terhadap pengawasan terhadap penyaluran dan
pemanfaatan dana BLM PUAP terkait Penyelesaian hukum dalam perjanjian kredit PUAP
dan dampak implikasinya adalah masyarakat Wangandawa harus mampu memberikan
bukti gagal panen merupakan keadaan yang memaksa. Terkait dampak implikasinya
adalah anggaran gapoktan yang merupakan sumber dari pemerintah pusat maupun daerah
menjadi sia-sia, sehingga berdampak lain kepada kepala desa yang di tuntut untuk
menstabilkan anggaran tersebut dihadapan tim monef tanbunhut selaku tim pengawas dari
kabupaten Tegal.
Saran dari penelitian ini adalah kepada Kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Pusat perlu memberikan penyuluhan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat
diperdesaan akan pentingnya peran LKM-A sebagai pelayanan pembiayaan yang
mengakar mudah dijangkau oleh petani, karena penumbuhan LKM-A akan difasilitasi oleh
Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, untuk itu Tim Teknis Kabupaten/Kota
diharapkan dapat melakukan identifikasi Gapoktan PUAP yang memenuhi kriteria untuk
ditumbuhkan menjadi LKM-A. Tim Teknis Kabupaten/Kota sekaligus juga dapat
melakukan sosialisasi tentang pentingnya dana PUAP sebagai dana awal pendirian LKM-
A dan mendorong partisipasi tokoh masyarakat untuk ikut menanamkan modal usaha atau
menyimpan di LKM-A, selain itu Pemerintah daerah maupun Pusat dalam memberikan
program agar memperhatikan kondisi geografis masing-masing daerah dan melihat situasi
dan kondisi masing-masing desa
PELAKSANAAN PENDIRIAN DAN PERALIHAN HAK BANGUNAN RUMAH KAYU (Studi di Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora)
Pelaksanaan pendirian rumah kayu bahan baku tersebut diperoleh dari dua sumber
yaitu hutan alam dan hutan hak. Dalam melakukan peralihan hak terhadap rumah kayu baik
itu jual beli, hibah, waris hanya dilakukan dihadapan kepala desa, perhutani, dan dengan
dihadiri para saksi, dan untuk tukar menukar hanya dilakukan oleh para pihak yang
bersangkutan dengan adanya kesepakatan. Peralihan hak dengan adanya kesepakatan
yang diucapkan secara lisan ini terkadang mempunyai kekuatan hukum yang lemah apabila
terjadi sengketa dalam pembuktiannya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan mendirikan rumah kayu dan
peralihan hak dari bangunan rumah kayu. Adapun tujuan dalam penelitian yaitu untuk
mengetahui hal-hal dalam memperoleh, syarat, dan prosedur dalam mendirikan rumah kayu
serta untuk mengetahui peralihan hak terhadap bangunan rumah kayu.
Penulisan tesis ini menggunakan metode socio legal. Data perimer yang diperoleh
melalui studi dan wawancara di masyarakat, Perhutani, dan Perangkat Desa setempat. Data
sekunder diperoleh melalui studi studi pustaka yaitu dari koleksi studi pustaka penulis atau
literatur, serta pendapat para ahli.
Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan pendirian
bangunan rumah kayu di Kecamatan Randublatung diperoleh dari hutan hak dan hutan
alam, apabila dari hutan alam dalam membeli bahan baku kayu tersebut dengan empat
sistem yang sudah dicantumkan dari pihak KBM, dengan beberapa sistem tersebut
masyarakat memperoleh kesulitan dalam melakukan pembelian. Perolehan bahan baku
tersebut diangkut dengan menggunakan beberapa dokumen yang dikeluarkan dari pihak
perhutani pada hutan alam, sedangkan dari pihak kepala desa/lurah pada hutan hak, untuk
melaksanakan pendirian rumah kayu seharusnya diperlukan beberapa ijin, tetapi hal ini
jarang terjadi. Dalam hal mendirikan bangunan rumah kayu ini cukup ijin memperoleh dan
angkutan saja.
Peralihan hak yang dilakukan oleh para pihak pada jual beli dilakukan dihapan
kepala desa/lurah disertai saksi dengan dibuatkan surat perjanjian jual beli, dan pada hibah
dilaksanakan oleh para pihak pemberi hibah diucapkan secara lisan kepada penerima
hibah, kemudian peralihan hak waris dilakukan secara kekeluargaan apabila si pewaris
meninggal dunia otomatis hak warisnya turun ke ahli waris tanpa ada perjanjian tertulis.
Sedangkan pada tukar menukar hal ini sangat jarang terjadi, apabila ada hanya adanya
kesepakatan secara lisan dari para pihak sendiri
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT DI PT BANK MANDIRI TASPEN POS CABANG SEMARANG
Bank memiliki peran yang besar dalam lalu lintas bisnis karena dibutuhkan oleh
hampir semua pelaku bisnis, hal ini yang mendorong pertumbuhan bisnis bank di
Indonesia tumbuh dengan pesat. Setiap bank diwajibkan untuk memelihara kesehatannya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan wajib melakukan usaha berdasarkan
prinsip kehati-hatian. Untuk itu, maka penulis tertarik mengkaji lebih dalam dan meneliti,
masalah yang akan dikaji adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian
kredit pada PT. Bank Mandiri Taspen Pos Cabang Semarang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui wujud Prinsip Kehati-hatian dalam
pemberian kredit pada PT. Bank Mandiri Taspen Pos Cabang Semarang dan tanggung jawab
PT. Bank Mandiri Taspen Pos Cabang Semarang dengan pihak debitor dalam perjanjian
utang piutang.
Metode Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah pendekatan
yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Pengumpulan data
melalui data primer dan data skunder. Metode analisis yang dipakai adalah kualitatif, dan
penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa : 1) Tanggung jawab PT. Bank
Mandiri Taspen Pos Cabang Semarang dengan pihak debitor dalam perjanjian utang
piutang tertuang dalam pasal hak dan kewajiban bank, yang mana pihak bank wajib
menyediakan menyediakan dana dan pihak debitor wajib mengembalikan dana yang
dipinjamkan oleh bank; 2) Wujud Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian kredit pada PT.
Bank Mandiri Taspen Pos Cabang Semarang pada prosedur penyaluran pembiayan dan kredit
dengan berdasarkan pada pedoman baku atau SOP, fokus pada monitoring PPAP
berdasarkan umur kolektibilitas kredit/pinjaman, melakukan pembatasan ekspansi kredit,
pembinaan kepada sumber daya manusia, dan penyaluran kredit/pembiayaan dengan
prosedur
prakarsa
awal, analisa, pencairan serta monitoring akan memberikan
implikasi/dampak positif terhadap bisnis/internal serta dampak reputasi yang bagus
dengan terkendalinya NPL/NPF.
Bank Mandiri Taspen Pos Cabang Semarang harus selalu konsisten dalam
menerapkan prinsip kehati-hati-hatian dengan memperkuat integritas dari masing-masing
pekerja yang terlibat dalam proses penyaluran kredit
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KOPERASI BAITUL MAAL WA TAMWIL KABUPATEN SEMARANG
Tujuan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia bagi kreditor dan debitor,
adalah untuk menjamin pelunasan terhadap fasilitas kredit yang diberikan oleh
lembaga perbankan selaku kreditor. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia
berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia,
diharapkan memenuhi asas-asas eksekusi yang mudah, cepat, praktis dan efisien.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah, tentang pelaksanaan eksekusi
kendaraan bermotor pada Baitul Maal Tanwil di wilayah kabupaten Semarang,
serta permasalahan apa saja yang kerap terjadi, terhadap pelaksanaan eksekusi
objek jaminan fidusia pada kendaraan bermotor di wilayah kabupaten Semarang,
dan penyelesaian permasalahan tersebut.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan
didukung data penelitian empiris. Data primer diperoleh melalui studi di lapangan
tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, permasalahan terhadap pelaksanaan
eksekusi jaminan fidusia penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.
Berdasarkan analisis kualitatif diketahui bahwa pencegahan permasalahan
pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dapat dilakukan dengan melakukan
pendaftaran objek jaminan fidusia pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui metode pendaftaran secara online, tetapi pelaksanaan eksekusi
jaminan fidusia tetap dilakukan secara langsung di lapangan, pendaftaran objek
jaminan fidusia secara online, memberikan suatu kepastian hukum atau legal
standing yang jelas bagi kreditor di dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia,
sehingga diharapkan dampak permasalahan pelaksanaan eksekusi objek jaminan
fidusia dapat di minimalisir lebih lanjut
UPAYA NON LITIGASI SENGKETA SENGKETA OBYEK YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DI KABUPATEN TEGAL
Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku
sebagai pengganti Groose Acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
Fokus kajian dalam penelitian ini terkait nasabah bank (debitor) wanprestasi,
dan tanah yang dijadikan jaminan oleh nasabah bank (debitor) tersebut telah
dibangun rumah, kemudian dijual kepada pihak lain (pembeli tanah dan rumah)
yang hasil penjualannya tidak diberikan kepada bank sebagai kewajiban
pembayaran kredit debitor.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan
socio-legal research yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh
dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode
analisis kualitatif. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam penulisan
tesis ini adalah Teori triadism Law dan Kebijakan Publik.
Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa
penyelesaian sengketa secara non litigasi terhadap transaksi jual beli tanah
yang sedang dibebani Hak Tanggungan di Kabupaten Tegal yaitu didasarkan
pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, “apabila debitur
cidera janji pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual
obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” Jika benda
yang dijadikan objek jaminan telah dijual oleh debitur kepada pihak lain, bank
tetap dapat mengeksekusi objek jaminan tersebut, hal ini didasarkan pada
ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan yakni “Hak Tanggungan
tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada,
selain itu perlindungan hukum terhadap kedudukan pihak pembeli tanah yang
beritikad baik atas pembelian dengan pembayaran lunas tanah yang telah
dibebani Hak Tanggungan di Kabupaten Tegal yaitu dengan dasar pembeli
tanah memiliki hak untuk mendapatkan seutuhnya kepemilikan tanah dengan
diberikannya sertifikat hak milik atas tanah.
Saran dari penelitian ini adalah kepada masyarakat disarankan agar
perjanjian jual beli atas tanah dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang
yaitu Notaris/PPAT, sehingga dapat terjaminnya kepastian hukum terhadap
kedudukan para pihak (pihak pemilik tanah dan pihak pembeli tanah), dari
sengketa atas jual beli tanah yang bersangkutan dapat diminimalisir
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
PERAN NOTARIS/PPAT SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Modus pencucian uang yang marak digunakan akhir-akhir ini oleh pelaku
TPPU yaitu dengan memanfaatkan profesi Notaris dan PPAT. Mengikuti
perkembangan dari modus TPPU maka terbentuklah PP No. 43 Tahun 2015
tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, terdapat beberapa jenis profesi yang menjadi Pihak Pelapor baru
termasuk juga notaris dan PPAT. Disisi lain notaris dan PPAT memiliki
kewajiban untuk merahasiakan jabatannya, hal itu diatur dalam UUJN serta kode
etik PPAT.
Tesis ini membahas dua rumusah masalah, yaitu bagaimana kedudukan PP
No. 43 Tahun 2015 dengan adanya UUJN dan kode etik PPAT, bagaimana
pelaksanaan ketentuan notaris dan PPAT sebagai Pihak Pelapor TPPU sesuai
dengan PP No. 43 Tahun 2015. Penelitian ini dilakukan dengan socio legal
researchyaitu meninjau masalah hukum dari sudut pandang ilmu sosial.
Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dari PP No. 43 Tahun 2015
menurut hirarki peraturan perundang-undangan berada di bawah UUJN sebagai
dasar bagi notaris dalam menjalankan kewajiban merahasiakan rahasia jabatan,
maka jika menjalankan PP tersebut tidak menutup kemungkinan dikemudian hari
akan menjadi masalah bagi notaris dan PPAT. Hal tersebut menjadi kendala
notaris dan PPAT dalam melaksanakan ketentuan dari PP selain itu prosedur
pelaporan dan perlindungan pihak pelapor dari kalangan profesi dirasa masih
kurang jelas. Pelaksanaan PP No. 43 Tahun 2015 belum dapat dikatakan
terlaksana secara efektif. Hal itu terjadi karena PPATK tidak memiliki banyak
waktu untuk sosialisasi dan menciptakan sistem pelaporan bagi pihak pelapor dari
kalangan profesi. Sehingga yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah
tersebut diatas adalah menjadikan notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor di atur
dalam bentuk undang-undang, dengan cara merevisi UU PPTPPU dan membuat
perlindungan khusus yang sesuai harapan dari masing-masing profesi serta
PPATK harus mengoptimalakan waktu untuk melakukan sosialisasi
IMPLEMENTASI PERATURAN TENTANG PELAYANAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN TERTENTU DI KOTA SEMARANG
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Peralihan
Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu merupakan kebijakan yang
mengatur tentang pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) tertentu yakni
Hak Guna Bangunan (HGB) yang hanya berlaku pada Perseroan Terbatas (PT)
yang 100% (seratus persen) sahamnya berasal dari modal dalam negeri dengan
luas wilayah maksimal 5.000 m2 (limaribu meter persegi). Kebijakan tersebut di
atas hanya berlaku di 5 (lima) kota di Indonesia, yaitu meliputi Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan
Kota Surabaya.
Penelitian ini berjudul “Implementasi Peraturan Tentang Pelayanan
Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Kota Semarang”. Dengan
menggunakan pendekatan soscio legal, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
dan menganalisis mengenai penerapan sebelum dan sesudah dikeluarkannya
kebijakan tersebut, dan mengetahui soal hambatan serta penyelesaian dalam
penerapannya khususnya di Kota Semarang.
Dengan dikeluarkannya kebijakan sebagaimana tersebut di atas,
merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempermudah laju investasi
khususnya di kota – kota besar di Indonesia. Upaya mempermudah tersebut
meliputi penyederhanaan proses peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) tertentu
yang meliputi hampir semua tahapan peralihan hak yang dilakukan di kantor
pertanahan yaitu Pengecekan sertifikat, Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), Pembuatan Akta
Jual Beli, Pendaftaran peralihan hak, dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB).
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwasannya penerapan
pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) sebelum dikeluarkannya
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, mengacu pada Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Sedangkan penerapan pelayanan peralihan
Hak Guna Bangunan (HGB) tertentu pasca dikeluarkannya kebijakan tersebut
adalah bahwasannya Kantor Pertanahan Kota Semarang mengaku komit, patuh,
mendukung, dan melaksanakan kebijakan tersebut. Dalam penerapan kebijakan
tersebut, Kantor Pertanahan Kota Semarang tidak menemui hambatan yang besar.
Hambatan – hambatan sebagaimana dimaksud tersebut dapat dikesampingkan
apabila dari pihak pemohon telah melengkapi berkas persyaratan secara lengkap
disertai berkas izin lokasi
- …
