1,720,962 research outputs found

    PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN BERDASAR PASAL 6 UNDANG – UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN

    No full text
    Keberadaan lembaga perbankan memiliki peranan yang sangat strategis dalam perekonomian masyarakat. Perbankan melalui kegiatan utamanya, menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemberian krediti. Peningkatan laju perekonomian akan menimbulkan tumbuh dan berkembangnya usaha yang dilakukan oleh masyarakat, sejalan dengan hal tersebut maka diperlukan penambahan modal dalam rangka peningkatan usahanya. Penambahan modal dimaksud dengan cara melakukan pinjaman atau kredit langsung kepada perbankan. Kredit yang banyak berkembang dalam masyarakat adalah kredit dengan Hak Tanggungan yaitu dengan menggunakan Tanah atau bangunan untuk di jadikan jaminannya, meskipun di dalam hukum jaminan dikenal juga beberapa lembaga jaminan seperti fidusia dan gadai. Tujuan penulis mengadakan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengapa banyak terjadi gugatan terhadap pelaksanaan ekseskusi parate menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta mengkaji akibat hukum apa saja yang muncul setelah terjadi pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan berdasar pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis.Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang berasal dari bahan pustaka, data dari lapangan, dan wawancara untuk meperkuat data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh temuan bahwa (1) Banyak terjadi gugatan terhadap pelaksanaan Eksekusi Objek Hak Tanggungan di karenakan ketentuan tentang Eksekusi menurut Pasal 26 dan penjelasan umum nomor 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dinyatakan belum berlaku selama belum ada peraturan pelaksanaannya, untuk mencegah terjadi kekosongan hukum maka diberlakukan ketentuan Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg. (2) Sehubungan dengan tidaksahnya pelaksanaan eksekusi menurut pasal 6 UUHT, maka pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya hukum yaitu upaya hukum yang dapat diajukan verzet melawan eksekusi atau gugat perlawanan. Verzet masih berlangsung sedangkan gugat perlawanan diajukan apabila pelaksanaan eksekusi sudah selesa

    TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA DALAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PEDESAAN DI KABUPATEN TEGAL

    No full text
    Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) adalah program nasional yang berbentuk sebuah kerangka dan pedoman yang dijadikan acuan bagi program-program penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi di dalamnya. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah apa dasar hukum fungsi kepala desa sebagai pengendali dan pengawas dalam perjanjian kredit pada PUAP, bagaimana tanggung jawab kepala desa dalam pengembalian pinjaman PUAP sebagai pengendali dan pengawas dalam perjanjian kredit serta bagaimanakah penyelesaian hukumnya dalam perjanjian kredit tersebut dan dampak implikasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis empiris yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa dasar hukum fungsi kepala desa sebagai pengendali dan pengawas dalam perjanjian kredit pada PUAP secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya pada Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sedangkan dasar hukum fungsi kepala desa sebagai pengendali dan pengawas dalam perjanjian kredit Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP secara khusus berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2015 Tentang Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnsi Perdesaan Tahun Anggaran 2015, mengenai tanggung jawab kepala desa dalam pengembalian pinjaman PUAP sebagai pengendali dan pengawas dalam perjanjian kredit adalah hanya sebatas bertanggung jawab terhadap pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana BLM PUAP terkait Penyelesaian hukum dalam perjanjian kredit PUAP dan dampak implikasinya adalah masyarakat Wangandawa harus mampu memberikan bukti gagal panen merupakan keadaan yang memaksa. Terkait dampak implikasinya adalah anggaran gapoktan yang merupakan sumber dari pemerintah pusat maupun daerah menjadi sia-sia, sehingga berdampak lain kepada kepala desa yang di tuntut untuk menstabilkan anggaran tersebut dihadapan tim monef tanbunhut selaku tim pengawas dari kabupaten Tegal. Saran dari penelitian ini adalah kepada Kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat perlu memberikan penyuluhan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat diperdesaan akan pentingnya peran LKM-A sebagai pelayanan pembiayaan yang mengakar mudah dijangkau oleh petani, karena penumbuhan LKM-A akan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, untuk itu Tim Teknis Kabupaten/Kota diharapkan dapat melakukan identifikasi Gapoktan PUAP yang memenuhi kriteria untuk ditumbuhkan menjadi LKM-A. Tim Teknis Kabupaten/Kota sekaligus juga dapat melakukan sosialisasi tentang pentingnya dana PUAP sebagai dana awal pendirian LKM- A dan mendorong partisipasi tokoh masyarakat untuk ikut menanamkan modal usaha atau menyimpan di LKM-A, selain itu Pemerintah daerah maupun Pusat dalam memberikan program agar memperhatikan kondisi geografis masing-masing daerah dan melihat situasi dan kondisi masing-masing desa

    PELAKSANAAN PENDIRIAN DAN PERALIHAN HAK BANGUNAN RUMAH KAYU (Studi di Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora)

    No full text
    Pelaksanaan pendirian rumah kayu bahan baku tersebut diperoleh dari dua sumber yaitu hutan alam dan hutan hak. Dalam melakukan peralihan hak terhadap rumah kayu baik itu jual beli, hibah, waris hanya dilakukan dihadapan kepala desa, perhutani, dan dengan dihadiri para saksi, dan untuk tukar menukar hanya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan dengan adanya kesepakatan. Peralihan hak dengan adanya kesepakatan yang diucapkan secara lisan ini terkadang mempunyai kekuatan hukum yang lemah apabila terjadi sengketa dalam pembuktiannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan mendirikan rumah kayu dan peralihan hak dari bangunan rumah kayu. Adapun tujuan dalam penelitian yaitu untuk mengetahui hal-hal dalam memperoleh, syarat, dan prosedur dalam mendirikan rumah kayu serta untuk mengetahui peralihan hak terhadap bangunan rumah kayu. Penulisan tesis ini menggunakan metode socio legal. Data perimer yang diperoleh melalui studi dan wawancara di masyarakat, Perhutani, dan Perangkat Desa setempat. Data sekunder diperoleh melalui studi studi pustaka yaitu dari koleksi studi pustaka penulis atau literatur, serta pendapat para ahli. Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan pendirian bangunan rumah kayu di Kecamatan Randublatung diperoleh dari hutan hak dan hutan alam, apabila dari hutan alam dalam membeli bahan baku kayu tersebut dengan empat sistem yang sudah dicantumkan dari pihak KBM, dengan beberapa sistem tersebut masyarakat memperoleh kesulitan dalam melakukan pembelian. Perolehan bahan baku tersebut diangkut dengan menggunakan beberapa dokumen yang dikeluarkan dari pihak perhutani pada hutan alam, sedangkan dari pihak kepala desa/lurah pada hutan hak, untuk melaksanakan pendirian rumah kayu seharusnya diperlukan beberapa ijin, tetapi hal ini jarang terjadi. Dalam hal mendirikan bangunan rumah kayu ini cukup ijin memperoleh dan angkutan saja. Peralihan hak yang dilakukan oleh para pihak pada jual beli dilakukan dihapan kepala desa/lurah disertai saksi dengan dibuatkan surat perjanjian jual beli, dan pada hibah dilaksanakan oleh para pihak pemberi hibah diucapkan secara lisan kepada penerima hibah, kemudian peralihan hak waris dilakukan secara kekeluargaan apabila si pewaris meninggal dunia otomatis hak warisnya turun ke ahli waris tanpa ada perjanjian tertulis. Sedangkan pada tukar menukar hal ini sangat jarang terjadi, apabila ada hanya adanya kesepakatan secara lisan dari para pihak sendiri

    PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT DI PT BANK MANDIRI TASPEN POS CABANG SEMARANG

    No full text
    Bank memiliki peran yang besar dalam lalu lintas bisnis karena dibutuhkan oleh hampir semua pelaku bisnis, hal ini yang mendorong pertumbuhan bisnis bank di Indonesia tumbuh dengan pesat. Setiap bank diwajibkan untuk memelihara kesehatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan wajib melakukan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, maka penulis tertarik mengkaji lebih dalam dan meneliti, masalah yang akan dikaji adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pada PT. Bank Mandiri Taspen Pos Cabang Semarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui wujud Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian kredit pada PT. Bank Mandiri Taspen Pos Cabang Semarang dan tanggung jawab PT. Bank Mandiri Taspen Pos Cabang Semarang dengan pihak debitor dalam perjanjian utang piutang. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Pengumpulan data melalui data primer dan data skunder. Metode analisis yang dipakai adalah kualitatif, dan penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa : 1) Tanggung jawab PT. Bank Mandiri Taspen Pos Cabang Semarang dengan pihak debitor dalam perjanjian utang piutang tertuang dalam pasal hak dan kewajiban bank, yang mana pihak bank wajib menyediakan menyediakan dana dan pihak debitor wajib mengembalikan dana yang dipinjamkan oleh bank; 2) Wujud Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian kredit pada PT. Bank Mandiri Taspen Pos Cabang Semarang pada prosedur penyaluran pembiayan dan kredit dengan berdasarkan pada pedoman baku atau SOP, fokus pada monitoring PPAP berdasarkan umur kolektibilitas kredit/pinjaman, melakukan pembatasan ekspansi kredit, pembinaan kepada sumber daya manusia, dan penyaluran kredit/pembiayaan dengan prosedur prakarsa awal, analisa, pencairan serta monitoring akan memberikan implikasi/dampak positif terhadap bisnis/internal serta dampak reputasi yang bagus dengan terkendalinya NPL/NPF. Bank Mandiri Taspen Pos Cabang Semarang harus selalu konsisten dalam menerapkan prinsip kehati-hati-hatian dengan memperkuat integritas dari masing-masing pekerja yang terlibat dalam proses penyaluran kredit

    EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KOPERASI BAITUL MAAL WA TAMWIL KABUPATEN SEMARANG

    No full text
    Tujuan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia bagi kreditor dan debitor, adalah untuk menjamin pelunasan terhadap fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan selaku kreditor. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, diharapkan memenuhi asas-asas eksekusi yang mudah, cepat, praktis dan efisien. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, tentang pelaksanaan eksekusi kendaraan bermotor pada Baitul Maal Tanwil di wilayah kabupaten Semarang, serta permasalahan apa saja yang kerap terjadi, terhadap pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pada kendaraan bermotor di wilayah kabupaten Semarang, dan penyelesaian permasalahan tersebut. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan didukung data penelitian empiris. Data primer diperoleh melalui studi di lapangan tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, permasalahan terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia penyelesaian terhadap permasalahan tersebut. Berdasarkan analisis kualitatif diketahui bahwa pencegahan permasalahan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui metode pendaftaran secara online, tetapi pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tetap dilakukan secara langsung di lapangan, pendaftaran objek jaminan fidusia secara online, memberikan suatu kepastian hukum atau legal standing yang jelas bagi kreditor di dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia, sehingga diharapkan dampak permasalahan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dapat di minimalisir lebih lanjut

    UPAYA NON LITIGASI SENGKETA SENGKETA OBYEK YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DI KABUPATEN TEGAL

    No full text
    Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti Groose Acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah. Fokus kajian dalam penelitian ini terkait nasabah bank (debitor) wanprestasi, dan tanah yang dijadikan jaminan oleh nasabah bank (debitor) tersebut telah dibangun rumah, kemudian dijual kepada pihak lain (pembeli tanah dan rumah) yang hasil penjualannya tidak diberikan kepada bank sebagai kewajiban pembayaran kredit debitor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan socio-legal research yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam penulisan tesis ini adalah Teori triadism Law dan Kebijakan Publik. Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa penyelesaian sengketa secara non litigasi terhadap transaksi jual beli tanah yang sedang dibebani Hak Tanggungan di Kabupaten Tegal yaitu didasarkan pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, “apabila debitur cidera janji pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” Jika benda yang dijadikan objek jaminan telah dijual oleh debitur kepada pihak lain, bank tetap dapat mengeksekusi objek jaminan tersebut, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan yakni “Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada, selain itu perlindungan hukum terhadap kedudukan pihak pembeli tanah yang beritikad baik atas pembelian dengan pembayaran lunas tanah yang telah dibebani Hak Tanggungan di Kabupaten Tegal yaitu dengan dasar pembeli tanah memiliki hak untuk mendapatkan seutuhnya kepemilikan tanah dengan diberikannya sertifikat hak milik atas tanah. Saran dari penelitian ini adalah kepada masyarakat disarankan agar perjanjian jual beli atas tanah dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang yaitu Notaris/PPAT, sehingga dapat terjaminnya kepastian hukum terhadap kedudukan para pihak (pihak pemilik tanah dan pihak pembeli tanah), dari sengketa atas jual beli tanah yang bersangkutan dapat diminimalisir

    Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis

    Full text link
    The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed

    PERAN NOTARIS/PPAT SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

    No full text
    Modus pencucian uang yang marak digunakan akhir-akhir ini oleh pelaku TPPU yaitu dengan memanfaatkan profesi Notaris dan PPAT. Mengikuti perkembangan dari modus TPPU maka terbentuklah PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat beberapa jenis profesi yang menjadi Pihak Pelapor baru termasuk juga notaris dan PPAT. Disisi lain notaris dan PPAT memiliki kewajiban untuk merahasiakan jabatannya, hal itu diatur dalam UUJN serta kode etik PPAT. Tesis ini membahas dua rumusah masalah, yaitu bagaimana kedudukan PP No. 43 Tahun 2015 dengan adanya UUJN dan kode etik PPAT, bagaimana pelaksanaan ketentuan notaris dan PPAT sebagai Pihak Pelapor TPPU sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2015. Penelitian ini dilakukan dengan socio legal researchyaitu meninjau masalah hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dari PP No. 43 Tahun 2015 menurut hirarki peraturan perundang-undangan berada di bawah UUJN sebagai dasar bagi notaris dalam menjalankan kewajiban merahasiakan rahasia jabatan, maka jika menjalankan PP tersebut tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan menjadi masalah bagi notaris dan PPAT. Hal tersebut menjadi kendala notaris dan PPAT dalam melaksanakan ketentuan dari PP selain itu prosedur pelaporan dan perlindungan pihak pelapor dari kalangan profesi dirasa masih kurang jelas. Pelaksanaan PP No. 43 Tahun 2015 belum dapat dikatakan terlaksana secara efektif. Hal itu terjadi karena PPATK tidak memiliki banyak waktu untuk sosialisasi dan menciptakan sistem pelaporan bagi pihak pelapor dari kalangan profesi. Sehingga yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut diatas adalah menjadikan notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor di atur dalam bentuk undang-undang, dengan cara merevisi UU PPTPPU dan membuat perlindungan khusus yang sesuai harapan dari masing-masing profesi serta PPATK harus mengoptimalakan waktu untuk melakukan sosialisasi

    IMPLEMENTASI PERATURAN TENTANG PELAYANAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN TERTENTU DI KOTA SEMARANG

    No full text
    Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu merupakan kebijakan yang mengatur tentang pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) tertentu yakni Hak Guna Bangunan (HGB) yang hanya berlaku pada Perseroan Terbatas (PT) yang 100% (seratus persen) sahamnya berasal dari modal dalam negeri dengan luas wilayah maksimal 5.000 m2 (limaribu meter persegi). Kebijakan tersebut di atas hanya berlaku di 5 (lima) kota di Indonesia, yaitu meliputi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya. Penelitian ini berjudul “Implementasi Peraturan Tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Kota Semarang”. Dengan menggunakan pendekatan soscio legal, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penerapan sebelum dan sesudah dikeluarkannya kebijakan tersebut, dan mengetahui soal hambatan serta penyelesaian dalam penerapannya khususnya di Kota Semarang. Dengan dikeluarkannya kebijakan sebagaimana tersebut di atas, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempermudah laju investasi khususnya di kota – kota besar di Indonesia. Upaya mempermudah tersebut meliputi penyederhanaan proses peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) tertentu yang meliputi hampir semua tahapan peralihan hak yang dilakukan di kantor pertanahan yaitu Pengecekan sertifikat, Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), Pembuatan Akta Jual Beli, Pendaftaran peralihan hak, dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwasannya penerapan pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Sedangkan penerapan pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) tertentu pasca dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah bahwasannya Kantor Pertanahan Kota Semarang mengaku komit, patuh, mendukung, dan melaksanakan kebijakan tersebut. Dalam penerapan kebijakan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Semarang tidak menemui hambatan yang besar. Hambatan – hambatan sebagaimana dimaksud tersebut dapat dikesampingkan apabila dari pihak pemohon telah melengkapi berkas persyaratan secara lengkap disertai berkas izin lokasi
    corecore