5 research outputs found

    KEABSAHAN KLAUSUL EKSONERASI DALAM PERJANJIAN BAKU

    Get PDF
    The law is basically for the protection of human interests. In every legal relationship, including the treaty there must be a balance between the parties in order to avoid conflicts of interest. In reality it is not always the case. There is always the possibility that either party has a stronger position either from the economic side or from the mastery of the technology or a specific determination. This will be further visible if in the standard agreement is accompanied by a condition that contains an exception of liability or liability to an event, which should be borne by a party who has unilaterally determined the contents of the agreement (exoneration clause). One of the requirements of the validity of the agreement as regulated in Article 1320 of the Criminal Code is a lawful cause. Subsequently Article 1337 of the Civil Code states that a cause (done by agreement) is prohibited, where prohibited by law, or when contrary to good morals  or public order. Thus, even though the standard agreement containing the exoneration clause has been previously agreed, the treaty can not be considered valid as it contains provisions / clauses that are contrary to law

    PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN/ SIRRI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM

    No full text
    Perkawinan di bawah tangan atau sirri merupakan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan rukun syarat nikah menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama seperti yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2. Mengenai keabsahan perkawinan  sirri  masih  menjadi  perdebatan  sampai  saat  ini,  ha  ini  disebabkan  dalam  peraturan perkwainan sendiri terdapat kerancuan. Perkawinan dibawah tangan akan membawa akibat hukum bagi anak yang dilahirkan, terhadap harta benda dan pasangan suami istri tersebut, karena nikah siri tidak mempunyai  bukti yang  autentik  sehingga  perkawinan  tersebut  tidak  mempunyai kekuatan  hukum. Dampak perkawinan dibawah tangan ini sangat merugikan bagi pihak istri dan anak, bagi kedua belah pihak adalah mendapatkan gujingan dari masyarakat sekitar atau malu bersosialisasi dengan masyarakat, bagi  anak  dapat  berdampak pada  psikologi dan kehidupan sosial  sang  anak.  Bagi  sang  istri  dapat ditinggalkan suaminya begitu saja tanpa diceraikan karena sang suami tahu si istri tidak dapat menuntut di hadapan hukum karena tidak mempunyai bukti yang autentik tentang kejelasan perkawinan tersebut. Dan pada akhirnya sang  istrilah  yang  harus  menanggung  biaya  hidup  atau  nafkah termasuk  biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.Kata Kunci : Perkawinan Sirr

    Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Akta Perkawinan Di Desa Gelang Rt 02 Rw 06 Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember

    Get PDF
    Akta perkawinan membuktikan bahwa status pasangan dan anak-anak mereka adalah sah, dan bahwa anak-anak tersebut adalah ahli waris yang sah dan telah diberikan status konklusif sebagai warga negara Indonesia, menjadi sangat penting. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat tentang akta perkawinan di Desa Gelang Kecamata Sumberbaru Jember?” Penelitian ini menggunakan tiga teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini: wawancara, observasi, dan wawancara. Metode observasi adalah metode penyelidikan dengan cara mengamati secara langsung di lapangan. Lokasi sasaran adalah Desa Gelang. Kesadaran masyarakat relatif tinggi di Desa Gelang RT 02 RW 06 Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang memiliki akta kawin.Hal ini terbukti dari jumlah kepala keluarga yang memiliki akte perkawinan yaitu sebanyak 100 pasangan, sedangkan yang tidak memiliki yaitu sebanyak 8 pasangan. Penyebab di Desa Gelang RT 02 RW 06 Kecamatan Sumberbaru Jember tidak memiliki dan tidak mengurus kepemilikan akta perkawinanan adalah ketidak tahuan masyarakat atas pentingnya kepemilikan akta perkawinan, dan adanya perkawinanan siri atau perkawinan dibawah umur. Kata kunci : Kesadaran Hukum, Akta Perkawinan, Perlindungan Hukum   A marriage certificate proving that the status of the spouses and their children is legal, and that the children are legal heirs and have been granted conclusive status as Indonesian citizens, is very important. The formulation of the problem in this research is: "What is the level of public legal awareness regarding marriage certificates in the Village of Gelang Kecamata Sumberbaru Jember?". The purpose of this study was to determine the legal awareness of the community in the ownership of marriage certificates. The study used three research techniques, namely interviews, observation, and interview methods. The method of observation is done to find out through direct observation in the field. The place that is used as an object is the community in the Bracelet Village. Community awareness in the village of Bracelet RT 02 RW 06 Sumberbaru District, Jember Regency in the ownership of marriage certificates is relatively high. This is evident from the number of heads of families who have a marriage certificate as many as 100 couples, while those who do not have as many as 8 couples. The cause in Bracelet Village, RT 02 RW 06, Sumberbaru District, Jember, does not have and does not take care of ownership of a marriage certificate is the public's ignorance of the importance of having a marriage certificate, and the existence of siri marriages or underage marriages. Keywords: Legal Awareness, Marriage Certificate, Legal Protection  REFERENCES Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, 2010, Kencana prenada Media, Jakarta. Adhim Fauzil, mohammad, dkk. Perkawinan memuliakan Sunnah, 2017, Yogyakarta: Pro-U Media Azhar Basir, Hukum Perkawinan, 2018, Gama UPI, Yogyakarta Chuzaimah T. Yanggo, A. Hafiz Anshary, et al, Problematika Hukum Islam Kontemporer (1), 1996, Pusaka Firdaus, Jakarta. Faqih, dkk, 2009, Perkawinan Usia Dini dan dampaknya, Sumedang: Universitas Padjajaran. Hamid Sarong , Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, 2015, Global Education Institute, Banda Aceh. Lexy, Moleong, 2003, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya. Muntamah, dkk, Perkawinan Dini di Indonesia, 2019, Semarang: Universitas Negeri Semarang. M.yahya Harahap, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mem-positifkan abstraksi hukum islam, mimbar hukum no. 5, 1992 Neng Hilda Febriyanti, Kesadran Hukum Masyarakat Tehadap Perkawinan diBawah Umur Ditinjau dari Undang-UndangNo. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 2021, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan- Universitas Banten Jaya : PROPATRIA ol. 4, No. 1 Sayyid Muhammad ibn ‘Alwi al-maliki al-hasani, Seni Berkeluarga Islami, membongkar segudang problematikan kehidupan rumah tangga berikut solusinya, 2004, nuqthoh, Yogyakarta. Umar Haris Sanjaya, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 2017, Yogyakarata: Grama medika. Soetojo Prawirohamidjojo, 2012, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya. Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, 1999, cetakan ke-4, Liberty Yogyakarta. Suharsimi Arikunto, 2009, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara. Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Kompilasi Hukum Islam Budi Prasetyo, “Analisis Akibat Hukum Dari Perkawinan Di bawah Tangan” dalam jurnal Ilmiah Serat Acitya Vol 7 no. 1 Tahun 2018, http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/sa/article/view/715 Enik Isnaeni, “Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia”, dalam Jurnal Independent Unisla Vol. 2 no. 1 Tahun 2014, http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/18/0 Addin Daniar Syamdan, “ Aspek Hukum Perkawinan Sirri Dan Akibat Hukumnya” oleh Addin Daniar Syamdan dalam Jurnal Notarius Vol. 12 No. 1 Tahun 2019. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/28897/16735 

    Legalitas Hukum Wasiat Wajibah Orang Tua Angkat Menurut Hukum Waris Islam

    Get PDF
    Dalam kehidupan modern saat ini banyak terjadi peristiwa pengangkatan anak, yang kebanyakan mempunyai tujuan membantu mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak. Pengangkatan anak tidak memutuskan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak mengandung konsekuensi-konsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum terhadap yang mengangkatnya. Salah satunya dalam hal mengeani pewarisan dengan wasiat orang tua angkat. Dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Namun demikian, pengaturan wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam masih kurang lengkap sehingga banyak menimbulkan multitafsir.  Permasalahan dalam penelitian  ini meliputi yaitu bagaimana mengenai legalitas hukum wasiat wajibah orang tua angkat menurut hukum waris Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Kekuatan hukum pemberian wasiat wajibah adalah sah  berdasarkan ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam bahwa wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) harta warisan orang tua angkatnya. Wasiat wajibah merupakan ijtihad ulama di Indonesia yang secara substansi meniru pendapat ulama di Timur Tengah yang memberlakukan wasiat wajibah. Hanya berbeda dalam objek wasiat wajibah di Indonesia ditujukan untuk anak angkat sedangkan di negara Islam lain ditujukan untuk para cucu pancar perempuan. Namun demikian, masalah wasiat wajibah di Indonesia masih samar dalam pengertiannya, memunculkan multitafsir, walaupun wasiat wajibah sudah mengisi kekosongan hukum namun masih diperlukan upaya interpretasi hukum terhadapnya lebih jauh agar terwujud kepastian hukum

    VALIDITY OF EXONERATION CLAUSE IN STANDART CONTRACT

    No full text
    The purpose of this article is to find out whether the existence of an exoneration clause in the standard contract can be recognized as valid in the agreement. The research method used is normative legal research that describes various legal issues related to standard contracts, agreements as regulated in article 1338 of the Civil Code that all agreements made in accordance with the law apply as law for those who make them. The approach used is the statutory approach and the conceptual approach. By using secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. Based on the results of the study, it can be seen that in the standard contract there is an exoneration clause. The exoneration clause/standard contract does not fulfill the principle of responsible freedom of contract. The principle of freedom of contract is closely related to the content of the agreement, namely the freedom to determine "what" and with "who" the agreement is made. Therefore, a motor vehicle loan agreement with a finance company containing a standard clause is still valid as long as it fulfills the requirements contained in Article 1320 of the Civil Code. Keywords: Validity, exoneration clause, standard contract
    corecore