34 research outputs found

    Legal Regime of Persona Non Grata and the Namru-2 Case

    No full text
    Just like the diplomatic immunity principle, the principle of persona non grata aims to ensure justice for both the\ud state seeking to evict a diplomat (receiving state) and the state whose diplomat is being evicted (sending state).\ud This is because both principles can guarantee the dignity and equality of sovereign states when resolving issues\ud in international relation. Not every statement of persona non grata has to culminate in expulsion because a\ud statement may be issued by the receiving state both after the diplomatic agent has started performing his\ud functions and even before he arrives at the receiving state. If such a statement is followed by the expulsion of the\ud diplomat, it should be based on article 41 of the Vienna Convention, 1961 (infringement on laws of receiving\ud state and/or espionage actions). Also, expulsion may occur due to war and severance of diplomatic relation\ud between two states. Indonesia has had to deal with issues of persona non grata on several occasions both as\ud receiving and sending state. This paper analyses several cases of declaration of persona non grata involving\ud several countries, especially Indonesia in order to give a better understanding of how the declaration of persona\ud non grata plays out between states, and the significance of the Vienna Convention of 1961 on diplomatic\ud relations. It also assesses the response of the Indonesian Government to the alleged abuse of immunity and\ud privileges by personnel of the Navy Medical Research Unit-2 and suggests how the Indonesian Government can\ud ensure that the laws of the country are respected by all including diplomats who have immunit

    MARITIME EXPANSION AND DELIMITATION AFTER THE TIMOR GAP TREATY

    No full text
    The Timor Gap Treaty on oil and gas management cooperation in some parts of the Timor Sea\ud was full of political intrigues between Australia and Republic of Indonesia, since the treaty which\ud comprises three areas of cooperation was detrimental to Indonesia and it indicated the highest\ud influence of Indonesian Republic by Australia. Renunciation of the treaty due to the independence\ud of Timor Leste after a referendum resulted in the issue of maritime delimitation between Timor\ud Leste and Indonesia. Nevertheless in fact in 2002 the new state declared maritime expansion to\ud a distance of 100 nautical miles measured from the former Timor Gap lines. The result of the\ud expansion was that it potentially reached to Indonesian oil and gas fields located in the west\ud and east of the lines. Apparently the unilateral expansion conducted by the country which from\ud 1975 until 1999 was the 27th province of Indonesian Republic motivated both states to accelerate\ud maritime delimitation aimed at achieving equitable solution. to it, such as the maritime expansion\ud and implementation of the equitable solution principle in maritime delimitation between the two\ud states after the Timor Gap Treat

    PENGARUH PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM KASUS PULAU SIPADAN DAN LIGITAN TERHADAP GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

    No full text
    Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) soal sengketa pulau Sipadan dan Ligitan medngindikasikan bahwabaik Indonesia maupun Malaysia tidak dapat membuktikan kepemilikann yang didasarkan atas perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh Negara pendahulunya karena menurut mahkamahberbagai perjanjian yang ada, seperti Konvensi London tahun 1891 Exchange of Notes tahun 1907, perjanjian tahun 1930 tidak menegaskan siapa pemilik atas kedua pulau yang dipersengketakan. Oleh karena itu isu utama yang dipertimbangkan oleh ICJ dalam memutuskan sengketa kepemilikan adalah isu pengendalian efektif (effevtivities atau effective occupation). Kegiatan patrol Angkatan Laut Kerajaan Belanda dan Angkatan Laut Indonesia serta nelayan Indonesia diajukan sebagai bentuk pengendalian efektif terhadap pulau Sipadan dan pulau Ligitan. Namun bagi ICJ tak satupun tindakan seperti itu yang mempunyai karakter llegislasi ataupun regulasitak satupun tindakan seperti itu yang mempunyai karakter llegislasi ataupun regulasi, tidak dapat dikategorikan sebagai fungsi pemerintahan sehingga tidak merupakan pengendalian efektif (effective occupation). Mahkamah juga tidak dapat mengabaikan fakta bahwa Undang-undang nomor 4 tahun 1960 dan peta lampirannya menyangkut penggunaan garis pangkal kepulauan Indonesia tidak menyebut kedua pulau tersebut sebagai titik pangkal meskipun hal ini tidak dapat ditafsirkan kedua pulau itu bukan wilayah Indonesia. \ud Tentang pengendalian efektif yang dikemukakan oleh pihak Malaysia, bagi mahkamah apa yang dikemukakan oleh Inggeris bahwa perusahaan the BNBC (the British North Borneo Company) diberikan hak untuk mengurus dan mengelola pulau-pulau yang terletak di luar 3 liga laut dari pantai Borneo Utara, di mana hal ini diakui oleh AS berdasarkan perjanjian tahun 1907, maka kegiatanpengelolaan seperti ini tidak dapat dikesampingkan. Regulasi yang ditetapkan oleh pihak Malaysia maupun pengawasannya menyangkut pengumpulan telur penyu serta perlindungan satwaburung membuktikan adanya pengendalian efektif terhadap pulau-pulau tersebut sehingga menurut ICJ hal ini harus dilihat sebagai penegasan adanya kekuasaan untuk mengatur dan mengelola wilayah yang sudah mempunyai nama. Selanjutnya walaupun pembangunan dan pengoperasian mercusuar dan alat bantu navigasi lazimnya tidak dianggap sebagai wujud kedaulatan Negara, namun keputusan ICJ terkait sengketa Qatar v. Bahrain pada tahun 2001 (Maritime Delimitation and Territorial Questions) ternyata diterapkan dalam kasus pulau Sipadan dan pulau Ligitan. Dalam kasus Qatar v. Bahrain aktivitas pengeboran sumur artesis yang dilakukan oleh Bahrain dapat dianggap controversial sebagai tindakan kedaulatan. Namun pembangunan alat bantu navigasi di pulau yang sangat kecil dapat mendukung klaim kedaulatannya atas pulau Qitat Jaradah. Menurut ICJ kegiatan Malaysia membangun mercusuar dan alat bantu navigasi atas namanyha sendiri maupun sebagai Negara pengganti dari Inggeris, di mana jumlah kegiatan seperti itu sangat sederhana, tetapi karakternya mencakup bidang legislative, administrative dan kuasi judicial. Kegiatan-kegiatan itu berlangsung cukup lama serta menunjukkan pelaksanaan fungsi-fungsi Negara atas kedua pulau tersebut. Baik Indonesia maupun Belanda tidak pernah menyatakan keberatan dan penolakannya terhadap pembangunan mercusuar dan alat bantu navigasi tersebut. Meskipun Malaysia dianugerahi kedaulatan atas pulau Ligitan dan pulau Sipadan, putusan ICJ ini tidak perlu membawa pengaruh terhadap penetapan garis batas landas kontinen. Akan tetapi dengan lepasnya kedua pulau ini dari wilayah kedaulatan Indonesia, maka putusan tersebut jelas mempengaruhi penarikan garis pangkal kepulauan Indonesia karena kedua pulau yang pernah dipersengketakan tidak dapat lagi dipakai sebagai salah sati titik pangkal (base points) bagi penarikan garis pangkal kepulauan

    PEER REVIEWER (Impact of the global warming towards straight baselines in context of indonesian archipelagic state)

    No full text
    -PEER REVIEWER \ud (Impact of the global warming towards straight baselines in\ud context of indonesian archipelagic state

    PENGARUH PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM KASUS PULAU SIPADAN DAN LIGITAN TERHADAP GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

    No full text
    Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) soal sengketa pulau Sipadan dan Ligitan medngindikasikan bahwabaik Indonesia maupun Malaysia tidak dapat membuktikan kepemilikann yang didasarkan atas perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh Negara pendahulunya karena menurut mahkamahberbagai perjanjian yang ada, seperti Konvensi London tahun 1891 Exchange of Notes tahun 1907, perjanjian tahun 1930 tidak menegaskan siapa pemilik atas kedua pulau yang dipersengketakan. Oleh karena itu isu utama yang dipertimbangkan oleh ICJ dalam memutuskan sengketa kepemilikan adalah isu pengendalian efektif (effevtivities atau effective occupation). Kegiatan patrol Angkatan Laut Kerajaan Belanda dan Angkatan Laut Indonesia serta nelayan Indonesia diajukan sebagai bentuk pengendalian efektif terhadap pulau Sipadan dan pulau Ligitan. Namun bagi ICJ tak satupun tindakan seperti itu yang mempunyai karakter llegislasi ataupun regulasitak satupun tindakan seperti itu yang mempunyai karakter llegislasi ataupun regulasi, tidak dapat dikategorikan sebagai fungsi pemerintahan sehingga tidak merupakan pengendalian efektif (effective occupation). Mahkamah juga tidak dapat mengabaikan fakta bahwa Undang-undang nomor 4 tahun 1960 dan peta lampirannya menyangkut penggunaan garis pangkal kepulauan Indonesia tidak menyebut kedua pulau tersebut sebagai titik pangkal meskipun hal ini tidak dapat ditafsirkan kedua pulau itu bukan wilayah Indonesia. \ud Tentang pengendalian efektif yang dikemukakan oleh pihak Malaysia, bagi mahkamah apa yang dikemukakan oleh Inggeris bahwa perusahaan the BNBC (the British North Borneo Company) diberikan hak untuk mengurus dan mengelola pulau-pulau yang terletak di luar 3 liga laut dari pantai Borneo Utara, di mana hal ini diakui oleh AS berdasarkan perjanjian tahun 1907, maka kegiatanpengelolaan seperti ini tidak dapat dikesampingkan. Regulasi yang ditetapkan oleh pihak Malaysia maupun pengawasannya menyangkut pengumpulan telur penyu serta perlindungan satwaburung membuktikan adanya pengendalian efektif terhadap pulau-pulau tersebut sehingga menurut ICJ hal ini harus dilihat sebagai penegasan adanya kekuasaan untuk mengatur dan mengelola wilayah yang sudah mempunyai nama. Selanjutnya walaupun pembangunan dan pengoperasian mercusuar dan alat bantu navigasi lazimnya tidak dianggap sebagai wujud kedaulatan Negara, namun keputusan ICJ terkait sengketa Qatar v. Bahrain pada tahun 2001 (Maritime Delimitation and Territorial Questions) ternyata diterapkan dalam kasus pulau Sipadan dan pulau Ligitan. Dalam kasus Qatar v. Bahrain aktivitas pengeboran sumur artesis yang dilakukan oleh Bahrain dapat dianggap controversial sebagai tindakan kedaulatan. Namun pembangunan alat bantu navigasi di pulau yang sangat kecil dapat mendukung klaim kedaulatannya atas pulau Qitat Jaradah. Menurut ICJ kegiatan Malaysia membangun mercusuar dan alat bantu navigasi atas namanyha sendiri maupun sebagai Negara pengganti dari Inggeris, di mana jumlah kegiatan seperti itu sangat sederhana, tetapi karakternya mencakup bidang legislative, administrative dan kuasi judicial. Kegiatan-kegiatan itu berlangsung cukup lama serta menunjukkan pelaksanaan fungsi-fungsi Negara atas kedua pulau tersebut. Baik Indonesia maupun Belanda tidak pernah menyatakan keberatan dan penolakannya terhadap pembangunan mercusuar dan alat bantu navigasi tersebut. Meskipun Malaysia dianugerahi kedaulatan atas pulau Ligitan dan pulau Sipadan, putusan ICJ ini tidak perlu membawa pengaruh terhadap penetapan garis batas landas kontinen. Akan tetapi dengan lepasnya kedua pulau ini dari wilayah kedaulatan Indonesia, maka putusan tersebut jelas mempengaruhi penarikan garis pangkal kepulauan Indonesia karena kedua pulau yang pernah dipersengketakan tidak dapat lagi dipakai sebagai salah sati titik pangkal (base points) bagi penarikan garis pangkal kepulauan

    PEER REVIEWER (International Ship and Port Facilities Security Code and its Implementation in Indonesia)

    No full text
    -PEER REVIEWER\ud International Ship and Port Facilities Security Code and its Implementation in Indonesi
    corecore