1,721,188 research outputs found

    Euphemism Uttered By Mahfud MD In AFD Now Program On The Episode Of Kacamata Politik Mahfud MD

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis dan fungsi eufemisme yang paling banyak digunakan oleh Mahfud MD dalam sebuah wawancara politik AFD Now. Data yang dianalisis dalam penelitian ini adalah seluruh perkataan Mahfud MD dalam video berjudul Kacamata Politik Mahfud MD - AFD Now yang disiarkan di akun Youtube resmi CNN Indonesia. Pendekatan kualitatif digunakan dalam studi ini. Eufemisme yang ditemukan diklasifikasikan berdasarkan teori jenis eufemisme oleh Allan (2012). Selain itu, fungsi eufemisme juga ditentukan melalui penggunaan teori fungsi eufemisme oleh Burridge (2012). Temuan menunjukkan bahwa terdapat enam jenis eufemisme yang digunakan oleh Mahfud MD yaitu verbal play sebanyak 27 eufemisme (29%); upgrades, downgrades, deceptions, and obfuscations sebanyak 22 eufemisme (23%); substitution sebanyak 22 eufemisme (23%); general-for-specific sebanyak 19 eufemisme (20%); colour-based euphemisms sebanyak 3 eufemisme (3%) dan part-for-whole euphemisms sebanyak 2 eufemisme (2%). Selain itu, hasil menunjukkan bahwa terdapat empat fungsi eufemisme yang ditemukan yaitu underhand sebanyak 39 eufemisme (41%); provocative sebanyak 25 eufemisme (26%); protective sebanyak 20 eufemisme (21%); uplifting sebanyak 7 eufemisme (8%); dan cohesive sebanyak 4 eufemisme (4%). Dengan demikian, jenis eufemisme yang paling sering digunakan adalah verbal play karena Mahfud MD bermaksud menyembunyikan kenyataan dengan menggunakan bahasa kiasan dan simbolisme dan fungsi eufemisme yang paling banyak digunakan adalah underhand karena Mahfud MD ingin menyamarkan fakta bahwa situasi politik Indonesia sedang dalam kondisi yang tidak baik

    KONSEP DEMOKRASI MENURUT MAHFUD MD DALAM PERSPEKTIF SIYASAH ISLAM

    Full text link
    Sejak orde baru lengser pada 1998 “Demokrasi” adalah sebuah kosakata yang begitu sering dan banyak diucapkan. Jika dilihat dari lingkup kajian politik Islam salah satunya mencakup kebijaksaan pemerintah tentang siyasah dusturiyyah yaitu siyasah yang membahas lembaga demokrasi dan syura yang merupakan pilar penting dalam perundang-undangan. Islam memiliki kesesuaian dengan demokrasi melalui pencarian kohesif nilai yang terkandung di dalamnya, seperti prinsip persamaan, kebebasan, pertanggungjawaban publik dan kedaulatan rakyat atau musyawarah. Kata demokrasi (dari bahasa yunani adalah bentukan dari dua kata demos (Rakyat) dan cratein atau cratos (kekuasaan dan kedaulatan). Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksaaan pemerintah negara oleh karena kebijaksaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sekian banyak wacana demokrasi, Mahfud MD merupakan salah satu tokoh politik yang mengemukakan pandangannya mengenai demokrasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep demokrasi menurut Mahfud MD dan bagaimana analisis siyasah Islam terhadap konsep demokrasi menurut Mahfud MD. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep demokrasi menurut Mahfud MD dan untuk mengetahui analisis siyasah Islam terhadap konsep demokrasi menurut Mahfud MD. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan diskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dengan cara penelusuran dan penelitian kepustakaan. Kemudian data yang terkumpul diolah melalui proses editing, coding dan rekontruksi data sehingga menjadi bentuk karya ilmiah yang baik. Sedangkan analisis masalah dengan menggunakan analisis isi (Content Analysis). Hasil penelitian yang didapat, bahwa Mahfud MD memandang demokrasi sebagai asas yang mendasar tidak terlepas dari hukum, integrasi, pers, dan pemilu sebagai pelaksanaan demokrasi. Sistem politik yang demokratis cenderung melahirkan hukum yang responsif, sedangkan sistem politik yang otoriter cenderung melahirkan hukum yang ortodoks. Pandangan Mahfud MD tentang demokrasi jika kita lihat masih sesuai dengan Siyasah Islam dimana pada prinsipnya mengendalikan kepentingan umat sesuai dengan prinsip-prinsip umum syari’at, bahwa nilai-nilai Islam yang bersifat universal harus dapat mewarnai kehidupan kebangsaan kita dan demi tegaknya demokrasi itu sah-sah saja

    Mahfud MD: hakim mbeling

    No full text
    Buku ini merupakan catatan menegnai catatan perjalana karir Mahfud MD sebagai hakim. Konsistensi dalam prinsip, kesederhanaan, kejujuran, dan keadilan yang lebih subtansial, Mahfud layak diberikan julukan hakim mbeling. Mbeling-nya Mahfud bukan dalam arti negatif, tetapi dilakukan dengan kesadaran nalar, penuh keberanian dan tanggung jawab. Inilah kenapa Mahfud kadng dianggap melanggar kemapanan, kelaziman dan aturan prosedural. Banyaknya telunjuk menuding-nuding Mahfud mencari sensasi, sekedar pencitraan, berambisi untuk 2014, semuanya tidak menghentikan Mahfud menyuarakan kebenaran dan menghentikan langkahnya menegakkan keadilan

    Biografi Mahfud MD : terus mengalir

    No full text
    Buku ini menceritakan seluk beluk kehidupan Prof Mahfud MD dari kecil hingga saat ini. Jika diibaratkan sebuah toko, Mahfud MD adalah toko serba ada. Ia adalah sosok yang �lengkap�, yang memiliki semua sifat dan pengalaman yang dibutuhkan dari seorang pemimpin. Ini bukan ngecap. Hal itu dibuktikan oleh rekam jejak perjalanan karier Mahfud. Jika mengacu pada trias politica yang dicetuskan John Locke, Mahfud pernah mengisi semua posisi dalam cabang-cabang kekuasaan itu. Di cabang eksekutif ia pernah menjadi Menteri Pertahanan, di cabang legislatif ia pernah menjadi anggota DPR, lalu di cabang yudikatif ia juga menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Semua jabatan itu tentu tidak diraih dengan kebetulan. Pada mulanya, Mahfud adalah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, yang jauh dari hiruk pikuk politik Jakarta. Ia sama sekali tidak pernah bermimpi menjadi menteri, karen ia tak punya lobi dan upeti. Tetapi, Mahfud mengalir bagai air. Prestasinya berbicara sendiri, sehingga Presiden Gus Dur mampu melihat kekuatan karakter dan keilmuan Mahfud yang tak dimiliki sosok lain. Pilihan Gus Dur tak keliru, karena sejak saat itu Mahfud muncul sebagai sosok yang diperhitungkan dalam peta politik di Indonesia, hingga kini. Melawan ketidakadilan adalah benang merah perjalanan hidupnya yang terangkum dalam buku Biografi Mahfud MD, Terus Mengalir. Semenjak kecil ia sudah menyimpan luka politk ketika ayahnya ditahan gara-gara memilih NU dalam pemilu. Pilihannya pada dunia hukum pun didasari harapan hukum bisa menciptakan keadilan. Tak banyak yang tahu, sosok pendobrak ini sebenarnya adalah seorang pemalu. Terlahir dari kultur NU dan tumbuh di lingkungan Muhammadiyah membentuknya saat ini sebgai sosok yang unik dan komplet

    Hubungan Islam dan Negara dalam Negara Hukum: Analisis Pemikiran Moh. Mahfud MD

    Full text link
    The battle between Islam and the state is well-known, as it began during the process of establishing the Indonesian state, resulting in the division of the country into two groups: Islamic nationalists and secular nationalists. Pancasila, according to Mahfud MD, is a collection of factors aimed at resolving divisions. The purpose of this study is to describe how Moh. Mahfud MD views the link between Islam and the state, what his background is, and how the relationship between Islam and the state functions in a state of law. The author compares the viewpoints of many figures on this subject using a qualitative method with a normative approach. According to the study\u27s findings, Moh. Mahfud MD believes that while religion does not rule the state, the state\u27s structure is a creation rather than a product of political science. The reason for Moh. Mahfud MD\u27s ideas is that they bear a resemblance to Nahdatul Ulama, as Mahfud is involved in alumni activities and was formerly a member. Islam and the state in a state of law share a shared goal: both maintain the democratic system in order to protect human rights.Keywords: Islam; State; State of Law; Pancasila AbstrakPerdebatan Islam dan negara sudah tidak asing lagi, mengingat konflik ini dimulai ketika menentukan dasar negara Indonesia yang mengakibatkan perpecahan menjadi dua golongan antara nasionalis Islam dan nasionalis sekuler. Mahfud MD menyatakan bahwa Pancasila merupakan gabungan aspek yang bertujuan untuk mendamaikan perpecahan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pandangan Moh. Mahfud MD tentang hubungan Islam dan negara, apa yang melatar belakangi pemikiran Moh. Mahfud MD, serta bagaimana hubungan Islam dan negara dalam negara hukum? Penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif untuk membandingkan pendapat para tokoh terkait hal ini. Hasil penelitian menyatakan bahwa Moh. Mahfud MD memandang agama tidak mengatur negara akan tetapi bentuk negara merupakan ciptaan daripada ilmu politik. Hal yang melatar belakangi pemikiran Moh. Mahfud MD yaitu adanya kemiripan dengan Nahdatul Ulama dikarenakan Mahfud aktif dalam kegiatan alumni sekaligus pernah menjadi anggotanya. Adapun hubungan Islam dan negara dalam negara hukum mempunyai persamaan yaitu sama-sama menjunjung tinggi sistem demokrasi guna menjunjung tinggi hak asasi manusia.Kata Kunci: Islam, Negara, Negara Hukum, Pancasila

    Pemikiran Mohammad Mahfud MD tentang Politik Hukum Islam di Indonesia

    No full text
    This paper explains the problem of the journey of Islamic law towards positive law in Indonesia in the perspective of legal politics Mahfud MD with the aim of actualizing Islamic law in the present in the Indonesian context. With a normative legal approach, analytical descriptive, this paper concludes that the actualization of Islamic legal politics in the thinking of Mahfud MD can be done through two approaches. The first is the cultural approach that massively Islamic law directly interacts with the culture and traditions that apply and develop in certain societies. Through acculturation of culture, Islamic law can adjust adaptation and dialogue with various social societies with a variety of traditions dynamically without losing theirauthenticity as humanitarian teachings. Both substantive approaches prioritize the spirit of Islamic universalism by not formalizing Islamic law positively both in law, local regulations and so on. Thus the actualization of Islamic law politics Mahfud MD is an offer to the formulation of Islamic law with the positivation of Islamic law in Indonesia through an elaborative approach combining cultural approaches and substantive approaches to real Indonesian law. Keywords: Actualization, Islamic Law, Political Law, Mahfud MD

    Sahabat Bicara Mahfud MD

    No full text
    xxxvii+498hal,:21c

    Sahabat Bicara Mahfud MD

    No full text
    xxxviii, 498 hlm.; 21 c

    Teknik Argumentasi Prof. Mahfud MD dalam Video Ceramah yang Berjudul "Khazanah Islam: Khilafah di Negara Pancasila" | Argumentation Technique of Prof Mahfud MD in the Video Entitled "Khazanah Islam: Khilafah di Negara Pancasila"| Argumentation Technique of Prof Mahfud MD in the Video Entitled "Khazanah Islam: Khilafah di Negara Pancasila"

    No full text
    Abstrak: Tulisan ini menjelaskan teknik argumentasi yang digunakan oleh Mahfud MD dalam salah satu ceramahnya melalui medium televisi. Dengan mengetahui penerapan teknik argumentasi pada salah satu topik pembahasan, diharapkan akan memperoleh gambaran tentang implementasi teknik argumentasi dalam komunikasi dakwah. Disamping itu, teknik argumentasi yang disajikan oleh Mahfud MD dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan bagi pengembangan pola komunikasi dakwah untuk para pendakwah pemula. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis berdasarkan teori teknik-teknik argumentasi menurut Gorys Keraf. Adapun teknik pengumpulan datanya melalui observasi dan dokumentasi. Observasi dengan cara mengamati dokumentasi teknik argumentasi dalam ceramah Mahfud MD. dalam salah satu tema yang disampaikan di Metro TV. Hasil riset ini menunjukkan bahwa secara umum Mahfud MD menerapkan beberapa teknik argumentasi dalam ceramahnya yaitu: teknik kesaksian dan autoritas, teknik Sebab dan Akibat, teknik keadaan, teknik persamaan, teknik definisi, teknik pertentangan, serta teknik perbandingan.Abstrak: Tulisan ini menjelaskan teknik argumentasi yang digunakan oleh Mahfud MD dalam salah satu ceramahnya melalui medium televisi. Dengan mengetahui penerapan teknik argumentasi pada salah satu topik pembahasan, diharapkan akan memperoleh gambaran tentang implementasi teknik argumentasi dalam komunikasi dakwah. Disamping itu, teknik argumentasi yang disajikan oleh Mahfud MD dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan bagi pengembangan pola komunikasi dakwah untuk para pendakwah pemula. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis berdasarkan teori teknik-teknik argumentasi menurut Gorys Keraf. Adapun teknik pengumpulan datanya melalui observasi dan dokumentasi. Observasi dengan cara mengamati dokumentasi teknik argumentasi dalam ceramah Mahfud MD. dalam salah satu tema yang disampaikan di Metro TV. Hasil riset ini menunjukkan bahwa secara umum Mahfud MD menerapkan beberapa teknik argumentasi dalam ceramahnya yaitu: teknik kesaksian dan autoritas, teknik Sebab dan Akibat, teknik keadaan, teknik persamaan, teknik definisi, teknik pertentangan, serta teknik perbandingan. Abstract: This paper describes the argumentation techniques used by Mahfud MD in one of his lectures on television. By knowing the application of argumentation techniques on one of the topics of discussion, it is hope that you will get an overview of the implementation of argumentation techniques in da’wah communication. In addition, the argumentation techniques presented by Mahfud MD can used as a comparison material for the development of dakwah communication patterns for novice preachers. The method used in this research is a qualitative method with analysis based on the theory of argumentation techniques according to Gorys Keraf. The data collection techniques are through observation and documentation. Observation by observing documentation of argumentation techniques in Mahfud MD's lecture. In one of the themes presented on Metro TV. The results of this research indicate that in general Mahfud MD applies several techniques of argumentation in his lecture, namely: testimony and authority techniques, cause and effect techniques, state techniques, equation techniques, definition techniques, contradiction techniques, and comparison techniques

    PEMIKIRAN MAHFUD MD TENTANG POLITIK HUKUM ISLAM SEBAGAI SUMBER HUKUM DI INDONESIA

    Full text link
    Penelitian ini dilatarbelakangi akan pentingnya upaya menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum di Indonesia, dan harus dilakukan berdasarkan landasan Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan syarat mutlak harus dipenuhi. Dalam mengkaji hal demikian penulis ini mengacu pada konsep politik hukum Mahfud MD, Politik hukum yang diartikan sebagai kebijakan hukum mengartikan hukum sebagai produk politik yang pembentukannya sangat bergantung pada kekuatan politik yang memunculkan serta melatarbelakanginya, pada pola konfigurasi politik tersebut politik diposisikan sebagai independen variabel yang mempengaruhi pembentikan hukum karena adanya tolak tarik kepentingan, konsep inilah yuang diusung oleh Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, untuk itu tidak aka nada hukum yang responsif sebelum tanpa adanya revormasi politik. Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah untuk mengetrahui pemikiran Mahfud MD mengenai hukum Islam sebagai sumber hukum di Indonesia. Dan jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah kajian pustaka atau liberty research, dimana data-data yang didapat merupakan data yang bersumber dari buku-buku, serta karya-karya ilmiah, dengan acuan pada pemikiran Mahfud MD, dengan cara membaca, menelaah. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknis penggabungan data yang dilakukan dengan cara trianggulasi, data yang dihasilkan bersifat deskriptif dimana hasil dari penelitian ini lebih bersifat menekankan pemaknaan daripada genetalisasi didalam pengumpulan data, dalam menganalisis data menggunakan metode deduktif dan induktif. Kesimpulan penelitian ini yaitu pertama, mengacu pada konsep politik hukum Mahfud MD, yang diartikan sebagai kebijakan pembentukan hukum Mahfud MD menggambarkan keadaan pembentukan hukum sangat dipengaruhi kekuatan politik, dengan konsep ini hukum dijadikan variabel yang terikat oleh politik sedangkat politik menjadi variabel bebas,. Kedua, pendekatan dan pembangunan hukum selain diusung dengan metode inklusif, dan demokrasi, juga dilakukan dengan cara akademis, budaya, formalistik simbolik, substantive serta rekayasa sosial
    corecore