268 research outputs found

    Adian Husaini, Yusril versus Masyumi. Kritik terhadap Pemikiran Modernisme Islam Yusril Ihza Mahendra

    No full text
    Raillon François. Adian Husaini, Yusril versus Masyumi. Kritik terhadap Pemikiran Modernisme Islam Yusril Ihza Mahendra. In: Archipel, volume 63, 2002. pp. 255-256

    Peran Yusril Ihza Mahendra dalam partai bulan bintang di Indonesia pada tahun 1998-2009

    No full text
    Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, lahir di Manggar pada 5 Februari 1956, merupakan seorang Politisi di Indonesia, dan Yusril pun merupakan seorang sosok elit Islam Modernis yang memiliki potensi untuk melanjutkan pokok pemikiran Mohammad Natsir. Yusril yang sudah aktif berorganisasi sejak sekolah menengah pertama sampai menjadi mahasiswa, tidak dapat dipungkiri lagi jiwa kepemimpinannya memang sudah ada sejak dini. Peran Yusril Ihza Mahendra dalam memajukan Partai Bulan Bintang sangatlah terlihat pada Pemilu tahun 1999 dan juga pada tahun 2004, dimana pada 2 kali Pemilu ini banyak para Tokoh Partai Bulan Bintang yang menduduki kursi Parlementer, dan ini merupakan bukti dari peran Yusril Ihza Mahendra. Penelitian ini ingin mengetahui bagaimana kiprah dan peran Yusril Ihza Mahendra dalam Partai Bulan Bintang, terhitung sejak tahun 1998-2009, kemajuan apa yang sudah dicapai Partai Bulan Bintang sejak era kepemimpinan Yusril Ihza Mahendra

    Studi Pemikiran Prof. Yusril Ihza Mahendra tentang Transformasi Syari’at Islam ke dalam Hukum Nasional

    No full text
    Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Menurut perhitungan statistik yang dikeluarkan pemerintah, 87,18 persen penduduk Indonesia adalah muslim. Namun demikian sistem hukum yang berlaku adalah sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum anglo saxon, dan sebagian kecil hukum adat dan hukum Islam. Yusril Ihza Mahendra merupakan salah satu tokoh nasional dan pakar hukum tata negara, yang tertarik dalam persoalan transformasi Syari’at Islam ke dalam Hukum Nasional. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pemikiran Yusril Ihza Mahendra tentang Syariat Islam, Menganalisis Pemikiran Yusril Ihza Mahendra tentang Hukum Islam sebagai Sumber Hukum Nasional dan Menganalisis Pemikiran Yusril Ihza Mahendra tentang Transformasi Syariat Islam ke dalam Hukum Nasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sehingga metode pengambilan bahan hukum menggunakan metode kepustakaan yang diperkuat dengan wawancara langsung. Batasan pengertian Syariah Islam menurut Prof Yusril Ihza Mahendra adalah ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah SAW yang di dalamnya mengandung suatu norma hukum. Apabila suatu ayat atau hadits Rasulullah SAW tidak mengandung suatu norma hukum, maka ayat atau hadits tersebut tidak termasuk sebagai syari’at yang dimaksud dalam penelitian ini. Menurut Pemikiran Yusril Ihza Mahendra, sepanjang telaahnya tentang sejarah hukum di Indonesia sejak berabad-abad yang lalu hukum Islam telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di Indonesia. Hukum Islam di Indonesia adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan ditaati oleh umat Islam di negara ini. Yusril Ihza Mahendra mengatakan transformasi Syari’at Islam ke Hukum Nasional sangat relevan untuk dilaksanakan, karena hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Diperlukan berbagai proses perumusan. Yaitu dengan memformulasikan kaidah-kaidah hukum islam, dan menuangkannya menjadi sesuatu yang dapat dilaksanakan dalam kenyataan. Selain itu diperlukan institusi-institusi kekuasaan yang disebut dengan negara atau daulah yang sah untuk membentuk dan menegakkan suatu norma hukum, bila perlu dengan paksaan, supaya norma hukum itu dapat dijalankan dan dipatuhi oleh publik. Lebih jauh, proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah proses politik. Hal ini memerlukan kesadaran dengan menumbuhkan jiwa Islami kepada para penguasa, karena mereka yang punya hak dalam perancangan suatu peraturan atau perundang-undangan. Kata Kunci: Transformasi, Syari’at Islam, Hukum Nasiona

    Bingkai Yusril Ihza Mahendra menjadi Pengacara Jokowi-Ma’ruf dalam Media Daring

    No full text
    This paper discusses the mass media polemic when Yusril Ihza Mahendra became a lawyer for Jokowi-Ma'ruf in the 2019 presidential election. Previously, Yusril was a lawyer for Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) which later became a banned organization in Indonesia. In addition, Yusril was previously known as a critic of Jokowi and an active defender of Prabowo along with the party he leads, the Crescent Star Party (PBB). The focus of this research is to explore three mass media that are well known to the general public: Sindonews.com, Kompas.com, and Republika.co.id to see how the mass media dared to frame the coverage of Yusril Ihza Mahendra's decision to become Jokowi-Ma'ruf's campaign team. By using a qualitative research methodology, this study also uses Robert N. Entman's framing analysis to see the framing. This is done in order to penetrate the reporting frame made by the three brave mass media. The findings of this study indicate that the three media have different attitudes. Sindonews.com showed Yusril's choice neutrally with all parties involved. Meanwhile, Kompas.com seems to be more inclined to side with the Jokowi-Ma'ruf camp with the proportion of the Yusril and the Jokowi-Ma'ruf camp being more. Meanwhile, Republika.co.id appears to be contravening by presenting parties who feel aggrieved by Yusril's decision to become Jokowi-Ma'ruf's successful lawyer.Tulisan ini membahas polemik media massa saat Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf pada pemilihan umum presiden 2019. Sebelumnya, Yusril menjadi pengacara bagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kemudian menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Selain itu, Yusril sebelumnya juga dikenal sebagai pengkritik Jokowi dan pembela aktif Prabowo bersama partai yang dipimpinnya, Partai Bulan Bintang (PBB). Fokus penelitian ini adalah meneroka tiga media massa daring yang sudah dikenal khalayak umum: Sindonews.com, Kompas.com, dan Republika.co.id untuk melihat bagaimana media massa daring membingkai pemberitaan keputusan Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara tim sukses Jokowi-Ma’ruf. Dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif, penelitian ini juga menggunakan analisis framing Robert N. Entman untuk melihat pembingkaian tersebut. Hal ini dilakukan agar dapat meneroka bingkai pemberitaan yang dilakukan oleh ketiga media massa daring. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ketiga media tersebut memiliki sikap yang berbeda. Sindonews.com menunjukkan secara netral pilihan Yusril dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat. Sedangkan Kompas.com terlihat lebih condong berpihak pada kubu Jokowi-Ma’ruf dengan proporsi pihak Yusril dan kubu Jokowi-Ma’ruf lebih banyak. Sementara Republika.co.id terlihat kontra dengan menampilkan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan Yusril menjadi pengacara tim sukses Jokowi-Ma’ruf

    Natsir, Masyumi dan ideologisasi Islam

    No full text
    Ideologisasi Islam di Indonesia kental disuarakan oleh Masyumi. Dalam sejarahnya, Masyumi mempunyai pemimpin yang sangat menonjol, yaitu M. Natsir. Berikut wawancara dengan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra

    Ensiklopedia pemikiran : yusril ihza mahendra buku 4

    No full text
    xviii, 292 hlm.:ilus.: 23 c

    Ensiklopedia pemikiran : yusril ihza mahendra buku 3

    No full text
    xviii, 374 hlm.:ilus.: 23 c

    Fundamentalisme tidak lagi menjadi ideologi politik

    No full text
    Fundamentalisme masih selalu hangat untuk diperbincangkan. Ini merupakan hasil wawancara saya dengan Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra pada tahun 1995. Waktu itu beliau masih Dr. dan masih menjabat Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Indonesia

    Ensiklopedia pemikiran : yusril ihza mahendra buku 1

    No full text
    xviii, 293 hlm.:ilus.: 23 c

    STUDI PEMIKIRAN PROF. YUSRIL IHZA MAHENDRA TENTANG TRANSFORMASI SYARI’AT ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL

    No full text
     Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Menurut perhitungan statistik yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2010, sebanyak 87,18 persen penduduk Indonesia adalah muslim. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistem hukum campuran (Mix Legal System), yakni hukum Eropa Kontinental, hukum adat, hukum Islam, dan bahkan Anglo Saxon. Yusril Ihza Mahendra merupakan salah satu tokoh nasional dan pakar hukum tata negara yang tertarik dalam persoalan transformasi Syari’at Islam ke dalam Hukum Nasional. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pemikiran Yusril Ihza Mahendra tentang Transformasi Syari’at Islam ke dalam Hukum Nasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sehingga metode pengambilan bahan hukum menggunakan metode kepustakaan dan wawancara langsung. Yusril Ihza Mahendra mengatakan transformasi Syari’at Islam ke dalam Hukum Nasional sangat relevan untuk dilaksanakan di Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara yang mayoritas berpenduduk muslim. Suatu undang-undang akan berjalan dengan baik dan efektif apabila substansinya sesuai dengan keyakinan masyarakat itu sendiri, dimana hukum Islam adalah hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Transformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional memerlukan proses perubahan bentuk (transformasi) dan perumusan (formulasi) kaidah-kaidah hukum Islam yang bersumber dari ayat-ayat Quran dan Hadis hukum (syariat Islam) ke dalam hukum nasional melalui pembentukan peraturan perundang-undangan (proses legislasi). Untuk itu diperlukan institusi-institusi kekuasaan negara atau daulah yang sah yang berfungsi untuk menegakkan norma hukum nasional agar dipatuhi dan dijalankan oleh publik. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang (sebagian) bersumber dari syariat Islam merupakan sebuah proses politik. Hal ini memerlukan kesadaran dengan menumbuhkan jiwa Islami kepada para penguasa, karena mereka yang punya hak dalam perancangan dan pengesahan suatu peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Transformasi, Syari’at Islam, Hukum Nasional  Indonesia is a country with a majority Muslim population. Statistical calculations released by the government shows that that 87.18 percent of Indonesia's population is Muslim. However, the current applicable legal system is the Continental European legal system, the Anglo Saxon legal system and a small part of customary law and Islamic law. Yusril Ihza Mahendra is one of the national figures and experts in constitutional law who is interested in the issue of the transformation of Islamic Shari’ah into National Law. This study aims to analyze Yusril Ihza Mahendra's thoughts on the Transformation of Islamic Shari'ah into National Law. The type of this research is normative legal research. So that the taking of legal materials using the library method  is reinforced by direct interviews. Yusril Ihza Mahendra said that the transformation of Islamic Shari’ah into national law was very relevant to implement, considering that Indonesia is a country with a majority Muslim population. Legislative drafting that is in line with the community's beliefs will likely work, whereas Islamic law is the living law in Indonesian society. However various formulation processes are required. That is by formulating the principles of Islamic law and then pouring it into a form that can be implemented in reality. In addition, it is necessary to have institutions of power called legitimate state to impose a legal norm so that it is carried out and obeyed by the public. Furthermore, the process of legislative drafting is the political process. This process requires awareness by cultivating an Islamic spirit of the rulers because they have the right to draft regulation or legislation.Keywords: Transformation, Islamic Shari'ah, National La
    corecore