1,720,970 research outputs found
FAKTOR -FAKTOR PENYEBAB DJLAKUKANNYA KEJAHATAN KEKERASAN DI SURABAYA
Kejahatan dengan kekerasan akhir-akhir ini nampak semakin meningkat, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pida~a (KUHP) tidak terdapat pengertian tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan kekerasan. Tetapi yang dimaksud dengan kejahatan kekerasan adalah bentuk kejahatan yang diatur dalam BAB IX KUHP. Henurut pasal 89 KUHP, melakukan kekerasan adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (Iemah). Dari pasal tersebut maka jenis kejahatan kekerasan sangat beragam, yaitu meliputi: pembunuhan, penganiayaan, pemerasan, perampasan, dan perkosan. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1. faktor-faktor apa yana mempenaaruhi orang untuk melakukan kejahatan kekerasan; 2. adakah pengaruh korban yang mendorong pelaku untuk melaku kan kejahatan kekerasan tersebut Untuk menjawab permasalahan tersebut di atas, di samping dilakukan studi kepustakaan juga dilakukan pencarian data tentang kejahatan kekerasan di Polwiltabes Surabaya. Data diperoleh dengan cara membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, yang terdapat di Polwiltabes Surabaya. Dengan cara ini akan diperoleh keterangan-keterangan pelaku, motivasi dan peranan si korban. Hengingat sulitnya memperoleh BAP motivasi dan peranan si korban. Hengingat sulitnya memperoleh BAP, maka BAP yang dijadikan sampel adalah BAP yang mudah diperoIeh atau telah disediakan oleh Polwiltabes, yaitu sebanyak 25 BAP, yang meliputi kasus: pembunuhan; penjambretan; penganiayaan; kesus~!aanJ pemerasan; pencurian; perampokan. Cara ini dalam penelitian dikatakan secara purposive. ( Lihat lengkapnya di Fulltext Laporan Penelitian
UPAYA-UPAYA APARAT KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP DELIK LINGKUNGAN (Suatu studi di Surabaya, Gresik dan Malang)
UPAYA-UPAYA APARAT KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP DELIK LINGKUNGAN (SUATU STUDI 01 SURABAYA, GRESIK DAN MALANG) (M. Zaidun, Didik Endro P., Made Darma Weda, Toetik Rahayuningsih, 1883 : 72 halaman). Dalam rangka penegakan hukum lingkungan yang diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982, aparat kepoilisian sebaSai aparat penyidik mempunyai tugas yang cukup berat. Sebagai delik yang rel~tif baru delik lingkungan sangat sulit dan rumit/kompleks dalam proses pembuktiannya. Untuk membuktikan telah terjadi delik lingkungan ada beberapa hal yang dipertanyakan : Bagaimana kemampuan aparat penyidik dalarn .,embuktikan telah terjadi delik lingkungan ? Kendala/hambatan apa yang dihadapi, serta bagaimana upaya penangguJangannya ? Tujuan penelitian untuk mengetahui kemampuan aparat kepolisian sabagai aparat panyidik dalam malakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap delik lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan ditunjang dengan pendekatan 80siologis. Metode yang digunakan adalah purposive sampling, yaitu responden yang diteJiti adalah dipilih / ditentukan berdasarkan kriteria aparat kepollsian yang bertugas I berhubungan lanssung dengan masalah penyelidikan dan penyidikan delik lingkungan, baik yang berisfat kebijakan maupun operasional. IIas1 l penelitian menuri.i ukkan bahwa. aparat kepolisian d aiam upava men angan i delik Li.ng kurigan s e b aga i delik yang relatif baru menghadapi kendala/hambatan baik bersifat intern maupun ekstern, Upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam mencegah dan menanggulangi delik lingkungan dengan mengadakan suatu operasi khusus yaitu Operasi Kemukus I dan II, Operasi Kemukus I merupakan suatu operasi yang bersifat preventif dan Operasi Kemukus II merupakan tindakan represif, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum untuk diproses hingga tingkat penladilan, Kendala/hambatan yang dihadapi aparat kepolisian sebagai aparat penyidik terhadap delik lingkungan adalah pada proses pembuktiannya, yaitu membuktikan telah terjadi atau ada dugaan terjadidelik lingkungan, disamping juga adanya konflikkepentingan sektoral yang mempengaruhi kelancaran operasi penyidik, Semen tara itu dalam upaya peningkatan kualitas aparat mengalami kendala dalam bidang anggaran program dan juga frekuensi pemindahan I pengalihan tugas aparat kepolisian yang trampil ke bidang yang lain, Untuk menanggulangi kendala/hambatan yang dihadapi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap delik lingkungan, di samping dilakukan operasi-operasi untuk menjaring pelaku, juga diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antar berbagai instansi serta pelibatan pakar cialam bidang lingkunian dan hukum sebagai konsultan, agar dal am pembu kti an t elah tedadi delik Lirigkungan dapat diaJukan sampai tingkat pengadilan dan dapat dipidana sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan, baik yang berupa kejahatan maupun pelanggaran
KENDALA-KENDALA YANG TERJADI DALAM PELAKSANAAN PROSES PEMASYARAKATAN DI L.P. KALISOSOK, SURABAYA
Peraturan yang dipergunakan dalam menjalani proses pemasyarakatan tersebar di berbagai peraturan, yaitu,(1). Gestichtenreglemen 19171 (2). Kitab Undang-Undang Hukum Pipana (KUHP); (3). Keputusan Presiden Republik Indonesia No.5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi);(4). Kaputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pol. Pembinaan Narapidana/Tahanan; (5). Peraturan Menteri Kehakiman Republik indonesia No. M.OI-PV.04.10 Tahun 1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Babas (6). Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.N.04-UM.Ol.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan dan Tata, Tertib , (7). Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.OI-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan Menteri Kehakiman Republik Indonesia; (8). Keputusan Bersama Menteri kehakiman republik Manteri Perindustrian Republik Indonesia No.M.01-PK. 03.01 Tahun 1985 Nomor 425/M/SK/11/1985 tentang Kerjasama Dalam Penyelenggaraan Program Latihan Tenaga Kerja Industrial Dan Pemasaran Hasil Produksi Narapidana
TINJAUAN SECARA KRIMINOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN PASAL 287 KUHP
Secara yuridis, pelanggaran terhadap pasal 287 KUHP bukan merupakan perkosaan. Perkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP nlempunyai unsur penting yang harus dibuktikan, yaitu adanya unsur kekerasan dalam bersetubuh. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) apakah adanya unsur pal~saan merupakan unsur yang esensial dahull menentukan adanya pelanggaran terhadap pasal 287 KUHP; (2) apHkah yang melatar belakangi seseorang untuk melangcar pasal 287 KUHP ?, secara kronologis, perbuatan bersetubuh yang dilakukan terhadap seorang Wanita, tanpa adanya persetujuan dari Wanita tersebut klasifikan sebagai perkosaan. Hal ini, berarti apabila perbuatan bersetubuh, sebagaimana dimaksud dalam pesDl 287 KUHP, dilakukan dengan ancaffian maka perbuatan tersebut diklaslflkaslkan sebagai persoalan. Dalam kasus-kssus pclangc;aron terhadep pasal 287 KUHP, adanya unsur pelaksanaan yang berupa luka pada tubuh korban tidak menjadi pertimbangan baik hakim dalam memutus perkara. Hal tni berbeda dengan pasal 285, dimana unsur kekerasan harus di buktikan
TINJAUAN SECARA KRIMINOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN PASAL 287 KUHP
Secara yuridis, pelanggaran terhadap pasal 287 KUHP bukan merupakan perkosaan. Perkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP nlempunyai unsur penting yang harus dibuktikan, yaitu adanya unsur kekerasan dalam bersetubuh. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) apakah adanya unsur pal~saan merupakan unsur yang esensial dahull menentukan adanya pelanggaran terhadap pasal 287 KUHP; (2) apHkah yang melatar belakangi seseorang untuk melangcar pasal 287 KUHP ?, secara kronologis, perbuatan bersetubuh yang dilakukan terhadap seorang Wanita, tanpa adanya persetujuan dari Wanita tersebut klasifikan sebagai perkosaan. Hal ini, berarti apabila perbuatan bersetubuh, sebagaimana dimaksud dalam pesDl 287 KUHP, dilakukan dengan ancaffian maka perbuatan tersebut diklaslflkaslkan sebagai persoalan. Dalam kasus-kssus pclangc;aron terhadep pasal 287 KUHP, adanya unsur pelaksanaan yang berupa luka pada tubuh korban tidak menjadi pertimbangan baik hakim dalam memutus perkara. Hal tni berbeda dengan pasal 285, dimana unsur kekerasan harus di buktikan
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
- …
