748 research outputs found
Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan SDA:Kekayaan Nagari Menatap Masa Depan
xi, 332 hal; 18 c
Kaerifan lokal dalam pengelolaan SDA : kekayaan nagari menetap masa depan
xi;332hal.;21cm
Strategi Mobilisasi Sumberdaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk Kesinambungan Gerakan Sosial.
ABSTRAK
Hariadi Syaifer 1210812029. Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas Padang. Judul Skripsi: Strategi Mobilisasi Sumber Daya Lembaga Swadaya Masyarakat Untuk Kesinambungan Gerakan Sosial, Studi Terhadap Lembaga Bantuan HukumPadang. Pembimbing I Dr. Bob Alfiandi M.Si dan Pembimbing II Dr. Maihasni M.Si.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki peran penting dalam pemerintahan dan pembangunan. Di Kota Padang dari 21 LSM yang pernah terlibat di Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) hanya 3 LSM yang dapat melakukan gerakannya secara berkelanjutan, sisanya tidak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang adalah salah satu LSM yang masih terus eksis dengan gerakan sosial yang dilakukannya. Penenelitan ini dilakukan untuk dapat memahami bagaimana strategi mobilisasi sumber daya LBH Padang untuk kesinambungan gerakan sosial yang dilakukannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Informan dipilih menggunakan teknik purposif sampling, dalam pengumpulan data digunakan teknik observasi dan wawancara mendalam. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Mobilisasi Sumber Daya oleh McCarthy dan Zald.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah, dalam melakukan gerakannya LBH memiliki 12 sumber daya kunci yakni organisasi gerakan sosial, tenaga manusia dari dalam dan luar organisasi, sumber pendanaan, alumni yang tetap terlibat, pemagang, paralegal, keterlibatan akademisi, jaringan media, jaringan LSM, jaringan institusi legal, loyalitas, nama besar LBH sebagai LSM di Kota Padang. Semua sumber daya ini memiliki fungsinya masing masing dalam menunjang gerakan sosial yang dilakukan oleh LBH. Dalam melakukan gerakan sosialnya, sumberdaya tersebut di atas digunakan seefisien mungkin untuk pencapaian tujuan gerakan sosial. Kemudian LBH memperluas jaringan dengan banyak pihak untuk dapat mengurangi penggunaan sumberdayanya dan memperkuat gerakan sosial yang dilakukan.
Kata Kunci: Gerakan Sosial, Strategi, LBH Padang, Mobilisasi, Sumberdaya
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PADANG (LBH PADANG) DALAM MEMBERIKAN AKSES KEADILAN (Studi Kasus Kriminalisasi Terhadap Zulkarnaini : Seorang Petani Di Bidar Alam Solok Selatan)
Peran Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH PADANG) dalam memberikan akses keadilan kepada Masyarakat yang mengalami tindakan kriminalisasi, menyoroti kasus yang menimpa Zulkarnaini, seorang Petani di Bidar Alam, Solok Selatan. Kasus ini mencerminkan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, LBH bertugas menyelenggarakan bantuan hukum sejalan dengan prinsip “Equality Before The Law” sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjadi dasar perlindungan warga negara agar diperlakukan sama di hadapan hukum dan Pemerintahan. Rumusan Masalah yang dibahas dalam penelitian ini meliputi: (1) Peran Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH PADANG) Dalam Memberikan Akses Keadilan (Studi Kasus Kriminalisasi Terhadap Zulkarnaini: Seorang Petani Di Bidar Alam Solok Selatan)? (2) Tantangan Dan Hambatan Yang Dihadapi Oleh Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH PADANG) Dalam Memberikan Akses Keadilan (Studi Kasus Kriminalisasi Terhadap Zulkarnaini: Seorang Petani Di Bidar Alam Solok Selatan)? (3) Solusi Yang Dihadapi Oleh Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH PADANG) Dalam Memberikan Akses Keadilan (Studi Kasus Kriminalisasi Terhadap Zulkarnaini: Seorang Petani Di Bidar Alam Solok Selatan)? Dengan pendekatan yuridis empiris dan metode deskriptif analitis, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara dan analisis dokumen terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa LBH Padang mempunyai peran signifikan dalam mendampingi Zulkarnaini, memberikan advokasi, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama bagi kelompok rentan terhadap kriminalisasi dalam konflik agraria. Rekomendasi dari penelitian ini mencakup: (1) Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum mereka; (2) Perlunya peran pemerintah dalam menangani konflik agraria secara adil; dan (3) Penerapan perspektif Hak Asasi Manusia oleh penegak hukum untuk mencapai keadilan yang lebih merata. Peran LBH Padang sangat penting dalam menjembatani akses keadilan bagi masyarakat rentan yang terpinggirkan dan menghadapi kriminalisasi, meskipun tantangan seperti rendahnya kesadaran hukum dan hambatan dalam sistem peradilan masih ada
Peran Dan Strategi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Hampir di setiap negara di dunia tidak luput dari praktik korupsi, tidak terkecuali di Indonesia. Indonesia mengadopsi peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan salah satu upaya yang efektif untuk memberantas prilaku koruptif, karana pelaku korupsi sangat berkaitan dengan penyelenggara negara baik ditingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari peran Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organisation), utamanya LSM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Adapun yang rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat? dan Bagaimana strategi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat? Penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa LBH Padang berperan dalam memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi berupa: Penyuluhan hukum, Konsultasi hukum, Investigasi perkara, Penelitian hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan masyarakat, Pendampingan di luar pengadilan, drafting dokumen hukum. LBH Padang juga memiliki strategi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat melalui metode: Secara interaktif (Membangun dialog guna melihat cara pandang masyarakat Nagari persoalan bahaya laten korupsi; Diskusi-diskusi asistantif dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa masyarakat sendirilah yang menjadi korban kejahatan korupsi tersebut; Membuka cakrawala bepikir dan pengetahuan mendasar masyarakat tentang posisi sosial dan relasinya sebagai korban kejahatan korupsi, dan sekaligus aktor gerakan anti korupsi. Secara persuasif (Membuka kesadaran sosial masyarakat dan kesadaran politik masyarakat untuk memahami bahaya laten korupsi secara mendalam; Memahami kerentanan sosial masyarakat sebagai korban korupsi; Melahirkan masyarakat yang dapat menilai dan memahami kerugian sosial-ekonomi-politik serta sederet hak-haknya yang hilang akibat korupsi; dan Pada akhirnya tumbuh sikap kritis masyarakat untuk melawan bahaya laten korupsi.
GERAKAN KOALISI MASYARAKAT SIPIL SUMBAR DALAM AKSI PENYELAMATAN KPK DI KOTA PADANG PADA TAHUN 2015 (Studi: Framing Process dan Mobilisasi Sumberdaya yang dilakukan LBH Padang dan PUSaKO Unand dalam Aksi Save KPK Terkait Konflik KPK dengan Polri Jilid 3)
Penelitian ini berangkat dari konflik yang terjadi antara KPK dengan Polri jilid tiga, yang melatarbelakangi Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar (KMSS) melakukan gerakan penyelamatan KPK di kota Padang pada tahun 2015. KMSS merupakan gerakan antikorupsi yang dilakukan secara kolektif oleh masyarakat sipil Sumbar dalam mencapai tujuan bersama dalam menyelamatkan KPK di Kota Padang. Penelitian ini bertujuan untuk melihat proses framing dan proses Mobilisasi dalam gerakan penyelamatan KPK oleh LBH Padang dan PUSaKO Unand.
Gerakan KMSS ini dianalisis menggunakan teori gerakan sosial modern yang difokuskan kepada dua teori, pertama, teori Framing proses, melihat bagaimana LBH Padang dan PUSaKO Unand dalam membingkai isu agar masyarakat Sumbar paham permasalahan upaya pelemahan KPK . Kedua teori mobilisasi sumberdaya untuk melihat elemen-eleman masyarakat yang dimobilisasi oleh LBH Padang dan PUSaKO Unand dalam gerakan tersebut.Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif, desain studi kasus.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dijelaskan bahwa: pertama, proses framing berhasil dilakukan oleh LBH Padang dan PUSaKO Unand dalam KMSS berdasarkan hasil dari identifikasi masalah pelemahan KPK, hasil identifiksi kemudian dikampanyekan melalui media Sosial, media cetak dan media elektonik. serta memotivasi masyarakat berpartisipasi melakukan dukungan terhadap KPK. Kedua, upaya mobilisasi berhasil dilakukan Oleh LBH Padang dan PUSaKO Unand dalam gerakan KMSS. Elemen yang berpartisipasi terdiri dari kalangan akademisi, guru-guru besar, Rektor Unand; NGO, Mahasiswa, dan masyarakat Sumbar. Berbagai elemen ini terlibat dalam berbagai bentuk aksi dukungan terhadap KPK di Sumbar.
Kata Kunci: Gerakan Sosial, LBH Padang, PUSaKO Unand, Framing, Mobilisasi, KPK
Increase in Divorce in Padang Citi (Study of Divorce in Koto-Tangan District 2020-2021)
This article will discuss how divorce increased during 2020-2021 in Koto Tangah District. In this research, the author uses a type of research in the form of library research or library research where all research activities are carried out in the library. In this case the author carries out various processes used to collect information in completing research. This information can be obtained from scientific books, research reports, scientific essays, theses and dissertations, court decisions, expert opinions and written sources, both printed and electronic. The conclusion obtained in this research is that divorce factors in Koto Tangah District have an influence on the increase in divorce in Padang City. The dominant factor of divorce in Koto Tangah District, Padang City is leaving one of the parties and continuous disputes, which if presented, this factor of disputes and quarrels accounts for 80% of all divorce factors in Koto Tangah District, Padang City
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi di LBH Padang)
ABSTRAK
Anak yang berkonflik dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 ayat (3) mengatakan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak yang berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan berdasarkan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang hendak dibahas adalah 1. Bagaimanakah pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum? 2. Kendala apa sajakah yang dihadapi oleh Lembaga Bantuan Hukum dalam pemberian bantuan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum? 3. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum dalam mengatasi kendala yang dihadapi? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LBH berperan dalam memberikan bantuan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Bantuan hukum yang diberikan oleh LBH terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berupa bantuan hukum secara litigasi dan beberapa kasus yang didampingi secara diversi. Pemberian bantuan hukum dilakukan dengan beberapa proses mulai dari pengajuan permohonan oleh orang tua si anak ke LBH, dan ditindaklanjuti dengan pendampingan pada proses penyidikan sampai ke sidang pengadilan. Dalam pemberian bantuan hukum LBH mengalami kendala seperti sulitnya mengupayakan proses diversi karena adanya penolakan dari pihak korban, ukuran keadilan yang berbeda-beda, serta kurangnya jumlah advokat yang dimiliki. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh LBH dalam mengatasi kendala-kendala tersebut berupa LBH melakukan pendekatan kepada korban dan keluaganya, LBH akan memperhatikan keinginan dari korban dan keluarganya, LBH memilih kasus yang akan didamping mengingat jumlah advokat yang terbatas
PERILAKU KOLEKTIF PKL PANTAI PADANG MEWUJUDKAN KEPENTINGAN DALAM PENATAAN PKL
Pemerintah Kota Padang menertibkan tempat berdagang Pedagang Kaki Lima (PKL) Pantai Padang. PKL dipindahkan ke lahan parkir di Pantai Purus. PKL Pantai Padang menetang relokasi tersebut.Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan aktivitas – aktivitas yang dilakukan oleh PKL untuk mewujudkan kepentingannya dan keberhasilan PKL mewujudkan kepentingannya serta mendeskripsikan perorganisasian para pedagang dalam mempengaruhi pemerintah Kota Padang.
Penelitian ini menggunakan teori Perilaku Kolektif yang dikemukakan oleh Smelser. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam, observasi dan pengumpulan dokumen. Wawancara telah dilakukan dengan beberapa informan PKL yang aktif dalam berjuang, PKL yang menerima dan menolak relokasi. Wawancara juga dilakukan dengan pejabat Dinas Pariwisata Kota Padang, Asisten Ombudsman RI Sumatera Barat, Advokat LBH Padang, Ketua Kanwil Komnas Ham Sumatera Barat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKL Pantai Purus melakukan beberapa cara dalam mewujudkan kepentingannya, yaitu: 1) meminta bantuan kepada LBH Padang, Ombudsman , dan Komnas Ham, 2) kucing – kucingan dengan Pamong, 3) melakukan demonstrasi. PKL tidak membentuk organisasi yang tersruktur untuk mewadahi perjuangan. Mereka berhasil menyampaikan aspirasi kepada Walikota Padang dan Dinas Pariwisata Kota Padang, tetapi tidak berhasil mempertahankan tempat berjualan
- …
