1,722,897 research outputs found
Analisis penentuan awal bulan kamariah Kiai Slamet Saja’ah
Kiai Slamet Saja’ah adalah seorang pengasuh pondok Sirojuth Tholibin yang ada di Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Selain sebagai pengasuh pondok, beliau juga menjabat sebagai Syuriah MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Pengadegan. Walaupun beliau adalah seorang tokoh Nahdlatul Ulama, dalam penentuan awal bulan Kamariah beliau lebih mengedepankan penggunaan hisab diandingkan rukyat. Namun, hisab yang beliau gunakan juga berbeda dengan hisab yang biasa digunakan oleh ormas Muhammadiyah, hal ini bisa dilhat dari perbedaan yang juga sering terjadi antara Kiai Slamet Saja’ah dengan NU dan Muhammadiyah. Kiai Slamet Saja’ah tidak pernah secara terang-terangan menyuruh santri-santrinya untuk mengikuti beliau dalam hal penentuan awal bulan kamariah, meskipun begitu banyak santri yang mengikuti beliau dalam penentuan awal bulan kamariah.
Dari permasalah tersebut penulis merasa tertarik untuk mengetahui metode hisab yang digunakan oleh Kiai Slamet Saja’ah dalam penentuan awal bulan kamariah. Itu penulis juga ingin mengetahui bagaimana peluang terjadinya perbedaan jika metode hisab yang beliau gunakan tetap dipakai.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pemikiran-pemikiran Kiai Slamet Saja’ah dalam penentuan awal bulan kamariah yang berupa catatan, keterangan lisan, dan dokumen-dokumen lain dari Kiai Slamet Saja’ah. Dalam pengumpulan data digunakan metode wawancara dan dokumentasi. Data yang penulis dapat kemudian dianalisis secara deskriptif analisis, selain itu penulis juga melakukan analisis secara komparatif untuk mengetahui seberapa akurat hisab awal bulan kamariah yang digunakan oleh Kiai Slamet Saja’ah.
Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan, yang pertama bahwa dalam penentuan awal bulan kamariah Kiai Slamet Saja’ah menggunakan hisab. Hisab yang digunakan oleh Kiai Slamet Saja’ah dalam penentuan awal bulan kamariah termasuk pada hisab Asapon yang dari segi keakuratan termasuk pada sistem hisab ‘urfi. Kedua,alasan dari pengunaan metode ini oleh Kiai Slamet Saja’ah adalah metode tersebut adalah metode yang diajarkan oleh gurunya, kemudian jika hisab yang digunakan oleh Kiai Slamet Saja’ah dikomparasikan dengan hisab Ephemeris dengan kriteria MABIMS dan kriteria wujudul hilal akan terjadi banyak perbedaan dalam penentuan awal bulan kamariah
PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA
Abstrak
Pokok masalah penelitian ini yaitu bagaimana peran Pengadilan Agama dalam penentuan awal bulan kamariah di Indonesia. Adapun sub pokok masalah penelitian ini adalah: Bagaimana mekanisme penentuan awal bulan kamariah oleh Pengadilan Agama dan bagaimana peraturan yang mengatur peran Pengadilan Agama dalam penentuan awal bulan kamariah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research) yang bersifat kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pengadilan Agama berperan dalam menetapkan hasil rukyat hilal dalam penentuan awal bulan kamariah melalui pelaksanaan sidang isbat rukyatul hilal. berdasarkan surat Ketetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/095/X/2006 tentang Penetapan Izin Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal dengan Hakim Tunggal kepada Mahkamah Syar’iyah untuk wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan untuk seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Pengadilan Agama diberi kewenangan untuk memberikan isbat kesaksian rukyat hilal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama yang menyebutkan: “Pengadilan Agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Implikasi dari penelitian ini ialah diharapkan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mampu menyelesaikan perkara perbedaan penentuan bulan kamariah terutama awal bulan Ramadan, Syawal (Idul Fitri) dan Zulhijjah (Idul Adha) serta mampu menyatukan persepsi antar golongan yang berbeda pendapat terkait dengan penentuan awal bulan kamariah.
Kata Kunci: Peran, Pengadilan Agama, Bulan Kamaria
KORELASI PENENTUAN AWAL BULAN KAMARIAH MENGGUNAKAN PROGRAM HILAL CALC 3.0 DAN ACCURATE TIMES TERHADAP RUKYATUL HILAL
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan penentuan awal bulan Kamariah dapat dihitung secara astronomi (Ilmu Falak). Penentuan awal bulan Kamariah ini penting bagi umat islam dalam melaksanakan ibadahnya. Dalam menentukan awal bulan Kamariah terdapat beberapa metode, maka peneliti akan mencari korelasi antara aplikasi hilal calc 3.0 dengan program accurate times Muhammad odeh. Dengan tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui penetuan awal bulan Kamariah menggunakan program hilal calc 3.0., tingkat keakurasian program hilal calc 3.0 terhadap penentuan awal bulan Kamariah, untuk mengetahui korelasi penentuan awal bulan Kamariah menggunakan program hilal calc 3.0 dengan program Accurate Times Muhammad Ode
KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA
Perbedaan penetapan awal bulan Kamariah hampir menjadi sebuah fenomena tahunan seperti halnya kebudayaan yang melekat dalam diri bangsa Indonesia. Tercatat beberapa kali perbedaan penetapan awal bulan Kamariah. Diantaranya pada tahun 1997, 1998, 2007 dan pada tahun 2011. Perbedaaan ini menimbulkan dampak psikis masyarakat Indonesia. Masyarakat seperti terombang ambing kebingungan kapan harus memulai Ramadan dan mengakhirinya dengan berlebaran. Dan belum lagi masyarakat harus mempersiapkan segala kebutuhan terkait dengan persiapan sholat Idul Fitri ataupun mengeluarkan zakat fitrah dikarenakan zakat fitrah dianggap sah didalam waktu tertentu saja. Guna menjembatani masalah tersebut, pemerintah mengambil langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebagai langkah, musyawarah penetapan awal bulan (isbat) telah dilaksankan oleh Menteri Agama, hanya saja segelintir masyarakat ada yang tidak mematuhi keputusan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaaan. Apakah pemerintah memiliki otoritas dalam penetapan awal bulan Kamariah? Dan Bagaimana sebenarnya status penetapan pemerintah tersebut?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemerintah memiliki kewenangan menetapkan awal bulan Kamariah di Indonesia dan juga agar mengetahui status hukum menaati Pemerintah dalam penetapan awal bulan Kamariah.
Adapun jenis atau metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu kajian pustaka atau library research, di mana data-data yang didapat merupakan data yang bersumber dari buku-buku dan karya-karya ilmiyah, dengan acuan pada fikih siyasah dengan cara membaca dan menelaah. Sifat penelitian ini termasuk penelitian yang menggunakan metode diskriptif-analitis, artinya dengan mendiskripsikan pemberitaan yang terkait dengan penetapan awal bulan Kamariah.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah yang secara khusus diwakilkan Kementerian Agama RI pada dasarnya memiliki kewenangan dalam melakukan isbat dan juga dalam hal penyelesaian perbedaan pendapat penetepan awal bulan Kamariah di Indonesia. Kewenangan tersebut didapatkan berdasarkan analisis dalam aspek kewajiban pemimpin dalam hal pertikaian dan analisis ruang lingkup aplikasi ijtihad pemerintah. Kemudian, dalam hal metode penyelesaian sengketa perbedaan pendapat mengenai awal bulan yang dilakukan dengan benar secara bermusyawarah dan keputusan yang mengandung unsur maslahah mursalah.
Penetapan awal bulan merupakan masalah di bidang ijtihadiah, maka wajar terjadi perbedaan pendapat. Namun ketika permasalahan tersebut telah diadopsi dan ditetapkan oleh pemerintah maka harus tetap mengikuti pemerintah. Karena pemerintah mempunyai otoritas dalam menetapkan awal bulan Kamariah. Organisasi-organisasi di luar pemerintah hanya sekedar mempunyai hak ikhbar, meskipun demikian hendaknya organisasi tersebut tidak boleh mendahului penetapan pemerintah. Kemudian, bagi umat muslim yang tidak mempunyai kemampuan berijtihad wajib mengikuti kepada pemerintah dalam penetapan awal bulan Kamariah
Pergulatan Hisab Rukyat di Indonesia : Analisis posisi keyakinan Keagamaan dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia
Penelitian skripsi tentang Pergulatan Hisab Rukyat di Indonesia ini dilatarbelakangi oleh adanya dinamika perbedaan pendapat dalam penentuan awal bulan kamariah. Keberagaman dalam penentuan awal bulan kamariah tersebut akhirnya menyita perhatian pemerintah untuk membuat kebijakan berupa upaya-upaya dalam penyatuan awal bulan kamariah di Indonesia dengan berbagai upaya seperti munas, kajian, pertemuan ilmiah, seminar, diskusi hingga pelaksanaan sidang itsbat. Akan tetapi upaya pemerintah dalam menyatukan perbedaan penentuan awal bulan kamariah menjadi sebuah fenomena menarik karena perbedaan penentuan awal bulan kamariah masih terus terjadi, hal ini diakibatkan adanya masalah keyakinan keagamaan dalam penentuan awal bulan kamariah serta kedudukan keyakinan dalam penentuan awal bulan kamariah di Indonesia.
Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis melakukan penelitian dengan pendekatan penelitian kualitatif dengan library research yang menggunakan metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi sedangkan analisisnya menggunakan analisis deskriptif. Data primer dari penelitian ini adalah perbedaan dalam penentuan awal bulan kamariah di Indonesia oleh berbagai aliran hisab rukyat yang ada di Indonesia, sedangkan data sekunder adalah seluruh dokumen berupa buku pedoman hisab rukyat atau pun tata hukum negara serta informan dari aliran hisab rukyat terkait. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana posisi keyakinan keagamaan dalam penentuan awal bulan kamariah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Temuan dalam penelitian ini adalah bahwa upaya pemerintah dalam penentuan awal bulan kamariah menemui dua kendala. Pertama bahwa perbedaan dalam penentuan awal bulan kamariah adalah wilayah keyakinan keagamaan yang tidak boleh diintervensi sedangkan upaya pemerintah dalam menyatukan perbedaan sudah masuk dalam kategori intervensi masalah keyakinan keagamaan dalam penentuan awal bulan kamariah. Kedua Negara Indonesia merupakan negara berasaskan Pancasila dan UUD 1945 yang menghormati kebebasan beragama dan menjalankan ibadah agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Sehingga posisi keyakinan keagamaan dalam konteks NKRI adalah dilindungi dan dijamin kebebasannya oleh negara, maka negara tidak berhak melakukan intervensi. Kesimpulan yang didapatkan bahwa pemerintah tidak berhak melakukan intervensi masalah keyakinan keagamaan dalam penentuan awal bulan kamariah. Pemerintah memiliki kepentingan untuk penetapan awal bulan untuk keperluan administrasi negara terkait dengan penentuan hari libur nasional, bukan sebagai intervensi keyakinan keagamaan
Reformulasi fiqh awal bulan Kamariah : aplikasi teori double movement terhadap ayat-ayat hisab-rukyah dalam merumuskan fiqh awal bulan Kamariah
Permasalahan metode penentuan awal bulan Kamariah kini belum juga usai. Sebagian ulama berpendapat wajib menggunakan rukyah, sebagian lagi memperbolehkan menggunakan hisab, dan di antara keduanya menggunakan hisab dan rukyah secara bersamaan. Jika dirunut dari awal perbedaan ini terjadi karena perbedaan penafsiran terhadap teks-teks awal bulan Kamariah yang masih bertumpu kepada ad-dila>lah al-lafz}iyah. Istinba>t} al-h}ukm seperti ini bercorak mikroskopik dan subyektif, sehingga tidak pernah terjadi kesepakatan metode penentuan metode awal bulan Kamariah.
Instinba>t} al-h}ukm secara mikroskopik tersebut menjadi keperihatinan Fazlur Rahman dan setelah melakukan perjalanan dan refleksi intelektual yang panjang mampu menelurkan master teori Double Movement. Teori ini nantinya akan digunakan oleh penulis untuk membaca ulang teks-teks awal bulan Kamariah. Yang menarik dari teori ini adalah coraknya yang makrskopik dan lebih obyektif karena menggunakan telaah historis dalam melakukan istinba>t}.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dan dibungkus dengan paradigma Postmodernisme yang bercorak relatif. Dalam mendekati obyek teks-teks awal bulan Kamariah menggunakan historical Islamic studies berteorikan Double Movement.
Setelah melakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa ‘illat diwajibkanya puasa adalah s\ubu>t al-hila>l yang ditandai dengan t}ulu>’ al-hila>l. Adapun t}ulu>’ al-hila>l diketahui dengan metode yang paling memungkinkan pada waktu dan tempatnya. Rasulullah menggunakan rukyah karena hisab pada zaman Rasulullah berpotensi menyeret masyarakat muslim awal ke dalam tradisi nasi>’, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali rukyah. Kriteria yang dihasilkan setelah pengaplikasian nilai general dalam kondisi masa kini adalah t}ulu>’ al-hila>l bi at-taqniyyah, yakni menggunakan perantara ilmu falak. Hilal benar-benar sudah t}ulu>’ ketika hilal berada sempurna di atas ufuk hakiki saat Matahari terbenam
Upaya penentuan awal bulan Kamariah dengan rukyat bulan sabit tua
Rukyat Bulan sabit tua merupakan kegiatan observasi
Bulan yang sangat penting dalam observasi pra rukyatulhilal.
Banyak ahli falak dan astronomi yang tergabung dalam wadah
organisasi studi ilmiah Islamic Crescents Observation Project
(ICOP) yang sudah mengkaji dan mengamalkan rukyat Bulan
sabit tua dari tahun 2005. Namun, rukyat Bulan sabit tua
kegunaannya tidak hanya sebagai kegiatan observasi pra
rukyatulhilal, akan tetapi dapat mengakuisisi rukyatulhilal dalam
menentukan awal bulan kamariah, seperti yang dilakukan oleh
masyarakat pesisir di kabupaten Lamongan. Rukyat Bulan sabit
sangat unik daripada metode-metode rukyat biasanya,
pengamatannya dilakukan di pagi hari di setiap akhir bulan
kamariah. Begitu juga waktu pelaksanaanya juga terbilang unik,
yaitu dilakukan di tiga hari terkahir bulan kamariah.
pengamatannya juga bisa tanpa menggunakan alat bantu, cukup
hanya bermodal mata telanjang. Maka dari itu, penulis tertarik
untuk meneliti metode rukyat Bulan sabit tua yang ada pada
Islamic Crescents Observation Project (ICOP) serta tingkat
akurasi atau relevansi Bulan sabit tua terhadap kenampakan hilal
dalam menentukan awal bulan kamariah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana rukyat Bulan sabit tua dapat menetukan awal bulan
kamariah dan mengetahui tingkat keakurasian kenampakan
Bulan sabit tua terhadap kenampakan hilal yang dibuktikan
dengan perhitungan hisab sistem ephemeris.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan
(Lybrary Reseach). Data primer yang digunakan adalah data
hasil observasi yang telah ada dalam website Islamic Crescents
Observation Project (ICOP). Data sekunder berupa wawancara
langsung dengan salah satu anggota yang tergabung dalam
organisasi Islamic Crescents Observation Project (ICOP), serta
ix
data sekunder juga diperoleh dari dokumen-dokumen yang
terkait dengan objek penelitian. Adapun Proses analisis data
dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif.
Penelitian ini menghasilkan dua temuan: pertama,
metode rukyat Bulan sabit tua merupakan metode observasi
Bulan yang dilakukan di pagi hari sebelum Matahari terbit dan
sebelum konjungsi di setiap tiga hari akhir bulan kamariah.
Akan tetapi rukyat Bulan sabit tua dari sisi hukum syara’ tidak
dibenarkan sebagai penentu awal bulan kamariah, karena
bertentangan dengan dasar hukum awal bulan kamariah. Kedua,
akurasi kemunculan Bulan sabit tua dengan kemunculan hilal
memiliki akurasi yang baik sesuai dengan analogi dari
keduanya. Ketika Bulan sabit tua di pagi hari dalam ketinggian
rendah, maka hilal di sore hari dalam ketinggian yang tinggi,
begitu juga sebaliknya. Akurasi terbukti ketika data yang
diperoleh dari Islamic Crescents Observation Project (ICOP)
yang digunakan penulis sebagai sumber primer kemudian diuji
verifikasi dengan data hasil perhitungan ephemeris
Pemikiran Sayyid Utsman bin Yahya tentang sikap qāḍī dalam penetapan awal bulan kamariah
Penetapan awal bulan kamariah khususnya bulan Ramadan dan atau bulan Syawal. bagi orang yang tidak melihat, maka ketetapan awal puasanya adalah berdasarkan ketetapan qāḍī. Keputusan qāḍī dalam melakukan penetapan awal bulan Kamariah harus berdasarkan saksi yang kredibel. Menurut Sayyid Utsman dalam menetapkan awal bulan kamariah, tidak selamanya penetapan yang dilakukan qāḍī benar. Terkadang terdapat kekeliruan yang berasal dari qāḍī itu sendiri. Maka dari itu muncullah sebuah permasalahan qāḍī keliru dalam memutus dan menetapkan jatuhnya awal bulan Kamariah. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan pandangan Sayyid Utsman tentang qāḍī dalam menetapkan masuknya awal bulan Kamariah dan relevansinya di Indonesia.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat penelitian kualitatif (qualitative research). Metode yang digunakan oleh penulis untuk menganalisis data yang sudah terkumpul adalah metode analisis deskriptif dan metode analisis isi (content analysis). Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu konsep qāḍī dalam penentuan awal bulan Kamariah menurut Sayyid Utsman adalah qāḍī yang memutus dan menetapkan awal bulan baru sesuai dengan ketentuan syara’, yaitu: Pertama, qāḍī dalam memutus dan menetapkan awal bulan Ramadan atau Syawal harus berdasarkan kesaksian yang kredibel. Kedua, qāḍī harus menerima kesaksian rukyatul hilal yang dikuatkan dengan hisab yang akurat (hisab qath’i). ketiga, qāḍī tidak boleh menetapkan awal bulan Kamariah dengan hisab semata. Keempat, dalam melakukan ijtihad penetapan awal bulan Kamariah qāḍī harus berdasarkan aturan dalam syariat Islam. Konsep tersebut memiliki relevansi dengan penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia saat ini yang dilakukan oleh pemerintah
Dinamika Rifa'iyah dalam penentuan awal bulan Kamariah
Rifa’iyah sebagai organisasi masyarakat Islam merupakan kumpulan jama’ah para pengikut KH. Ahmad Rifa’i. Dalam penentuan awal bulan Kamariah, Rifa’iyah pernah membuat surat pemberitahuan kepada para jama’ahnya. Tepatnya pada penentuan awal Syawal 1437 H (2016 M), awal Syawal 1440 H (2019 M), dan awal Ramadhan 1443 H (2022 M) serta mengalami dinamika yang pernah melahirkan keputusan bersama maupun berbeda dengan pemerintah. Tetapi perbedaan yang terjadi yaitu pada penentuan awal bulan Ramadan 1443 H. Terkait dengan hal tersebut, Penulis mencoba meneliti dan menganalisa dinamika Rifa’iyah dalam penentuan awal bulan Kamariah serta faktor-faktor yang melatarbelakanginya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berupa penelitian pustaka dan dokumenter (library research). Data primer dalam penelitian diperoleh dari surat pemberitahuan penentuan awal bulan Kamariah Rifa’iyah serta wawancara kepada KH. Imbuh Djumali (Ketua Umum Dewan Syuro Pimpinan Pusat Rifa’iyah), Ustadz Hasbillah Masroni (pegiat falak Rifa’iyah), dan KH. Isrofi Mahfudz (Ketua Pimpinan Wilayah Rifa’iyah Jawa tengah), sementara data sekunder diperoleh dari dokumentasi berupa pustaka hisab rukyat maupun astronomi, guna kelengkapan data yang diperlukan dalam penelitian, salah satunya yaitu buku “Keputusan Menteri Agama RI, 1 Ramadan, 1 Syawal dan 1 Zulhijah”. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi dan wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian data dianalisis dengan metode deskriptif-analitik.
Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa dinamika Rifa’iyah dalam penentuan awal bulan Kamariah lebih banyak persamaan antara Rifa’iyah dengan pemerintah. Persamaan tersebut dikarenakan Rifa’iyah banyak mengikuti keputusan sidang isbat yang dilaksanakan oleh pemerintah. Adapun perbedaan pernah terjadi sekali, tepatnya pada penentuan awal bulan Ramadhan 1443 H. Perbedaan tersebut terjadi dikarenakan Rifa’iyah lebih konsisten dengan memakai kriteria imkanur rukyah MABIMS yang lama, sedangkan pemerintah menggunakan kriteria imkanur rukyah dari MABIMS yang baru. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakanginya mengandung beberapa aspek, baik itu aspek politis, edukasi, organisasi, maupun informasi. Dari berbagai apek tersebut satu sama lain saling berhubungan
Studi analisis hisab awal bulan Kamariah metode Qathr Al-Falak karya Qotrun Nada
ini merupakan penelitian pustaka (library research). Adapun perumusan masalah adalah: 1). Bagaimana Konsep Hisab Awal Bulan Kamariah Metode Qathr al-Falak, 2). Bagaimana tingkat akurasi Hisab Awal Bulan Kamariah Metode Qathr al-falak, dan 3) Kelebihan dan kekurangan Metode Qathr al-falak dibandingkan Metode Ephemeris.
Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui dan menganalisis Hisab Awal Bulan Kamariah Metode Qathr al-Falak, 2). Untuk mengetahui tingkat akurasi Hisab Awal Bulan Kamariah Metode Qathr al-falak, dan 3). Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan Hisab Awal Bulan Kamariah Metode Qathr al-falak dibandingkan metode ephemeris
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer berupa Buku Hisab Awal Bulan Kamariah Metode Qathr al-falak serta data sekunder yaitu hasil wawancara penulis dengan Qotrun Nada serta beberapa literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun metode pengumpulan data dengan cara Studi dokumentasi dengan cara menggali informasi dari sumber primer, dan interview penulis dengan pengarang buku Hisab Awal Bulan Kamariah Metode Qathr al-falak untuk melengkapi data yang tidak penulis temukan pada sumber primer. Sedangkan untuk menganalisa data, penulis melakukan analisis konten serta melakukan komparasi antara Hisab Awal Bulan Kamariah Metode Qathr al-falak dengan metode Ephemeris.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Hisab Awal Bulan Kamariah Metode Qathr al-falak merupakan kombinasi antara rumus-rumus astronomi yang ada di beberapa literatur astronomi dan tambahan dari Qotrun Nada sebagai pengarang. Tingkat akurasi hasil perhitungannya pun cukup akurat bila dibandingkan dengan metode Ephemeris.
Namun, yang menjadi catatan adalah tidak adanya rumus Δt serta perhitungan azimut yang dihasilkan sesungguhnya masih berupa arah bukan azimu
- …
