1,723,229 research outputs found

    Rahasia hidup/ Kamaluddin

    No full text
    xx, 152 hal.; 21 cm

    Ekonomi transportasi/ Kamaluddin

    No full text
    158 hal.; 22 cm

    Rahasia hidup/ Kamaluddin

    No full text
    xx, 152 hal.; 21 cm

    Ekonomi transportasi/ Kamaluddin

    No full text
    158 hal.; 22 cm

    Analisis pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi tentang rujuk dengan menggauli istri

    No full text
    Rujuk dapat menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan sebagaimana juga pada perkawinan, namun antara keduanya terdapat perbedaan yang prinsip dalam rukunnya. Rujuk menurut yang disepakati oleh ulama tidak memerlukan wali untuk mengakadkannya, dan tidak perlu pula mahar. Rumusan masalah adalah apa alasan pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi tentang rujuk dengan menggauli istri? bagaimana metode istinbath hukum Imam Kamaluddin Al-Hanafi tentang rujuk dengan menggauli istri? Dan bagaimana implementasi pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi untuk rujuk di masa kini? Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Data Primernya yaitu karya Imam Kamaluddin Al-Hanafi yang berjudul Fathul Qadir. Sebagai data sekundernya yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik library research (penelitian kepustakaan), sedangkan metode analisisnya adalah metode deskriptif analisis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa ada beberapa penemuan: Pertama, alasan pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi tentang rujuk dengan cara menggauli istri itu mengutip pendapat imam Hanafi yang memperbolehkan rujuk dengan cara menggauli istri tanpa disertai niat, karena dalam pernikahan itu hanya terjadi satu kali dan untuk selamanya, apabila terjadi talak raj’i maka suami merujuk istrinya hanya menggaulinya saja tanpa perlu perkataan rujuk. Menurut Imam Maliki bahwa rujuk dapat terjadi dengan menggauli isteri tetapi harus dengan niat, tanpa niat maka rujuk tidak sah. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, rujuk hanya dapat terjadi dengan kata-kata saja dan tidak sah hanya mencampuri atau menggauli istri meskipun dengan niat rujuk. Kedua, Dalam hubungannya dengan metode istinbath hukum Imam Kamaluddin Al-Hanafi menggunakan metode istinbat hukum berupa ra’yu (rasional). Dalam hal ini adalah “Dalil perbuatan-perbuatan tersebut patut dijadikan untuk meneruskan dan dalil-dalil tersebut dilakukan dalam pernikahan”. Dalam arti dalil-dalil perbuatan (menggauli istri, mencium istri, memegang dengan syahwat dan melihat kemaluan istri dengan syahwat) itu dilakukan dalam meneruskan pernikahan, maka perbuatan-perbuatan tersebut bisa dikatakan rujuk. Ketiga, penulis menganalisis bahwa pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi yang menganggap rujuk sah hanya dengan menggauli istri dan tidak perlu perkataan rujuk, apabila pendapat tersebut dihubungkan dengan pendapat Imam Syafi'i dan KHI, maka pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi tersebut sangat bertentangan, karena KHI mengharuskan adanya persetujuan dari istri agar tidak terjadi pemerkosaan. Jadi apabila pendapat Imam Kamaluddin Al-Hanafi tersebut diterapkan dimasa sekarang khususnya di Indonesia, maka pendapat tersebut tidak cocok dan sangat bertentangan dengan hukum yang dipake di Indonesia yaitu KHI

    Rahasia hidup/ Kamaluddin

    No full text
    xx, 152 hal.; 21 cm

    Daya Hamba / Norlela Kamaluddin

    Full text link
    Manusia hamba yang berani mengejar hak malang… Sesungguhnya Allah Maha Pemurah Allah Maha Kaya Manusia ni hamaba Yang rugi dan muflis Nukilan: Malam cahay

    Rahasia hidup/ Kamaluddin

    No full text
    xx, 152 hal.; 21 cm

    Kad Hari Raya

    No full text
    Kad ucapan hari raya yang diutuskan kepada Profesor Diraja Ungku Abdul Aziz daripada A. R. Kamaluddin & Nursiah Hamid serta anak-ana

    Akhlak asas etika ejen Takaful / Norlela Kamaluddin

    Full text link
    Ejen mempunyai peranan dan tanggungjawab yang penting bagi memastikan proses berkaitan sijil takaful bagi pihak p eserta dan pengendali takaful sentiasa telus dan betul seperti yang diterangkan dalam Akta Perkhidmatan Kewangan Islam 2013 (APKI 2013): “ejen takaful sebagai seorang yang mensolisit atau mendapatkan cadangan bagi sijil takaful, menawarkan atau mengambil alih dalam merundingkan sijil takaful atau melakukan apa-apa tindakan lain berhubung dengan pengeluaran, pembaharuan atau penerusan suatu sijil takaful bagi pihak pengendali takaful”. Bagi memantapkan peranan dan tanggungjawab tersebut, Persatuan Takaful Malaysia (MTA) telah memperuntukan beberapa panduan tatakelakuan yang perlu dipatuhi oleh setiap ejen yang mempromosikan takaful (IBFIM, 2010). Tetapi menjadi lumrah alam bahawa manusia tidak pernah sunyi daripada membuat khilaf, begitu juga dengan segelintir d aripada ejen. Antara rungutan yang dibuat oleh peserta tentang ejen adalah mengenai kesilapan mereka dalam memberikan penerangan mengenai perlindungan takaful atau perkhidmatan yang tidak memuaskan (Ketua Pegawai Eksekutif Great Eastern Takaful Berhad, 2014)
    corecore