2 research outputs found
Pengaruh Model Pembelajaran Group Investigation Terhadap Kemampuan Berfikir Spasial Siswa SMA
ABSTRAK Pranata, Jefri Firman. 2016. Pengaruh Model Pembelajaran Investigasi Kelompok (Group Investigation) Terhadap Kemampuan Berpikir Spasial Siswa Di SMA Negeri 1 Kepanjen, Skripsi, Jurusan Geografi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Dr. Budi Handoyo, M.Si, (II) Drs. Marhadi Slamet Kristiyanto, M.Si. Kata Kunci: Model Pembelajaran Group Investigastion, Kemampuan Berpikir Spasial Pembelajaran geografi dewasa ini menekankan pada kemampuan berpikir tingkat rendah. Berpikir tingkat rendah menekankan pada pengetahuan siswa seperti hapalan. Pembelajaran ini tidak melatih kemampuan berpikir keruangan siswa. Sesuai dengan karakteristik geografi yang mengedepankan berpikir keruangan, maka dibutuhkan kemampuan berpikir spasial untuk mengkaji sebuah permasalahan dalam pembelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh model investigasi kelompok terhadap kemampuan berpikir spasial siswa di SMA Negeri 1 Kepanjen. Jenis penelitian ini quasi eksperimen dengan rancangan posttest control group design. Subyek penelitian adalah kelas XI IIS 3 sebagai kelas eksperimen dan kelas XII IIS 4 sebagai kelas kontrol. Data penelitian ini adalah skor nilai kemampuan berpikir spasial. Instrumen penelitian menggunakan 3 soal essai yang telah diuji sebelumnya menggunakan validitas dan reliabilitas. Analisis data yang digunakan adalah Independent sample t-Test dengan bantuan SPSS 16.0 for windows. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai sig (2-tailed) adalah 0.00 < 0.05 dan rata-rata nilai kelas eksperimen 82,36 lebih besar dari nilai rata-rata kelas kontrol 76,69. Maka H0 ditolak atau dengan kata lain model pembelajaran Group Investigation berpengaruh terhadap kemampuan berpikir spasial siswa kelas XI SMAN 1 Kepanjen. Berdasarkan temuan penelitian saran yang diajukan, model investigasi kelompok dapat mengasah kemampuan berpikir spasial siswa. Disarankan guru untuk menggunakan model investigasi kelompok. Penggunaan model investigasi kelompok sebaiknya digunakan pada kompetensi dasar yang memerlukan kemampuan berpikir tingkat tinggi.
ADAPTABILITAS HUKUM ISLAM TERHADAP PERUBAHAN SOSIO-KULTURAL (STUDI ATAS PEMIKIRAN MOHAMMED ARKOUN DAN MUHAMMAD SYAHRUR)
Paradigma hukum Islam yang ada sekarang dirasakan kian berat untuk menyahuti berbagai problem kontemporer. Hal ini karena ditandai dengan pesatnya perkembangan sains dan teknologi (saintek) yang telah membuai peta dunia berubah. Tak pelak, perubahan ini membuat pranata pranata dalam berbagai aspek harus direinterpretasi. Hukum Islam yang dianggap telah mapan ternyata tidak mampu berdialektika dengan sains modern yang bercorak scientific-antropologis. Tentunya, dalam menghadapi dinamika perubahan sosial seperti ini, dibutuhkan kajian universalistik dengan menafsir-ulangkan (rethinking) kembali terhadap al-Quran, Sunnah dan pemikiran ijtihadi atas karya-karya mereka secara kritis, konstruktif dan dinamis, guna proses penemuan hukum dan bentuk final produknya selaras dengan tuntutan zaman.
Upaya dekonstruksi atas nalar (episteme) klasik penting dilakukan Sebab, nalar klasik -dengan segala kebesarannya- bukanlah produk pemikiran yang suci, sakral dan harus diterapkan dalam segala ruang dan waktu. Hal ini disebabkan, jarak waktu yang terlampau jauh antara "dulu dan "sekarang", juga karena produk pemikiran klasik banyak yang tidak relevan dengan konteks sekarang. Untuk menjawab persoalan tersebut, tentunya dibutuhkan kembali kajian serius terhadap pesan teks al-Quran dan Sunnah sebagai hukum Islam serta aspek historis-sosiologis yang melatarbelakangi terjadinya pewahyuan. Suatu bentuk interpretasi terhadap teks, baik secara eksplisit maupun implisit, dengan melibatkan konteks
sosiologis turunnya teks tersebut.
Adapun dalam mengkaji dan menganalisis perubahan sosial dalam kaitannya dengan hukum Islam -dalam hal ini digunakan teori sosiologi, khususnya sosiologi hukum Islam. Pentingnya sosiologi sebagai alat untuk mengkaji hukum Islam karena, (1) sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis empiris dan analitis menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan begitu pula sebaliknya, dan (2) sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek praktek hukum
Tujuan penelitian ini tiada lain adalah untuk menggali khazanah pemikiran Islam, khususnya perdebatan mengenai konsep adaptabilitas hukum Islam yang diwakili oleh sarjana Muslim kontemporer dewasa ini, yakni Mohammed Arkoun dan Muhammad Syahrur guna memperkaya upaya modem dalam rangka memperbaharui pemikiran hakum Islam yang kian banyak mendapai tantangan. Paradigma Arkoun dan Syahrur diharapkan dapat memberikan suatu landasan paradigma penemuan hukum Islam yang lebih feasible di dalam konteks masyarakat Muslim modem yang tengah merindukan untuk kembali kepada ajaran agama yang orsinil.
Mohammed Arkoun adalah seorang pemikir Muslim kontroversial Aljazair Dengan kritik nalar Islamnya (critique de la raison Islamique), Arkoun mengajukan sebuah tesis metodologis komprehensif dalam upaya melakukan pembaharuan hukum Islam. Arkoun dalam memahami al-Quran membedakan tiga tingkat anggitan wahyu, yakni (1) wahyu sebagai firman Allah swt yang transenden dan tidak terbatas yang tidak diketahui manusia. aka dalam menunjuk relitas wahyu semacam ini, dipakai anggitan al-lauch al-mahfuüz atau umm al-Kitab, (2) menunjuk pada penampakkan wahyu dalam sejarah. Dengan demikian, anggitan ini menunjuk pada realitas firman Allah swt sebagaimana diwahyukan kepada Muhammad dalam bahasa Arab selama kurang lebih dua puluh tahun, dan (3) menunjuk wahyu sebagaimana tertulis dalam mushaf dengan huruf dan berbagai macam tarda yang ada di dalamnya. Tentunya, enggitan ini menunjuk pada al-mushaf al usmani yang dipakai umat Muslim hingga dewasa ini. Dengan demikian, menurutnya, al-Quran adalah fenomena bacaan, bukan yang dibaca. Hal ini karena -sebelum ditransformasikan menjadi bahasa tulis- al-Quran adalah pernyataan lisan Sehingga, dalam proses tersebut terdapat tiga tahapan, yakni pengarang (author), penyampai dan penerima. Arkoun juga mengkritik, bahwa wahyu yang menjelma menjadi mushaf atau istilah lain apa yang disebut teks, telah menutup ruang ijtihad karena pada tahap ini wahyu al Quran menjadi korpus resmi tertutup (corpus officiel close), terbatas, final dan terbuka dari ujaran-ujaran yang tidak lagi mempunyai jalan masuk kepadanya kecuali melalui teks.
Adapun pembaruan Muhammad Syahrur berangkat dari sintesis rasionalitas modernis. Hal ini terlihat dari gerakannya dalam merespon perkembangan hukum Islam ketika dihadapkan pada kompleksitas persoalan-persoalan kontemporer yang dihadapi umat Muslim. Syahrur adalah seorang intelektual Muslim kenamaan Syiria, yang mengembangkan teori batas (huchid) dalam mengapresiasi pesan teks al-Quran dan Sunnah. Dalam memahami wahyu, ada tiga hal menurut Syahrur yang harus diperhatikan. Pertama, Syahrur menolak sinonimitas antara dua istilah inzál dan tanzil, yang secara umum digunakan untuk menggambarkan proses "turunnya" al-Quran sebagai wahyu kepada Nabi Muhammad saw. Kedua, Syahrur menegaskan perlunya pembedaan antara dua istilah berdasarkan pembagian teks ke dalam beberapa bagian, yang tema dan statusnya berbeda, yang pembagian utamanya adalah antara ayat-ayat kenabian (ayat an Nubucat) dan ayat-ayat kerasulan (ayat ar-Risalah). Ketiga, ia menetapkan pembagian ini dengan mengacu pada komposisi linguistik dengan menunjukkan seluruh referensi penggunaan dua kata tersebut dalam al Quran, dan membandingkan sifat semantis perbedaan itu antara bentuk kedua dari kata nazala (tanzil) dan bentuk keempatnya (inzal). Oleh karena itu, al-Quran atau dalam bahasa Syanrur al-Kitab merupakan subject of interpretation. Dalam melakukan aktivitas eksegetik ini, Syahrur mengatakan umat Islam saat ini tidak harus terkungkung oleh hasil penafsiran para mufasir masa lalu, karena merupakan produk historis yang tidak sesuai lagi dengan masa kini.
Dengan demikian, baik Arkoun maupun Syahrur sama-sama menggunakan suatu metode pembaruan hukum Islam yang berangkat dari hasil penggabungan antara tradisi klasik dengan tradisi modern
