108,424 research outputs found

    The Urgence of Reconstruction the Offense of Adultery in Indonesia: A Form of Protection Against Legal Marriage and Sexual Morals Muslim Society

    Get PDF
    The aim of this study is to find exact formulation of the offense of adultery. Problems in the research: 1) how Indonesian muslim society understand and act toward adultery, 2) why muslimsociety solve adultery without taking 284 Criminal Code, 3) why reconstruction of adultery law is needed, The research designs are qualitative tradition, constructivism paradigm, socio legal methodology, while its approaches are hermeneutics, philosophy and phenomenological approach. Its analyzing data technique are inductive analysis through data reduction and triangulation. The results show that Indonesian muslimsociety in sanctioning toward people committing intercourse without any legal marriage. In sanctioning is based on local custom and Islamreligion believed by major local community, with its priority on justification principle, between human as individual and as social creatures, and its justification between the victim’s need and the actor’s importance. The conclusion is that adultery criteria based on society is every intercourse without legal marriage, in accordance of religion and state, both is done by heterogeneous gender or homogenous gender. The value on 284 Criminal Code clause does not suit on the believed value by society since it only protects marriage institution. Meanwhile, in the values of Islamreligion, ones whom are protected is not only marriage institution but also the values of sexual moral society, so muslimsociety does not use 284 Criminal Code clause to take an action toward adultery actor. In progressive law, if law has problem therefore it needs to be reconstructed, and it is not the people to be insisted in adopting toward the law, then 284 Criminal Code clause must be reconstructed, because it is not effective and cannot create proper justice for Indonesian society. In the concept of Legal Pluralism, to reconstruct the clause must based on religious law, local custom and state Law, to create perfect justice

    REKONSTRUKSI KEBIJAKAN FORMULASI DELIK PERZINAHAN BERBASIS NILAI-NILAI PANCASILA DAN PERKEMBANGAN IPTEK

    No full text
    Background This study does is increase in acts of adultery as a form of behavior that deviates from God's guidance, and the development of new forms of adultery as a result of the development of science and technology, as well as community action in resolving acts of adultery that do not use the legal basis of Article 284 of the Criminal Code but using religious values and traditional values.The importance of this study to find of good formulation about offence adultery was comform with values of Indonesian people. Therefore, this study aims to describe, analyze and explain about how the public's under standing of the meaning of adultery, attitudes and actions taken to resolve adultery and sanctions against the offenders. In addition,this study describes and analyzes the government's policy for legal development through adultery offense improvement. Further more, this study aim to find ideal adultery offense policy formulation construction based on the values of Pancasila and the development of science and technology. In this study, the law is not only conceptualized as provisions governing human behavior, but the law also conceptualized as a form of people's behavior, therefore, the author is trying to under stand and delvedeeper into the meaning of people's behavior in completing acts of adultery. In addition, the author is trying to understand and explore the government policies that have been made in tackling acts of adultery. Therefore, the paradigm used in this study is socio-legal constructivism approach. The data obtained will be assessed using a hermeneutic, phenomenology, comparative and policies approach. The findings show that: 1) The government has made the renewal of the offense of adultery, which is explicitly contained in the National KUHP Concept/Draft, and implicitly contained in the Child Protection Act, the Pornography Act, the Film Act and ITE Act. In the draft Penal Code of 2012, acts of adultery as a crime on complaint relative used in a broad sense. While limitation adultery is sexual intercourse / sexual intercourse is not in a valid marriage between men and women. The limit of adultery in the Pornography Act, including also sexual relations with men and with animals. 2) Based on the formulation of the offense of adultery as stated in Article 284 of the Criminal Code that is not fully accommodate the values in Indonesian society, resulting in Indonesian society in solving the basic acts of adultery using religious values and customs because people feel more able to get real justice (perfect Justisce ), due to the completion of the religious values and customs using principles of balance, which includes a balance between the interests of victims and perpetrators, the individual with society, the natural microcosm with the macrocosm nature. 3) reconstruction of the offense of adultery policy formulation in creating legal certainty and justice Pancasila accommodate acts of adultery as a result of science and technology development can be done by using a scientific approach, which include religious approach, humanistic, democration, and policy approaches, in which the approach is legal pluralism according to Winer Mensky. Keywords: Reconstruction of policy formulation, Adultery, Pancasila, science and technology, legal pluralis

    The Urgence of Reconstruction the Offense of Adultery in Indonesia: A Form of Protection Against Legal Marriage and Sexual Morals Muslim Society

    Get PDF
    The aim of this study is to find exact formulation of the offense of adultery. Problems in the research: 1) how Indonesian muslim society understand and act toward adultery, 2) why muslimsociety solve adultery without taking 284 Criminal Code, 3) why reconstruction of adultery law is needed, The research designs are qualitative tradition, constructivism paradigm, socio legal methodology, while its approaches are hermeneutics, philosophy and phenomenological approach. Its analyzing data technique are inductive analysis through data reduction and triangulation. The results show that Indonesian muslimsociety in sanctioning toward people committing intercourse without any legal marriage. In sanctioning is based on local custom and Islamreligion believed by major local community, with its priority on justification principle, between human as individual and as social creatures, and its justification between the victim’s need and the actor’s importance. The conclusion is that adultery criteria based on society is every intercourse without legal marriage, in accordance of religion and state, both is done by heterogeneous gender or homogenous gender. The value on 284 Criminal Code clause does not suit on the believed value by society since it only protects marriage institution. Meanwhile, in the values of Islamreligion, ones whom are protected is not only marriage institution but also the values of sexual moral society, so muslimsociety does not use 284 Criminal Code clause to take an action toward adultery actor. In progressive law, if law has problem therefore it needs to be reconstructed, and it is not the people to be insisted in adopting toward the law, then 284 Criminal Code clause must be reconstructed, because it is not effective and cannot create proper justice for Indonesian society. In the concept of Legal Pluralism, to reconstruct the clause must based on religious law, local custom and state Law, to create perfect justice

    Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Hukum Di Indonesia

    Get PDF
    This paper aims to examine the urgency of Pancasila in the National Law Development Therefore, why Pancasila should be guided in every formation of law in Indonesia. How does the philosophical foundation of Pancasila use as a guide in the development of national law and what its juridical basis.Pancasila is the ideology of the Indonesian nation, is a crystallization of the noble values of the Indonesian nation derived from religious values and customary values, believed to be true, and became the basis and guidance of the behavior of the Indonesian nation in the life, nation and state. Based on that, Pancasila becomes the philosophical foundation of the development of national law because the law can be enforced and effective if the law is based on religious values, customs values and state law. In addition, the foundation of the Pancasila state is the source of all sources of law in Indonesia so that it becomes the necessity of Pancasila as the philosophical foundation in the development of law in Indonesia.the legal basis for the use of Pancasila as the foundation / guideline in the development of national law is included in Law Number 10 of 2004 on the Establishment of Legislation which is later enhanced by Law Number 12 Year 2011 on the Establishment of Laws and Regulations. In Article 2 of Law Number 12 of 2011 explicitly stated that Pancasila is the source of all sources of law. the contents of Article 2 implies that in the formation of any legislation should not conflict with the values contained in the principles of Pancasil

    Pendekatan dan Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum Pidana di Indonesia

    Get PDF
    The construction of the law is a sustainable development, because the formation of the law was never completed. This is because the law develops as the community develops. In carrying out legal development there must be a determinant of the direction, the direction of legal development, as well as the development of criminal law in Indonesia. Based on this, it will be examined how the politics of criminal law development law in Indonesia, as well as how the approach used in order to create substantive justice. To achieve this goal is used qualitative research type with normative juridical approach. To obtain the data used historical, philosophical and hermeneutic approach. The results of this study show that the politics of law that is the direction of criminal law development in order to create substantive justice is the politics of law based on Pancasila, while the approach used is a religious approach, scientific approach, policy approach and humanist approach.Pembangunan hukum merupakan pembangunan yang berkelanjutan, karena pembentukan hukum itu tidak pernah selesai. Hal tersebut dikarenakan hukum berkembang seiring perkembangan masyarakat yang bersangkutan. Dalam melakukan pembangunan hukum harus ada penentu arah, ke mana arah pembangunan hukum, demikian juga halnya dalam pembangunan hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka tulisan bertujuan untuk mengkaji bagaimana politik hukum pembangunan hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana pendekatan yang digunakan agar dapat menciptakan keadilan substantif. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Untuk mendapatkan data digunakan pendekatan historis, filosofis dan hermeneutik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum yang menjadi arah pembangunan hukum pidana agar tercipta keadilan substantif adalah politik hukum berdasarkan Pancasila. Sedangkan pendekatan yang digunakan agar dapat terwujud keadilan substantif dalam pembangunan hukum adalah pendekatan religius, pendekatan keilmuan, pendekatan kebijakan dan pendekatan humanis

    Urgensi Nilai-nilai Religius dalam Pembaharuan Konsep Penanggulangan Pelacuran

    No full text
    Pelacuran merupakan gejala sosial yang sangat memprihatinkan. Di Indonesia pelacuran berkembang mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat itu sendiri. Hal tersebut merupakan suatu ironi di negara Indonesia yang religius, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.Pada saat ini belum ada payung hukum (undang-undang) yang melarang pelacuran. Penanggulangan pelacuran menjadi semakin sulit dengan pola pikir aparat penegak hukum Indonesia yang berdasar pada paham legalistik formal dan paham positivistik. Akibatnya pelacuran dibiarkan tumbuh, bahkan di beberapa daerah pelacuran diberi tempat tertentu atau dilokalisir. Dianutnya paham tersebut juga mengakibatkan hukum tidak memiliki kemampuan untuk merespon perkembangan masyarakat, termasuk kemajuan IPTEK.Hukum merupakan refleksi dari nilai-nilai moral yang ada di dalam masyarakat. Nilai-nilai religius lebih diyakini kebenarannya oleh masyarakat dan lebih mengikat masyarakat untuk ditaati. Oleh sebab itu seharusnya hukum dibangun berdasarkan pada nilai-nilai religius dalam masyarakat.Konsep penanggulangan pelacuran perlu diperbaharui karena selama ini penanggulangan pelacuran hanya menitikberatkan pada upaya menciptakan ketertiban umum, bukan pada pelarangan inti perbuatan pelacuran (zina). Pelacuran bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang hidup dan nilai moral bangsa Indonesia, sedangkan peraturan yang digunakan untuk menanggulangi pelacuran tidak berdasar pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.Bentuk aplikasi dari nilai-nilai religius dalam pembaharuan konsep penanggulangn pelacuran adalah dengan menjadikan nilai-nilai religius sebagai dasar dalam menjadikan pelacuran sebagi suatu tindak pidana/delik. Dalam nilai-nilai religius terkandung asas keseimbangan, oleh sebab itu dalam memfomulasikan tiga masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu mengenai perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana dan pidana harus mencerminkan asas keseimbangan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.</jats:p

    Urgensi Nilai-nilai Religius dalam Pembaharuan Konsep Penanggulangan Pelacuran

    No full text
    Pelacuran merupakan gejala sosial yang sangat memprihatinkan. Di Indonesia pelacuran berkembang mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat itu sendiri. Hal tersebut merupakan suatu ironi di negara Indonesia yang religius, yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.Pada saat ini belum ada payung hukum (undang-undang) yang melarang pelacuran. Penanggulangan pelacuran menjadi semakin sulit dengan pola pikir aparat penegak hukum Indonesia yang berdasar pada paham legalistik formal dan paham positivistik. Akibatnya pelacuran dibiarkan tumbuh, bahkan di beberapa daerah pelacuran diberi tempat tertentu atau dilokalisir. Dianutnya paham tersebut juga mengakibatkan hukum tidak memiliki kemampuan untuk merespon perkembangan masyarakat, termasuk kemajuan IPTEK.Hukum merupakan refleksi dari nilai-nilai moral yang ada di dalam masyarakat. Nilai-nilai religius lebih diyakini kebenarannya oleh masyarakat dan lebih mengikat masyarakat untuk ditaati. Oleh sebab itu seharusnya hukum dibangun berdasarkan pada nilai-nilai religius dalam masyarakat.Konsep penanggulangan pelacuran perlu diperbaharui karena selama ini penanggulangan pelacuran hanya menitikberatkan pada upaya menciptakan ketertiban umum, bukan pada pelarangan inti perbuatan pelacuran (zina). Pelacuran bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang hidup dan nilai moral bangsa Indonesia, sedangkan peraturan yang digunakan untuk menanggulangi pelacuran tidak berdasar pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.Bentuk aplikasi dari nilai-nilai religius dalam pembaharuan konsep penanggulangn pelacuran adalah dengan menjadikan nilai-nilai religius sebagai dasar dalam menjadikan pelacuran sebagi suatu tindak pidana/delik. Dalam nilai-nilai religius terkandung asas keseimbangan, oleh sebab itu dalam memfomulasikan tiga masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu mengenai perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban pidana dan pidana harus mencerminkan asas keseimbangan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara

    CRIMINAL POLICIES BASED ON RELIGIOUS VALUES IN TACKLING CYBER ADULTERY

    Get PDF
    Research on crime-based policies of religious values in tackling cyber adultery aims to determine whether cyber adultery can be used as criminal tyindak as well as to know what basis can be used to criminalize cyber adultery. For this research to achieve the desired result, this research uses qualitative research tradition, with constructivism paradigm, with socio legal approach and data analysis using hermeneutic approach method, phenomenology, comparison and policy. The results show that cyber adultery has become a very disturbing problem for society, because the impact of adultery causes disharmony of household, divorce and even moral degradation of the nation. Cyber adultery poses various problems in society, but there is no rule / law that specifically prohibits cyber adultery so difficult to overcome. Based on the results of the research can be concluded that cyber adultery can be made criminal act because it is not in accordance with the collective values embraced by the Indonesian nation and Causes losses matriil and morale for the nation of Indonesia. The foundation that can be used to make cyber adultery as a crime is the religious values that exist in Indonesi

    KONSISTENSI PASAL 284 KUHP TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

    No full text
    Adultery issue has been regulated in Article 284 of the Indonesian Criminal Code. However, in its implementation, vigilantism is more widely used by the community in response to the suit. In short it can be said that Article 284 of the Criminal Code is not effective in combating the crime of adultery. Article 284 of the Criminal Code, both legally and philosophically opposed to the values contained in Article 29 Paragraph (1) of Indonesian Constitution. In juridical, adultery prohibition in the norms of religion in Indonesia not only in people who already tied a marital relationship. In philosophy, the prohibition of adultery in the norms of religion in Indonesia is not only to provide protection to the institution of marriage, but also protect the sanctity of sexual relations, nasab, individual honour and even social honour. It can be said that the prohibition of adultery in religious norms is a form of protection against social honor as well as protection against "social values of sexual morality".</jats:p

    PEMBAHARUAN SISTEM PELAKSANAAN PIDANA PENJARA DI INDONESIA

    Get PDF
    RINGKASAN Pembaharuan sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia merupakan langkah yang sangat penting, karena pelaksanaan pidana penjara merupakan bagian dari sistem peradilan pidana, dimana sanksi pidana tersebut dilaksanakan. Di camping itu perlunya pembaharuan sistem pelaksanaan pidana penjara adalah karena sebagian besar bentuk sanksi pidana, baik di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sekarang masih berlaku, di dalam Konsep Kitab Undang-undang Hukum Pidana Baru, maupun bentuk sanksi pidana yang ada di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, masih menggunakan bentuk sanksi pidana penjara. Alasan lain perlunya pembaharuan cistern pelaksanaan pidana penjara adalah bahwa dasar falsafah pelaksanaan pidana penjara dengan sistem kepenjaraan tidak sesuai lagi dengan falsafah dan dasar ideologi hidup bangsa Indonesia. Perkembangan sistem pelaksanaan pidana penjara, seiring dengan perkembangan teori pemidanaan. Pada awalnya tujuan dijatuhkannya pidana penjara adalah untuk pembalasan, hal ini sesuai dengan fungsi pemidanaan berdasarkan pada teori retributif. Di dalam perkembangan selanjutnya, pidana penjara dijatuhkan dengan terkandung maksud atau tujuan-tujuan tertentu, antara lain untuk perlindungan masyarakat ataupun untuk perbaikan-perbaikan diri si pelaku tindak pidana itu sendiri, sebagaimana halnya pada teori pemidanaan utilitarian. Pada perkembangan selanjutnya, pidana penjara dijatuhkan. dengan tujuan, di camping untuk pembalasan juga mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Fungsi pemidanaan yang terakhir ini pada dasarnya sama dengan teori gabungan atau teori integratif. Di Indonesia Pelaksanaan pidana' penjara berjalan secara evolosioner, mengalami berbagai perubahan-perubahan dan upaya-upaya perbaikan, sesuai dengan konsep ataupun ide pemidanaan yang berkembang. Pada awalnya pelaksanaan pidana penjara dilakukan dengan sistem kepenjaraan yang berdasarkan pada Reglemen Kepenjaraan (Gestichten Reglement tahun 1917 No. 708). Dasar filosofi cistern kepenjaraan ini adalah pembalasan dan penjeraan, yang sudah tidak sesuai lagi dengan dasar filosofi dan ideologi bangsa Indonesia yang telah merdeka, yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Untuk itu sistem pelaksanaan pidana penjara diperbaharui, tidak lagi berdasarkan pada cistern kepenjaraan tetapi berdasarkan sistem pemasyarakatan yang menghargai hak-hak asasi manusia sehingga lebih sesuai dengan dasar ideologi dan filosofi bangsa Indonesia. Pembaharuan pelaksanaan sistem pidana penjara tersebut diawali dengan diperkenalkannya istilah pemasyarakatan di Indonesia oleh Dr. Sahardjo pada tahun1963. Selanjutnya pada tahun 1964 ditegaskan bahwa pemasyarakatan adalah suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi kehidupan dan penghidupan antara terpidana dan masyarakat berdasarkan Pancasila. Upaya pemerintah dalam mewujudkan ide-ide pemasyarakatan dalam sistem pelaksanaan pidana penjara antara lain dengan menetapkan berbagai peraturan yang mengandung, ide-ide pemasyarakatan, meskipun pada awalnya peraturan-peraturan tersebut belum berupa suatu undang¬undang tetapi pada akhirnya pemerintah berhasil membentuk suatu undang-undang yang bertujuan untuk mengimplementasikan ide-ide pemasyarakatan secara menyeluruh. Undang-undang tersebut yaitu Undang-undang tentang Pemasyarakatan No. 12 tahun 1995. Pada kenyataannya undang-undang tersebut belum maximal menampung ide-ide pemasyarakatan secara keseluruhan. Di samping itu masih banyak hal-hal yang merupakan dasar¬dasar atau pedoman-pedoman pelaksanaan dari sistem pemasyarakatan belum diatur dalam undang-undang ini. Di dalam pelaksanaan peraturan-peraturan yang memuat ide-ide pemasyarakatan, maupun di dalam pelaksanaan Undang-undang Pemasyarakatan aparat pelaksana menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana dalam kasus¬kasus tertentu aparat pelaksana mengambil kebijaksanaan¬kebijaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi, agar ide-ide pemasyarakatan tersebut tetap dapat terwujud. Dalam melaksanakan peraturan-peraturan tersebut aparat pelaksana menjalin kerjasama dengan instansi-instansi terkait agar apa yang tercantum dalam peraturan tentang ide-ide pemasyarakatan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga tujuan dari sistem pemasyarakatan dapat tercapai. Dalam pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut banyak kendala-kendala yang menghambat terwujudnya tujuan pemasyarakatan. Kenadala-kendala tersebut ada yang dikarenakan keberadaan undang-undang itu sendiri, dari sarana dan prasarana, dari aparat petugas yang terkait, maupun dari masyarakat. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut hendaknya sesegera mungkin diambil langkah langkah untuk mengantisipasinya sehingga tujuan dari sistem pelaksanaan pidana penjara dengan pemasyarakatan dapat terwujud. Langkah-langkah tersebut misal dengan sesegera ditetapkannya Peraturan Pelaksana dari Undang¬undang mungkin Pemasyarakatan yang merupakan dasar pedoman pelaksanaan dari undang-undang tersebut, semakin ditingkatkan kerja sama antar instansi yang terkait demi tercapainya tujuan pemasyarakatan, peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang merupakan mata rantai dari sistem pemasyarakatan maupun meningkatkan pendayagunaan wisma transia dalam mengatasi masa-masa transisi dari narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya
    corecore