1,720,961 research outputs found
Going Beyond Counting First Authors in Author Co-citation Analysis
The present study examines one of the fundamental aspects of author co-citation analysis (ACA) - the way co-citation
counts are defined. Co-citation counting provides the data on which all subsequent statistical analyses and mappings
are based, and we compare ACA results based on two different types of co-citation counting - the traditional type that
only counts the first one among a cited work's authors on the one hand and a non-traditional type that takes into
account the first 5 authors of a cited work on the other hand. Results indicate that the picture produced through this non-traditional author co-citation counting contains more coherent author groups and is therefore considerably clearer. However, this picture represents fewer specialties in the research field being studied than that produced through the traditional first-author co-citation counting when the same number of top-ranked authors is selected and analyzed. Reasons for these effects are discussed
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH AKIBAT KEGAGALAN AUTO DEBET DALAM TRANSAKSI PERBANKAN
Kegiatan perbankan dengan layanan auto debet selain menguntungkan perbankan dari sisi kemudahan transaksi, tentunya akan menimbulkan resiko juga bagi perbankan itu sendiri karena bisa saja terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam sistem komputerisasinya sehingga dapat merugikan nasabah dan bahkan pihak bank itu sendiri, salah satunya adalah kerugian yang disebabkan oleh kegagalan transaksi dengan auto debet.meskipun demikian nasabah yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan hukum guna mendapatkan ganti kerugian. Adapun permasalahannya adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah atas kerugian yang timbul akibat kegagalan auto debet dikaitkan dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, yang kedua bagaimana upaya yang dilakukan oleh perbankan dalam menciptakan perlindungan terhadap nasabah. Kesimpulan yang dihasilkan berasarkan skripsi ini adalah perlindungan hukum terhadap nasabah dari tindakan bank sebagai pihak penyelenggara auto debet wajib memberikan perlindungan hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas segala tindakannya sehingga akan menumbuhkan kepercayaan nasabah untuk menggunakan jasa layanan bank tersebut. Ganti rugi yang dilakukan oleh perbankan terhadap nasabah yang dirugikan akibat rusaknya mesin auto debet, selain itu bank pun wajib memperbaiki mesin yang rusak apabila kesalahan tersebut karena kerusakan mesin, menyempurnakan system komputerisasi sehingga tidak terjadi system error yang menyebabkan pen-debet-an yang tidak dikehendaki oleh nasabah serta memperkuat system keamanan produk sehingga tidak terjadi duplikasi kartu yang dapat mengambil tabungan nasabah. Sedangkan upaya hukum , sedangkan upaya hukum secara teknis penggunaan auto debet adalah dengan memberikan ketentuan penggunaan PIN sebanyak 3 kali untuk mencegah terjadinya penggunaan auto debet oleh orang yang tidak dikehendak
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN DALAM KASUS MALPRAKTIK DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Rumah sakit merupakan salah satu tempat pelayanan jasa kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang untuk memelihara dan meningkatkan kesehatannya, akan tetapi pihak rumah sakit melalui dokter dapat melakukan malpraktik dan pihak rumah sakit tidak memenuhi tanggung jawabnya yang menyebabkan pasien mengalami kerugian. Dengan memperhatikan hal tersebut maka perlindungan terhadap hak pasien perlu diperhatikan.Permasalahan yang diteliti ini adalah mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap malpraktik berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta kendala yang dihadapi pasien dalam menyelesaikan perkara malpraktik di rumah sakit. bahwa tanggung jawab hukum pihak rumah sakit terhadap pasien dalam upaya pelayanan medis dapat berupa tanggung jawab karena melakukan kesalahan (pasal 19 Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen) dan kelalaian (Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Kesehatan) dimana kedua hal tersebut merupakan kategori malpraktik dalam dunia medis, dan kendala yang dihadapi yaitu pihak rumah sakit masih belum memiliki kesadaran hukum atas tanggung jawabnya serta tidak adanya standar profesi medik dan kedokteran yang sebaiknya perlu ditanggulangi dan dibuat pengaturannya secara khusus, serta dari pihak lainnya seperti pihak pasien yang tidak memepunyai mental dalam menghadapi permasalahan malpraktik yang dialaminya dengan tidak berani mengajukan tuntutan, pihak penegak hukum yang masih belum menyederhanakan prosedur berperkara dimuka pengadilan sehingga banyak pasien yang lebih memilih tidak melakukan reaksi ketika mengalami kasus malpraktik.terakhir bagi pihak masyarakat sendiri yang masih sangat minim akan pengetahuan mengenai malpraktik
Variations on the Author
“Variations on the Author” discusses two of Eduardo Coutinho’s recent films (Um Dia na Vida, from 2010, and Últimas Conversas, posthumously released in 2015) and their contribution to the general question of documentary authorship. The director’s filmography is characterized by a consistent yet self-effacing form of authorial self-inscription: Coutinho often features as an interviewer that rather than express opinions propels discourses; an interviewer that is good at listening. This mode of self-inscription characterizes him as an author who is not expressive but who is nonetheless markedly present on the screen. In Um Dia na Vida, however, Coutinho is completely absent form the image, while Últimas Conversas, on the contrary, includes a confessional prologue that moves the director from the margins to the center of his films. This article examines the ways in which these works stand out in the filmography of a director who offers new insights into the notion of cinematic authorship
Appropriate Similarity Measures for Author Cocitation Analysis
We provide a number of new insights into the methodological discussion about author cocitation analysis. We first argue that the use of the Pearson correlation for measuring the similarity between authors’ cocitation profiles is not very satisfactory. We then discuss what kind of similarity measures may be used as an alternative to the Pearson correlation. We consider three similarity measures in particular. One is the well-known cosine. The other two similarity measures have not been used before in the bibliometric literature. Finally, we show by means of an example that our findings have a high practical relevance.information science;Pearson correlation;cosine;similarity measure;author cocitation analysis
Hak Tenaga Kerja pada Perusahaan yang Dinyatakan Pailit
Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan harus membayar utang kepada kreditur yang diantaranya adalah upah pekerja sebagai kreditur preferen yaitu kreditur yang memiliki hak istimewa yang harus di dahulukan. Pembagian harta pailit sering kali mengalami masalah ketika harta tersebut habis sebelum dibagikan kepada semua kreditur sehingga sering kali kepentingan hak pekerja sebagai kreditur preferen dikesampingkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit dan upaya yang dapat dilakukan agar hak tenaga kerja pada perusahaan yang dinyatakatan pailit dapat di penuhi. Hasil dari pembahasan menunjukan bahwa. Tagihan pembayaran upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh dan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang hak istimewa umum. Akan tetapi harus pula di ingat bahwa pemberian hak untuk didahulukan seperti yang diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat diartikan sebagai hak yang lebih tinggi dari hak kreditor separatis.di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, kreditor separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Pemberian kewenangan ekslusif kepada kreditur separatis, merupakan suatu prinsip hukum yang telah lama berlaku di Indonesia dan pada prinsipnya dianut juga oleh hampir di seluruh dunia. Tagihan pembayaran upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh dan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang hak istimewa umum
TINJAUAN HUKUM PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA
Praperadilan adalah lembaga hukum yang terbentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal ini dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang sebagaimana telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan masalah tersebut, maka peneliti menetapkan dua permasalah,yaitu Bagaimana penerapan penetapan tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. dan Bagaimana kepastian hukum atas dikabulkannya praperadilan penetapan tersangka dalam praktek.
Penerapan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan pada faktanya ternyata membawa akibat hukum yang objektif untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta Kepastian hukum praperadilan penetapan tersangka berdasarkan sudut pandang putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding, dan juga bersifat erga omnes, artinya tidak hanya mengikat para pihak yang berperkara. Akan tetapi pada perjalanannya proses praperadilan tersebut terjadi banyak persimpangan kewenangan, melihat dari beberapa segi aspek perkara yang kemudian membuat mekanisme praperadilan dalam objek penetapan tersangka tidak lagi membahas secara fokus terhadap objeknya. Maka seharusnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dapat mendorong proses revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yaitu pada ketentuan Pasal 77, hal ini agar menjadi suatu acuan pasti bagi hakim dalam mengambil keputusan yang mencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyaraka
PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA
Hubungan antara para pihak pelaku usaha tidak selamanya harmonis sebagai contoh hubungan antara BUPIUNU dengan Penyalurnya tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak solar. Dan hubungan antara Pelaku Usaha Industri Minyak Bumi dan Kontraktornya tentang proses pelaksanaan Bioremediasi. Yang mana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya menurut perjanjian kerjasama yang telah dibuat dengan itikad baik dan disepakati kedua belah pihak. Pemasalahan yang pertama penerapan hukum terhadap penegakan hukum administratif dalam perjanjian kerjasama tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak solar berdasarkan UU Migas, kedua kendala yang dihadapi dan upaya yang dapat dilakukan oleh BUPIUNU apabila penegakan hukum administratif tidak dilaksanakan dengan baik. Penerapan hukum terhadap penegakan hukum administratif dalam Perjanjian Kerjasama tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak belum dilaksanakan secara konsisten atau memadai berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu UU Migas dan Permen ESDM No.16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Kendala yang dihadapi dan upaya yang dapat dilakukan oleh BUPIUNU apabila penegakan hukum administratif tidak dilaksanakan dengan baik, kendalanya kurang pengawasan, kegiatan distribusi akan terhambat, upaya yang dapat dilakukan diantaranya melakukan klarifikasi rencana kegiatan sebelum dilaksanakan kegiatan penyaluran bahan bakar minyak terkait operasional penyelenggaraan penyaluran sehingga diharapkan adanya hasil evaluasi yang cermat dan tepat apabila adanya kekurangan atau ketidaklengkapan siklus penegakan hukum administratif
Dispelling the Myths Behind First-author Citation Counts
We conducted a full-scale evaluative citation analysis study of scholars in the XML research field to explore just how different from each other author rankings resulting from different citation counting methods actually are, and to demonstrate the capability of emerging data and tools on the Web in supporting more realistic citation counting methods. Our results contest some common arguments for the continued
use of first-author citation counts in the evaluation of scholars, such as high correlations between author rankings by first-author citation counts and other citation
counting methods, and high costs of using more realistic citation counting methods that are not well-supported by the ISI databases. It is argued that increasingly available digital full text research papers make it possible for citation analysis studies to go beyond what the ISI databases have directly supported and to employ more
sophisticated methods
- …
